Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

H U K U M K O N T R A K U N I V E R S I T A S W I R A R A J A

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "H U K U M K O N T R A K U N I V E R S I T A S W I R A R A J A"— Transcript presentasi:

1 H U K U M K O N T R A K U N I V E R S I T A S W I R A R A J A
P R O G R A M H U K U M B I S N I S

2 T O P I K B A H A S A N TERMINOLOGI & DEFINISI
HUBUNGAN KONTRAK DENGAN PERIKATAN SUMBER HUKUM PRINSIP-PRINSIP DALAM HUKUM KONTRAK SYARAT SAHNYA KONTRAK PELAKSANAAN KEWAJIBAN KONTRAKTUAL KEGAGALAN PEMENUHAN KEWAJIBAN KONTRAKTUAL AKIBAT KEGAGALAN PEMENUHAN KEWAJIBAN KONTRAKTUAL Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

3 Terminologi & Definisi

4 ISTILAH MANA YANG BENAR DAN TEPAT?
PERIKATAN / VERBINTENIS / LEGAL RELATIONSHIP PERJANJIAN / OVEREENKOMST / AGREEMENT KONTRAK / CONTRACT (BHS. BLD) / CONTRACT (BHS. INGGRIS) PERSETUJUAN  BUKAN TERMINOLOGI HUKUM KESEPAKATAN / MUTUAL ASSENT / MUTUAL CONSENT Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

5 Berdasarkan Buku III BW  suatu perikatan dapat timbul
karena dua sebab, yaitu: karena adanya undang-undang; dan karena adanya perjanjian/kontrak Hubungan antara Perikatan denganPerjanjian/Kontrak adalah: Perikatan timbul karena adanya perjanjian/kontrak; Tidak akan ada perikatan di antara para pihak jika tidak ada perjanjian/kontrak di antara mereka; Jika ada perjanjian/kontrak di antara para pihak maka timbul perikatan di antara mereka. Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

6 Burgerlijk Wetboek [BW] Buku III Titel Kedua tentang
“ Perikatan-Perikatan yang Lahir dari Kontrak atau Perjanjian” “Van verbintenissen die uit contract of overeenkomst geboren worden” KONTRAK = PERJANJIAN Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

7 Ps BW  Perjanjian Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

8 Hukum Agama Islam  perjanjian hibah, perjanjian wakaf; atau
Catatan: Ada pendapat yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat dalam konteks bisnis disebut “kontrak”. Pemahaman seperti ini timbul mengingat perjanjian dapat dibuat hampir pada semua aktifitas hajat hidup orang, misalnya dalam lingkup: Hukum Keluarga  perjanjian waris, perjanjian pembagian harta, perjanjian perkawinan, perjanjian pengasuhan anak; atau Hukum Agama Islam  perjanjian hibah, perjanjian wakaf; atau bidang pendirikan  perjanjian pemberian bea siswa, perjanjian pelaksanaan penelitian, dll. Guna menegaskan nuansa “bisnis” dalam suatu perjanjian, maka lebih dipilih istilah “kontrak”, meskipun senyatanya ada juga perjanjian/kontrak bisnis yang menggunakan istilah “perjanjian”  perjanjian sewa menyewa, perjanjian kredit, perjanjian hak tanggungan, dll. Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

9 SUMBER HUKUM

10 HUKUM NASIONAL INDONESIA
BW Putusan Mahkamah Agung Dwingen Recht  perundang-undangan yang terkait Hukum Kontrak yang tidak dapat disimpangi, contoh: Ps. 18 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen  pencantuman klausula baku yang ditetapkan oleh produsen tidak boleh merugikan konsumen  sanksi batal bagi kontrak konsumen ybs.; UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat  perjanjian-perjanjian yang per se illegal  a.l. kartel, integrasi vertikal; UU Pasar Modal  mengatur bentuk-bentuk khusus kontrak pembalian saham. Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

11 HUKUM INTERNASIONAL Dokumen-dokumen hukum dalam bentuk model law, legal guide, prinsip-prinsip hukum, atau standar kontrak seperti: CISG [Convention for International Sale of Goods] UNCITRAL (The United Nations Conference on International Trade Law] PICC [ Principles of International Commercial Contracts] UNIDROIT [International Institute for the Unification of Private Law] PECL [Principles of European Contract Law] Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

12 KLASIFIKASI KONTRAK Berdasarkan substansi hak dan kewajiban yang dipertukarkan oleh para pihak: Kontrak Komersiil, contoh: Kontrak Jual Beli BBM antara P.T. Pertamina dengan SPBU, atau P.T. PLN (Persero) untuk keperluan pembangkitan, Kontrak Kredit Investasi Skala Besar antara Bank dengan nasabahnya; Kontrak Konsumen, contoh: Kontrak Jual Beli BBM antara SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dengan para pemilik kendaraan bermotor; Kontrak Kredit antara Bank dan nasabahnya; Kontrak Pelanggan antara PLN atau PDAM dengan masing-masing pemilik rumah tinggal; Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

13 KONTRAK KONSUMEN Para pihaknya adalah Produsen dan Konsumen;
Kedudukan dan posisi tawar para pihak bersub-ordinasi; Kontrak berbentuk baku dan standar; Kontrak adhesi  hanya dibuat oleh satu pihak untuk diterima oleh pihak lain  take it or leave it; Kontrak dibuat untuk komoditas massal; Terdapat Klausula Eksonerasi atau Klausula Eksemsi; Terdapat intervensi (oleh Pemerintah) untuk melindungi konsumen dengan menetapkan aturan yang bersifat memaksa (mandatory rule) Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

14 KONTRAK KOMERSIIL Berorientasi dan didominasi oleh perolehan keuntungan finansial; Para pihak diasumsikan berada pada kedudukan dan posisi setara dan berimbang; Klausula-klausula dalam kontrak adalah hasil kesepakatan para pihak yang diperoleh dari negosiasi diantara para pihaknya; Klausula-klausula dalam kontrak masih dapat dinegosiasikan kembali; Intervensi (oleh Pemerintah) lebih ditujukan untuk menciptakan hubungan kontraktual yang “fair”; Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

15 Komoditas adalah obyek transaksi, yang terdiri dari:
KLASIFIKASI TRANSAKSI BISNIS BERDASARKAN PERTUKARAN/PERGERAKAN KOMODITASNYA Transaksi bisnis yang paling mendasar bentuknya adalah transaksi dimana yang dipertukarkan atau yang bergerak adalah komoditasnya, khususnya barang dan jasa  Movement of Commodities, seperti: Jual Beli, sewa menyewa, tukar menukar, sewa beli, barter, tukar guling, perjanjian kredit; Komoditas adalah obyek transaksi, yang terdiri dari: barang [(padat, cair, gas), termasuk saham, mata uang, valuta asing, aliran listrik, gelombang atau jaringan komunikasi]; Jasa; Informasi (misalnya isi surat kabar, majalah, report; rating sebuah siaran TV, Radio, film; statistik, data pasar, hasil penelitian tertentu); Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

16 Movement of Rights  transaksi dimana yang dipertukarkan adalah “hak”;
Obyek transaksinya adalah HKI; HKI dapat dipindahtangankan dengan cara dijual, dihibahkan, atau diwariskan; HKI dapat dilisensikan  hak milik tidak beralih, tetapi mengjinkan pihak lain untuk mendayagunakan HKI yang dimilikinya dalam rangka mengekspoitasi Hak Eksklusif Ekonomi yang melekat dalam kepemilikan HKI; Bentuk transaksinya  lisensi, waralaba, alih teknologi, bantuan teknis, know how. Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

17 Berdasarkan asal dana, investasi dibedakan menjadi:
Movement of Capital  transaksi dimana yang dipertukarkan adalah modal finansialnya  investasi; Berdasarkan asal dana, investasi dibedakan menjadi: Penanaman Modal Asing; Penanaman Modal Dalam Negeri; Joint Venture (sumber dana dari luar negeri dan dalam negeri). Berdasarkan mekanisme investasinya, dibedakan menjadi: Direct Investment  pemodal melakukan penetrasi pasar dengan membangun pabrik dan beroperasi langsung di pasar tujuan investasi, contoh P.T. Freeport, Proyek Paiton di Situbondo, Jawa Timur; Indirect Investment  (i) partial ownership; (ii) partial management involvement; (iii) pembelian saham perusahaan. Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

18 SYARAT SAHNYA KONTRAK / PERJANJIAN

19 KASUS 1 Sdr. Badu dan Sdr. Budi tengah tawar menawar untuk membeli areal tambak udang milik Sdr. Badu di Desa Tenggumung, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Gresik. Sdr. Badu saat ini tengah menjadi Camat di Kecamatan Ngadirejo dan Sdr. Budi adalah Lurah di Desa Tenggumung. Sebenarnya Sdr. Budi tidak berniat menjual tambak udangnya. Mengingat Sdr. Badu berulang kali mengajukan penawaran, maka Sdr. Budi menanggapi keinginan kuat Sdr. Badu membeli tambak udangnya. Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

20 Hal yang menjadikan Sdr. Budi berberat hati menanggapi tawaran Sdr
Hal yang menjadikan Sdr. Budi berberat hati menanggapi tawaran Sdr. Badu adalah karena harga yang ditawarkan terlalu rendah. Akan tetapi, lagi-lagi Sdr. Budi tidak dapat berbuat banyak karena Sdr. Badu kian hari kian melakukan persuasi baik secara kekeluargaan maupun kedinasan. Jika akhirnya Sdr. Budi menyepakati tawaran Sdr. Badu untuk membeli tambak udangnya 15% lebih rendah dari harga pasaran semata-mata karena Sdr. Budi “sungkan”, “tak enak hati”, dan ewuh pekewuh’ kepada atasannya  sah kah kontrak jual beli tambak tersebut? Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

21 KASUS 2 P.T. Pinarak Raya hendak membeli 1 hektar tanah milik H. Shodiq di kawasan Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Selama ini H. Shodiq berkomunikasi dengan Wakil Direktur I P.T. Minarak Raya untuk membicarakan harga jual tanah. H. Shodiq meminta Rp 2,5 jt/m2, sedangkan P.T. Pinarak Raya menawar dengan harga Rp 1,5jt/m2. Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

22 H. Shodiq pun menyepakatinya.
Suatu ketika H. Shodiq ditemui oleh Sdr. Mulyanto yang bekerja di P.T. Pinarak Raya sebagai Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian. Sdr. Mulyanto menyatakan bahwa P.T. Pinarak Raya menaikkan tawarannya untuk membeli tanah dengan harga Rp 2,25jt/m2. H. Shodiq pun menyepakatinya. Keesokan harinya H. Shodiq mendatangi kantor P.T. Pinarak Raya untuk merealisasi jual beli tanah dengan harga Rp 2,25jt/m2. P.T. Pinarak Raya menyangkal dan menolak telah sepakat membeli dengan harga Rp 2,25jt/m2. Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

23 KASUS 3 P.T. Hartono Elektronik menerima surat pemesanan barang dari P.T. UFO. Di dalam surat tersebut dituliskan permintaan untuk mengirimkan 12 unit AC merek Heire, 8 unit kompor gas Ariston, dan 9 kulkas merek Toshiba Glacio paling lambat pada tanggal 30 Agustus 2007. Sampai dengan tanggal 5 September 2007, P.T. Hartono Elektronik tidak mengirimkan barang-barang sebagaimana diminta oleh P.T. UFO. Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

24 KASUS 4 Sdr. Gogon dan Sdr. Polo pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2007 bersama-sama menghadap Notaris Rivaldo, S.H. untuk mengesahkan kontrak kerja sama penyelenggaraan bisnis perjudian seperti yang terdapat di Atlantic City atau Las Vegas, Amerika Serikat. Pada tanggal 20 Desember 2007 Sdr. Gogon mengajukan gugatan wanprestatie di Pengadilan Negeri Surabaya karena Sdr. Polo menolak untuk menyerahkan bagi hasil keuntungan atas usaha bisnis perjudiannya. Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

25 SYARAT SAHNYA KONTRAK/PERJANJIAN
Pengaturannya: Buku III Ps BW  instrumen pokok menguji keabsahan; Di luar Buku III Ps BW [vide Ps. 1335, 1337, 1339, dan 1347 BW] Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

26 Ps. 1320 BW Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat perikatan; Suatu hal yang tertentu; Suatu sebab yang diperbolehkan Syarat 1 dan 2 adalah syarat subyektif Syarat 3 dan 4 adalah syarat obyektif Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

27 Vernietigbaar / voidable / dapat dibatalkan
Suatu kontrak yang tidak memenuhi syarat sah sebagaimana diatur dalam Ps BW, akan timbul akibat hukum sebagai berikut: Non-eksistensi  jika tidak tercapai kesepakatan sama sekali; tidak ada kesepakatan tidak ada perjanjian; Vernietigbaar / voidable / dapat dibatalkan  syarat subyektif tidat terpenuhi; Nietig / null and void / batal demi hukum  syarat obyektif tidak terpenuhi Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

28 SYARAT SAHNYA KONTRAK MENURUT COMMON LAW SYSTEM
Intention to create a legal relationship Agreement (Offer and Acceptance)  Mutual Assent Consideration M.L. Baron menambahkan syarat di atas dengan: Capacity of Parties Reality of Consent Legality of Object Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

29 KEABSAHAN KONTRAK DIKLASIFIKASIKAN MENJADI:
A Valid Contract  manakala seluruh syarat sah kontrak dipenuhi; A Voidable Contract  manakala terdapat salah satu pihak dalam kontrak memberikan kesepakatan karena adanya cacat kehendak; An Unenforceable Contract  kontrak sah, tetapi tidak dapat dilaksanakan karena terdapat hal-hal berkaitan dengan formalitas kontrak yang belum terpenuhi; An Illegal Contract  kontrak yang tujuan dan obyeknya menurut hukum dilarang. Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

30 KESEPAKATAN Ada penawaran (offer)  jelas dan tertentu yang ditawarkan, jelas dan tertentu siapa yang ditawari, tidak dicabut; Ada penerimaan (acceptance)  jelas, tertentu, dan pasti akan apa yang diterima, hanya orang kepada siapa tawaran itu diajukan yang dapat melakukan penerimaan, melakukan penerimaan selama penawaran masih berlaku; Tidak terdapat cacat kehendak ( wilsgebreke) dalam menyatakan sepakat  dwang, dwaling, bedrog, dan misbruik van opstandigheiden (Bhs. Belanda); force, fraud, missrepresentation, dan undue influence (Bhs. Inggris). Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

31 P A R A P I H A K Syarat kumulatif yang harus dipenuhi oleh subyek hukum agar sah dalam melakukan perbuatan hukum, dalam hal ini adalah membuat perjanjian/kontrak: KECAKAPAN / BEKWAAMHEID / CAPACITY: Mencapai usia tertentu atau telah mengalami peristiwa hukum tertentu; Tidak di bawah pengampuan: Di bawah usia / Minderjarig /Minor Tuna Grahita / Mentally Illness  keterbelakangan mental (misalnya debil, embisil, idiot) Gangguan Jiwa / Mentally Disorder  tidak secara permanen mengalami Tuna Grahita, tetapi tidak mampu menyatakan dan memutuskan kehendaknya secara rasional (contoh stress, depresi, gila, pemabuk, penjudi, pengguna/pecandu NAPZA). KEWENANGAN / AUTHORITY. Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

32 OBYEK TERTENTU Obyek perjanjian/kontrak harus riil, tertentu, dan dapat ditentukan; Agar suatu obyek perjanjian/kontrak menjadi tertentu dapat dipergunakan pengukuran secara: Kuantitas / Quantity Kualitas / Quality Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

33 KUANTITAS / QUANTITY  jumlah dalam satuan yang lazim dipergunakan untuk: masing-masing zat (padat/solid, cair/liquid, gas/gas); atau macam komoditas, misalnya tanah dan bangunan  m2, isi/volume  kubik, berat  kg, ton, minyak bumi barrel, jasa  service per hour atau per pekerjaan, dll.;  harga Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

34 KUALITAS / QUALITY Bentuk fisik barang / shape  misalnya oval, bundar, segi empat, jajaran genjang; Ukuran / size / measure  misalnya X, M, L untuk pakaian, No. 37, 38, 39, 40 untuk sepatu; Warna / color; Bahan baku / bahan pembuatan / material  misalnya kain sutra, kain polyster, kain katun, kain wool, kayu jati, kayu meranti, piring melamin, gelas kristal, emas 24 karat; Cita rasa / taste  misalnya mi instan rasa ayam bawang, kerupuk rasa udang, permen rasa mint; Aroma / odour  misalnya sabun aroma buah-buahan, shampo aroma bunga, parfum aroma akar-akar wangi, pelembut dan pewangi pakaian aroma hutan pinus, obat pembasmi serangga aroma bunga lavender. Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.


Download ppt "H U K U M K O N T R A K U N I V E R S I T A S W I R A R A J A"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google