Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN"— Transcript presentasi:

1 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
2 Sks Dra.Hj. Arifah Budhyati MZ JURS. T. INFORMATIKA, T. KIMIA, /FTI , JURS. T. GEOLOGI/FTM, JURS. T. LINGKUNGAN/FST INSTITUT SAINS & TEKNOLOGI AKPRIND YOGYAKARTA 2015

2 KONTRAK PEMBELAJARAN 2. Pembobotan nilai:Kehadiran= 10% minimal
1. kuliah dilaksanakan dengan cara tatap muka, meliputi: tutorial, diskusi,dan tugas . 2. Pembobotan nilai:Kehadiran= 10% minimal mencapai 75% ttp.muka ,tugas = 50%, UTS= 20% , UAS= 20%. 3. UTS & UAS dilaksanakan secara terjadwal,dan tidak di adakan ujian susulan kecuali jika ada surat dari Jurusan/Fakultas/Universitas/Institut.

3 KOMPETENSI MK.DIK.WAR. - Mhsw..mampu berimtaq.kpd. Tuhan YME
& menghayati nilai - nilai Pancasila. - Mampu berakhlaq mulia & berdisiplin dlm. kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. -Mampu berfikir, bersikap rasional, dinamis,berpandangan luas, profesional,dan aktif memanfaatkan IPTEKS utk.kepentingan manusia, bangsa dan negara.

4 Dan dalam rangka mengantarkan mhsw. Sbg. WNRI agar memiliki:
Wawasan kesadaran bernegara dlm rangka bela negara dg. perilaku cinta tanah air. Wawasan Kebangsaan demi Ketahanan Nasional. Pola pikir dan pola sikap yang komprehen- sip Integral dalam segenap aspek kehidupan nasional.

5 REFERENSI Lemhanas, Pendidikan Kewarganegaraan,PT Gramedia Persada,2001 H.Endang Zaelani Sukaya dkk,Pendidikan Kewarganegaraan,Paradigma Yogyakarta,2003 Dede Rosyada dkk,Pendidikan Kewargaan (Civic Education)Demokrasi ,HAM & Masyarakat Madani,ICCE UIN Syarif Hidayatullah,Jakarta,2003 Mustafa Kamal Pasha,Pendidikan Kewarganegaraan(Civic Education),Citra Karsa Mandiri,Yogyakarta,2002 UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BERSAMA AMANDEMEN UNDANG-UNDANG NO.39 TAHUN 1999 TENTANG HAM Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI Dir.Jend.Dik.Ti., Pendidikan Anti – Korupsi, Jakarta , 2011.

6 MATERI 1 PENGANTAR Pengertian dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Sejarah Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan( ) Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan.

7 PENGERTIAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Berdasarkan UU No.2 tahun 1989 tentang Sisdiknas. Pendidikan Kewarganegaraan  “Usaha untuk bekali peserta didik(mahasiswa) dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN,agar peserta didik(mahasiswa) menjadi WN yang dapat di andalkan oleh bangsa dan negara.

8 TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Agar peserta didik(mhs)memiliki motivasi bahwa pendidikan kewarganegaraan berkaitan erat dengan peranan,kedudukan dan kepentingan mereka sebagai individu,anggota keluarga,anggota masyarakat dan sekaligus WNI yang terdidik, dan bersedia untuk me wujudkannya.

9 SEJARAH PERKEMBANGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN(1974 - 2001)
Sejarah Perkembangan Pendidikan Kewiraan menjadi Pendidikan Kewarganegeraan dengan mengacu : UU No.20 Th tentang UU Pertahanan Keamanan NRI, yang disempurnakan dengan UU No. 3 Th tentang UU. Pertahanan Negara. UU No.2 Th tentang Sisdiknas. Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Dikti dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa. Keputusan Dirjen Dikti No.38/Dikti/Kep/2002.

10 Pendidikan Kewiraan mulai diselenggarakan sebagai bagian kurikulum Pendidikan ~TA / Tujuan yang ingin dicapai Pendidikan Kewiraan  menumbuhkan dan mengembangkan : Kecintaan pada tanah air. Kesadaran berbangsa dan bernegara RI. Yakin Pancasila sebagai ideologi Negara. Rela berkorban demi Negara dan bangsa.

11 UNTUK MENCAPAI TUJUAN TERSEBUT MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWIRAAN MENCAKUP
Pengantar Pendidikan Kewiraan Wasantara Tannas (Ketahanan Nasional) PolNas & STRANAS POLSTRA HANKAM SISHANKAMRATA

12 UU NO.2 TH. 1989 TENTANG SISDIKNAS
Isi kurikulum pada setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan meliputi : Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi Pendidikan Kewarganegaraan terdiri dari pendidikan kewiraan dan materi tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan warganegara dengan negara.

13 Materi Pendidikan Kewarganegaraan seperti itu baru dilaksanakan mulai TA. 2000/2001 atas dasar Keputusan Mendiknas No.232/U/2002 dan dilaksanakan dengan penyempurnaan sebagai berikut: Skep. Dirjen DIKTI NO. 267/DIKTI/KEP/2000 tentang penyempurnaan kurikulum inti mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) Pendidikan Kewarganegaraan pada perguruan Tinggi di Indonesia. Skep. Dirjen DIKTI NO. 38/DIKTI/KEP/2002 tentang rambu-rambu pelaksanaan MKPK diperguruan Tinggi.

14 DALAM SKEP TERSEBUT DI RUMUSKAN TENTANG :
Kompetensi kelompok MPK PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Dasar substansi Kajian Kelompok MPK Pendidikan Kewarganegaraan yang mencakup : Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan. HAM Bela Negara. Hak dan Kewajiban Warga Negara. Demokarasi. Wasantara. Ketahanan Nasional (TANNAS). POLSTRANAS.

15 MATERI 2 PEMAHAMAN TENTANG NEGARA DAN BANGSA
Pengertian, Tujuan , Fungsi, dan Bentuk negara. Teori terjadinya negara. Sifat – sifat dan Unsur – unsur Negara. Pengertian Bangsa

16 PENGERTIAN NEGARA Etimologi  ’Negara’ – dari kata state (bahasa Inggris). Staat (bahasa Belanda & Jerman), dan etat (bahasa Perancis) – dari bahasa latin ’status’ atau ‘statum’ = tegak, tetap atau ‘sesuatu yang miliki sifat – sifat tegak dan tetap’. Terminologi  Negara adalah Organisasi tertinggi diantara satu keompok masyarakat yang miliki cita-cita untuk bersatu, hidup didalam daerah tertentu dan miliki pemerintah yang berdaulat.

17 Roger H. Saltau : ‘Negara’  alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat. Max Weber : ‘Negara’  Suatu Masyarakat yang miliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara syah dalam suatu wilayah.

18 TUJUAN NEGARA Memperluas kekuasaan. Menyelenggarakan ketertiban hukum.
Mencapai kesejahteraan umum. Plato : ‘Memajukan kesusilaan manusia, sebagai individu dan sebagai makhluk sosial’. Roger H. Saltau : ‘Memungkinkan rakyatnya berkembang, serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin’.

19 Konsep Teokratis (Thomas Aquinas & Agustinus): ‘Mencapai penghidupan & kehidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan’. Dalam Islam ? Ibnu ‘Arobi, tujuan negara  ‘agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan jaga intervensi pihak-pihak asing’. Ibnu Khaldun, tujuan negara  untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara kepada kepentingan akhirat.

20 BAGAIMANA DENGAN TUJUAN NEGARA RI
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV : Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (tinj.kam). Memajukan kesejahteraan umum dan cerdaskan kehidupan bangsa (tinj.jah). (Kedua tujuan tersebut  Tujuan Negara berhubungan dengan kesatuan bangsa  2 Tujuan pokok negara  tujuan kedalam) Ikut laksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.(tinj. tib).

21 Tujuan yang ke tiga diatas – Tujuan Negara berhubungan dengan kehidupan sesama bangsa  Tujuan Keluar & menjadi landasan politik luar negeri bebas dan aktif).

22 FUNGSI NEGARA Dalam rangka wujudkan tujuan negara, setiap negara wajib menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak diperlukan, yaitu : Melaksanakan ketertiban (law and order)untuk mencapai tujuan baersama dan mencegah berbagai bentrokan dalam masyarakat  Negara harus melaksanakan penertiban. Usahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Kini fungsi ini sangat penting terutama bagi negara-negara baru.

23 Pertahanan  menjaga kemungkinan adanya invasi / serangan dari luar  negara dilengkapi dengan alat pertahanan. Menegakkan keadilan dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.

24 APA CITA-CITA BANGSA INDONESIA ?
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 2 : Keberhasilan bangsa Indonesia dalam menegakkan kemerdekaan. Cita-cita untuk mengisi kemerdekaan dengan wujudkan negara Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

25 BENTUK NEGARA Berdasar Konsep dan Teori Modern. Negara Kesatuan :
’Suatu bentuk negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa, dan mengatur seluruh daerah’.

26 DALAM PELAKSANAANNYA NEGARA KESATUAN TERBAGI ATAS :
Negara Kesatuan dengan sistem Sentralisasisistem pemerintahan, dimana seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara langsung diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat. Negara Kesatuan dengan sistem Desentralisasi  sistem pemerintahan dimana Kepala Daerah / Pemda diberi kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur segala urusan rumah tangganya sendiri – dikenal dengan otonomi daerah (Swatantra).

27 Negara Serikat (Federasi)
Suatu bentuk negara gabungan, yg. teridiri dari beberapa negara bagian dan membentuk negara Serikat. Negara-negara bagian tersebut asalnya  negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri – setelah menggabungkan diri dalam negara serikat – melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkan kepada negara serikat. Penyerahan tersebut dikenal ’Limitatif’ (sebuah demi sebuah) – hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikat.

28 Kekuasaan asli dalam negara Federasi  menjadi tugas negara bagian, karena ia berhubungan langsung dengan rakyatnya. Tugas Negara Serikat / Federasi  menjalankan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan, dan urusan pos.

29 ’ Monarki – Aristokrasi – Demokrasi ’.
BENTUK NEGARA BERDASARKAN KLASIFIKASI FILOSOF KLASIK(Plato,Aristoteles,Polybius) ’ Monarki – Aristokrasi – Demokrasi ’. Kriteria yang digunakan dalam klasifikasi  Jumlah orang yang memegang pemerintahan : Apakah satu orang / tunggal, beberapa orang / golongan, atau dipegang oleh seluruh rakyat. Sifat pemerintahannya, apakah ditujukan untuk kepentingan umum (ini yang baik), atau untuk kepentingan pemegang pemerintahan saja (ini yang buruk).

30 Dapat dilihat dari dua teori :
TEORI TERJADINYA NEGARA Dapat dilihat dari dua teori : 1.Teori yang bersifat spekulatif  teori Teokrasi, teori kekuatan / kekuasaan, dan teori hukum alam, teori kontrak sosial, teori organisme, dan sebagainya. 2.Teori yang bersifat Evolusi  terjadinya negara secara sosiologis (dari keluarga  menjadi negara).

31 Teori Teokratis Negara dibentuk oleh Tuhan, para pemimpin negara ditunjuk oleh Tuhan. Raja dan para pemimpin negara hanya bertanggung jawab kepada Tuhan, tidak bertanggung jawab kepada siapapun. Pada abad pertengahan – masih bersifat monarcho demokratis, namun pada abad 16 &17 doktrin tersebut berubah menjadi monarchistis semata,dengan doktrin seperti itu – agar kekuasaan raja mendapatkan sifatnya yang suci, sehingga pelanggaran terhadap kekuasaan raja sama dengan melanggar Tuhan, sebab Raja dianggap sebagai wakil Tuhan.

32 Teori Kekuatan ‘ Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dengan cara penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat terhadap kelompok etnis yang lebih lemah – dimulailah proses pembentukan negara’. Thomas Hobbes : ‘Beluum Omnium ContraOmnes’ ‘Semua berperang melawan semua’  kelompok yang kalah harus tunduk, dan wilayahnya diduduki dan dikuasai sang penakluk  menyatakan diri sebagia ‘Ratu’ yang berkuasa penuh.

33 Dalam teori ini ‘kekuatan’  sebagai faktor tunggal yang menimbulkan negara. Negara lahir karena pertarungan kekuatan  yang menang adalah sebagai pembentuk negara. Kekuatan membuat hukum kekuatan pembenarannya serta raison d’etre – nya negara. ( Tokoh-tokohnya : Karl Marx, Paul Laband, H. J. Laski).

34 Teori Hukum Alam Negara adalah ciptaan alam. Kodrat manusia membenarkan adanya negara, karena manusia pertama-tama adalah makhluk politik (Zoon Politicon). Diluar negara, manusia hanya mengenal dua opsi  dia binatang atau dewa. Tokohnya : Aristoteles.

35 Miriam Budiarjo dalam bukunya ”Dasar-Dasar Ilmu Politik” ada tiga sifat negara :
a)Sifat memaksa  agar peraturan perundang-undangan ditaati, sehingga ketertiban dalam masyarakat dapat tercapai – timbulnya anarkhi dapat dicegah, maka negara miliki sifat memaksa  miliki kekuasaan dan kekerasan fisik secara legal. Sarana  polisi, tentara, dsb. Contohnya  wajib pajak, retribusi, PBB, taati peraturan-peraturan lalu lintas,dsb. –ada sangsi pelanggaran.

36 Sifat monopoli – Negara miliki monopoli dalam tetapkan tujuan bersama dari masyarakat – negara dapat menyatakan ‘aliran kepercayaan tertentu atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebar luaskan – sebab dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat. c) Sifat mencakup semua  Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua warga tanpa kecuali (tidak seorangpun yang kebal hukum).

37 UNSUR-UNSUR NEGARA Menurut rumusan Konvensi Montevideo 1933, negara harus memiliki 3 unsur penting : ‘Rakyat’, wilayah, dan pemerintah. Mac Iver rumuskan : Negara harus memiliki tiga unsur pokok : pemerintahan, komunitas/rakyat, dan wilayah tertentu. Mahfud MD : tiga unsur pokok tersebut disebut unsur ‘konstitutif’ dan perlu ditunjang dengan unsur deklaratif : ‘adanya UUD / Konstitusi, dan pengakuan dunia Internasional.

38 1.Unsur negara yang bersifat Konstitutif :
Berdasarkan penjelasan diatas, maka unsur-unsur Negara terbagi menjadi : 1.Unsur negara yang bersifat Konstitutif : Wilayah  udara, darat, dan perairan (khusus perairan tidak mutlak) Rakyat atau masyarakat. Pemerintahan yang berdaulat. 2.Unsur yang bersifat Deklaratif : Tujuan negara dan UUD / Konstitusi. Pengakuan dari negara-negara lain – secara ’de yure’ – ’de facto’ Masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, seperti PBB

39 PENGERTIAN BANGSA Secara Antropologis:
“ Pengelompokkan manusia yang terkait karena adanya kesamaan-kesamaan fisik, bahasa, dan keyakinan. Secara Praktis: “ Pengelompokkan manusia yang terkait karena adanya kesamaan nasib dan tujuan.

40 MATERI 3 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pengertian Warganegara, Penduduk dan Orang Asing. Kewarganegaraan dan Hukum Kewarganegaraan. Asas-asas kewarganegaraan dan unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan – problem status Warga Negara. Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia menurut UUD 1945. Bela negara = Pengertian, Landasan Hukum, Asas Demokrasi dalam pembelaaan Negara, dan Wujud Bela Negara.

41 PENGERTIAN WARGA NEGARA, PENDUDUK DAN ORANG ASING
WARGA NEGARA > Seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu. bandingkan dg.WNI (UUD 1945 psl 26 ayat (1). *Bagaimana hubungan antara negara dengan warga negara? PENDUDUK >Semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara, mereka itu secara sosiologis lazim disebut rakyat dari negara itu. Penduduk terdiri dari warga negara dan orang asing yang mempunyai hubungan berbeda dengan negara.Karena itu setiap warga negara adalah penduduk tapi belum tentu setiap penduduk itu warganegara, karena dimungkinkan dia orang asing. RAKYAT >Sekumpulan orang yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu, dan bila ditinjau dari segi hukum merupakan warganegara suatu negara. ORANG ASING > Penduduk sementara yang mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah negara tempat domisili tersebut.

42 KEWARGANEGARAAN DAN HUKUM KEWARGANEGARAAN
>Segala jenis hubungan antara warganegara dengan negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara melindungi warganegara. Hukum Kewarganegaraan >Hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara warganegara dengan negara.

43 ASAS-ASAS KEWARGANEGARAAN
Dikenal adanya dua pedoman : 1.Yang berpedoman pada kelahiran : >Ius - Soli (tempat kelahiran) ~Contoh : jika suatu negara menganut asas Ius-Soli, maka seseorang yang lahir di negara tsb. mendapatkan hak sebagai warga negaranya. >Ius-Sanguinis (hubungan darah/keturunan) ~Contoh : Jika suatu negara menganut asas Ius-Sanguinis, maka seseorang yang lahir dari orang tua yang berasal dari negara tersebut berhak mendapatkan kewarganegaraan dari negara orang tuanya.

44 2. Yang berpedoman pada Perkawinan :
> Asas Kesatuan Hukum ~ ditentukan bahwa suatu perkawinan diseyogyakan antara suami-isteri harus tunduk pada hukum yang sama agar mencerminkan adanya kesatuan yang bulat dan tidak terpecah. Adanya kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama tsb,memastikan adanya kewarganegaraan yang sama sehingga tidak terdapat perbedaan yang mengganggu keutuhan dan kesejahteraan keluarga. >Asas persamaan Derajat ~ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing- masing pihak. Baik suami maupun isteri tetap berada pada kewarganegaraan asalnya, sekalipun keduanya telah menikah .

45 UNSUR-UNSUR YANG MENENTUKANKEWARGANEGARAAN
UNSUR DARAH/KETURUNAN(IUS-SANGUINIS) Status kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orang tuanya, artinya jika seseorang lahir dari orang tua yang ber- kewarganegaraan Indonesia otomatis dia juga warganegara Indonesia(ini prinsip asli yang berlaku sejak dulu dan terbukti dalam sistem kesukuan, dimana anak dari anggota suatu suku secara otomatis dia menjadi anggota suku tersebut). Prinsip ini berlaku di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang & Indonesia.

46 UNSUR DAERAH TEMPAT LAHIR (IUS – SOLIS).
Daerah tempat kelahiran seseorang menentukan kewarganegaraannya, sebagai contoh – orang yang lahir alam kawasan daerah hukum Indonesia,secara otomatis dia menjadi warganegara Indonesia, terke cuali anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dinas.Disamping dan bersama-sa ma dg.prinsip ius-sanguinis,prinsip ius-solis ini juga berlaku di negara Amerika, Inggris, Perancis, dan Indonesia. Namun di Jepang prinsip ius-solis ini ti- dak berlaku, sebab seseorang yang tidak dapat membuktikan bahwa orang tuanya berkebangsaan Jepang dia tidak dapat diakui sebagai warganegara Jepang.

47 UNSUR PEWARGANEGARAAN (NATURALISASI).
Jika dengan prinsip ius-sanguinis dan ius-solis seseorang tidak dapat ditentukan status kewarga- negaraannya, maka dia dapat memperoleh status kewarganegaraan dengan jalan naturalisasi (pewar- negaraan).Syarat-syarat dan prosedur naturalisasi diberbagai negara berbeda-beda sesuai persyarat- an yang ditetapkan oleh negara yang bersangkutan

48 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA RI MENURUT UUD 1945
Hak dan kewajiban WNRI –diatur dalam pasal-perpasal : 27, 28, 29, 30, 31, 34.(perhatikan pasal-pasal yang sudah diamandemen –ps. 27, 28, 30 >amandemen ke 2, ps.31, 34 > amandemen ke 4). Baca UUD 1945 beserta Amandemen!

49 BELA NEGARA Landasan hukum Bela negara :
- Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 dalam perubahan ke dua : “Setiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” - Ada asas demokrasi dalam Bela negara yang cakup 2 arti: 1.Setiap warganegara turut serta dlm. tentukan kebijakan ttg. Pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwa – kilan sesuai UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. 2.Setiap warganegara harus turut serta dalam usaha bela negara sesuai dengan kemampuan dan profesi masing- masing. -Apa pengertian Bela negara? Dan apa wujud Bela negara? Berikan contoh kongkrit dari wujud usaha Bela negara !

50 ANTI - KORUPSI A. Pengertian Korupsi:
1. Definisi Korupsi : - etimologis. - harfiah. - para pakar. 2. Bentuk-Bentuk Korupsi : Kerugian Keuangan Negara, Suap-menyuap, Penggelapan dalam jabatan, Pemerasan. Perbuatan Curang, Benturan Kepentingan dlm Pengadaan, Gratifikasi. 3. Jenis Tindak Pidana Korupsi & Tindak Pidana yg. Berkaitan dg. Korupsi : ada 30 macam, berikut contoh2nya.

51 B. Sejarah Korupsi : (Perilaku Korupsi & Pemberantasan)
1. Pra Kemerdekaan : a. Masa Pemerintahan Kerajaan. b. Masa Kolonial Belanda. 2. Pasca Kemerdekaan : a. Orde Lama. b. Orde Baru. c. Reformasi. C. Faktor Penyebab Korupsi: a. Faktor Politik, b. Faktor Hukum, c. Faktor Ekonomi, d. Faktor Organisasi. D. Faktor Internal & Eksternal Penyebab Korupsi: 1. Faktor Internal: a. Aspek perilaku Individu, b. Aspek Sosial 2. Faktor Eksternal: a. Sikap masyarakat terhadap Korupsi, b.Aspek Ekonomi, c. Aspek Politis, D. Aspek Organisasi

52 E. Dampak Masif Korupsi:
a. Dampak Ekonomi : 1. Lesunya pertumbuhan Ekonomi & 2. Penurunan Produktifitas, 3. Rendahnya Kualitas Barang dan Jasa Bagi Publik, 4. Menurunnya Pendapatan Negara Dari Sektor Pajak, 5. Meningkatnya Hutang Negara. B. Dampak Sosial Dan Kemiskinan Masyarakat: 1. Mahalnya Harga Jasa & Pelayanan Publik, 2. Pengentasan Kemiskinan Berjalan Lambat, 3. Terbatasnya Akses Bagi Masyarakat Miskin, 4. Meningkatnya Angka Kriminalitas, 5. Solidaritas Sosial Semakin Langka dan Demoralisasi. F. Runtuhnya Otoritas Pemerintah: 1. Matinya Etika sosial Politik, 2. Tidak Efektifnya Peraturan Dan Perundang-Undangan, 3. Birokrasi Tidak Efisien.

53 G. Dampak Terhadap Politik Dan Demokrasi:
1. Munculnya Kepemimpinan Korup, 2. Hilangnya KepercayaanPublik Pada Demokrasi, 3. Menguatnya Pluto- krasi, dan 4. Hancurnya kedaulatan Rakyat H. Dampak Terhadap Penegakan Hukum: 1. Fungsi Pemerintah Mandul, 2. Hilangnya Kepercayaan Rakyat Terhadap Lembaga Negara. I. Dampak Terhadap Pertahanan Keamanan

54

55

56

57

58

59

60

61

62

63

64

65

66

67


Download ppt "PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google