Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BANK SENTRAL: Bank Indonesia

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BANK SENTRAL: Bank Indonesia"— Transcript presentasi:

1 BANK SENTRAL: Bank Indonesia
Status BI Tujuan dan Tugas Dewan Gubernur Independensi BI Akuntabilitas Hubungan dengan Pemerintah Ketentuan Hukum

2 STATUS BANK INDONESIA Lembaga Independen : Bank Indonesia adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini (UU/23 Th 1999 : Pasal 4 ayat 2; Diperbaiki dengan UU/3 Th 2004 : Pasal I); Disamaping itu untuk menjamin Independensi tersebut maka kedudukan Bank Indonesia berada DILUAR PEMERINTAHAN; Pencantuman status independent dalam Undang-undang ini diperlukan untuk memberikan dasar hukum yang kuat, menjamin kepastian hukum dan konsistensi status lembaga Bank Indonesia; Berkaitan dengan status sebagai lembaga Independen ini, pihak lain dilarang untuk campur tangan terhadap pelasanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia wajib menolak campur tangan dari pihak manapun dalam rangka pelaksanaan tugasnya (UU/23 Th 1999 : Pasal 9 ayat 1 &2);

3 STATUS BANK INDONESIA Pasal 4 ayat ( 3) merupakan dasar hukum Bank Indonesia sebagai badan hukum dimana disebutkan bahwa Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan Undang- undang ini; Pengertian badan hukum disini meliputi badan hukum publik dan badan hukum perdata; Dalam kedudukannya dalam badan hukum publik, Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan yang mengikat masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya; Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam dan diluar pengadilan; Penugasan Bank Indonesia sebagai badan hukun ini diperlukan agar terdapat kejelasan werwenang bank Indonesia dalam mengelola kekeyaan sendiri terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

4 STATUS BANK INDONESIA Sebagai Lembaga Negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai kedudukan yang khusus dalam stuktur ketatanegaraan RI; Sebagai lembaga negara kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan DPR, MPR, MA, BPK atau Presiden yang merupakan Lembaga Tinggi Negara; Kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar pemerintah; Dalam pelaksanaan tugasnya, Bank Indonesia mempunyai hubungan kerja dengan DPR,BPK serta Pemerintah; Esensi dari status dan kedudukan Bank Indonesia ini adalah agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia harus lebih transparan dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya untuk mencapai tujuan memelihara kestabilan nilai rupiah yang tercermin pada laju inflasi dan nilai tukar.

5 TUJUAN BANK INDONESIA Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah (UU/23 Th 1999 : Pasal 7 ayat 1; Diperbaiki dengan UU/3 Th 2004 : Pasal I); Kesetabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi, dan kestabilan terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain: Perumusan tujuan Bank Indonesia dalam bentuk single objektive ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang akan dicapai dan batasan tanggung jawab yang harus dipilul oleh Bank Indonesia; Tujuan BI dalam UU/13 Th 1968 dirumuskan secara umum yaitu “meningkatkan taraf hidup rakyat“ yang menimbulkan implikasi antara lain peran BI sebagai otoritas tidak jelas dan tidak terfokus bahkan menimbulkan conflicting karena antara petugas menjaga kestabilan nilai rupiah dengan tugas mendorong pertumbuhan, tidak dapat berjalan seiring. Disamping itu, ketidakjelasan tujuan juga menjadikan tanggung jawab thd kebijakan yang diambil tidak jelas.

6 TUGAS BANK INDONESIA Tugas Bank Indonesia :
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; Mengatur dan mengawasi bank UU/23 Th Pasal 8 Tugas mengawasi ini sekarang menjadi kewenangan OJK

7 TUGAS BANK INDONESIA Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia dalam menjaga kestabbilan nilai rupiah, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan pengendalian moneter melalui berbagai cara antara lain : Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, Menetapkan tingkat diskonto, Menetapkan cadangan wajib minimum, Pengaturan kredit atau pembiayaan. Cara-cara pengendalian moneter tersebut dapat dilaksanakan juga berdasarkan prinsip syariah. (UU/23 Th 1999 : Pasal 10 ayat 1 & 2; Diperbaiki dengan UU/3 Th 2004 : Pasal I)

8 TUGAS BANK INDONESIA : Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Peran Bank Indonesia sebagai Lender of the Last Resort. Sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pengedilan moneter, BI juga mempunyai fungsi Lender of the Last Resort, yang memungkinkan BI membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi Bank Umum. Dalam hal ini kaitannya BI hanya membantu untuk mengatasi kesulitan jangka pendek karena adanya mismacth yang disebabkan oleh resiko kredit atau resiko pembiayan berdasarkan prinsip syariah, resiko pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, resiko manajemen atau resiko pasar. Untuk mencengah terjadinya penyalahgunaan kredit atau pembiayaan dimaksud, yang pada gilirannya akan dapat mengganggu efektifitas pengendalian moneter, maka pengendalian kredit atau pembiayan berdasarkan prinsip syariah dibatasi selama-lamanya 90 hari.

9 TUGAS BANK INDONESIA : Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Peran Bank Indonesia sebagai Lender of the Last Resort. (Lanjutan) Disamping itu kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah tersebut harus dijamin dengan surat berharga yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan. Yang dimaksud dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan meliputi surat berharga dan atau tagihan yang diterbitkan oleh pemerintah atau badan hukum yang lainnya yang mempunyai peringkat tinggi berdasarkan hasil penilaian lembaga pemeringkat yang kompeten dan sewaktu-waktu dengan mudah dicairkan. Apabila kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah tersebut tidak dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, Bank Indonesia sepenuhnya berhak mencairkan agunan yang dikuasainya.

10 TUGAS BANK INDONESIA : Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Kebijakan Nilai Tukar : BI melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan. Penetapan nilai tukar dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk Keputusan Presiden berdasarkan usul BI; Dalam melaksanakan kebijakan nilai tukar antara lain dapat berupa : Dalam sistem nilai tukar tetap dapat berupa devaluasi atau revaluasi terhadap mata uang asing. Dalam sistem nilai tukar mengambang berupa investasi pasar; Dalam nilai tukar mengambang terkendali berupa penetapan nilai tukar harta serta lebar pita intervensi.

11 TUGAS BANK INDONESIA : Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Mengelola Cadangan Devisa : BI mengelola cadangan devisa, dan dalam rangka mengelola cadangan devisa tersebut, BI melakukan berbagai jenis transaksi devisa serta dapat menerima pinjaman luar negeri. Candangan Devisa adalah cadangan devisa negara yang dikuasai oleh BI yang tercatat pada sisi aktiva BI yang antara lain berupa emas, uang kertas asing, dan tagihan lainya dalam valuta asing kepada pihak luar negeri yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran luar negeri. Pengelolaan cadangan devisa oleh BI dilakukan melalui berbagai jenis transaksi devisa yaitu menjual, membeli, dan/atau menempatkan devisa, emas, dan surat-surat berharga secara tunai dan berjangka termasuk pemberian pinjaman

12 TUGAS BANK INDONESIA : Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Mengelola Cadangan Devisa : (Lanjutan) Dalam melakukan pengelolaan cadangan devisa, BI selalu mempertimbangkan 3 ( tiga) azas utama dengan skala prioritas, yaitu likuiditas (liquidity), keamanan (security) tanpa mengabaikan prinsip untuk mendapatakan pendapatan yang optimal (profitability). Pinjaman luar negeri yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah pinjaman luar negeri atas nama dan menjadi tanggung jawab Bank Indonesia yang semata-mata digunakan dalam rangka pengelolaan cadangan devisa untuk memperkuat posisi neraca pembayaran. Pinjaman yang dimaksud dapat dipantau oleh DPR melalui hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK.

13 TUGAS BANK INDONESIA : Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Penyelenggara Survey : Untuk merlaksanakan kebijakan moneter secara efektif dan efisien, diperlukan data atau informasi ekonomi keuangan secara tepat waktu dan akurat. Untuk memperoleh data atau informasi tersebut BI dapat menyelengarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu bersifat makro atau mikro. Pelaksanakan survei tersebut dapat dilaksanakan oleh pihak lain berdasarkan penugasan BI. Dalam penyelenggaraan survei, setiap badan wajib memberikan keterangan dan data yang diperlukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditugaskan. BI atau pihak lain yang ditugaskan untuk melalukan survei tersebut wajib merahasiakan sumber-sumber dan data individual kecuali secara tegas dinyatakan lain berdasarkan UU

14 TUGAS BANK INDONESIA : Mengatur Dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, BI berwengang untuk melasanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sitem pembayaran, mewajibkan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatan serta menetapkan penggunaan alat pembayaran; Persetujuan terhadap penyelanggaraan jasa sistem pembayaran dimaksudkan agar penyelenggaraan jasa sistem pembayaran oleh pihak lain memenuhi persyaratan, khususnya persyaratan keamanan dan efisiensi; Kewajiban penyampaian laporan berlaku bagi setiap penyenggaraan jasa siostem pembayaran. Hal ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat memantau penyelengaraan sistem pembayaran;

15 TUGAS BANK INDONESIA : Mengatur Dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Penetapan alat pembayaran dimaksudkan agar pembayaran yang digunakan dalam masyarakat memenuhi persyaratan keamanan bagi pengguna. Termasuk dalam wewenang ini adalah membatasi penggunaan alat pembayaran tertentu dalam rangka prinsip kehati-hatian. Dalam rangka pelaksananaan kewenangan tersebut diatas Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.

16 TUGAS BANK INDONESIA : Mengatur Dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Pengaturan dan Penyelenggaraan Kliring serta Penyelesaian Akhir Transaksi BI berwenang mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing yang meliputi sistem kliring domestik dan lintas negara; Penyelenggaraan kegiatan kliring antar bank baik dalam rupiah maupun valuta asing serta penyelasaian akhir transaksi pembayaran antar bank dilakukan oleh BI atau pihak lain yang mendapatakan persetujuan dari Bank Indonesia.

17 Mengeluarkan dan Mengedarkan Uang
TUGAS BANK INDONESIA : Mengatur Dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran Mengeluarkan dan Mengedarkan Uang BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwengang untuk mengeluarkan dan mengatur peredaraan uang rupiah; Termasuk dalam kewengang ini adalah mencabut dan menarik serta memusnahkan uang serta menetapkan macam harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan penentuan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah; Sebagai konsekuensi dari ketentuan tersebut, maka Bank Indonesia harus menjamin ketersediaan uang di masyarakat dalam jumlah yang cukup dan dengan kualitas yang memadai.

18 Mengeluarkan dan Mengedarkan Uang
TUGAS BANK INDONESIA : Mengatur Dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran Mengeluarkan dan Mengedarkan Uang Uang yang dikeluakan oleh BI dibebaskan dari bea materai; BI dapat mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaraan dengan memberikan penggantian dengan nilai yang sama, konsekuensinya dari ketentuan ini maka Bank Indonesia memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk : Melakukan penukaran uang dalam pecahan yang sama dengan pecahan yang lainnya. Melakukan penukaran uang yang cacat atau dianggap tidak layak untuk diedarkan. Menukarkan uang yang rusak sebagian diganti karena terbakar atau sebab lain yang sama atau lebih kecil dari nilai nominalnya yang bergantung pada tingkat kerusakannya.

19 DEWAN GUBERNUR Dalam melaksanakan tuganya Bi dipimpin oleh Dewan Gubenur yang terdiri dari seorang Gubenur, seorang Deputi Gubenur senior, dan sekurang-kurangnya 4 orang atau sebanyak-banyaknya 7 Deputi Gubenur dengan Gubenur sebagai pimpinan. Dewan Gubenur mewakili BI didalam dan diluar Pengadilan, dimana kewenangan mewakili tersebut dilaksanakan oleh Gunenur. Gubenur dan Deputi Gubenur senior diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetuan DPR. Deputi Gubenur diusulkan oleh Gubenur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Gubenur harus mempunyai syarat antara lain berkewarganegaraan Indonesia, memiliki akhlak dan moral yang tinggi serta memiliki keahlian dan pengalaman dibidang ekonomi, keuangan, perbankan atau hukum.

20 DEWAN GUBERNUR AnggotaDewan Gubenur diangkat untuk masa jabatan selama 5 tahun; Sebelum memangu jabatannya, anggota Dewan Gubenur wajib mengucapkan sumpah atau janji dihadapan Ketua Mahkamah Agung; Anggota Dewan Gubenur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya kecuali karena yang bersangkutan mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, atau berhalangan tetap; Sebagai Pimpinan Bank Indonesia, Dewan Gubenur berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan pengawai Bank Indonesia serta menetapkan peraturan kepengawaian, sistem penggajian, penghargaan, pensiun, dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainya bagi pengawai Bank Indonesia; Gaji, penghasilan lainnya, dan fasilitas Dewan Gubenur ditetapkan oleh Dewan Gubenur.

21 DEWAN GUBERNUR: Larangan
Antara sesama anggota Dewan Gubenur dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai dengan deerajat ketiga serta hubungan besan; Jika setelah pengangkatan terbukti mempunyai hubungan atau terjadi keluarga yang dilarang, maka dalam waktu 7 hari kerja sejak terbukti mempunyai atau terjadi hubungan keluarga tersebut, salah satu diantara meraka harus mengundurkan diri; Apabila salah satu Anggota Dewan Gubenur tidak bersedia menggundurkan diri, maka Presiden menetapkan kedua anggota Dewan Gubenur tersebut untuk berhenti dari jabatannya; Anggota Dewan Gubenur baik sendiri maupun bersama- sama dilarang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan manapun juga.

22 DEWAN GUBERNUR: Larangan
Anggota Dewan Gubenur baik sendiri maupun bersama- sama dilarang merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali kerena kedudukan wajib memangku jabatan tersebut serta menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik. Dalam hal anggota Dewan Gubenur melakukan salah satu atau lebih larangan tersebut, maka Anggota Dewan Gubenur tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

23 DEWAN GUBERNUR: Perlindungan Hukum
Anggota Dewan Gubenur dan/atau pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnnya sepanjang dilakukan dengan itikad baik ; Pengambilan keputusan dianggap dilakukan dengan itikad baik apabila : Dilakukan tidak dengan itikad mencari keuntungan bagi diri sendiri, keluarga , kelompoknya sendiri, dan / atau tindakan-tindakan yang lain yang berindikasikan korupsi, kolusi dan nepotisme. Dilakukan berdasarkan analis yang mendalam dan berdampak positif; Diikuiti dengan rencana tindakan prefentif apabila keputusan yang diambil ternyata tidak tepat; Dilengkapai dengan sistem pemantauan

24 DEWAN GUBERNUR: Perlindungan Hukum
Anggota Dewan Gubenur dan/atau pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnnya sepanjang dilakukan dengan itikad baik ; Pengambilan keputusan dianggap dilakukan dengan itikad baik apabila : Dilakukan tidak dengan itikad mencari keuntungan bagi diri sendiri, keluarga , kelompoknya sendiri, dan / atau tindakan-tindakan yang lain yang berindikasikan korupsi, kolusi dan nepotisme. Dilakukan berdasarkan analis yang mendalam dan berdampak positif; Diikuiti dengan rencana tindakan prefentif apabila keputusan yang diambil ternyata tidak tepat; Dilengkapai dengan sistem pemantauan

25 DEWAN GUBERNUR: Perlindungan Hukum
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum atas tanggung jawab pribadi bagi Anggota Dewan Gubenur dan/atau pejabat Bank Indonesia yang dengan itikad baik berdasarkan kewenangannya telah mengambil keputusan yang sangat sulit tetapi sangat diperlukan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnnya.

26 DEWAN GUBERNUR: Rapat-rapat
Rapat Dewan Gubenur, sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum dibidang moneter. Serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang prinsipil dan strategis seperti kebijakan dibidang pengaturan dan pemeliharaan sistem Pembayaran serta pengaturan dan pengawasan bank. Rapat Dewan Gubenur dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh lebih dari separuh anggota Dewan Gubenur. Keputusan Rapat Dewan Gubenur dilakukan atas dasar musyawarah untuk mufakat, dimana apabila mufakat tidak tercapai, Gubenur menetapkan keputusan akhir.

27 DEWAN GUBERNUR: Rapat-rapat
Dalam keadaan darurat dan Rapat Dewan Gubenur tidak dapat dilaksanakan karena kuorum tidak terpenuhi, Gubenur atau sekurang-kurangnya 2 orang Anggota Dewan Gubenur dapat menetapkan kebijakan dan/atau mengambil keputusan yang sangat diperlukan karena apabila tidak diambil tindakan tertentu dapat berdampak negatif baik bagi BI maupun bagi pelaksanaan tugas BI. Kebijakan dan/atau keputusan ini wajib dilaporkan selambat-lambantya dalam Rapat Dewan Gubenur berikutnya

28 INDEPENDENSI BANK INDONESIA
Yuridis : UU-BI merupakan landasan Yuridis bagi independensi Bank Indonesia dimana dalam UU-BI dimuat berbagi elemen dari independensi Bank Indonesia. Elemen-elemen independensi tersebut meliputi antara lain status dan kedudukan, tujuan dan tugas serta manajemen dan personalia Bank Indonesia

29 INDEPENDENSI BANK INDONESIA
Personalia : Independensi personalia dalam UU-BI ditunjukkan dalam hal pengangkatan anggota Dewan Gubenur oleh presiden dengan persetujuan DPR. Persyaratan Persetujuan DPR ini penting untuk menjaga independensi Bank Indonesia dari intervensi pemerintah melalui pengangkatan anggota Dewan Gubenur. Pengangkatan oleh Presiden disini adalah dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara dan bukan Kepala Pemerintahan. Disamping itu, Anggota Dewan Gubenur tidak dapat diberhentikan oleh Presiden selama masa jabatannya kecuali mengundurkan diri, berhalangan tetap atau melakukan tindakan pidana kejahatan

30 INDEPENDENSI BANK INDONESIA
Institusi : Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen yang dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak-pihak lainya. Secara struktural, Bank Indonesia berada di luar Pemerintah sehingga dapat mengeliminir adanya intervensi terhadap pelaksanaan tugas Bank Indoneia baik yang berasal dari pemerintah maupun pihak lain. Dalam rangka pelasanaan tugasnya, Bank Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan bank sentral lainya, organisasi internasional, dan lembaga internasional serta dapat menjadi anggota pada lembaga multilateral, baik atas nama Bank Indonesia maupun mewakili Pemerintah.

31 INDEPENDENSI BANK INDONESIA
Tujuan dan Tugas : Dalam UU-BI tujuan Bank Indonesia difokuskan pada menjaga nilai rupiah yang tercermin pada laju inflasi yang rendah dan kestabilan nilai tukar. Dalam mencapai tujuan ini, Bank Indonesia sepenuhnya berwenang untuk menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan perkembangan ekonomi baik dalam negeri maupun luar negeri serta instrumen yang akan digunakan Independensi dalam pelaksanaan tugas tercermin dari larangan bagi pihak lain untuk melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia. Bank Indonesia juga wajib menolak dan /atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak lain maupun dalam rangka pelasanaan tugasnya.

32 INDEPENDENSI BANK INDONESIA
Manajemen dan Anggaran: Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubenur yang sepenuhnya berwenang dalam menjalankan organisasi Bank Indonesia dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh UU. Independensi dalam bidang anggaran terlibat dalam ketentuan pasal 60 yang menyatakan bahwa anggaran Bank Indonesia ditetapkan oleh Dewan Gubenur. Anggaran harus disampaikan kepada DPR yang dimaksudkan untuk dapat memantau pengelolaan kewengangn Bank Indonesia dalam anggran serta kepada Pemerintah sebagai bahan informasi yang terkait dengan surplus atau defisit anggaran bank Indonesia

33 INDEPENDENSI BANK INDONESIA
Transparansi dan Akuntabilitas: Sebagai konsekuensi dari independensi yang dimilikinya, maka dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia dituntut untuk lebih trasparan dan bertanggung jawab. Transparasi dan akuntabilitas ini diwujudkan dalam pertanggung jawaban kepada publik dimana bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka. Dalam UU, BI dituntut pertanggungjawaban publik, dimana pada setiap awal tahun anggran Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media masa mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter tahun sebelumnya dan rencana kebijakan moneter tahun yang akan datang.

34 INDEPENDENSI BANK INDONESIA
Transparansi dan Akuntabilitas: Apabila diperlukan Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta Bank Indonesia untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenangnnya. Anggran tahunan Bank Indonesia harus disampaikan kepada DPR; Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan keuangan tahunan Bank Indonesia diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, yang hasilnya disampaikan kepada DPR. Bank Indonesia juga diwajibkan untuk mengumumkan laporan keuangan tahunan kepada publik melalui media massa.

35 INDEPENDENSI BANK INDONESIA
Hubungan Dengan Pemerintah: Tidak berbeda dengan UU Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, berdasarkan UU-BI Bank Indonesia juga bertindak sebagai pemengang Kas pemerintah. Disamping atas permintaan Pemerintah, Bank Indonesia untuk dan atas nama Pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap luar negeri. Pemerintah wajib meminta pendapat dan/ atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas mengenai masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaita dengan tugas Bank Indonesia.

36 INDEPENDENSI BANK INDONESIA
Hubungan Dengan Pemerintah: Pemerintah juga wajib berkonsultasi dengan Bank Indonesia apabila akan menerbitkan surat utang negara, terutama informasi mengenai pasar dan waktu penerbitan surat utang tersebut. Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat utang negara tersebut dipasar sekunder yang semata-mata hanya untuk tujuan pelaksanaan kebijakan moneter; Salah satu perubahan yang penting dalam UU-BI adalah larangan pemberian kredit kepada pemerintah. Selama ini pembarian kredit kepada Pemerintah ditujukan untuk memperketat kas negara dalam mengatasi defisit spending. Dalam UU-BI secara tegas dinyatakan bahwa Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah Karena dianggap dapat menggangu keutuhan konsep independensi Bank Indonesia;

37 INDEPENDENSI BANK INDONESIA
Hubungan Dengan Pemerintah: Walaupun Bank Indonesia merupaka lembaga yang independen, namun koordinasi dengan Pemerintah yang bersifat konsultatif tetap diperlukan. Pemerintah yang diwakili seorang Menteri atau lebih dapat menghadiri Rapat Dewan Menteri atau Gubenur dengan hak bicara tanpa hak suara. Hubungan dengan Pemerintah juga nampak dalam pembagian surplus dari hasil kegiatan Bank Indonesia. Sisa surplus Bank Indonesia setalah dikurangi 30% untuk cadangan tujuan dan 10% untuk cadangan umum diserahkan kepada Pemerintah dengan ketentuan terlebih dahulu harus digunakan untuk membayar kewajiban Pemerintah kepada Bank Indonesia.

38 INDEPENDENSI BANK INDONESIA
Ketentuan Hukum : Salah satu yang menonjol dalam UU-BI adalah ketentuan pelaksanaanya diataur dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur dan mengikat publik serta Peraturan Dewan Gubenur yang mengatur dan mengikat kedalam bank Indonesia. Penetapan dan peraturan Bank Indonesia dan peraturan Dewan Gubenur merupakan bentuk independensi dalam pembuatan peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia. Dengan demikian maka dapat dieliminir intervensi dari Pemerintah atau pihak lain melaluli peraturan perundang-undangan.

39 INDEPENDENSI BANK INDONESIA
Ketentuan Hukum : Tindakan atau perbutan yang diancam dengan pidana meliputi pelanggaran terhadap kewajiban penggunaan uang rupiah diwilayah RI, pelanggaran terhadap kewajiban untuk tidak menolak penggunaan uang rupiah, pelanggaran atas larangan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia, pelanggaran kewajiban untuk menolak campur tangan, pelanggaran atas kewajiban memberikan keterangan dan dana yang diperlukan, pelanggaran atas larangan membeli surat berharga dipasar primer, serta pelanggaran atas rahasia jabatan. Disamping ketentuan pidana, Dewan Gubenur dapat menetapkan sanksi administratif kepada Pengawai Bank Indonesia serta pihak lain yang tidak memenuhi kewajiban yang ditentukan UU-BI. Bentuk Sanksi adnimistratif tersebut dapat berupa denda . atau teguran tertulis, pencabutan atau pembatalan izin usaha serta sanksi disiplin pegawai.

40 PESAN MORAL Sekian


Download ppt "BANK SENTRAL: Bank Indonesia"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google