Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA"— Transcript presentasi:

1 HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
MATERI 4 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN MAILA DINIA HUSNI RAHIM

2

3 Pengertian Hak Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

4 Menurut Prof Notonagoro: Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan. Pengertian Kewajiban

5 Pengertian Warga Negara
Adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Penjelasan UUD 1945 Psl 26) Tidak sama dgn kawula negara Anggota sebuah negara

6 Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Bab X psl 26, 27, 28, & 30 ttg Warga Negara
Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang. Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang. Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.

7 ASAS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Asas Ius Sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. Asas Ius Soli (law of the soil) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Asas Kewarganegaraan Tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas adalah asas yang menentu-kan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ASAS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

8 Asas Kepentingan Nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri. Asas Perlindungan Maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlidungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri. Asas Persamaan di dalam Hukum dan Pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Asas Kebenaran Substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Asas Non Diskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender. Asas Pengakuan dan Penghormatan terhadap HAM adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya. Asas Keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka. Asas Publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

9 Bukti Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Akta kelahiran Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing) Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden)krn permohonan/pewarganegaraan Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman...) krn pernyataan

10 3 STATUS KEWARGANEGARAAN
(persoalan pribadi, lokasi dan kepentingan tertentu) Apatride : orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan Bipatride : orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap (misal. penduduk yg ada di perbatasan 2 negara) Multipatride : orang yang memiliki status kewarganegaraan lebih dari 2 kewarganegaraan

11 Prosedur Pewarganegaraan Di Indonesia
(diatur Undang Undang No. 62 tahun 1958) 7 cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia : Karena kelahiran Karena pengangkatan Karena dikabulkan permohonan Karena pewarganegaraan Karena perkawinan Karena turut ayah dan atau ibu Karena pernyataan

12 Bangsa lain dapat menjadi WNI bila :
Bertempat tinggal di Indonesia Mengakui Indonesia sebagai tanah air Besikap setia pada NKRI NATURALISASI

13 KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA
memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan-nya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan betas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia

14 secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indoilesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ini dengan tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan, padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi / tanpa kewarganegaraan

15 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA RI
Hak Dasar Hak dasar sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segala macam bentuk penjajahan (Pembukaan UUD 1945, alinea I) hak dasar sebagai warga negara dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain: menyatakan diri sebagai warga negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara (Pasal 26) bersamaan kedudukan di dalam hukum & pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)) memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasa127 ayat (2)) kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan sesuai dengan undang-undang (Pasal 28) jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (Pasal 29 ayat (2)) ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal30) mendapat pendidikan (Pasal 31) mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32) mengembangkan usaha-usaha dalam bidang ekonomi (Pasal 33), dan j) memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin (Pasal 34). HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA RI

16 KEWAJIBAN DASAR WARGA NEGARA
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I) menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea II) menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV) setia membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2) wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1) wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1). KEWAJIBAN DASAR WARGA NEGARA

17


Download ppt "HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google