Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGGOLONGAN LAPANGAN HUKUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGGOLONGAN LAPANGAN HUKUM"— Transcript presentasi:

1 PENGGOLONGAN LAPANGAN HUKUM

2 Penggolongan hukum dapat dilakukan berdasar beberapa kriteria…
Berdasar saat berlakunya : ius constituendum dan ius constitutum Berdasar daya kerja: hukum pemaksa (Dwingenrecht) dan pelengkap/mengatur (aanvullendrecht) Berdasar bentuk : hukum tertulis dan tidak tertulis Berdasar wilayah berlaku: hukum nasional, internasional Berdasarkan fungsi : hukum materiil dan hukum formil Berdasarkan isi—pembagian klasik: privat dan publik

3 Pembagian secara Klasik
Berdasarkan isinya ada 2 lapangan hukum: Hukum privat: aturan hukum yang mengatur kepentingan perorangan Hukum Publik: aturan hukum yang mengatur kepentingan publik(umum) atau negara ATAU mengatur hubungan negara dengan warga/subyek hukum

4 Klasifikasi selanjutnya…
Hukum privat : hukum perdata, (termasuk di dalamnya hukum dagang) Hukum publik: Hukum pidana HTN HAN Hk. Acara Pidana Hkm Internasional

5 Dalam perkembangannya….
Bidang-bidang yang ada bisa mengandung unsur privat dan juga unsur publik ; TDK hanya satu unsur saja. Bidang hukum semakin banyak, kompleks seiring dgn kebutuhan hukum akibat perkembangan/perubahan masyarakat

6 Penggolongan Hukum menurut fungsinya:
Hukum materiil : Aturan hukum yang fungsinya mengatur (apa yang seharusnya dilakukan dan mana yang tidak diperbolehkan ) Hukum formil: Aturan hukum yang fungsinya menegakkan atau mempertahankan hukum materiil

7 POKOK-POKOK HUKUM PERDATA INDONESIA

8 Pengertian Hukum Perdata
Yaitu aturan hukum yang mengatur kepentingan privat atau hubungan hukum antara orang satu dengan orang yang lain dalam masyarakat. Hukum perdata bisa berupa : Hukum Perdata materiil dan Hukum Perdata Formil

9 Sumber-sumber hukum perdata di Indonesia:
Peraturan perundangan: BW (sebagian), UU Perkawinan 1974, UUPA 1960, KHI (Kompilasi Hukum Islam), UU tentang Hak Tanggungan Atas Tanah 1996, UU tentang Fidusia, dll Kebiasaan dalam jualbeli, sewa mnyewa, pemberian kerja dll Yurisprudensi---- putusan MA tentang masalah keperdataan

10 Bagaimana Keadaan Hukum Perdata di Indonesia saat ini?
Ada beberapa hukum perdata yang berlaku di Indonesia, selain yang telah diatur dalam hukum nasional: Hukum Perdata BW (Burgerlijke Wetboek) Hukum Perdata Islam --- di Indonesia dalam bentuk KHI (Kompilasi Hukum Islam) Hukum Perdata Adat Terdapat pluralisme hukum perdata atau belum ada unifikasi hukum perdata

11 Ruang Lingkup /Bagian-bagian hukum perdata (secara umum):
Hukum orang Hukum keluarga Hukum harta kekayaan Hukum waris

12 Pembagian dalam BW: Buku I : tentang Orang Buku II : tentang Benda
Buku III : tentang Perikatan Buku IV : tentang pembuktian dan daluwarsa

13 Hukum tentang Orang Siapa “orang” itu??
Siapa saja yang termasuk “orang”? Apakah semua “orang” mempunyai kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum sendiri; Domisili

14 ORANG (SUBYEK HUKUM)….. sesuatu yang bisa menyandang hak dan kewajiban hukum; Manusia dan Badan hukum Saat ini semua manusia adalah orang. Apakah semua subyek hukum dapat melaksanakan hak dan kewajibannya secara mandiri?

15 Orang yang tidak cakap:
Di bawah pengampuan : gila, pemabuk dan pemboros (pemabuk dan pemboros hanya utk bidang harta kekayaan) Anak di bawah umur Wanita bersuami???

16 DOMISILI Merupakan tempat kedudukan/kediaman subjek hukum
Untuk penentuan pelaksanaan hak dan kewajiban

17 Hukum keluarga Perkawinan Perceraian Kekuasaan orang tua
Kedudukan anak Adopsi Perwalian Pengampuan (curatele)

18 Hukum Harta Kekayaan Hukum benda: tentang konsep benda, macam-macam benda, macam hak-hak kebendaan Hukum perikatan: perikatan,perjanjian, prinsip perjanjian, macam perjanjian dll

19 Hukum Waris Mengatur tentang lingkup harta waris
Mengatur siapa saja ahli waris Pembagian warisan testament


Download ppt "PENGGOLONGAN LAPANGAN HUKUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google