Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Contoh Kasus-kasus Pelanggaran/penyalahgunaan teknologi informasi

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Contoh Kasus-kasus Pelanggaran/penyalahgunaan teknologi informasi"— Transcript presentasi:

1 Contoh Kasus-kasus Pelanggaran/penyalahgunaan teknologi informasi

2 “Pelanggaran/penyalahgunaan teknologi informasi dan pelanggaran ITE”
Presentasi “Pelanggaran/penyalahgunaan teknologi informasi dan pelanggaran ITE” By:Jasmine F.R X.TP4-A

3 PENIPUAN Penipuan secara online melalui internet dengan menggunakan beberapa metode seperti phishing,spoofing,spimming,atau bentuk penipuan lainnya untuk mendapatkan uang. -> contoh:kasus penipuan kartu kredit dan pencurian identitas dan berpura sebagai teman untuk mendapatkan uang.

4 PEMBAJAKAN menguntip atau menduplikasi suatu produk,misalkan program komputer,kemudian menggunakan dan menyebarakan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan,dan masuk kategori kriminal. -contoh:ketika seseorang menduplikasikan microsoft office,kemudian diinstalasi tanpa memberi lisensi yang sah,jika pelaku pembajakan ini di tuntut oleh pemegang hak cipta maka pembajak akan ada dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

5 Carding Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. kasus:Salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003 pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut. sumber:

6 Cybersquatting sumber:http://nu2ges.blogspot.com/p/blog-page_9245.html
Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka. Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya. Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang. sumber:

7 Pelanggaran UU ITE

8 Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
* Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas). * Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP. * UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia. * Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual. * Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37): o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan) o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan) o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti) o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking) o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi) o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia) o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?)) o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)) Sumber:

9 Dunia maya vs UU ITE Dunia Maya memang tempat yg paling tepat untuk menyampaikan segala macam gagasan maupun Expresi kita,namun ingatlah kita tidak bisa seenaknya melakukan hal-hal yg di luar norma dan aturan yg berlaku, apalagi dengan adanya UU ITE yg telah secara sah di Berlakukan sejak 25 maret 2008, para penghuni dunia maya seperti kita ini harus lebih mawas diri dan berlaku sewajarnya saja... Masalah-masalah yg muncul akibat dunia maya tidaklah sedikit,bahkan sebelum di sahkan nya UU ITE sudah bermunculan hal-hal tersebut, contoh kasus yang semula dianggap iseng bisa menjadi masalah UU ITE Contoh: Tidak lama ini ada teman saya sebut saja( X) tidak puas akan fasilitas dan pelayanan di salah satu cafe yang ada di Surabaya. kemudian X menulis atau membuat status disalah satu jejaring sossial. akibat tulisannya yang menjelekan cafe dan pemilik cafe merasa keberatan maka pemilik cafe melaporkannya pada pihak berwajib. Akibat tulisannya itu X dikenakan UU ITE yaitu pencemaran nama baik. untungnya pemilik cafe mau diajak berdamai dengan syarat X terkena denda dan X harus menulis pernyataan di jejaring sosial yang isinya meminta maaf dan harus memulihkan nama baik cafe selama 10 hari. nah itu adalah contoh pelanggaaran UU ITE yang sudah terjadi baru baru ini. Sumber:

10 Kasus 3 : Nur Arafah / Farah
  Pasal-pasal yang dinilai mengandung pasal karet oleh pemohon uji materiil, Iwan Piliang, adalah Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik. "Pasal-pasal itu malah menciptakan ketidakpastian hukum," kata Wasis Susetio selaku kuasa hukum Iwan, dalam sidang panel pengujian undang-undang itu di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa 6 Januari Pasal tersebut mengatur sanksi hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Hukuman itu jauh lebih berat dibandingkan dengan tindak pidana yang sama namun diatur dalam Pasal 30 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus 3 : Nur Arafah / Farah Waktu: Juli 2009 – Sekarang Pekerjaan: Pelajar SMA (saat kasus terjadi) Media: Facebook Substansi: Cacimaki Motivasi: Marah lantaran cemburu Konten: “Hai anjing lu nggak usah ikut campur gendut. Kayak tante-tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu yang jelek kayak babi. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak sanggup beliin baju buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut bangsat ya lu anjing”. Keterangan: Isi postingan Farah. Pelapor: Felly Fandini Julistin Hasil: Saat artikel ini diposting, Farah masih menjalani proses pemeriksaan oleh Mapolresta Bogor. Dia dianggap melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta kemungkinan akan dikenakan pula UU ITE, Pasal 27 ayat 3. Sumber:

11 Kasus Prita Mulyasari Pada tahun yang sama seorrang ibu yang bernama Prita Mulyasari terjerat pasal UU ITE karena Prita Mulyasari mengeluhkan atau mengkritik pelayanan RS.OMNI INTERNATIONAL melalui surat elektronik ( ) dan sebuah group diinternet, setelah itu pihak rumah sakit tidak terima atas kritikan tersebut dan melanjutkan ke jenjang hukum atas dasar melanggar undang-undang ITE No.11 Tahun Kasus Prita melanggar pasal 29 UU ITE No.11Tahun 2008 yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”

12 Kasus Agus Hamonangan Agus Hamonagan seorang moderator forum pembaca kompas diperiksa polisi karena mencemarkan nama baik dan penistaan yang dilaporkan oleh seorang politikus Partai Amanat Nasioanal yang bernama Alvin Lie .Hinaan  Agus Hamonagan kepada Alvin Lie diduga mengandung SARA yang melanggar pasal 27 ayat (3) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

13 Pasal 31ayat 2 Setiaporang tanpa sengaja tidak ada hak atau melanggar hukum dilakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika/dokumen elektronika atas informasi elektronika dalam suatu komputer tertentu milik orang lain PELANGGARAN WhatsApp salah satu aplikasi instalan messeging Yang sedang di gandrungi tersandung kasus Lembaga perlindingan di kanada dan belanda Menganggap WhatsApp telah melanggar privasi penggunanya “pengguna tidak diberikan pilihan untuk memakai aplikasi tersebut tanpa harus memiliki akses ke seluruh kontak”tulis ernyataan jacob johnstamm,Chairman Of The Ducth Data Protection Authority. menurut investigasi yang dilakukan lembaga tersebut,WhatsApp dituding mengirimsemua daftar kontak pengguna ke sistem merek guna mensinkronisasikan data antara pemakai aplikasi tersebut.Namun yang dipermasalahkan adalah,nomr telepon pengguna WhatsApp juga tetap disimpan tanpa alasan yang jelas


Download ppt "Contoh Kasus-kasus Pelanggaran/penyalahgunaan teknologi informasi"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google