Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UITVORBAAR BIJ VOORRAAD

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UITVORBAAR BIJ VOORRAAD"— Transcript presentasi:

1 UITVORBAAR BIJ VOORRAAD
PUTUSAN SERTA MERTA

2 PENGERTIAN (180 HIR) Adalah putusan yg dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun pihak lawan mengajukan verzet, banding, kasasi. Dalam amar/dictum berbunyi : “Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi” Doktrin : Ps. 195 & 196 HIR serta Yurisprudensi MA No K/1971 : “Pemenuhan suatu putusan baru dapat dilaksanakan baik secara sukarela maupun paksa melalui eksekusi, apabila putusan pengadilan itu telah memperoleh kekuatan hukum yg tetap” Menurut Wiryono disebut putusan serta merta, karena begitu diputus, putusan tersebut bisa dieksekusi. Putusan yg inkracht : Putusan yg tidak bisa lagi diajukan verzet, banding Putusan banding yang tidak lagi diajukan kasasi Putusan kasasi, seketika menjadi inkracht

3 DASAR HUKUM 180 HIR : Ayat 1 : pengertian & syarat2 penerapan putusan ubv Ayat 2 : melarang pelaksanaan sandera berdasar ubv 191 Rbg = 180 HIR : memberi wewenang kpd hakim untuk menjatuhkan ubv meski putusan belum berkekuatan hukum tetap 54 RV : syarat2 ketentuan pemberian jaminan a/ ubv (dr P)  mengutamakan jaminan perorangan 55 RV : kebolehan ubv tanpa jaminan dlm hal ttt 56 & 57 RV : ubv pada tk banding

4 CARI !!! SEMA 13/1964 SEMA SEMA 5/1969 SEMA 3/1971 SEMA 6/1975

5 SYARAT YG HARUS DIPENUHI DALAM UBV (Ps. 180 (1) HIR ) :
Ada surat otentik atau tulisan yg menurut UU boleh diterima sbg alat bukti. Atau apabila tidak yg otentik maka boleh surat dibawah tangan yg diakui. Ada putusan yg inkracht. Ada gugatan provisionil yg telah dikabulkan. Dalam sengketa hak milik.

6 SYARAT YG HARUS DIPENUHI DALAM UBV (SEMA 3/2000) :
Memenuhi syarat putusan serta merta Harus minta ijin dahulu kpd ketua PT Harus ada borgtocht (jaminan)

7 PEMULIHAN KEMBALI UBV Yurisprudensi Putusan MA NO. 323 K/Sip/1968 : pemulihan dr phk 3 harus mell gugatan Kalau tergugat mau GR tdk masalah, tetapi kalau tergugat memaksa pemulihan scr fisik ??? Patokan hakim : Sepanjang barang masih utuh di tangan P, dpt langsung pemulihan tanpa proses gugatan Apabila barang sudah beralih kpd pihak 3, tp barang masih utuh, pemulihan harus mell gugatan pdt & pemulihan fisik harus dikabulkan. Kepentingan tergugat (tereksekusi) meski ditempatkan lebih kuat drpd kepentingan & kedudukan pihak 3. Masalah kerugian yg dialami phk3 mrpk tanggung jawab pdt penggugat semula kepada phk 3.


Download ppt "UITVORBAAR BIJ VOORRAAD"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google