Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

1 JAWABAN SRI LAKSMI A., SH., MH 18 OKTOBER 2011.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "1 JAWABAN SRI LAKSMI A., SH., MH 18 OKTOBER 2011."— Transcript presentasi:

1 1 JAWABAN SRI LAKSMI A., SH., MH 18 OKTOBER 2011

2 2 Jawaban dibedakan menjadi: 1.Jawaban yg tidak langsung mengenai pokok perkara (eksepsi/ tangkisan) 2.Jawaban yg langsung mengenai pokok perkara

3 3 Eksepsi/ tangkisan ( 136 HIR) Terdiri dari: 1. eksepsi prosesuil ct: -kewenangan absolut dan relatif -nebis in idem 2. eksepsi materiil a.eksepsi dillatoir, adalah eksepsi yag menyatakan bahwa ggt Pgg belum dapat dikabulkan. Ct:Pgg telah memberikan penundaan pembayaran (belum jatuh tempo) b.eksepsi peremptoir, adalah eksepsi mengenai hal yg menghalangi dikabulkannya ggt. Ct:Ggt diajukan telah lampau waktu (daluwarsa)

4 4 Jawaban mengenai pokok perkara 1. Jawaban dalam konpensi (gugatan asli/ asal) Berisi: pengakuan penyangkalan referte 2.Jawaban berupa rekopensi (gugatan balik) Dasar hukum: 132a HIR Dalam rekonpensi penggugat asli menjadi tergugat dalam rekonpensi dan tergugat asli menjadi penggugat dalam rekonpensi.

5 5 Pada asasnya rekopensi dapat diajukan untuk setiap perkara, kecuali: ( Ps 132 a HIR) 1.Jika Pgg dalam konpensi mengenai sifat sedangkan rekopensi mengenai dirinya sendiri, dan sebaliknya. 2. Jika PN kepada siapa konpensi itu dimasukkan tidak berhak, oleh karena berhubungan dengan pokok perselisihan. 3. Dalam perkara perselisihan ttg menjalankan putusan (perkara sudah selesai) 4. Jika dalam pemeriksaan tingkat 1 tidak dimasukkan rekopensi maka dalam tingkat banding tidak boleh mengajukan rekonpensi

6 6 Manfaat Rekopensi : 1.Menghemat biaya; 2.Mempermudah prosedur pemeriksaan; 3.Mempercepat penyelesaian sengketa; 4.Menghindarkan putusan yg saling bertentangan.

7 7 REPLIK Replik berasal dari kata “re” yang artinya kembali, dan Pliek yang berarti menjawab. Replik berarti memberi jawaban kembali (balasan) atas jawaban Tergugat atau kuasanya. Replik terdiri dari dalil-dalil yg dikemukakan penggugat, merupakan sanggahan atau penolakan atas sebagian atau seluruh dalil-dalil yg dikemukakan tergugat dalam jawabannya. Replik diatur dalam Pasal 142 Rv (Stb. 1847-52 jo 1849-63).

8 8 DUPLIK Secara Etimologis duplik berasal dari kata “Du” artinya dua, dan “Pliek” artinya jawaban. Dengan demikian, duplik merupakan jawaban tergugat atas replik penggugat. Dalam duplik tergugat akan memperkuat dalil-dalil yg dikemukakan dalam jawaban dan berusaha mematahkan dalil-dalil yg ada dalam replik penggugat. Duplik diatur dlm Rv.

9 9 KESIMPULAN Pada sidang ini para pihak menhajukan kesimpulan atau conclusie dari hasil-hasil selama persidangan berlangsung. Pada dasarnya substansi kesimpulan merupakan hal yang menguntungkan para pihak dan merugikan pihak lainnya.

10 10 Masuknya pihak ketiga 1.Intervensi a. Tussenkomt b. Voeging c. Vrijwaring 2. Derdenverzet

11 11 1.Intervensi Masuknya pihak ketiga selama proses persidangan dan belum ada putusan. Terdiri dari: 1.Masuknya pihak ketiga secara sukarela a.Tussenkomt untuk menempatkan diri di tengah-tengah pihak yang berperkara membela kepentingannya sendiri. Dasar hukum: 279-282 Rv b.Voeging untuk menggabungkan diri membela kepentingan salah satu pihak (penggugat/ tergugat). Dasar hukum: 279-282 Rv

12 12 1.Intervensi 2. Vrijwaring/ penjaminan. Masuknya pihak ketiga karena ditarik oleh salah satu pihak dalam perkara (penggugat/ tergugat) dan untuk membela kepentingan pihak tersebut Dasar hukum: 70-76 Rv

13 13 2.Derdenverzet ( perlawanan pihak ketiga ) Masuknya pihak ketiga setelah ada putusan. Merupakan salah satu upaya hukum luar biasa, karena pada dasarnya suatu putusan hanya mengikat para pihak yang berperkara saja dan tidak mengikat pihak ketiga ( 1917 BW ) Namun bila ada putusan yang merugikan kepentingan pihak ketiga maka pihak ketiga tersebut dapat melakukan perlawanan terhadap putusan tersebut. Dasar hukum: 378-384 Rv, 195 (6) HIR

14 14 SITA JAMINAN Tujuan: Untuk menjamin pelaksanaan suatu putusan. Sita Jaminan terdiri dari : 1.Sita Conservatoir; 2.Sita Revindicatoir. 3.Sita Marital 4.Pandbeslag

15 15 Ad.1 Sita Conservatoir Dasar hukum pasal 227 HIR: a.Harus ada sangka yg beralasan, bahwa tergugat sebelum putusan dijatuhkan mencari akal akan menggelapkan atau melarikan barang-barangnya; b.Barang yg disita itu merupakan barang milik orang yg terkena sita, artinya bukan milik penggugat; c.Permohonan diajukan kepada KPN yang memeriksa perkara yang bersangkutan; d.Permohonan harus diajukan dalam surat tertulis; e.Sita conservatoir dapat diletakkan baik terhadap barang yg bergerak maupun barang tidak bergerak.

16 16 Ad.2 Sita Revindicatoir Dasar hukum pasal 226 HIR: a.Harus berupa barang bergerak; b.Barang bergerak tersebut merupakan milik penggugat yg berada di tangan tergugat; c.Permohonan harus diajukan kepada KPN; d.Permohonan dapat diajukan secara lisan atau tertulis; e.Barang tersebut harus diterangkan dengan terperinci.

17 17 Ad 3. Sita marital Dasar hukum: 823aRv Sita yang dimohonkan oleh pihak istri terhadap barang-barang bergerak dan barang tidak bergerak milik suami, agar selama proses perceraian berlangsung suami tidak menjual atau menghilangkan barang-barang tersebut. Ini untuk menjamin agar setelah proses perceraian selesai pihak isteri tetap mendapat harta yang menjadi bagiannya.

18 18 Ad. 4 Panbeslag Dasar hukum: 751Rv Sita yang biasanya dimohonkan oleh seseorang yg menyewakan rumah, agar perabotan milik orang yg menyewa disita untuk menjamin agar ia membayar uang sewa rumah. Tata cara dan akibat hukum sita jaminan diatur dalam pasal 197, 198,199 HIR


Download ppt "1 JAWABAN SRI LAKSMI A., SH., MH 18 OKTOBER 2011."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google