Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Identifikasi, Prakiraaan, Evaluasi dan Mitigasi Dampak.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Identifikasi, Prakiraaan, Evaluasi dan Mitigasi Dampak."— Transcript presentasi:

1 Identifikasi, Prakiraaan, Evaluasi dan Mitigasi Dampak.
Erri N Megantara Puslitbang Sumber Daya Alam dan Lingkungan, LPPM-Unpad Edit Mei 2013/Erri NM/PPSDAL-Unpad.

2 Materi Dampak Penapisan dan Identifikasi Dampak.
Prakiraan dan Evaluasi Dampak Mitigasi Dampak (Pengelolaan dan Pemantauan LH) Erri Ppsdal Unpad edit Mei2013

3 Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup,
yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. (Pasal 1. (butir 2) PP.27/2012) Penyusunan Amdal dilakukan pada tahap studi kelayakan atau desain detil rekayasa. (Penjelasan Ps.4 (1), PP.27/2012 Erri Ppsdal Unpad edit Mei2013

4 (CSR/CD bukan bagian dalam Amdal)
1. Dampak Dampak : seringkali konotasinya berkaitan dengan hal-hal negatip atau hal yang buruk Dampak : bersifat positip dan atau negatip Dampak berkaitan dengan “Perubahan” Perubahan yang terjadi dalam pembangunan adalah perubahan yang lingkungan yang bukan menjadi sasaran dari pembangunan yang direncanakan (CSR/CD bukan bagian dalam Amdal) Erri Ppsdal Unpad edit Mei2013

5 dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung
Kejadian Dampak : dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung Dampak langsung = dampak primer (dampak orde ke 1) Dampak tidak langsung (lanjutan dampak primer) = dampak sekunder (dampak orde ke 2); dst Erri Ppsdal Unpad edit Mei2013

6 adalah perubahan lingkungan hidup
Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan. (Pasal 1. (butir 5) PP.27/2012) Erri Ppsdal Unpad edit Mei2013

7 b. Luas wilayah penyebaran dampak;
KRITERIA DAMPAK PENTING (Ps.22, ayat 2, UU32 PPLH 2009, dan Pasal 3 Ayat 1, PP.27/2012.) a. Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan; b. Luas wilayah penyebaran dampak; c. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung; d. Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak; e. Sifat kumulatif dampak; f. Berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau g. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. enm Nov2011

8 KEGIATAN YANG DAPAT MENIMBULKAN DAMPAK PENTING (Ps
KEGIATAN YANG DAPAT MENIMBULKAN DAMPAK PENTING (Ps.23, ayat 1, UU32 PPLH/2009) 1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam 2. Eksploitasi SDA baik yang terbaharui maupun tdk. Terbaharui 3. Potensial menimbulkan pemborosan, pencemaran, kerusakan lingkungan dan kemerosotan SDA dlm pemanfaatannya 4. Mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan serta lingkungan sosial budaya 5. Mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi SDA dan atau cagar budaya 6. Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik 7. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati 8. Penerapan teknologi yang diperkirakan berpotensi mem- pengaruhi LH 9. Beresiko tinggi dan atau mempengaruhi pertahanan negara 10. Dibangun di dalam atau berbatasan dgn kawasan lindung enm Nov2011

9 2. Penapisan dan Identifikasi Dampak
Penapisan adalah suatu proses untuk menentukan perlu atau tidaknya suatu rencana usaha dan atau kegiatan dilengkapi dengan kajian AMDAL. Penapisan dilakukan dengan menggunakan daftar penapis sesuai Lampiran I Permen LH no.5 tahun 2012. Jenis rencana/kegiatan diluar Lampiran I, namun bila karena : a. pertimbangan ilmiah mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan b. tipologi ekosistem setempat diperkirakan berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Maka harus dilengkapi dengan kajian AMDAL. Erri Ppsdal Unpad edit Mei2013

10 Proses Penapisan ? ? ? Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Tidak Ya Tidak
Memeriksa apakah sesuai dengan kriteria wajib amdal (Peraturan MENLH No. 5 Tahun 2012) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Periksa apakah lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung Tidak ? Ya Ya Tidak Periksa apakah termasuk kegiatan wajib UKL/UPL Lengkapi dengan AMDAL ? Ya Lengkapi dengan UKL-UPL ? Tidak Lengkapi dengan SPPL Sumber : Kebujakan Nasional PPLH , I r. Ary Sudijanto, MSE, Asdep Kajian Dampak Lingkungan

11 Penyusunan ANDAL, RKL, RPL Izin Kelayakan Lingkungan
Sumber : Kebujakan Nasional PPLH , Ir. Ary Sudijanto, MSE, Asdep Kajian Dampak Lingkungan Proposal Kegiatan IZIN PPLH Izin pembuangan air limbah ke air Izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah [land application] Izin penyimpanan sementara LB3 Izin pengumpulan LB3 Izin pemanfaatan LB3 Izin pengolahan LB3 Izin penimbunan LB3 Pengoperasian insinerator Reinjeksi air limbah dumping ke media lingkungan venting Pembuangan emisi Introduksi GMO ke lingkungan Kebutuhan lain sesuai kebutuhan PPLH Wajib AMDAL Wajib UKL/UPL Pengumuman & konsultasi masyarakat Penyusunan KA-ANDAL Pemeriksaan Administrasi Penilaian KA-ANDAL Penyusunan ANDAL, RKL, RPL Permohonan Penilaian ANDAL, RKL, RPL Permohonan Izin Lingkungan [Persyaratan Adm & Teknis] Permohonan Pemeriksaan UKL/UPL Pemeriksaan Administrasi Pemeriksaan Administrasi Pemeriksaan Administrasi Pengumuman Penilaian ANDAL, RKL, RPL Pemeriksaan UKL/UPL Tidak Layak SKKLH Rekomendasi UKL-UPL Izin Kelayakan Lingkungan

12 Identifikasi Dampak Adalah proses untuk menduga/ mengetahui jenis aktifitas dari rencana usaha/ kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak , dan mengetahui aspek/parameter lingkungan yang berpotensi terkena dampak . Identifikasi dampak , penting dilakukan sebagai tahap awal pelingkupan untuk menentukan : Jenis Kegiatan yang harus dikaji Jenis Dampak yang akan dikaji Erri Ppsdal Unpad edit Mei2013

13 Proses Identifikasi Dampak
Identifikasi Hal Penting Identifikasi Dampak Penting Potensial Evaluasi Dampak Pening Potensial Dampak Penting Hipotetik (DPH) Erri Ppsdal Unpad edit Mei2013

14 Dampak Penting Hipotetik Prioritas Dampak Penting hipotetik
Proses Pelingkupan Dampak Potensial Dampak Penting Hipotetik Prioritas Dampak Penting hipotetik (Pemusatan) Rencana Kegiatan Rona Lingkungan Tidak ada di Permen LH 16/12 Klasifikasi dan Prioritas Identifikasi Dampak Potensial Evaluasi Dampak Potensial Ada di Permen LH 08/06 Erri Ppsdal Unpad edit Mei2013

15 3. Prakiraan dan Evaluasi Dampak
a. Prakiraan Dampak menghitung besarnya perubahan nilai parameter setiap aspek lingkungan yang diakibatkan karena adanya aktifitas rencana usaha/ kegiatan, dan juga menilai sifat/bobot pentingnya dampak. Tujuan Mengetahui besaran dampak dan sifat/bobot penting dampak dari setiap Dampak Penting Hipotetik (DPH) seperti yang telah disepakati di dalam Kerangka Acuan Andal (KA Andal). Erri Ppsdal Unpad edit Mei2013

16 Mengukur Dampak Ada garis dasar sebagai acuan pembanding.
Ada alat / instrument yang dapat mengukur dan atau menghitung adanya perubahan. Ada pemicu dampak (jenis kegiatan) yang jelas. Tersedianya data dasar LH seri yang memadai. (tren perubahan) Tanpa data tren perubahan LH “alami” (tanpa kegiatan), besarnya dampak akan over atau under estimate Erri Ppsdal Unpad edit Mei2013

17 Prakiraan Besaran Dampak Prakiraan kondisi lingkungan waktu t tanpa kegiatan = Qtp Prakiraan kondisi lingkungan waktu t dengan kegiatan = Qdp Dampak = Qdp - Qtp Erri Ppsdal Unpad edit Mei2013

18 Kondisi rona ahir dengan proyek
DAMPAK LINGKUNGAN Dampak Lingkungan : diartikan sebagai perbedaan antara keadaan lingkungan yang diprakirakan akan ada tanpa adanya proyek atau kegiatan dan yang diprakirakan akan ada dengan adanya proyek atau kegiatan Kondisi rona ahir dengan proyek Dengan Proyek Dampak Kualitas Lingkungan Tanpa Proyek Garis dasar Perubahan tanpa proyek T0 T1 Erri Ppsdal Unpad edit Mei2013

19 Evaluasi Dampak Penelaahan dampak penting secara holistik dan terpadu, terhadap seluruh dampak lingkungan hasil prakiraan dampak akibat semua aktifitas kegiatan sebagai satu kesatuan yang saling mempengaruhi dan saling terkait. Penelaahan ulang terhadap sifat penting dampak yang diuraikan dalam prakiraan dampak dengan mempertimbangkan keterkaitan, sinergitas dan kumulatifnya dengan dampak lainnya akibat dari rencana usaha/kegiatan termasuk dari kegiatan yang ada disekitarnya. (keterkaitan antar DPH) Erri Ppsdal Unpad edit Mei2013

20 Tujuan Evaluasi Dampak
Untuk mengetahui/memastikan jenis dampak lingkungan apa saja yang tergolong penting yang diakibatkan oleh rencana usaha/kegiatan yang diusulkan. Untuk mengetahui kegiatan apa yang paling banyak menimbulkan dampak, dan komponen lingkungan apa serta wilayah mana yang paling banyak terkena dampak. Termasuk daerah yang dinilai rentan. Untuk mengetahui alternatif mana yang dinilai menyebabkan dampak thp lingkungan yang paling kecil atau paling besar. Sebagai masukan bagi instansi yang bertanggungjawab untuk memutuskan kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Erri Ppsdal Unpad edit Mei2013

21 4. Mitigasi Dampak (Pengelolaan dan Pemantauan Dampak Lingkungan)
Dasar Hukum RKL-RPL : UU 32/2009 ttg PPLH : ps 25 Dok AMDAL memuat RKL-RPL PP 27/2012 ttg Ijin Lingkungan : ps 27 Pemrakarsa menyusun Andal dan RKL-RPL. PermenLH 16/2012 ttg Kajian Lingkungan : ps 5 Dok Amdal terdiri dari KA, ANDAL dan RKL-RPL. edit Mei2013 Erri Ppsdal Unpad

22 Lampiran III Permen LH 16/12
Pengelolaan LH adalah upaya penanganan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Pemantauan LH adalah upaya pemantuan komponen LH yang terkena dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan. RKL-RPL memuat semua upaya penanganan dampak dan pemantauan komponen LH yang terkena dampak dari seluruh dampak. edit Mei2013 Erri Ppsdal Unpad

23 Prinsip Dasar Pengelolaan
Menghindari atau Mencegah dampak negatip Menanggulangi, Meminimisasi dan Mengendalikan dampak negatip. Meningkatkan dampak positip Lingkup Waktu Pengelolaan dan Pemantauan dilakukan secara terus menerus secara sistematis dan terencana dalam rangka menghindari/mencegah, menanggulangi, meminimisasi dan mengendalikan dampak negarip serta meningkatkan dampak positip. edit Mei2013 Erri Ppsdal Unpad

24 Pendekatan Pengelolaan Lingkungan
Pendekatan Teknologi : cara-cara atau teknologi yang digunakan. Pendekatan Sosial Ekonomi : langkah-langkah yang akan ditempuh untuk menanggulangi dampak negatip atau meningkatkan dampak positip yang berlandaskan interaksi sosial, bantuan pemerintah, dan juga pertimbangan ekonomi. Pendekatan Institusi : adalah merupakan pendekatan kelembagaan edit Mei2013 Erri Ppsdal Unpad

25 Hal Penting yang Perlu diperhatikan dalam Pemantauan
Karena pemantauan dilakukan guna dijadikan sebagai indikator evaluasi penaatan (compliance), kecenderungan (trendline) dan tingkat kritis (critical level) dari suatu pengelolaan, maka : Pemantauan dilakukan terhadap semua dampak Pemantauan dapat dilakukan thd sumber penyebab dampak dan/atau komponen/parameter LH terkena dampak Secara ekonomi harus efisien karena umumnya pemantauan dilakukan selama usaha kegiatan. Jenis data yang dikumpulkan, lokasi, frekuensi dan jangka waktu pemantauan, metoda (+alat/instrumen) serta analisis datanya jelas. Kelembagaan yang jelas : siapa pelaksana pemantauan, siapa pengguna hasil pemantauan, dan siapa pengawas kegiatan pemantauan. edit Mei2013 Erri Ppsdal Unpad

26 edit Mei2013 Erri Ppsdal Unpad Sumber : Lampiran III permenLH 16/12

27 Dalam Dokumen RKL-RPL, :
Dalam Lampiran III PP 16/2012. Dalam Dokumen RKL-RPL, : Perlu dicantumkan JUMLAH dan JENIS IZIN Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang dibutuhkan. Pernyataan KOMITMEN Pemrakarsa untuk melaksanakan RKL-RPL. edit Mei2013 Erri Ppsdal Unpad

28 Peran/Fungsi Pengeloaan :
Menjamin perlindungan lingkungan akibat dampak dari usaha dan/ atau kegiatan yang dilaksanakan . Peran/Fungsi Pemantauan : Untuk mengetahui keberhasilan dan efektifitas pengelolaan yang dilaksanakan dan juga sebagai umpan balik untuk peningkatan perbaikan pengelolaan. Pemantauan dilaksanakan secara seri sehingga menjadikan RKL bersifat dinamis (manajemen adaptif) terhadap perubahan ruang dan waktu. edit Mei2013 Erri Ppsdal Unpad

29 Upaya Pengelolaan dan Pemantauan cukup berupa arahan atau semi teknis/rinci ?
- Pengelolaan bising dilakukan dengan cara teknis dan vegetatip - Pengelolaan bising dengan menanam tanaman berdaun lebar yang ketinggiannya minimal 3 meter. Ditanam dua deret dgn jarak tanam 1 m -Untuk menghindari kemacetan dilakukan dgn pemasangan rambu lalin dan pengaturan jadual. - Untuk menghindari kemacetan akan dipasang 10 rambu larangan parkir, dan angkutan material hanya dilakukan di malam hari. - Pemantauan kualitas udara dilakukan dengan sampling, di sekitar permukiman, sebanyak 2 kali setahun, - Pemantauan KU dilakukan setiap 6 bulan sekali (kemarau dan penghujan), dengan sampling sesuai SNI, dilakukan di 3 lokasi permukiman berjarak x m, selama 3 tahun. edit Mei2013 Erri Ppsdal Unpad

30 Kemudahan dan kendala Pengelolaan dan Pemantauan berupa arahan dgn semi teknis
- Pemrakarsa harus memahami dengan baik tentang makna dan tata cara pengelolaan dan pemantauan - Pemrakarsa lebih mudah menerapkan upaya pengelolaan/pemantauan sesuai dgn yang yang dituliskan di dokumen - Pemrakarsa lebih leluasa memilih jenis/bentuk/teknik upaya pengelolaan dan pemantauan - Pemrakarsa agak lebih terikat dalam mengimplementasikan upaya pengelolaan/ pemantauan. - Tidak direpotkan oleh urusan administrasi bila ada perubahan cara dan jenis pengelolaan/pemantauan - Bila ada perubahan cara dan jenis pengelolaan/ pemantauan perlu melaporkan ke Instansi berwenang. edit Mei2013 Erri Ppsdal Unpad

31 Keuntungan dan kerugian antara arahan dengan semi teknis/rinci
Pemrakarsa dapat dengan mudah melakukan adaptasi cara pengelolaan dan pemantauan sesuai perkembangan iptek. Relatip tidak terbebani oleh ususan admintrasi untuk meminta persetujuan perubahan dok RKL/RPL / ijin Lingkungan Semi Teknis : Pemrakarsa relatip terikat dengan cara pengelolaan dan pemantauan seperti yang tertulis di dokumen. Bila melakukan perubahan cara pengelolaan dan pemantauan, dapat terbebani oleh ususan admintrasi untuk meminta persetujuan perubahan dok RKL/RPL / ijin Lingkungan Sesuai PP.27/12, Ps.51, ayat 2 dan 3 terkait perubahan RKL/RPL perlu ijin lingkungan baru. edit Mei2013 Erri Ppsdal Unpad

32 Hal yang harus diperhatikan dalam metode pada pemantauan :
Metode : - teknik/cara sampling - parameter yang di ukur - jumlah sampel dan waktu sampling. 2. Lokasi : - kejelasan lokasi (misal radius, jarak, dll) 3. Jangka Waktu dan frekuensi : - perioda ( 4x/tahun setiap 3 bulan) - waktu (jelas time frame-nya; cth. Pemantauan debu pertama kali dilakukan 1 minggu setelah cut and fill dilakukan, selanjutnya dipantau setiap bulan pada musim kemarau selama masa konstruksi) edit Mei2013 Erri Ppsdal Unpad

33 INTEGRATED EIA WITH THE PROJECT CYCLE
Assessment : Impact, Mitigation, Cost and Benefit Detailed design of mitigation Site Selection, Env.Screening, Initial Assessment, Scoping of significant Issues Pre-feasibility Feasibility Design and Engineering Project Concept Implementation of mitigation Monitoring and Evaluation Implementation Sumber EIA dari ADB. Monitoring, lessons for future project edit Mei2013 Erri Ppsdal Unpad

34 Terima kasih atas perhatiannya
Erri Ppsdal Unpad edit Mei2013

35 3. Pengelolaan dan Pemantauan dalam AMDAL
SUMBER, dicuplik dari : Metodologi AMDAL (Erri N Megantara, edit Desember 2012) 2. Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, 19 JULI 2011) 3. Pengelolaan dan Pemantauan dalam AMDAL (Erri N Megantara, Oktober 2012) edit Mei2013 Erri Ppsdal Unpad

36 Erri Ppsdal Unpad edit Mei2013


Download ppt "Identifikasi, Prakiraaan, Evaluasi dan Mitigasi Dampak."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google