Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Tim Pengajar Hukum dan Masyarakat FHUI (Genap 2014/2015)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Tim Pengajar Hukum dan Masyarakat FHUI (Genap 2014/2015)"— Transcript presentasi:

1 Tim Pengajar Hukum dan Masyarakat FHUI (Genap 2014/2015)
Pluralisme Hukum Tim Pengajar Hukum dan Masyarakat FHUI (Genap 2014/2015)

2 BERBAGAI MACAM HUKUM DALAM SATU ARENA SOSIAL
Hukum adat negara Hukum Hukum agama

3 MENSIKAPI EKSEKUSI MATI UNTUK TERPIDANA MATI NARKOBA
setuju Tidak setuju Tak punya sikap Setuju secara terbatas

4 Mengapa orang setuju/ tidak setuju dengan pidana mati
Hukum agama Adat/ kebiasaan Etika/ nilai-nilai transedental Pengaruh lingkungan sosial

5 Apa yg dimaksud dengan pluralisme hukum?
Pada hakikatnya, kajian pluralisme hukum menerangkan relasi antara masyarakat dengan berbagai sistem hukum yang bekerja di dalamnya (Benda-Beckmann, 2005); Sebagai pemikiran kritis atas dominasi pemikiran sentralisme dan positivisme hukum dalam mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat.

6 Lanjutan Apa....(2) (Griffiths, 2005) mengemukakan pemikiran ttg sentralisme hukum (Lidwina, 2011): pemikiran yang melihat hukum semata sebagai produk negara dan berlaku seragam utk semua pribadi yg berada di wilayah yurisdiksi negara tsb; hukum merupakan kaidah normatif yang bersifat memaksa, eksklusif, hirarkis, sistematis dan berlaku seragam; hukum bersifat top down sekaligus bottom up

7 Lanjutan Apa.....(3) Pemikiran positivisme hukum (ibid):
Sangat dipengaruhi oleh pemikiran ilmu alam shg konsekuensinya perumusan dan praktik hukum tidak dilakukan secara acak namun terstruktur, rasional dan logis berdasarkan asumsi dan asas-asas hukum tertentu; Masyarakat dilihat sbg entitas yang statis dan dianggap tidak mampu memproduksi suatu aturan atau melakukan tindakan yang membawa akibat bagi terjadinya perubahan hukum  hukum dilihat sbg suatu sistem pengaturan yang sifatnya tertutup

8 Kontroversi Nikah di Bawah Umur
Berapa batas usia dewasa? KUHP KUHPer UU 1/ 1974 UU Perlindungan Anak 2002 jo 2014

9 Setuju/ Menolak Usia Nikah di bawah 18 tahun
<18> Agama Adat Nilai Sosial Hukum Negara

10 Pluralisme Hukum dalam Wacana Akademis
Pada awalnya (Abad 19), keanekaragaman sistem hukum di masyarakat ditanggapi sebagai gejala evolusi hukum; Pada Abad 20, realitas tsb dilihat sebagai gejala pluralisme hukum yang muncul seiring dengan banyaknya negara yang memerdekakan diri dari penjajahan dan meninggalkan sistem hukum Eropa yang berlaku di negara-negara tersebut.

11 Lanjutan Pluralisme....(2)
Para legal pluralist pada masa permulaan (1970-an)mengajukan konsep pluralisme hukum yang mengacu pada adanya lebih dari satu sistem hukum yang secara bersama-sama berada dalam lapangan sosial yang sama (Sally E. Merry (1988), Griffiths (1986), Hooker (1975), Sally F. Moore (1978)), sebagai berikut:

12 Lanjutan Pluralisme....(3)
John Griffiths: Legal pluralism is the fact, legal centralism is a myth, an ideal, a claim, an illusion. By legal pluralism I mean the presence in a social field of more than one legal order Kondisi pluralistik dilihat sebagai weak legal pluralism atau strong legal pluralism

13 Lanjutan Pluralisme....(4)
Sally F. Moore: Konsep pluralisme hukum merujuk kepada situasi normatif yang heterogen berdasarkan adanya fakta bahwa tindakan sosial selalu dilakukan dalam konteks bidang-bidang sosial yang beragam dan saling tumpang tindih.

14 Alur Perkembangan Kajian Pluralisme Hukum
a. Pemetaan (mapping)  terdapat beberapa sistem hukum yang berada bersamaan dalam suatu lapangan sosial dan menentukan batasan di antara sistem hukum tersebut (sistem hukum negara dan sisem hukum lain di luarnya, seperti hukum adat dan hukum agama); b. Meneliti adaptasi maupun kompetisi yang dilakukan anggota masyarakat terhadap beberapa sistem hukum tersebut  melihat apa yang terjadi dalam masyarakat apabila dalam satu lapangan sosial terdapat beberapa sistem hukum sekaligus yang mengaturnya (kajian bidang-bidang sosial semi otonom yang antara lain dilakukan Sally F. Moore);

15 Lanjutan Alur (2) c. Mengkaji pilihan individu anggota masyarakat dalam menentukan sistem hukum dan metode penyelesaian sengketa yang digunakan; d. Menstudi pengaruh antara sistem hukum dan kebijakan internasional terhadap konteks hukum dan kebijakan nasional dan lokal  dikenal sebagai kajian pluralisme hukum berperspektif global. Melalui kajian ini dijelaskan banyak hal terkait hubungan antara hukum dan masyarakat yang sedang berubah karena proses globalisasi, seperti proses terbentuknya dan bekerjanya hukum di masyarakat, interaksi antara sistem hukum yang ada di masyarakat, perubahan yang terjadi di masyarakat dan pengaruhnya terhadap perkembangan hukum.

16 Kondisi Kemajemukan di Masyarakat dan Pluralisme Hukum
Kondisi pluralitas di masyarakat menuntut pemahaman bahwa di dalam kemajemukan tersebut perlu diberikan perhatian kepada persoalan: “Bagaimanakah segala macam peraturan perundangan beroperasi (bekerja) dalam masyarakat, yang berkaitan dengan bagaimana masyarakat menjalankan legal culture (budaya hukum)nya” ;

17 Lanjutan Kondisi (2) Budaya hukum adalah bagian dari kekuatan sosial yang ada dalam masyarakat, yang memberi masukan, menjadi penggerak dan selanjutnya memberi output kepada sistem hukum (Sulistyowati, 2000); Kekuatan sosial secara terus menerus mempengaruhi sistem hukum, kadang-kadang ia merusak, memperbarui, memperkuat, atau memilih untuk menampilkan segi-segi tertentu (Friedman, 1975);

18 Lanjutan Kondisi (3) Bagaimana pun hukum berada dalam masyarakat sehingga untuk mengetahui beroperasinya hukum maka harus dilihat bagaimana masyarakat menanggapi, menyikapi atau memberikan interpretasi terhadap hukum, yang akan tergantung pada apakah hukum tersebut aspiratif dan akomodatif terhadap kepentingan-kepentingannya;

19 Lanjutan Kondisi (4) Maraknya berbagai konflik di sejumlah daerah menunjukkan bahwa selama ini masyarakat kurang memiliki peluang untuk mendapatkan akses kepada hukum dan keadilan sosial; Banyak kasus hukum yang berpretensi memunculkan konflik membutuhkan penjelasan secara sosiologis-antropologis, di antaranya melalui pluralisme hukum;

20 Lanjutan Kondisi (5) Signifikansi pluralisme hukum dalam konteks ini adalah untuk menjelaskan situasi empirik di dalam masyarakat di mana terdapat lebih dari satu sistem hukum pada bidang sosial yang sama; Yaitu dengan memanfaatkan cara pandang antropologi hukum yang melihat hukum sebagai bagian dari kebudayaan yang memiliki kemampuan sebagai alat kontrol sosial sehingga dapat dikatakan bahwa setiap masyarakat memiliki cara berhukumnya masing-masing (Ihromi, 1993).

21 Pluralisme Hukum Baru – Pluralisme Hukum dalam Perspektif Global (Sulistyowati, 2012)
Pluralisme hukum pada masa awal (klasik) diartikan sebagai ko-eksistensi antara berbagai sistem hukum dalam lapangan sosial tertentu yang dikaji dan sangat menonjolkan dikotomi antara hukum negara dan berbagai macam hukum non-negara; Pluralisme hukum baru dikaitkan dengan “hukum yang bergerak” dalam ranah globalisasi, di mana hukum dari berbagai penjuru dunia bergerak memasuki wilayah yang tanpa batas sehingga terjadi persentuhan, interaksi, kontestasi, dan saling adopsi yang kuat antara hukum int’, nas, dan lokal; Borderless state dan borderless law menjadi atributnya.

22 Lanjutan Pluralisme Hukum Baru..... (2)
Artinya: globalisasi adalah juga persebaran nilai, konsep, dan hukum dari berbagai penjuru dunia menuju berbagai penjuru dunia; Globalisasi juga diiringi oleh proses glokalisasi di mana nilai-nilai “lokal” (setting politik dan konteks) di bawa dari satu tempat ke tempat lain; Bagaimana hukum dari “luar” ketika masuk ke dalam wilayah nasional? Bisa jadi hukum int’ akan direproduksi walau mungkin tetap dianggap sebagai hukum “asing”; Bisa jadi hukum “asing” itu menjadi “hukum hibrida” karena terlebur dan terserap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam struktur hukum nasional

23 Lanjutan Pluralisme Hukum Baru ....(3)
Bagaimana tanggapan masyarakat di tingkat lokal? Dalam situasi seperti ini latar belakang sosial dan politik pada tingkat lokal sangat menentukan bagaimana mereka menanggapi hukum dari “luar”: Bisa terjadi kontestasi ; Atau justru nilai-nilai lokal mengalami reframing, reproduksi dalam kerangka penyesuaian diri terhadap prinsip-prinsip hkm int’ tsb.

24 Lanjutan Pluralisme Hukum Baru ...... (4)
Dalam “globalisasi hukum” dapat dijumpai adanya mobilitas aktor dan organisasi yang menjadi media bagi lalu lintas bergeraknya hukum; Contoh: Buruh migran; Pedagang, ekspatriat; Diplomat; NGO; Multi national corporation; Mereka yang dapat berhubungan dengan dunia luar karena fasilitas internet.

25 End of Slides


Download ppt "Tim Pengajar Hukum dan Masyarakat FHUI (Genap 2014/2015)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google