Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TUGAS, WEWENANG, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TUGAS, WEWENANG, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI"— Transcript presentasi:

1 TUGAS, WEWENANG, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI
Disampaikan oleh : Abdul Haris Semendawai, S.H, LL.M Ketua LPSK RI

2 Abdul Haris Semendawai, S.H., LLM. (Ketua LPSK RI)
Lahir di Ulak Baru OKU - Sumatera Selatan, 28 September 1964, menyelesaikan studi S1 di FH Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta (1991) dan Master Hukum di Northwestern University School of Law (2004) Chicago, USA. Tamat kuliah di UII, Semendawai bergabung dengan Lembaga Kajian Hak-Hak Masyarakat (LEKHAT) Yogyakarta ( ) sebagai Direktur Eksekutif; menjadi pengacara satu Law Office di Yogyakarta ( ); juga aktif sebagai sekjen the Yogyakarta Young Lawyers Club. Desember 2008 pindah ke Jakarta menjadi pengacara di Lembaga Studi dan Advocacy Masyarakat (ELSAM ); mulai 1999 – 2006 menjadi Koordinator Divisi Pelayanan Hukum ELSAM; juga menjadi Koordinator Tim Advocacy Pembela Aktifis Lingkungan (TAPAL) Jakarta ( ); sebagai Koordinator Badan Pengawas Perkumpulan Sawit Watch Bogor (2004–2008). Pernah aktif di koalisi masyarakat sipil untuk advokasi RUU Perlindungan Saksi dan Korban. Pada tahun menjadi Koordinator Koalisi Nasional Revisi KUHP. Terlibat sebagai anggota Tim Pemerintah dalam penyusunan sejumlah Peraturan PerUU-an. Pada 2007 diangkat menjadi Deputi Direktur ELSAM; sampai akhirnya terpilih menjadi Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) periode dan

3 PENGANTAR LPSK adalah salah satu Lembaga Negara yang lahir di Era Reformasi. Kelahirannya atas desakan masyarakat sipil dan Institusi di Bidang HAM. Alasannya : Banyaknya Kasus Pelanggaran HAM dan Korupsi tidak terungkap; Korban mengalami kekerasan, kriminalisasi, tekanan fisik atau psikis akibat upaya menuntut keadilan; dan Saksi dan Pelapor mengalami ancaman, kekerasan serta kesulitan secara ekonomi, dll

4 LAHIRNYA UNDANG-UNDANG 13/2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Mandat TAP MPR No VIII/2001 UU 13/2006 diundangkan Bulan Agustus 2006 Dimaksudkan untuk : Melengkapi KUHAP dengan mengakui hak-hak Saksi dan Korban  equality before the law Perlindungan terhadap Saksi dan Korban Pemenuhan hak-hak Saksi dan Korban Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan tindak-pidana serius

5 ISI UNDANG-UNDANG NOMOR 13/2006
Hak-hak Saksi dan Korban. Syarat dan Mekanisme Korban mengajukan Permohonan Perlindungan dan Pemenuhan Layanan. Ancaman Pidana bagi yang menghalangi dan mengurangi hak-hak saksi dan korban. Kelembagaan LPSK.

6 KELEMBAGAAN LPSK Dipimpin oleh 7 orang Anggota yang dipilih oleh DPR RI dan diangkat oleh Presiden; LPSK bertanggung-jawab kepada Presiden dan melaporkan kinerjanya ke DPR RI; Dalam melaksanakan tugasnya LPSK dibantu oleh Sekretariat Jendral dan Tenaga Ahli; LPSK memiliki Perwakilan di Daerah sesuai Keperluan; Agar dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pertimbangan yg mendalam dibentuk Dewan Penasehat LPSK.

7 TUGAS LPSK Memastikan Perlindungan terhadap Saksi dan Korban dalam Proses Peradilan Pidana; Memberikan dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak Saksi dan Korban; Membangun dan memperkuat organisasi LPSK serta menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan; Membangun kerjasama dengan berbagai instansi pemerintah dan pihak swasta; Melakukan pendidikan publik agar terbangun kesadaran untuk pelindungan dan pemenuhan hak-hak saksi dan korban.

8 FUNGSI LPSK Untuk membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan sehingga pelaku dapat dijatuhi hukuman dengan cara pemberian perlindungan terhadak Pelapor, Saksi dan Korban serta Justice Collaborator dan ahli. 2. Membantu korban kejahatan dalam menuntut hak-haknya sehingga hak-hak korban terpenuhi.

9 WEWENANG LPSK Meminta keterangan secara lisan dan tertulis;
Melakukan penelaahan surat atau berkas; Meminta salinan surat atau berkas; Meminta informasi perkembangan perkara; Mengubah identitas terlindung; Mengelola rumah aman; Memindahkan dan merelokasi terlindung; Melakukan pengawalan dan pengamanan; Melakukan pendampingan; Melakukan penilaian ganti rugi.

10 KESIMPULAN Keberadaan Lembaga Negara seperti LPSK serta lembaga lainnya masih berbeda-beda dalam hal kewenangan, proses rekruitman, dll. Relasi dengan Presiden belum berjalan dengan baik. Perlu dibuat hubungan kerja yang lebih jelas dengan berbagai kementerian terkait. Sehingga dapat menjalankan TUPOKSInya secara optimal.

11 Terima kasih…


Download ppt "TUGAS, WEWENANG, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google