Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Law of Commercial Papers

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Law of Commercial Papers"— Transcript presentasi:

1 Law of Commercial Papers
Hukum dagang Prof. Dr. Agus Sardjono, SH.,MH Lingkup Contract Law Company Law ? Agency Law Law of Commercial Papers

2 A D B C Business transaction? An example Sales of goods or services
may be a Partnership Firm D Agent for payment or transfer of goods Transfer or payment A B Sales of goods or services Mutual rights & obligations Transfer or payment Agent for payment or transfer of goods C may be a Limited Company

3 Contract Perjanjian/Contract? Negotiation
Persetujuan antara dua orang atau lebih yang saling mengikatkan diri untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, yang pelaksanaannya dapat dipaksakan berdasarkan kekuatan undang-undang (hukum). Negotiation Offer Acceptance Offer Acceptance Contract

4 Syarat Sah 1. Pelaku memiliki wewenang menurut hukum (legal capacity):
a. Usia dewasa b. Tidak di bawah kurator c. Otoritas berdasarkan undang-undang 2. Ada persetujuan berdasarkan kehendak bebas: a. Tidak ada unsur paksaan b. Tidak ada unsur penipuan c. Tidak ada unsur kekhilafan 3. Ada hal tertentu yang diperjanjikan: a. Objek perjanjian dapat ditentukan b. Objek merupakan sesuatu yang dapat diperdagangkan 4. Perjanjian itu tidak bertentangan dengan: a. Undang-undang b. Kesusilaan c. Ketertiban umum

5 Asas (prinsip) Tidak dipersyaratkan bentuk tertentu (tidak harus tertulis)  konsensual / informal contract Para pihak dapat mengatur sendiri hal-hal yang diperjanjikan  kebebasan berkontrak / freedom to contract Perjanjian hanya mengikat yang membuatnya  persoonlijk  persoonlijkrecht

6 Macam2 Kontrak Dagang Berdasarkan bentuk:  tertulis / tidak tertulis (formal contract & informal contract) Berdasarkan para pihaknya:  bilateral / unilateral contract Berdasarkan isinya:  expressed / implied contract

7 PERSEROAN TERBATAS UU No. 40 Tahun 2007 LN TLN. 4756

8 Lingkup pembahasan Pengertian Prosedur Pendirian Modal & Saham RUPS
Direksi & Dewan Komisaris Rencana Kerja, Laporan Tahunan & Penggunaan Laba Merger, Konsolidasi, Akuisisi Pemeriksaan Perseroan Pembubaran, Likuidasi, dan berakhirnya PT sebagai badan hukum

9 Pengertian PT Badan hukum Persekutuan Modal
Didirikan berdasarkan perjanjian Modal seluruhnya terbagi dalam saham Memenuhi syarat UU & peraturan pelaksanaannya

10 Prosedur Pendirian Perjanjian pendirian PT dituangkan ke dalam Akta Notaris berbahasa Indonesia Pendiri wajib mengambil bagian saham Akta Pendirian memuat AD Permohonan pengesahan dalam jangka waktu 60 hr setelah tanggal akta (online system)  diikuti dengan kelengkapan dokumen fisik dalam jangka waktu 30 hari)

11 Prosedur Pendirian Pengesahan Menteri  memperoleh status Badan Hukum [7:4] Data Perseroan  Daftar Perseroan [29:3] Pengumuman oleh Menteri [30:1]

12 Beberapa hal penting terkait dengan proses pendirian
Syarat materiil  muatan AD [15] Perbuatan hukum proses pendirian Sebelum pengesahan  menjadi perikatan PT jika RUPS Pertama secara tegas menerima & mengambil alih, atau semua pendiri menyetujui secara tertulis jika tidak? Menjadi tanggung jawab pribadi pelaku [13] Perbuatan hukum sebelum pengesahan hanya dapat dilakukan oleh Direksi bersama-sama pendiri & Komisaris  tanggung jawab secara tanggung renteng [14] Perubahan AD oleh RUPS [19]  pengesahan Menteri [21:1] atau cukup pemberitahuan [21:3]

13 Modal & Saham Modal Dasar minimal 50 juta rp [32:1]
Ditempatkan & disetor 25% [33:1] Penyetoran non uang?  dinilai oleh appraisal independen [34:2] Penambahan modal dasar  persetujuan Menteri, sedangkan utk modal ditempatkan  cukup pemberitahuan [42:2] Pengurangan modal  Direksi wajib memberitahu para kreditur melalui pengumuman di koran [44:2] Pengurangan modal  persetujuan Menteri [46:1] Pengurangan modal ditempatkan  penarikan/pembelian kembali atau pengurangan nilai nominal [47:1]

14 Modal & Saham Saham dikeluarkan atas nama pemiliknya [48:1]
Nilai saham dalam mata uang rupiah [49:1] Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan [49:2], kecuali dalam konteks Pasar Modal  dimungkinkan [49:3] Persyaratan kepemilikan diatur di dalam AD Direksi mencatat saham dalam Daftar Pemegang Saham [50:1] Saham Direksi & Komisaris serta keluarganya dicatat dalam daftar khusus [50:2]

15 Modal & Saham AD memuat cara pemindahan hak atas saham [55]
Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan Akta pemindahan hak [56:1] Pemindahan hak atas saham dicatat di dalam Daftar Pemegang Saham [56:3] Preemptive right ada pada pemegang saham lain [57:1]

16 Perlindungan pemegang saham minoritas
Hak untuk dibeli sahamnya dengan harga yang wajar [62] Harus memenuhi syarat: Dirugikan karena perubahan AD [62:1] Tidak menyetujui pengalihan atau penjaminan > 50% asset PT  tapi kalah dalam RUPS [62:1.b] Tidak menyetujui MKA, tapi kalah [62: 1.c]

17 Rencana Kerja, Laporan Tahunan & Penggunaan Laba
Direksi berkewajiban menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT), yang juga memuat Anggaran Tahunan untuk tahun berikutnya (63-65) Direksi wajib menyusun Laporan Tahunan sebagai bentuk pertanggung jawaban Direksi dalam mengurus PT:  Laporan Kinerja, dan Neraca Laba/Rugi (66-69) Laporan harus diaudit oleh Akuntan Publik bila PT memenuhi kriteria Ps. 68 ayat (1) Direksi & Komisaris bertanggung jawab secara pribadi jika Laporan Tahunan tidak benar / menyesatkan (69:3)

18 Rencana Kerja, Laporan Tahunan & Penggunaan Laba
PT wajib menyisihkan dana cadangan dari laba bersih yang diperoleh  s/d maksimum 20% dari modal ditempatkan Tujuannya untuk menutup kerugian tahun berikut Penggunaan laba bersih ditentukan oleh RUPS  dibagi dalam bentuk dividen, jika saldo laba “positif”. Dimungkinkan pembagian laba interim (sebelum tahun buku berakhir) dengan kewajiban mengembalikannya kepada kas PT jika ternyata PT rugi dalam tahun buku ybs Dividen interim dimungkinkan jika tidak mengganggu cash flow perusahaan dalam hubungannya dengan kewajiban thd pihak ketiga

19 Corporate Social Responsibility
PT dengan bidang usaha terkait dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan CSR harus dianggarkan (dengan demikian masuk dalam RKT) dalam Anggaran perusahaan sebagai salah satu bentuk biaya

20 RUPS RUPS memiliki kewenangan yg tidak diserahkan kepada Direksi & Komisaris Dimungkinkan RUPS via teleconference  asalkan semua peserta dapat saling mendengar, melihat secara langsung dan berpartisipasi dalam rapat RUPS = RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa RUPS Tahunan wajib diselenggarakan dalam kurun waktu 6 bulan pasca tutup tahun buku. RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan setiap saat berdasarkan adanya kebutuhan untuk kepentingan PT Penyelenggara RUPS adalah Direksi, kecuali dalam hal-hal yg ditentukan oleh UU

21 RUPS Setiap saham memiliki satu hak suara, kecuali ditentukan lain dalam AD (84:1) Saham-saham tertentu tidak memiliki hak suara (84:2) RUPS sah jika memenuhi quorum yang ditentukan oleh AD dan UUPT Putusan RUPS diambil berdasarkan prinsip musyawarah utk mufakat Jika musyawarah tidak mencapai mufakat, putusan RUPS diambil berdasarkan voting RUPS dituangkan dalam Risalah Rapat Pemegang saham dapat mengambil keputusan diluar rapat dengan syarat semua pemegang saham menyetujui secara tertulis usulan yang diajukan untuk diputuskan

22 Direksi Direksi menjalankan pengurusan untuk kepentingan PT, sesuai dengan maksud dan tujuan PT ybs [92:1] Anggota Direksi diangkat oleh RUPS [94:1] dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam ps. 93:1 Anggota Direksi dapat dituntut oleh pemegang saham (minimal 10%) dengan alasan karena kesalahan atau kelalaiannya merugikan PT (derivative action by shareholders) [97:6] Wewenang Direksi: (a) mengelola [92:1] (manage), (b) membuat pembukuan ttg kekayaan PT [100:1&2], (c) mewakili PT melakukan perbuatan hukum [98:1] Dalam hal tertentu, wewenang Direksi dibatasi [102:1] Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh RUPS karena alasan tertentu [105:1]

23 Dewan Komisaris Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan dan pengurusan PT, serta memberi nasihat kepada Direksi Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS [111:1] dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam ps. 110:1 Anggota Dewan Komisaris dapat dituntut oleh pemegang saham (minimal 10%) dengan alasan karena kesalahan atau kelalaiannya merugikan PT ybs [114:6] (derivative action by shareholders) Dalam keadaan khusus yg disebutkan dalam AD, Dewan Komisaris dapat menjalankan pengurusan PT [118:1]

24 Perantara perdagangan
Pedagang Perantara Agency Law Produsen Pedagang Perantara Konsumen Perantara perdagangan

25 Pengertian agency Agency is a relationship between two persons, by agreement or otherwise, where one (the agent) may act on behalf of the other (the principal) and bind the principal by words and actions. Relation in which one person acts for or represents another by latter’s authority, either in the relationship of principal and agent, master and servant, or employer or proprietor and independent contractor. Relation created by express of implied contract or by law, whereby one party delegates the transaction of some lawful business with more or less discretionary power to another, who undertakes to manage the affair and render to him an account thereof. Agency is the fiduciary relation which result from the manifestation of consent by one person to another that the other shall act on behalf and subject to his control, and consent by the other so to act.

26 A B C Basic Concept Lastgeving/penyuruhan/pembebanan/
pemberian kuasa/pelayanan jasa Buku III Bab 16 BW Pasal 1601 BW  UU Terkait Pemberian kuasa (lastgeving) adalah persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain (yang menerimanya) untuk untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan A C B

27 Pedagang Perantara Prinsipal Pihak Ketiga Variasi klausula Agen

28 Jenis/macam perantara
Pemberian Kuasa (dalam arti luas) Agen (dalam arti sempit) Makelaar Komisioner Kasir (sekarang perbankan) Ekspeditur (EMKL, EMKU, DHL, dll) Pengangkut (Angkutan Laut/ Darat/Udara) Perwakilan (Perwakilan Dagang) Jenis-jenis lainnya (distributor/dealer, dsb)

29 Keagenan dalam arti sempit
Perjanjian keagenan Keagenan dalam arti sempit Perjanjian keagenan adalah perjanjian antara prinsipal dan agen di mana prinsipal memberikan amanat kepada agen untuk dan atas nama prinsipal menjualkan barang dan atau jasa yang dimiliki atau dikuasai oleh prinsipal Departemen Perdagangan RI, Himpunan Peraturan Keagenan dan Distributor, (Jakarta: Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, 2006). Seorang agen hanyalah “penyambung lidah” produsen. Ia tidak menanggung risiko atas hubungan hukum antara produsen dengan pihak ketiga, dengan siapa seorang agen menutup perjanjian atas nama produsen. Makelaar KUHD?

30 Makelaar versi KUHD Komisioner versi KUHD Principal Principal
Pihak Ketiga Makelaar Komisioner versi KUHD Pihak Ketiga Principal Komisioner


Download ppt "Law of Commercial Papers"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google