Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KETUA IDI WILAYAH JATENG

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KETUA IDI WILAYAH JATENG"— Transcript presentasi:

1 KETUA IDI WILAYAH JATENG
oleh DJOKO WIDYARTO JS KETUA IDI WILAYAH JATENG Aspek Etika dan Hukum HAK PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN seminar ilmiah nasional kedokteran/kesehatan dalam rangka purna tugas prof. Dr.dr. suharyo hadisaputro sppd-kpti, 28 maret 2015 DJOKO W

2 Profesi Dokter physicians are many in title, but very few in reality.
(Hippocrates) HIPPOCRATES DJOKO W

3 Ciri Profesionalisme Dokter
KEJUJURAN INTEGRITAS KEPEDULIAN RASA HORMAT BELAS KASIH SOPAN SANTUN PENGABDIAN (KKI) DJOKO W

4 FLASH BACK Hak Pasien PD II 1945 - NUREMBERG TRIAL
( ) NUREMBERG TRIAL NUREMBERG CODE HUMAN RIGHT DECL. DEKLARASI HELSINSKI PATIENT BILL’S OF RIGHT DEKLARASI LISABON UU NO.29 TH 2004 UU NO.36 TH 2009 UU NO.44 TH 2009 FLASH BACK DJOKO W

5 HISTORY Medico legal CASE UK 1767 Kasus Slater v. Baker and Stapleton
(callous) AS 1914 Kasus Mary E.Schloendorff v.The Society of The NY Hospital (fibroid tumor) Benyamin Cordozo: Every human being of adult years and sound mind has a right to determine what shall be done within owned body; and a surgeon who performs an operation without his patient’s consent commits an assault for which he is liable for damages GERMANY 1947 The Nuremberg Code (dokter nazi) INDONESIA 1981 Kasus Dr.Setyaningrum (anaphylactic shock) HISTORY DJOKO W

6 Interaksi Dokter DOKTER BPJS KESEHATAN MASYARAKAT INTL. BIROKRAT-MGT
INDUSTRI-BISNIS LSM-MEDIA PASIEN DJOKO W SEJAWAT TENAGA KES LAIN

7 Sebagian Rambu PMK NO.01 TH 2012 UU NO. 29 TH 2004
KUH PERDATA PERPRES 12&111 TH 2013 KUHP & KUHAP UU NO. 36 TH 2009 PMK NO.59 TH 2014 PMK NO.14 TH 2014 PMK NO.69 TH 2014 KMK NO 455 TH 2013 PMK NO. 71TH 2013 Sebagian Rambu UU NO. 24 TH 2011 UU NO. 40TH 2004 PMK NO.9 TH 2014 PER KKI NO.4 TH 2011 UU NO.44 TH 2009 PMK NO.1787 TH 2010 PMK NO.269 TH 2008 PMK NO.36 TH 2012 SUMPAH DOKTER PER BPJS 2014 ETIKA PARIWARA KODE ETIK IPMG KODEKI TH 2012 DJOKO W

8 HUBUNGAN DOKTER-PASIEN
Praktik kedokteran diselenggarakan berdasarkan pada kesepakatan antara dokter atau dokter gigi dg pasien dlm upaya pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit , peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan (UU NO. 29 TH 2004 PS. 39) UU NO.29/2004 Kesepakatan merupakan upaya maksimal pengabdian profesi sesuai Std Pelayanan, Std Profesi, SPO dan kebutuhan medis pasien sesuai situasi dan kondisi (PMK NO TH 2011 PS. 21) DJOKO W

9 TRANSAKSI TERAPETIK Hubungan Dokter-Pasien Hak dan Kewajiban anamnesa
INSPANNING VERBINTENIS INTERAKSI Hubungan Dokter-Pasien anamnesa pemeriksaan diagnosa terapi INFORMASI KOMUNIKASI PERSETUJUAN Hak dan Kewajiban DJOKO W

10 Pasien Dokter HAK KEWAJIBAN KEWAJIBAN HAK DJOKO W

11 HAK KEWAJIBAN Kewajiban memuat keharusan untuk melakukan atau
tidak melakukan tindakan tertentu Hak berisi kebebasan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu KEWAJIBAN (P. Nicolai dalam Ridwan HR :Hukum Administrasi Negara) DJOKO W

12 Konflik Etikolegal Konflik Etikolegal adalah ketidak sepahaman berdimensi etik akibat perbedaan kepentingan atau kewenangan antar dokter, antar dokter-perangkat dan jajaran IDI atau antar dokter-tenaga kesehatan lainnya yg belum atau tidak melibatkan pasien/klien dalam hubungan dokter-pasien, yg dianggap akan berkepanjangan dan berpotensi menurunkan citra dan keluhuran profesi kedokteran atau kondisi sengketa profesi yg memerlukan kepastian pedoman etika, fatwa atau hukum profesi (Pedoman Organisasi dan tatalaksana Kerja MKEK) DJOKO W

13 Sengketa Medik Sengketa Medik adalah ketidak sepahaman antara pihak dokter dengan pihak pasien/ klien atau keluarganya di dalam atau pasca hubungan dokter-pasien/klien yg berwujud diadukannya dokter tersebut kepada sarana kesehatan, IDI, MKEK atau lembaga disiplin dan peradilan lainnya (Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Kerja MKEK) DJOKO W

14 HAK PASIEN DARI MASA KE MASA DJOKO W

15 PATIENT’S BILL OF RIGHT AHA 1973, OKTOBER 1992
Berhak atas perawatan yg layak dan manusiawi Berhak mendapat informasi ttg penyakitnya Berhak memutuskan dan menolak rencana pengobatan Berhak menentukan arah kedepan ttg pengobataannya Berhak atas privacy Berhak atas kerahasiaan rekam medis Berhak melihat dan mereview rekam medis Berhak memperoleh pelayanan atas permintaan pasien sesuai dg peraturan rumah sakit Berhak tahu hubungan bisnis Berhak menyetuji atau menolak penelitian Berhak mendapat pelayanan lebih lanjut Berhak tahu peraturan yg berlaku di RS DJOKO W

16 Deklarasi Lisabon Patient Right Right to medical care of good quality
Right to freedom of choice Right to self determination Right to information Right to confidentiality Right to health education Right to dignity Right to religious assistance Adopted by the 34th World Medical Assembly, Lisbon, Portugal, Sept./Oct. 1981, and amended by the 47th WMA General Assembly, Bali, Indonesia, Sept. 1995, and editorially revised at the 171st Council Session, Santiago, Chile, Oct. 2005 Hak mendapat pelayanan kesehatan yg berkualitas Hak utk bebas memilih RS dan dokter Hak utk menentukan diri sendiri Hak utk mendapat informasi Hak atas kerahasiaan rekam medis Hak utk mendapat penyuluhan kesehatan Hak atas kehormatan harga diri Hak utk mendapat bimbingan rohaniawan DJOKO W

17 Hak Pasien SE DIRJEN YANMED 02.04.3.5.2504 TH 1997
ttg Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien,Dokter dan RS Berhak atas informasi ttg tata tertib dan peraturan RS Berhak atas pelayanan yg manusiawi, adil dan jujur Berhak atas pelayanan medis yg bermutu Berhak atas asuhan keperawatan Berhak memilih dokter dan kelas perawatan Berhak dirawat dokter yg mandiri Berhak atas second opinion Berhak atas privasi dan kerahasiaan penyakitnya Berhak atas informasi ttg penyakitnya, tindakan medis yg akan dilakukan, risiko tindakan, alternatif tindakan, prognosis dan perkiraan biaya perawatan Hak Pasien DJOKO W

18 Hak Pasien UU NO. 29 TH 2004 PS 52 Berhak mendapat penjelasan secara
lengkap ttg tindakan medis Berhak meminta pendapat dr/drg lain Berhak mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis Berhak menolak tindakan medis Berhak mendapat isi rekam medis DJOKO W

19 Hak Pasien UU NO 36 TH 2009 MENERIMA ATAU MENOLAK SEBAGIAN
/SELURUH TINDAKAN PERTOLONGAN YG AKAN DIBERIKAN (PS. 56) HAK ATAS RAHASIA KONDISI KESEHATAN (PS.57) BERHAK MENUNTUT GANTI RUGI (PS.58) DJOKO W

20 Hak Pasien UU NO 44 TH 2009 Ps. 32 HAK PASIEN:
Memperoleh info ttg tata tertib dan peraturan yg berlaku Memperoleh info ttg hak dan kewajiban pasien Memproleh layanan yg manusiawi,adil,jujur, dan tanpa diskriminasi Memperoleh layanan yg bermutu sesuai dg std profesi dan SPO Memperoleh layanan yg efektif dan efisien Mengajukan pengaduan Memilih dokter dan kelas perawatan Second opinion Berhak atas privasi Mendpt informasi yg lengkap seblm dilakukan tindakan Memberi atau menolak atas tindakan yg akan dilakukan DJOKO W

21 Hak Pasien UU NO 44 TH 2009 Ps.32 HAK PASIEN:
Lanjutan ….. HAK PASIEN: Didampingi keluarganya dlm kondisi kritis Menjalankan ibadah Memperoleh keamanan dan keselamatan diri Mengajukan usul saran, perbaikan atas perlakuan RS thd dirinya Menolak layanan bimbingan rohani yg tdk sesuai dg agama dan kepercayaan yg dianutnya Menggugat dan atau menuntut RS, apbl RS diduga memberikan pelayanan yg tdk sesuai standar Mengeluhkan pelayanan RS yg tdk sesuai dg standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik DJOKO W

22 CURRENT HCS SITUATION SHIFTING PARADIGM ICT REVOLUTION
LIBERALIZATION OF HCS LAWS AND REGULATIONS LITIGIOUS SOCIETY HC SPENDING DISPARITY “UNIVERSAL HEALTH COVERAGE” UNHAPPY DOCTOR ? DJOKO W

23 OLEH DR/DRG DI PUSKESMAS, PRAKTIK PERORANGAN, KLINIK
Strata Pelayanan Kesehatan DR/DRG SUBSPESIALIS SUBSPESIALISTIK TINGKAT III OLEH OLEH DR/DRG SPESIALIS YANKES SPESIALISTIK TINGKAT II OLEH DR/DRG DI PUSKESMAS, PRAKTIK PERORANGAN, KLINIK DAN RS PRATAMA YANKES DASAR TINGKAT I DOKTER YAN TERSIER YAN SEKUNDER YAN PRIMER PMK NO. 01 TH 2012 DJOKO W

24 Pengertian Saryankes Sarana Pelayanan Kesehatan adalah tempat penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk praktik kedokteran atau kedokteran gigi (UU No. 29 TH 2004 ) DJOKO W

25 Pengertian Fasyankes Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemda, dan/atau masyarakat. (UU No. 36 th 2009) Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan , baik promotif,preventif,kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemda, dan/atau masyarakat. (PMK No. 01 th 2012) DJOKO W

26 (Penjelasan Ps. 23 UU No. 40 th 2004)
Pengertian Faskes Fasilitas kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perseorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemda, dan/atau masyarakat. (Perpres No. 12 th 2013) Fasilitas kesehatan meliputi rumah sakit, dokter praktek, klinik, laboratorium, apotek dan fasilitas kesehatan lainnya. (Penjelasan Ps. 23 UU No. 40 th 2004) DJOKO W

27 THE UNHAPPY DOCTOR OVERWORKED UNDERPAID INADEQUATELY SUPPORTED
FALLING STATUS TOO MUCH CHANGE DECLINING CONTROL OVER THE WORK INCREASINGLY ACCOUNTABLE SKILL GAP SOCIAL SECURITY DOCTOR PATIENT RELATIONSHIP PATIENT TOO DEMANDING MODERN MEDICNE PROMISES MORE MEDIA COVERAGE HEALTH SERVICE IS FALLING APART ( BMJ 2001) DJOKO W

28 POTENTIAL HAZARD COMMUNITY SUFFERING MOST PROFESSIONALISM MORAL HAZARD
DEMOTIVATION DOCTOR-PATIENT RELS. DISSATISFACTION DISTRUST CONFLICT PROF. VS PAT. PROF. VS MGT. PROF. VS PAYER PROF. VS PROF. QUALITY OF CARE PATIENT SAFETY RISK LAW SUIT DEFENSIVE MED. COMMUNITY SUFFERING MOST DJOKO W

29 KODEKI 2012 Kewajiban thd pasien menghormati martabat manusia
menghormati hak pasien tulus ikhlas merujuk kalau tidak mampu memberi kesempatan utk berinteraksi dan beribadat merahasiakan sesuatu yg diketahui memberi pertolongan darurat DJOKO W

30 S K D I KOMPETENSI PENGELOLAAN MASALAH KESEHATAN
LANDASAN ILMIAH IL MU KEDOKT PENGELOLAAN INFORMASI KETRAMPILAN KLINIS KOMUNIKASI EFEKTIF MAWAS DIRI DAN PENGEMBANGAN DIRI DJOKO W PROFESIONALITAS YG LUHUR PER KKI NO 11 TH 2012

31 Tingkat Kompetensi TINGKAT IV TINGKAT III TINGKAT II TINGKAT I
MENDIAGNOSIS TATA LAKSANA MANDIRI &TUNTAS 4A LULUSAN BARU 4B STLH INTERNSIP/ PKB TINGKAT III MENDIAGNOSIS TATA LAKSANA AWAL MERUJUK 3A BUKAN GADAR 3B GADAR TINGKAT II MENDIAGNOSIS MERUJUK TINGKAT I MENGENALI MENJELASKAN DJOKO W

32 144 155 VS ? PER KKI NO.11 TH 2012 PMK NO. 5 TH 2014 144 hanya L4, 155 L2, L3 dan L4 30 yang ada di 144, tidak ada di 155 41 yang ada di 155, tidak ada di 144 144 tidak ada kriteria rujukan, 155 ada sifilis stad 1-2 (SKDI L4A, PMK L3A), fix drug eruption, glaukoma akut dan flour albus non GO (PMK L4A, SKDI tdk L4A) DJOKO W

33 Peran Dokter DI ERA JKN AGENT OF CHANGE AGENT OF DEVELOPMENT
5 STARS PLUS ADVOCATOR ADVISOR NEGOTIATOR DINAMISATOR EXECUTOR AGENT OF CHANGE AGENT OF DEVELOPMENT DJOKO W

34 CELAH PELANGGARAN DI ERA JKN STR/SIP SP/PPK, SPO PERTOLONGAN DARURAT
REKAM MEDIK RAHASIA KEDOKTERAN TINDAKAN KEDOKTERAN DIAGNOSIS RUJUKAN PEMALSUAN KECURANGAN GRATIFIKASI DJOKO W

35 Kuh perdata GANTI RUGI Wanprestasi  kerugian (Ps. 1239)
Perbuatan melanggar hukum (ps.1365) Kelalaian  kerugian (ps. 1366) Kerugian akibat perbuatan sendiri/orang yang menjadi tanggungannya/barang yang dibawah pengawasannya (ps.1367) GANTI RUGI DJOKO W

36 ! Sanksi pidana dalam UU No. 29 th 2004
praktik tanpa STR (ps.29)  denda 100jt (ps.75) praktik tanpa SIP (ps.36)  denda 100jt (ps.76) tidak pasang papan nama (ps.41)  denda 50jt (ps.79) tidak membuat RM (ps.46)  denda 50jt (ps.79) tidak sesuai SP, SPO&kebutuan pt (ps.51) denda 50jt (ps.79) tidak merujuk kalau tdk mampu (ps.51)  denda 50jt (ps.79) membuka rahasia (ps.51)  denda 50jt (ps.79) tidak memberi pertolongandarurat(ps.51)denda 50jt (ps.79) memperkerjakan dr tanpa SIP  penjara 10 th atau denda 100jt (ps.80) DJOKO W

37 Sanksi pidana dalam UU No. 36 th 2009
tidak memberi pertolongan gadar  2 th + 200jt (ps 190) apbl menimbulkan kecacatan/mati 10 th + 1M (ps. 190) sengaja jual beli organ  10 th + 1M (ps.192) bedah plastik mengubah identitas  10 th + 1M (ps 193) aborsi tidak sesuai ketentuan  10 th + 1M (ps.194) jual beli darah  5 th + 500jt (ps.195) memproduksi/mengedarkan sediaan farmasi/alkes tanpa ijin edar  15 th + 1,5M (ps.197) menghalangi program ASI eksklusif 1 th + 100jt (ps.200) DJOKO W

38 Sanksi pidana dalam UU No. 44 th 2009 menyelenggarakan RS tanpa ijin
 penjara 2 th+denda 5M (ps.62) apbl dilakukan korporasi  denda 3X+cabut SIUP dan BH (ps.63) DJOKO W

39 UU 44 TH 2009 pasien berhak menggugat dan /atau menuntut RS
apbl RS diduga memberikan pelayanan yg tidak sesuai dg standar baik perdata maupun pidana DJOKO W

40 SANKSI PIDANA DLM KUHP PELANGGARAN SANKSI
Sengaja menggugurkan /mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya Mengakibatkan matinya perempuan tsb (ps. 347) pidana penjara 12 th Pidana penjaran 15 th Sengaja menggugurkan /mematikan kandungan seorang perempuan dg persetujuannya pidana penjara 5th 6bl Pidana penjara 7th Apbl dokter atau bidan membantu melakukan aborsi maka pidana yg ditentukan dalam pasal itu dpt ditambah sepertiga dan dpt dicabut haknya utk menjalankan pencahariaannya DJOKO W

41 Sanksi Pidana dalam KUHP
KUHP PS. 351 1.Penganiayaan diancam dg pidana penjara plg lama 2 th 8bl atau denda plg banyak Rp.4.500,- 2.Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yg bersalah diancam dg pidana penjara plg lama 5 th 3.Jika mengakibatkan mati, diancam dgn pidana penjara plg lama 7 th 4.Dengan penganiayaan disamakan dengan sengaja merusak kesehatan KUHP PS. 89 Membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dg menggunakan kekerasan DJOKO W

42 Sanksi Pidana dalam KUHP
KUHP PS. 359 Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebab- kan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 th atau pidana kurungan paling lama 1 th. KUHP PS. 360 kan orang lain mendapat luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 th atau pidana kurungan 1 th kan orang lain mendapat luka yg menimbulkan penyakit atau halangan dlm melakukan pekerjaan selama wkt tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bl DJOKO W

43 Tidak memberi pertolongan
Sanksi Pidana dalam KUHP Tidak memberi pertolongan Barang siapa dg sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dlm keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau krn persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kpd orang itu,diancam dg pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (KUHP Ps. 304) Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yg sdg menghapi maut tidak memberi pertolongan yg dpt diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dg pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (KUHP Ps. 351) DJOKO W

44 Sanksi Pidana dalam KUHP
MEMBUKA RAHASIA KUHP PS. 322 Barangsiapa dg sengaja membuka rahasia yg wajib disimpannya karena jabatan atau pencahariannya, baik yg sekarang maupun yg dahulu,diancam dg pidana penjara paling lama 9 bl atau pidana denda paling banyak Rp.9.000,- DJOKO W

45 Membuka Rahasia BOLEH … UU No. 29 th 2004 Ps 48(2) kepentingan pasien,
permintaan penegak hk, permintaan pasien , atau berdasarkan ketentuan per UU UU No. 36 th 2009 Ps. 57 (2) perintah UU, perintah pengadilan, ijin ybs, kepentingan masyarakat, atau kepentingan orang tsb Membuka Rahasia BOLEH … UU No. 44 th 2009 Ps 38 (2) kepentingan kesehatan pasien, permintaan aparat penegak hk, persetujuan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan per UU DJOKO W

46 Menolak Membuka Rahasia KUHAP PS. 170: KUH PERD. PS. 1909
Mereka yg karena pekerjaan, harkat dan martaba/jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat meminta dibebaskan dari kewajibannya untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka (2) Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan untuk permintaan tsb. KUH PERD. PS. 1909 Semua orang yg cakap utk menjadi saksi, diharuskan bersaksi dimuka hakim, namun ia dapatlah meminta dibebaskan dari kewajibannya memberikan kesaksian 3e:Segala siapa yg karena pekerjaannya atau jabatannya menurut UU diwajibkan merahasiakan sesuatu, namun hanyalah semata-mata mengenai hal –hal yg pengetahuannya dipercayakan kepadanya Membuka Rahasia DJOKO W

47 Surat Keterangan Palsu
Seorang dokter yg dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu ttg ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat,diancam dg pidana penjara paling lama 4 tahun (KUHP Ps. 267) DJOKO W

48 Surat Keterangan Palsu
Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter ttg ada tidaknya penyakit ,kelemahan atau cacat,diancam dg pidana penjara paling lama 4 tahun (KUHP Ps. 268) DJOKO W

49 Sanksi Pidana dalam KUHP
PERBUATAN CURANG-PENIPUAN KUHP PS. 378 Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Unsur objektif: 1. perbuatan: menggerakkan atau membujuk; 2. yang digerakkan: orang 3. perbuatan tersebut bertujuan agar: a) Orang lain menyerahkan suatu benda; b) Orang lain memberi hutang; dan c) Orang lain menghapuskan piutang. 4. Menggerakkan tersebut dengan memakai: a) Nama palsu; b) Tipu muslihat, c) Martabat palsu; dan d) Rangkaian kebohongan. b. Unsur-unsur subjektif: 1. Dengan maksud (met het oogmerk); 2. Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain; 3. Dengan melawan hukum. DJOKO W

50 LAHIRNYA GRATIFIKASI UU NO. 20 TH 2001 TTG PEMBRANTASAN TPK
Adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma -cuma, dan fasilitas lainnya, baik yg diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yg dilakukan dg menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. (Penjelasan ps. 12B) UU NO. 20 TH 2001 TTG PEMBRANTASAN TPK DJOKO W

51 Gratifikasi = suap ? Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dg jabatannya dan yg berlawanan dg kewajibannya atau tugasnya. dengan ketentuan yg nilainya > Rp. 10 juta beban pembuktiannya pada penerima gratifikasi, dan apabila nilainya < Rp. 10 juta pada penuntut umum (UU No. 20 th 2001 Ps. 12B ayat (1) Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 th dan paling lama 20 th, dan pidana denda paling sedikit 200 jt paling banyak 1 M DJOKO W

52 Perlindungan Hukum UU N0 29 TH 2004 PS. 50
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dg standar profesi dan standar prosedur operasi Perlindungan Hukum Catatan Standar Pelayanan Kedokteran meliputi Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) dan SPO (PMK No th 2010 ttg Standar Pelayanan Kedokteran) DJOKO W

53 Perlindungan Hukum UU N0. 44 th 2009 TTG RUMAH SAKIT PS. 45
RS tdk bertanggung jawab secara hukum apabila pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yg dpt berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yg komprehensif RS tdk dapat dituntut dlm melaksanakan tugas dlm rangka menyelamatkan nyawa manusia KUHP PS.48 Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana KUHP PS. 50 Barangsiapa melakukan perbuatan utk melaksanakan ketentuan undang-undang , tidak dipidana KUHP PS. 51 Barangsiapa melakukan perbuatan utk melaksanakan perintah jabatan yg diberikan oleh penguasa yg berwenang, tidak dipidana Perlindungan Hukum DJOKO W

54 K esimpulan profesi dokter bersinggungan dg hukum dokter wajib memahami hak pasien serta rambu etik,disiplin dan hukum beserta sanksinya adanya kerancuan bbp aturan perundangan adanya potential hazard yg patut diwaspadai tetap profesional, bermartabat dan berkeadilan Selamat jalan prof Haryo, pengabdian belum berakhir dan mentari pagi tetap bersinar DJOKO W

55 Penutup amenangi jaman edan ………………………... ewuh aya ing pambudi ………………………… milu edan nora tahan…………………………… yen tan milu anglakoni ………………………… boya kaduman melik …………………………… kaliren wekasanipun ……………………………. ndilalah karsaning Allah ……………………… begja-begjane kang lali ……………………….. luwih begja kang eling ………………………… lawan waspada …………………………………… R. Ngabehi Ronggowarsito DJOKO W

56 Matur Nuwun DJOKO W


Download ppt "KETUA IDI WILAYAH JATENG"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google