Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMBAGIAN BADAN HUKUM Badan Hukum publik / Publik Rechtsperson.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMBAGIAN BADAN HUKUM Badan Hukum publik / Publik Rechtsperson."— Transcript presentasi:

1 PEMBAGIAN BADAN HUKUM Badan Hukum publik / Publik Rechtsperson.
ada 2 ( dua) bentuk Badan Hukum publik / Publik Rechtsperson. Yaitu : Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik / menyangkut kepentingan publik / orang banyak / negara. Badang hukum ini merupakan badan negara / mempunyai kekuasaan wilayah / lembaga yang dibentuk oleh yang berkuasa  berdasarkan per Undang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh executif / pemerintah / Badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu. Contoh : 1.1. Negara Republik Indonesia  yang menjadi dasarnya Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila yang menjalankan kekuasaan diberikan tugas kepada Presiden dan para menteri. 1.2. Pemda Tk. I, II / Pemprov & Pemkot / Pemkab  berdasarkan undang-undang No. 22 th dan UU lainnya, menjalankan kekuasaan diberikan kepada Gubernur, Walikota, Bupati. 1.3. Bank Indonesia  berdasarkan UU No. 13 Th. 1968 BNI 46  diatur dlm. Undang Undang no. 17 th. 1968  dalam menjalankan tugasnya dilaksanakan oleh Dewan Komesaris dan para direksi 1.4. Perusahaan Negara  didirikan masing-masing dengan berdasarkan peraturan pemerintah  dan kepengurusannya dilaksanakan Direksi. 1.5. Perusahaan Daerah  didirikan berdasarkan keputusan peraturan daerah setempat sesuai kebutuhan  sedangkan kepengurusannya dilaksanakan Dewan direksi.

2 2. Badan Hukum Privat / Sipil atau Privaat Rechtsperson
Yaitu : Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Sipil / perdata  yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam Badan hukum itu. Badan Hukum ini  didirikan oleh pribadi orang untuk tujuan tertentu  mencari profit, sosial, pendidikan, Ilmu Pengetahuan, politik, kebudayaan, kesenian, olah raga, dan lain-lain sesuai aturan hukum yang sah dan berlaku. Contoh : Badan hukum Privat. 2.1. PT  didirikan oleh para pesero  berdasarkan aturan-aturan dalam BAB III bagian ketiga Buku I KUHD, bertujuan mencari keuntungan dan pelaksanaannya dilakukan oleh Dewan Komesaris dan para Direksi atau direktur. 2.2. Koperasi  didirikan oleh para anggota  berdasarkan Undang-Undang no. 25 th. 1992, bertujuan untuk kesejahteraan para anggota dengan sistem kekeluargaan dan pelaksanaannya dilakukan oleh perngurus Koperasi atau manager yang diangkat pengurus. 2.3. Partai politik  didirikan oleh warga negara  berdasarkan Undang-undang no. 2 th. 1999, 40 Undang-undang no. 3 th  bertujuan sebagai alat sarana Demokrasi yang mewakili kepentingan rakyat dalam Badan Perwakilan Rakyat  MPR, DPR, DPRD. 2.4. Yayasan  didirikan oleh para pendiri / anggota dengan tujuan sosial, pendidikan dan seterusnya, pengaturannya berdasarkan kebiasaan yang dapat dibuat anggaran pendirinya (AD dan ART ) oleh notaris. 2.5. Badan amal, wakaf, perkumpulan dan lain-lian.

3 PENGERTIAN HUKUM PERUSAHAAN
Arti Perusahaan : Suatu pengertian Ekonomi yang dipakai dalam KUHD  sedangkan dalam KUHD tidak memberikan penafsiran / penjelasan secara resmi tentang apakah perusahaan itu. Menurut Perumusan tentang Perusahaan antara lain : Menteri Kehakiman Belanda : Baru dapat dikatakan adanya Perusahaan  apabila fihak yang berkepentingan bertindak secara tidak terputus-putus dan terang-terangan serta didalam kedudukan tertentu untuk memperoleh laba bagi dirinya sendiri. Molengraaf. Suatu Perusahaan harus mempunyai unsur-unsur. - Terus-menerus / tidak terputus-putus. - Secara terang-terangan karena berhubungan dengan fihak ketiga. - Dalam kualitas tertentu / karena dalam lapangan perniagaan. - Menyerahkan barang-barang. - Mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan - Harus bermaksud memperoleh laba.

4 Bentuk-bentuk Perusahaan
Diatur dalam beberapa peraturan per Undang-undangan antara lain. KUHD. Bab III  tentang jenis-jenis Perusahaan 1.1. Perseroan Firma 1.2. Perseroan Komanditer 1.3. Perseroan Terbatas 2. Peraturan Perundang-undangan di luar KUHP dan KUHD 2.1. Perusahaan Negara 2.2. Perusahaan Perseroan / Persero 2.3. Perusahaan Umum / Perum 2.4. Perusahaan Daerah 2.5. Koperasi Bagaimana apabila terjadi pendiri Perusahaan, Joint Venture ?

5 Arti Hukum Perusahaan Hukum yang mengatur tentang seluk beluk bentuk perusahaan  ialah Hukum Perusahaan. Sesuai dengan obyek pengaturan, maka Hukum Perusahaan bersumber pada,  KUHP dan KUHD, dan peraturan Perundangan lainnya. Dengan demikian maka Hukum Perusahaan  merupakan pengkhususan dari berbagai / beberapa BAB dalam KUHP dan KUHD (kodifikasi)  ditanbah dengan peraturan perundangan lain yang mengtaur tentang perusahaan. Hukum perusahaan  merupakan Hukum Khusus terhadap hukum Dagang.

6 Bentuk-bentuk Badan Usaha menurut KUHP dan KUHD
Secara operational diatur juga dalam Perundang-undangan lain Firma  Berdasarkan pasal 1 dan 15 KUHD Antara lain : a. menjalankan perusahaan secara bersama b. dengan pemakaian nama bersama c. Pertanggung jawaban tiap-tiap sekutu untuk seluruhnya mengenai perakitan dengan firma. Biasanya bentuk ini dibelakang nama perusahaan diberikan perkataan Co / Cie. Misal : Yovhan & Co  Vida & Cie Co  adalah singkatan dari “Compagnon” yang berarti kawan  maksudnya orang yang turut berusaha Cie  adalah singkatan dari “Compagnie” berarti kelompok  maksudnya orang- orang yang bersama-sama mempunyai perusahaan dengan kita. Setiap kegiatan yang dilakukan oleh pesero secara tidak langsung mewakili pesero lain  sampai dengan harta kekayaan, perjanjian dan sebagainya. Tanggung jawab masing-masing pesero secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk keseluruhan atas segala perikatan dari perseoran.

7 2. Perseroan Komanditer / CV.
Commanditaire Vennotschap / Partnership with Sleeping Partners. Secara operasional sama dengan bentuk Fa. Dalam CV, ada persero aktif dan pasif/diam persero aktif  Memasukan modal, tenaga, pikiran dan tanggung jawab perusahaan. persero pasif  memasukan modal saja dan tidak ikut serta aktif menjalankan perusahaan. Dalam proses pendirian ada beberapa langkah antara lain : 1. Akte pendirian  Notaris  disyahkan Pengadilan Negeri setempat 2. SIUP  Dinas Perindustrian dan perdagangan setempat 3. WDP  Dinas Perindustrian dan perdagangan setempat 4. NPWP  Kantor Pelayanan Pajak 5. Rekening Koran  Bank Milik Pemerintah/ Swasta 6. Asosiasi  Kadin 7. TDR  Pemerintah propinsi . / Pemkot. Nama CV.  dapat sama dalam satu daerah / kota / kabupaten. Bagi direktur harus melampirkan surat keterangan status (bukan pegawai negeri). Domisili yang disyahkan oleh pejabat setempat.

8 Perseroan Terbatas / PT atau Naanlaze Vennoot shop / NV Companay limited By Shares (Ltd)
Diatur 20 pasal dalam KUHD yaitu pasal 36 – 56. Disamping ada perundang-undangan yang juga mengatur yaitu : UU no. 1 / 1995 – tgl. 7 Maret 1995 Perseroan Terbatas - Didirikan oleh beberapa orang. - Modal Perseroan terdiri dari saham-saham - Pemilik saham terbanyak adalah memiliki suara untuk menentukan Dewan Direksi perusahaan - Pertanggung jawaban pemilik saham terbatas sebesar saham yang dimiliki. Proses pendirian Perseroan Terbatas 1. Akte pendirian –> akte notaris –> disyahkan oleh Menteri Kehakiman 2. SIUP  Dinas Perindustrian dan perdagangan 3. WDP  Dinas Perindustrian dan perdagangan 4. NPWP  Kantor pelajayanan pajak 5. Rekening koran  Bank Pemerintah / Swasta 6. Asosiasi  Kadin dan asosiasi sesuai klasifikasi bidang usaha 7. TDR  Pemerintah Propinsi Nama Perseroan Terbatas tidak boleh sama untuk seluruh Indonesia Untuk PT baik modal dan klasifikasi usaha lebih tinggi/besar dari pada CV Biaya pendiriannyapun cukup besar dibanding bentuk CV

9 PERSEROAN TERBATAS UU. No. 1/1995 Tgl. 07 Maret 1995
Alasan dikeluarkan undang-undang tersebut karena dalam KUHD tidak lagi dapat mengikuti dan memenuhi perkembangan perekonomian dan dunia usaha dewasa ini  era global yang sarat dengan pengaruh internasional. Misal : peraturan tentang devisa, bantuan luar negeri, penanaman modal asing, kerja sama internasional, sistem perbankan, pasar modal dan sebagainya Perekonomian (Indonesia terkait dengan perekonomian global  sehingga tidak dapat menutup diri terhadap pengaruh dan tuntutan global  namun undang-undang tersebut tetap mengacu / bersumber pada azas perekonomian yang digariskan Undang-Undang Dasar 1945  yaitu “Azas Kekeluargaan”. Mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat  mencegah monopoli dan segala bentuk yang merugikan masyarakat  caranya antara lain : mengatur tatacara melakukan penggabungan, peleburan, pengambil alihan perseroan. Perlidungan kreditur dan fihak ke III yaitu persyaratan mengenai pengurangan modal, pembelian kembali saham dan pembubaran perseoran. Peraturan pengangkatan Komesaris, Direksi, larangan-larangan yang berlaku di PT, laporan tahunan dan laba, RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), pembukuan dan sebagainya.

10 BADAN HUKUM PT Cara Pendirian :
Dalam akta notaris pendirian dimasukan anggaran-anggaran (Statuten) PT yang memuat :  Nama PT  Tempat Kedudukan  Maksud dan tujuan  Lamanya akan bekerja  Cara-cara bekerja dan bertindak terhadap pihak ketiga.  Hak dan kewajiban persero dan pengurus.  Nama PT tidak boleh menggunakan nama salah seorang persero  harus diambil dari obyek perusahaan  PT. Pelayaran Pantai Nasional.  PT. Pelayaran Samodra Indonesia  PT. Daya Isteri Film  PT. Tjipta Karya * Nama PT idak boleh sama dengan nama PT lain diseluruh Indonesia.  PT. Itu tidak bertentangan dengan kepentingan umum / kesopanan, ketertiban umum / perundang-undangan.

11 Tempat kedudukan  ialah tempat kedudukan yuridis dari perseroan yang disebut dalam akta dan biasanya tempat dimana pengurusnya / direksinya berada. PT dapat membuka cabang didaerah lain diseluruh Indonesia Kedudukan kantor pusat wajib dicantumkan keberadaannya Kantor cabang tunduk pada segala aturan-aturan dari kantor pusat termasuk masalah perjanjian-perjanjian lain sesuai perundang-undangan yang berlaku.

12 MACAM-MACAM PT PT. Tertutup  tidak semua orang dapat ikut serta dalam pembelian saham / memasukkan modal. PT. Terbuka  perseroan yang terbuka untuk setiap orang dapat ikut serta dalam pembelian saham / memasukkan modal PT umum  perseroan terbuka yang kebutuhan modalnya didapat dari masyarakat (umum) dengan jalan menjual sahamnya di pasar modal (Bursa)  Orang yang ikut serta dalam modal perseroan hanya yang mempunyai perhatian pada “ kurs saham “di pasar modal PT perseroan  PT yang berubah status/bentuk atas dasar peraturan tertentu dan dalam perjalanannya dimungkin sekali banyak jumlah saham jatuh pada satu tangan / seorang pemegang saham baik oleh (perorangan atau kelembagaan)yang akhirnya menjadi Pimpinan PT tersebut.


Download ppt "PEMBAGIAN BADAN HUKUM Badan Hukum publik / Publik Rechtsperson."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google