Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………"— Transcript presentasi:

1 KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………

2 STRUKTUR PENGADILAN AGAMA (Pengadilan tingkat pertama)  PENGADILAN TINGGI AGAMA (tingkat banding)  MAHKAMAH AGUNG (kasasi) PENGADILAN AGAMA (Pengadilan tingkat pertama)  PENGADILAN TINGGI AGAMA (tingkat banding)  MAHKAMAH AGUNG (kasasi) MAHKAMAH SYARIAH KAB/KOTA (Pengadilan tingkat pertama)  MAHKAMAH SYARIAH ACEH (tingkat banding) (PROVINSI)  MAHKAMAH AGUNG (kasasi) MAHKAMAH SYARIAH KAB/KOTA (Pengadilan tingkat pertama)  MAHKAMAH SYARIAH ACEH (tingkat banding) (PROVINSI)  MAHKAMAH AGUNG (kasasi)

3 DASAR HUKUM UUD 1945 PASAL 24 UUD 1945 PASAL 24 UU NO.4 TH. 2004 PASAL 1, PASAL 2 UU NO.4 TH. 2004 PASAL 1, PASAL 2 UU NO. 7 TH. 1989 JO. UU NO. 3 TH. 2006 UU NO. 7 TH. 1989 JO. UU NO. 3 TH. 2006 UU NO. 11 TH. 2006: PEMERINTAHAN ACEH PASAL 128-PASAL 137 & QANUN-QANUN UU NO. 11 TH. 2006: PEMERINTAHAN ACEH PASAL 128-PASAL 137 & QANUN-QANUN

4 KOMPETENSI RELATIF ASAS PERSONALITAS KEISLAMAN: PA-PN = MA: WARIS, ANAK ANGKAT, PERCERAIAN BAGI YANG MURTAD, DLL ASAS PERSONALITAS KEISLAMAN: PA-PN = MA: WARIS, ANAK ANGKAT, PERCERAIAN BAGI YANG MURTAD, DLL SESAMA PENGADILAN AGAMA = MA sama- sama berwenang atau sama-sama tidak berwenang SESAMA PENGADILAN AGAMA = MA sama- sama berwenang atau sama-sama tidak berwenang DASAR HUKUM Pasal 28, Pasal 33 jo. Pasal 56 UU NO. 14 TH 2004 TENTANG MAHKAMAH AGUNG DASAR HUKUM Pasal 28, Pasal 33 jo. Pasal 56 UU NO. 14 TH 2004 TENTANG MAHKAMAH AGUNG

5 KOMPETENSI ABSOLUT PERADILAN AGAMA: PASAL 49 UU NO. 3 TH. 2006: PERADILAN AGAMA: PASAL 49 UU NO. 3 TH. 2006: PERKAWINAN PERKAWINAN WARIS WARIS WASIAT WASIAT HIBAH HIBAH WAKAF WAKAF ZAKAT ZAKAT INFAK INFAK SHADAQAH SHADAQAH EKONOMI SYARI’AH EKONOMI SYARI’AH

6 KOMPETENSI ABSOLUT: PERKAWINAN PENJELASAN PASAL 49: PENJELASAN PASAL 49: 1. POLIGAMI; 1. POLIGAMI; 2. IZIN MELANGSUNGKAN PERKAWINAN YANG BELUM 21 TH, DALAM HAL ORANG TUA, WALI, ATAU KELUARGA DALAM GARIS LURUS ADA PERBEDAAN PENDAPAT; 2. IZIN MELANGSUNGKAN PERKAWINAN YANG BELUM 21 TH, DALAM HAL ORANG TUA, WALI, ATAU KELUARGA DALAM GARIS LURUS ADA PERBEDAAN PENDAPAT; 3 DISPENSASI PERKAWINAN; 3 DISPENSASI PERKAWINAN; 4. PENCEGAHAN PERKAWINAN; 4. PENCEGAHAN PERKAWINAN;

7 KOMPETENSI ABSOLUT: PERKAWINAN 5. PENOLAKAN PERKAWINAN OLEH PPN; 5. PENOLAKAN PERKAWINAN OLEH PPN; 6. PEMBATALAN PERKAWINAN; 6. PEMBATALAN PERKAWINAN; 7. GUGATAN KELALAIAN ATAS KEWAJIBAN SUAMI ISTERI; 7. GUGATAN KELALAIAN ATAS KEWAJIBAN SUAMI ISTERI; 8. PERCERAIAN KARENA TALAK; 8. PERCERAIAN KARENA TALAK; 9. GUGATAN PERCERAIAN; 9. GUGATAN PERCERAIAN; 10. PENYELESAIAN HARTA BERSAMA; 10. PENYELESAIAN HARTA BERSAMA;

8 KOMPETENSI ABSOLUT: PERKAWINAN 11. PENGUASAAN ANAK-ANAK; 11. PENGUASAAN ANAK-ANAK; 12. IBU DAPAT MEMIKUL BIAYA PENDIDIKAN ANAK BILAMANA BAPAK YANG SEHARUSNYA BERTAANGGUNGJAWAB TIDAK MEMATUHINYA; 12. IBU DAPAT MEMIKUL BIAYA PENDIDIKAN ANAK BILAMANA BAPAK YANG SEHARUSNYA BERTAANGGUNGJAWAB TIDAK MEMATUHINYA; 13. PENENTUAN KEWAJIBAN MEMBERI BIAYA PENGHIDUPAN OLEH SUAMI KEPADA ISTERI ATAU PENENTUAN SUATU KEWAJIBAN BAGI BEKAS ISTERI; 13. PENENTUAN KEWAJIBAN MEMBERI BIAYA PENGHIDUPAN OLEH SUAMI KEPADA ISTERI ATAU PENENTUAN SUATU KEWAJIBAN BAGI BEKAS ISTERI;

9 KOMPETENSI ABSOLUT: PERKAWINAN 14. PUTUSAN TENTANG SAH TIDAKNYA SEORANG ANAK; 14. PUTUSAN TENTANG SAH TIDAKNYA SEORANG ANAK; 15. PUTUSAN TTG PENCABUTAN KEKUASAAN ORANG TUA; 15. PUTUSAN TTG PENCABUTAN KEKUASAAN ORANG TUA; 16. PENCABUTAN KEKUASAAN WALI; 16. PENCABUTAN KEKUASAAN WALI;

10 KOMPETENSI ABSOLUT: PERKAWINAN 17. PENUNJUKAN ORANG LAIN SEBAGAI WALI OLEH PENGADILAN DALAM HAL KEKAUSAAN WALI DICABUT; 17. PENUNJUKAN ORANG LAIN SEBAGAI WALI OLEH PENGADILAN DALAM HAL KEKAUSAAN WALI DICABUT; 18. PENUNJUKAN WALI DALAM HAL ANAK BELUM 18 TH. 18. PENUNJUKAN WALI DALAM HAL ANAK BELUM 18 TH. 19. PEEMBENTUKAN (PENENTUAN) KEWAJIBAN GANTI KERUGIAN ATAS HARTA BENDA ANAK YANG ADA DI BAWAH KEKAUSAANNYA; 19. PEEMBENTUKAN (PENENTUAN) KEWAJIBAN GANTI KERUGIAN ATAS HARTA BENDA ANAK YANG ADA DI BAWAH KEKAUSAANNYA;

11 KOMPETENSI ABSOLUT: PERKAWINAN 20. PENETAPAN ASAL-USUL SEORANG ANAK DAN PENETAPAN PENGANGKATAN ANAK BERDASARKAN HUKUM ISLAM; 20. PENETAPAN ASAL-USUL SEORANG ANAK DAN PENETAPAN PENGANGKATAN ANAK BERDASARKAN HUKUM ISLAM; 21. PUTUSAN TENTANG PENOLAKAN PEMBERIAN KETERANGAN UNTUK MELAKUKAN PERKAWINAN CAMPURAN; 21. PUTUSAN TENTANG PENOLAKAN PEMBERIAN KETERANGAN UNTUK MELAKUKAN PERKAWINAN CAMPURAN; 22. PERNYATAAN TTG SAHNYA PERKAWINAN YANG TERJADI SEBELUM UU NO. 1 TH. 1974. 22. PERNYATAAN TTG SAHNYA PERKAWINAN YANG TERJADI SEBELUM UU NO. 1 TH. 1974.

12 WARIS: asas personalitas keislaman PENJELASAN UMUM UU NO. 3 TH. 2006 alinea kedua: PENJELASAN UMUM UU NO. 7 TH. 1989: “Para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan” (HAK OPSI) DIHAPUS PENJELASAN UMUM UU NO. 3 TH. 2006 alinea kedua: PENJELASAN UMUM UU NO. 7 TH. 1989: “Para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan” (HAK OPSI) DIHAPUS Penjelasan pasal 49 huruf b Penjelasan pasal 49 huruf b

13 ASAS PERSONALITAS KEISLAMAN: EKONOMI SYARI’AH PENJELASAN PASAL 49: Yang dimaksud dengan “antara ORANG-ORANG YANG BERAGAMA ISLAM” adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan peradilan agama sesuai dengan ketentuan pasal ini. PENJELASAN PASAL 49: Yang dimaksud dengan “antara ORANG-ORANG YANG BERAGAMA ISLAM” adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan peradilan agama sesuai dengan ketentuan pasal ini. Penjelasn 49 huruf c, d, i. Penjelasn 49 huruf c, d, i.

14 KOMPETENSI ABSOLUT MAHKAMAH SYARI’AH (aceh) PASAL 128 (3) UU NO. 11 TH 2006: “Mahkamah syariah berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang ahwal al-syakhsyiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), dan jinayah (hukum pidana) yang didasarkan atas syari’at Islam PASAL 128 (3) UU NO. 11 TH 2006: “Mahkamah syariah berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang ahwal al-syakhsyiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), dan jinayah (hukum pidana) yang didasarkan atas syari’at Islam

15 KOMPETENSI ABSOLUT MAHKAMAH SYARI’AH: JINAYAH (orang Islam dan orang bukan Islam) Pasal 129 (1): perbuatan jinayah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama yang di antaranya beragama bukan Islam, pelaku yang beragama bukan Islam dapat memilih dan menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayah Pasal 129 (1): perbuatan jinayah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama yang di antaranya beragama bukan Islam, pelaku yang beragama bukan Islam dapat memilih dan menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayah

16 KOMPETENSI ABSOLUT MAHKAMAH SYARI’AH: JINAYAH Pasal 129 (2): Setiap orang yang bukan beragama Islam melakukan perbuatan jinayah yang tidak diatur dalam KUHP atau ketentuan pidana di luar KUHP BERLAKU HUKUM JINAYAH Pasal 129 (2): Setiap orang yang bukan beragama Islam melakukan perbuatan jinayah yang tidak diatur dalam KUHP atau ketentuan pidana di luar KUHP BERLAKU HUKUM JINAYAH (3) Penduduk Aceh yang melakukan perbuatan jinayah di luar Aceh berlaku KUHP. (3) Penduduk Aceh yang melakukan perbuatan jinayah di luar Aceh berlaku KUHP.


Download ppt "KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google