Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP 197006302008102001 NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP 197006302008102001 NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN."— Transcript presentasi:

1 EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP 197006302008102001 NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN JATINANGOR 2015

2 MATERI UNDANG-UNDANG DASAR 1945 PEMATERI: Dr. Ali Abdurahman, S.H., M.Hum.

3 NASKAH RESMI Naskah UUD Negara RI 1945 ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (sebagaimana tercantum dalam Lembaga Negara Nomor 75 tahun 1959.

4 LATAR BELAKANG PERUBAHAN 1.Kekuasaan tertinggi di tangan MPR 2.Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden 3.Pasal-pasal yang terlalu luwes sehingga dapat menimbulkan multitafsir 4.Kewenangan pada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan UU 5.Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelengaraan negara belum cukup didukung

5 KEDUDUKAN UUD 1945 Hukum tertinggi dalam suatu negara Menentukan jenis peraturan yang akan berlaku di negara tersebut: UUD (pasal 3) UU (pasal 5 ayat 1, Pasal 20) Perpu (pasal 22) PP (pasal 5 ayat 2) Perda (pasal 18 ayat 6)

6 ISI UUD 1945 1.Pembukaan (preambule) 2.Jaminan hak-hak asasi manusia dan warga negara 3.Organisasi negara: DPR, MPR 4.Identitas nasional 5.Prosedur perubahan konstitusi

7 HAK ASASI MANUSIA 1.Freedom of Speech (Kebebasan berpendapat) 2.Freedom of religion ( Kebenbasan beragama) 3.Freedom from fear (bebas dari rasa takut) 4.Freedom from want (bebas dari kesengsaraan/kemiskinan

8 BENTUK PEMERINTAHAN Pasal 1 ayat 1 bahwa: Negara Indonesia negara yang berbentuk Republik Lembaga Negara: Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan euaqngan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial

9 KEWENANGAN PENGGUNA BMN 1.Menetapkan kuasa pengguna barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN. 2.Mengajukan rencana kebutuhan, penganggaran dan pengadaan BMN untuk kementerian/lembaga yang dipimpinnya. 3.Melakukan penatausahaan atas penguasaan dan penggunaan BMN.

10 SEMOGA BERMANFAAT SEKIAN DAN TERIMA KASIH


Download ppt "EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP 197006302008102001 NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google