Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SOSIOLOGI HUKUM KONTEMPORER

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SOSIOLOGI HUKUM KONTEMPORER"— Transcript presentasi:

1 SOSIOLOGI HUKUM KONTEMPORER
Jawahir Thontowi Guru Besar Ilmu Hukum Bahan Ajar Mata Kuliah Sosiologi Hukum, Paskasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta 02 Oktober 2014

2 CAKUPAN SOSIOLOGI HUKUM KONTEMPORER
Pendahuluan Sosiologi Hukum dalam Orientasi Kontemporer Agama dan Moralitas dalam Ilmu Hukum Globalisasi dan Perubahan Sosial dalam Sistem Hukum Nasional Fungsi Hukum dan Keadilan dalam Masyarakat Budaya Hukum dan Pluralisme Hukum di Indonesia Penyelesaian Sengketa di dalam atau luar Pengadilan Hukum Lokal: Peraturan Daerah Berbasis Syariah Islam dan Hukum Adat Penutup

3 PENDAHULUAN Sebagai suatu studi, sosiologi hukum penting untuk dipahami mengingat hukum terkonstruksi ke dalam norma-norma yang diatuhi masyarakat tidak sekedar merupakan peristiwa kosong atau tunggal, melainkan berada dalam berbagai situasi dan kondisi sosiologis atau relijius yang mustahil dapat dihindakan keberadaanya. Upaya memberikan penafsiran atas peraturan hukum tidak saja berdasarkan pada teks (law in book), tetapi pada konteks (law in action) Sikap penerimaan untuk mempelajari dan memahami sifat hukum sebagai das sollen dan das sein yang saling terkait hanya mungkin jika akademisi hukum membuka diri bukan saja untuk menerima keaneka ragaman paradigma keilmuan hukum (Positivisme, Post-Positivisme, Hukum Kritis, dan Konstruktivisme), dengan perbedaan penekanan dalam ontologis, epistimologis dan metodologi.

4 PENDAHULUAN 3. Persoalan utama timbul tidak hanya didasarkan pada asumsi hukum secara umum yang secara layak dapat dijelaskan, bahwa suatu teory hukum yang komprhensif dapat dirumuskan dengan mengorganisasikan dan menganalisis secara logis hubungan antara doktrin hukum tanpa menghubungkannya pada kenyataan pengetahuan empirik yang sistematis suatu masyarakat. Karena itu, teori hukum tumbuh dan berkembang tidak saja didasarkan melalui suatu rasionalisasi dan sepekulasi atas peraturan-peraturan hukum, prinsi- prinsip, konse-konsep dan nilai-nilai yang secara ekplisit dan implisit hadir dalam doktrin hukum yang dinamai teori hukum normatif. Model ini difokus pada dua hal utama dasar filodoofis masa lalu dan saat ini. 4. Sedangkan teori hukum empirik sebagaimana buku ini kemuakakan adalah suatu proses yang didasarkan pada suatu pemahaman hukum yang mengharuskan tidak saja analisis empirik yang sistematis dari suatu doktrin hukum and lembaga-lembaganya tetapi juga libgkungan sosia dimana institusi hukum tersebut berada (Roger Cotterrell 1984: 3).

5 SOSIOLOGI HUKUM Roger Cotterrell 1984 The Sociology of Law:
An understanding of the nature of law requires not only systematic empirical analysis of legal doctrine and its institutions, but also of the social environtment in which legal institutions exist. Max Webber and Stuarts Hughes Penafsiran detil thdp Hk dan Konteks luas. Kajian konsisten thdp Hk dan Perubahan Sosial. Interaksi antara Hk dgn Lingkungan Sosial yang kompleks. Mencari data-data, menjelaskan fakta-fakta relevan mengapa suatu peraturan bisa efektif dan tidak. SOSIOLOGI HUKUM Soeryono Soekanto 1988: Studi mencakup aspek Hk dari pandangan sosial, mengenai Social Institutions, kaitan antara pengaruh nilai & norma thdp perilaku, dlm upaya memperoleh kebutuhan dasar (sandang, pangan, papan, kesehatan dan keamanan) Satjipto Rahardjo : Studi pengorganisasian sosial Hk. Obyek sasaran institusi, institusi yg terlibat dlm proses penyelenggaraan Hk (Law Enforcement) Ilmu Hukum 1996:329

6 HUKUM SEBAGAI SISTEM NORMA
Pendekatan Bahasa Sumber Agama, Susila, Kesopanan dan Hukum Hukum - - > Idea. Ius, Recht, Loi, Law Mahkamah - -> Struktur HUKUM SEBAGAI SISTEM NORMA Obyek : Isi Sifat dan Bentuk Asas-asas Teoritik Doktrin Command, Prohibition and Under permission Legisme – Positivisme ( J. Austin – Spinoza) Hak – Kewajiban. Ajaran Hukum Murni (Hans Kelsen). Institusi Pembuat, Pelaksana & Penerapan (Law Enforcement). Sosio – Jurisprudence (Roscoe Pound). Natural Law (Thomas Van Aquinas) Imperatif >< Fakultatif. Hukum Kritis (Legal Critics)(Roberto Ungger Mariban). Written Law - - Unwritten Law.

7 STRUKTUR SOSIAL DAN CIRI HUKUM
Pengaruh Org Sos terhadap Hak & Kewajiban (Feodalisme, Agraris dan Industri). Robert Siedman Sistem Administrasi Ketatanegaraan (Kasus orang pribumi Afrika & Indonesia) Efektifitas Hk: Stratifikasi Sosial, Pengetahuan, Pekerjaan, Afiliasi Politik, Ikatan Suku dan Agama. Max Webber (1864 – 1920) Agama, Ekonomi & Politik dan Kepatuhan Hk Konsep Birokrasi Hukum Traditional Society Kharismatik: Kedudukan, Ekonomi dan Kepemimpinan Modern Society Rasional, terstruktur, sistematis, rule of law (written law), Hk dan kekuasaan (Leg, Eks & Judikatif) STRUKTUR SOSIAL DAN CIRI HUKUM Carl D. Schneider Shame: Exposure and Privacy. Shame exist everywhere, there is mystery: this, however, is a religious idea which was widely extended in the older time of human civilization (15). Terciptanya watak Disiplin, dan Rasional dan tidak paternalistik, sadar hak & kewajiban Evan Prichard: Private Legal System Pentingnya lembaga informal ketika masyarakat tidak adaptatif dgn lembaga Hk Formal (Era Kolonialisme).

8 Hommo Hommini Lupus, or Bellum Omnium Contra Omnes
The Function of Intellectual Power, to Control and Restrain emotion and agression. Hommo Hommini Lupus, or Bellum Omnium Contra Omnes Contract Social Theory (Tractaat Theology Politics) Thomas Hobbes ( ), Spinoza ( ), Montesquieu ( ), Esprit de Lois (1748). Law and Government exist should meet: Custom and Customary Rules. Environment or Temperatures. Population. Religion. Trading and Business. Due to the fact that government tends to be corrupt, then the power needs to be separated independently. Legislative Institution has the Major Function to establish good law, and it is completed by Executive and Judicial Powers.

9 PERGULATAN PEMIKIRAN TEORITIS ILMU HUKUM
LEGAL POSITIVISM John Austin Jeremy Bentham Hans Kelsen NON LEGAL POSITIVISM Karl Von Savigny – Volkgeist : Historical Eugene Ehrlich – Living Law Max Webber – Hukum Rasional Emile Durkheim – Hk Phenomena Sosial Roscoe Pound Memahami Hukum Tertutup (Closed Approach) Law in Text Memahami Hukum Terbuka (Open Approach) Text Contexts

10 Basis Sosial – Ilmu Hukum Sebab-sebab Lahirnya The Living Law Theory (i)
Terlalu dominannya pemikiran Madzhab hukum Positif. Jeremy Bentham & John Austin. Yang menekankan hukum selain terdiri dari keputusan perintah, yang dibuat oleh lembaga authority, juga dipaksakan pemberlakuannya dengan sanksi oleh aparat negara. Pengakuan terhadap adanya hukum harus dibuktikan dengan tersedianya sanksi dari negara. Hukuman, penjara dengan petugas yang memiliki kewenangan seperti polisi, jaksa, hakim dan para pengacara.

11 Basis Sosial – Ilmu Hukum Sebab-sebab Lahirnya The Living Law Theory (ii)
Pandangan Mahzab Hukum Positif sangat sempit sebab, perumusan hukum sebagai ketentuan hukum negara, yang dipandang oleh Hans Kelsen, sebagai hukum murni, tidak mengakui adanya keterlibatan moralitas dan juga faktor politik dan budaya masyarakat lainnya. Sanggahan Ehrlich terhadap Madzhab Positivisme tersebut dibuktikan oleh kecenderungan utama bahwa praktek penyelesaian sengketa bisnis tidak dibawa ke pengadilan tetapi dengan mediasi, arbitrase, dan sebagainya. Untuk alasan Historis, terbukti bahwa konsep hukum merupakan suatu keanekaragaman dari tata tertib hukum yang saling terkait dan menjadi sangat masuk akal dalam perkembangan hukum di hampir kebanyakan negara (Rose Cotterrell The Sociology of Law : An Introduction. 1984:30)

12 Inti Ajaran Eugene Ehrlich (1862-1922) Dalam Perspektif Sosiologi Hukum
Sumber Materiil Pelengkap yang sangat penting dalam Hukum : Legal History & Jurisprudence sangat berguna sebagai Precedent dan komentar-komentar tertulis. Living Law yang diperoleh dari kebiasaan yang paling baru antar masyarakat, secara khusus diperoleh dari aktifitas yang mempengaruhi terbentuknya norma dari berbagai kelompok, dimana setiap anggota masyarakat terlibat. Jenis Norma Hukum : Norma terdiri dari 2 (dua) putusan, Undang-undang dan Peraturan Hukum lainnya. Norma Perilaku yang berkaitan dengan aktifitas masyarakat.

13 Inti Ajaran Eugene Ehrlich (1862-1922) Dalam Perspektif Sosiologi Hukum
Fakta Hukum (Facts of Law) : Usage, Status dan pemilikan (Posession), dominasi, pernyataan kehendak. Hukum dalam masyarakat terbangun : Dengan mengupayakan hukum menjadi efektif yang dikaitkan kepada fakta yang ada. Dengan mengupayakan untuk mengatur, melarang, hubungan-hubungan antar warga. Untuk menimbulkan adanya konsekuensi dengan hubungan-hubungan tersebut. Ciri-ciri The Living Law Theory, mewujud dalam nilai-nilai dasar masyarakat : Adanya tertib internal dari kehidupan masyarakat (The Inner Order of Society`s Life). budaya tidak statis Adanya jurang pemisah antara hukum yang hidup dalam fakta dengan Hukum Positif (State Law). Tugas para Legislatif dan Hakim untuk mempelajari Hukum yang hidup ini penting agar terjadi integrasi antara hukum yang hidup dengan hukum positif.

14 New Jersey. Prentice-Hall. Inc.1981.
Steven Vago Law and Society New Jersey. Prentice-Hall. Inc.1981. The living law is the law which dominates life itself eventhough it has not been posited in legal propositrois. The sources of our knowledge of the law is first, the modern legal document, scondly, direct observation of life, of commerce, of custom and usages, and of all associations. Not only, of those the law has recognized, but also thus that it has overlooked and passed by, indeed even of those that it has disapproved (Ehrlich 1975, 493).

15 Hubungan dengan Living Constitution.
The Living Law Hubungan dengan Living Constitution. It is Clear That American Legal System is a Living ; Changing and Thriving Organization. Meskipun meskipun dunia telah berubah sejak tahun 1787, konstitusi sebagai dokumen hukum masih terbentuk sebagai corner stone system hukum common law Amerika. Hanya karena jika dokumen tersebut masih mampu untuk merubah, menyesuaikan, berubah dan berkembang, sebagai suatu badan yang hidup dan masih tetap efektif dalam fungsi yang sebenarnya sebagai sistem hukum kebiasaan. Sistem hukum kebiasaan Amerika itu unik, sebab selain terdiri dari hukum tertulis yang disebut statutes - UU yang dibuat oleh legislatif, tetapi juga terdiri dari putusan-putusan pengadilan atau Judgement atau Precedents Doktrin Precedents di atas, seperti di Inggris yang berlaku sejak abad ke 13, bahkan jauh lebih dulu

16 EMPAT PEMIKIRAN KONTROVERSIAL
LIVING LAW DEFINISI HUKUM LEMAH Pendefinisian Hukum kurang meyakinkan karena hukum hanya kepada analisis konsep customary law Opinio Juris Sive Necessitatis Menggambarkan hubungan antara norma hukum dengan peraturan sosial Menolak aturan hukum yang harus selalu menggunakan sanksi Hukum dalam fenomena dikaitkan dengan legitimasi (legitimate) sebagaimana Hans Kelsen sebagai pandangan yang sempit. Pandangan sosiologis, karakteristik hukum dengan menggunakan adanya pengakuan (recognition) dan faktor hambatan (constraint).

17 Kedua State and Societal Law
Pembedaan antara Hukum Negara (State Law) dengan Hukum Masyarakat (Soceital Law) masih Relevan dalam konteks hukum saat ini. Sejarah Hukum memahami hukum dari ilmu sosial yang harus membuktikan dirinya sendiri dalam masyarakat (self-evident). Negara memonopoli pembuatan peraturan hukum hanya berlaku pada masyarakat moderen, sebagai suatu perintah dari teori politik dan doktrin hukum alam Monopoli hukum negara menjadi berrubah ketika pengaruh globalisasi tidak dapat ditolak. Living law melahirkan Legal Pluralism

18 Kenyataan (is) keharusan (Ought to be)
Ketiga Kenyataan (is) keharusan (Ought to be) Kant: Hukum sebagai Keharusan (Das Sollen) dan Kenyataan (Das Sein). Kebingungan Ehrlich adalah tidak mampu menjelaskan antara State law, Dogmatic (Jurisprudence) dengan analisis Societal Law, inner order of association. Antara Sein dan Sollen, norms of jurisprudence are asimilated to rule of conduct, Societal law, mestinya menjadi sandaran dari norma-norma hukum yang dibuat negara (Sociological Jurisprudence)

19 Dominasi Pluralisme hukum
Keempat Dominasi Pluralisme hukum Jeremy Webber, mengkritik bahwa living law tsb tata tertib hukum non-negara (non-State Legal Order) Hukum masyarakat tsb didasarkan kepada kerjasama dan tingkat kepatuhannya bersifat suka rela (Societal Law is based upon cooperation and voluntary adherence) Hukum negara didasarkan pada peran dominan dan larang-larangan Legal Pluralism, ada tidaknya hukum memaksa dominan atau karena kesadaran i masyarakat tetap bagian negara. Sosiologi hukum Ehrlich tetap terkait dengan sejatrah hukum yang menharuskan adanya penelitian empirik yang mempertimbangkan fakta sosial dan hukum, dengan tapi kurang rinci dalam menganalsisi state law dan jurispridensi. (Lihat Referensi Michel Coutu. Book Review: Living Law: Reconsidering Eugen Ehrlich, ed. Marc Hertogh. Oxford: Onanti International Series in Law and Socity. Hart Publishing

20 BASIS SOSIAL AGAMA DALAM PERKEMBANGAN ILMU HUKUM
Mengapa agama-agama tidak dapat dilepaskan dari proses pembentukan hukum? Dan bagaimana proses tersebut terbentuk dalam masyarakat Mengapa ilmu-ilmu sosial penting untuk dipertimbangkan dalam pemikiran hukum BASIS INSPIRATIF AGAMA TERHADAP ILMU HUKUM BASIS SOSIAL ILMU HUKUM Plato Cicero Montesquieu Ibnu Khaldun Benedic Ruth Thomas Hobbes Dennis Lloyd The Living Law Theory Cakupan : Ciri-ciri. Empat Pola Pemikiran The Living Law

21 MORAL, AGAMA BASIS INSPIRATIF ILMU HUKUM
Plato (Mensyaratkan Agama sebagai sumber dari moralitas). Ada tiga syarat yang mendukung kedudukan Agama dalam Hukum : Tuhan itu ada; Tuhan Sumber Kebenaran (Wahyu); dan Nabi dan Rasul (sebagai utusan Tuhan). Masyarakat Yunani berdialog dengan Plato mengenai hukum dan agama. Athenian : Tell me gentlement, to whom do you give the credit for establishing your code of law? Is it a God or a Man ? Cleinias : A God, Sir, a God – and that`s the honest truth.

22 HUKUM SEKULER DAN HUKUM SAKRAL (RATNO LUKITO)
Thomas Aquinas ( ). Penggolongan Hukum – Pengakuan Hukum Suci : Hukum Abadi (Eternal Law), terdiri dari aturan-aturan yang diberikan oleh Tuhan yang mengatur mengenai penciptaan; Hukum Alam (Natural Law), yaitu bagian dari hukum abadi yang dapat ditemukan melalui proses penalaran khusus yang digambarkan oleh para penulis kafir; Hukum Suci (Devine Law), telah diwahyukan melalui suatu kitab suci; Hukum Manusia, yang terdiri dari aturan-aturan, yang mendapatkan dukungan dari penalaran logika dengan mengartikulasikan kewenangan manusia untuk tingkah laku yang baik.

23 UNIVERSALITAS NILAI-NILAI KEAGAMAAN
Cicero, menegaskan sebagai berikut : “And there will not be different laws at Rome and Athens, of different laws now and in the future, but one eternal and unchangable law will be valid for all nations and for all times, and there will be one master and one ruler, that is God, over us all, for he is the auther of this law Montesquieu ( ). Berpendapat bahwa : Peranan agama tidak saja terkait dengan penentuan hukum keluarga atau hukum sipil, dan boleh tidaknya suatu itu bisa dimakan atau dikonsumsi, melainkan juga berpengaruh terhadap perpindahan suatu agama dari suatu negara ke negara lain.

24 WAHYU DAN KEBENARAN YANG SUCI MEMBIMBING MORAL
Benedic Ruth, menegaskan sebagai berikut : “No ideas or institutions that held in the one were valid in the other. Rather all institutions were seen in opposing terms according as they belonged to one or the other of the very often slightly differentiated religions: on the one side it was a question of Devine Truth and the true believer, of relevation and of God; on the other it was a matter of mortal error, of fables, of the damned and of devils. There could be no question of understanding from objectively studied data the nature of this important human trait, religion”.

25 SYARIAH, QURAN, DAN SUNNAH SEBAGAI SUMBER HUKUM
Ibnu Khaldun mengemukakan, Bahwa ilmu hukum merupakan ilmu paling besar, amat penting dan paling bermanfaat di antara ilmu-ilmu syar’iyah. Ilmu itu membicarakan tentang dalil-dalil syar’iyah, darimana hukum agama dan kewajiban resmi. Sumber Syar’iyah adalah Qur’an dan Sunnah. Selain itu juga dilengkapi dengan I’jma, melalui analogi dengan mencari kesamaan-kesamaan dari dalil-dalil naqli terhadap kasus yang ada. Pentingnya sumber hukum naqli, naik Qur’an dan Sunnah sebagai pengetahuan yang suci, salah satunya karena fungsi dan validitasnya. Fungsi wahyu menjadi begitu penting, sebab dapat membantu manusia dan mengorientasikan tingkah laku individu dan kolektif dengan suatu ajaran yang kokoh serta pengetahuan.

26 AGAMA, MORAL, NEGARA DAN PERAN PENGAWASAN MASYARAKAT
Hobbes, memandang hubungan moralitas dengan peran pribadi masyarakat tidak terlepas dari peran negara. Dalam konteks pribadi, gagasan mengenai kesadaran individual yang dalam situasi tertentu, tetap harus mengikat, meskipun bertentangan dengan putusannya. Apa yang diyakini benar, baik dan berguna tidak akan berubah dalam pemikiran dan pemahaman seseorang, selagi dalam tingkat pengalaman sehari-hari mendapatkan dukungan. Jika moralitas itu dipandang sebagai sifat atau karakter pribadi dari seseorang, maka isinya tidak lain yang muncul dalam keseharian adalah kejujuran, kebaikan, kesetiaan, damai pengorbanan. Moralitas menjadi persoalan, ketika diserahkan begitu saja secara alamiah pada hasrat atau kesadaran bersama. Problem moralitas itu sebenarnya mendapat jalan keluar, ketika rumah dari moralitas itu adalah masyarakat sipil (the home of morality is civil society).

27 KEPATUHAN MANUSIA TERHADAP HUKUM SANGAT TERGANTUNG PADA KAITANNYA DENGAN HUKUM TUHAN DAN PERAN NEGARA Dennis Lloyd. Hubungan hukum dan moral bisa dilihat dalam : Kewajiban moral untuk memenuhi hukum. Artinya, hukum yang dibuat sedemikian rupa harus menghindarkan adanya kontradiksi dengan ketentuan hukum Tuhan. “The Hebrew view then insists that human law is to be obeyed only when it corresponds with devine law; The Greek view, on the other hand, is that human law may conflict with moral law but the citizen must still obey the law of his state though he may and indeed should labour to persuade the state to change its law to conform with morality”.

28 FUNGSI DAN TUJUAN HUKUM DI ERA GLOBAL DALAM MASYARAKAT INDONESIA
Cldsfhuii.wordpress.com


Download ppt "SOSIOLOGI HUKUM KONTEMPORER"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google