Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGANTAR RESTRUKTURISASI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGANTAR RESTRUKTURISASI"— Transcript presentasi:

1 PENGANTAR RESTRUKTURISASI

2 PENGANTAR RESTRUKTURISASI
Globalisasi saat ini bukan lagi suatu WACANA. Globalisasi telah membuat hampir seluruh pengusaha di muka bumi khawatir akan persaingan global. Untuk menghadapi globalisasi, banyak perusahaan multinational company yang melakukan restrukturisasi usaha, misalnya: Bergabungnya raksasa internet American Online (AOL) dengan Time Warner, membuat entitas baru AOL Time Warner Inc. Mac Dowell Douglass vs. Boeing. Sony vs. Ericsson. Siemens vs. Ben-Q. Restrukturisasi perusahaan seperti tsb tentu sangat diperlukan untuk menghadapi persaingan global. Dengan restrukturisasi perusahaan tentu struktur permodalan akan menjadi lebih kuat serta penguasaan pangsa pasar bertambah.

3 JENIS-JENIS RESTRUKTURISASI
Beberapa jenis restrukturisasi perusahaan yang dikenal, a.l.: Konsolidasi (peleburan usaha). Pembubaran usaha (likuidasi). Pembangkrutan (kepailitan). Pemecahan usaha (split off). Pemekaran usaha (spin off). Penilaian kembali aktiva tetap (revaluasi). Rekapitalisasi (penataan kembali permodalan). Reorganisasi perusahaan. Selain itu ada restrukturisasi utang untuk mengurangi ekuitas negatif, misalnya dengan cara: Penjadualan kembali pelunasan utang (rescheduling). Pengurangan utang (hair cut). Pembebasan utang (debt remision). Konversi utang menjadi ekuitas (debt to equity swap). Penyitaan barang-barang jaminan utang.

4 RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN
Restrukturisasi perusahaan dapat diartikan mengubah struktur perusahaan, baik diperbesar ataupun diperkecil. Diperbesar, dengan cara penggabungan usaha (merger & akuisisi). Diperkecil, misalnya dengan perampingan (down sizing), penjualan unit (sell off), pemisahan unit (split off), dll. Secara garis besar, restrukturisasi perusahaan dapat dilakukan dengan cara: Ekspansi, misalnya dengan merger, akuisisi, atau take over. Sell off. Coporate Control. Perubahan kepemilikan.

5 MERGER DAN AKUISISI Merger dapat diartikan sebagai penggbungan perusahaan yang telah ada. Sedangkan akuisisi dpt diartikan sebagai pemebelian perusahaan yang telah ada. Akuisisi merupakan cara untuk melakukan take over, artinya perusahaan pembeli akan melakukan pengambil alihan kendali atas suatu perusahaan lain. Selain dengan akuisisi, take over juga dapat dilakukan dengan cara: Proxy content, artinya penguasaan dewan direksi. Going provate, pembelian saham perusahaan yang diakuisisi oleh sekelempok orang misalnya oleh manajemen. Merger dan akuisis (take over), akan melibatkan manajemen perusahaan. Sehingga dengan merger dan akuisisi akan ada manajemen yang menghadapi resiko kehilangan pekerjaan. Meger dapat dilakukan dengan friendly ataupun hostile merger.

6 KETENTUAN MENURUT UU-PT
Beberapa persyaratan penggabungan dan peleburan menurut UU-PT: Direksi harus membuat rancangan penggabungan/peleburan. Direksi wajib mengumumkan sekurang-kurangnya di dua surat kabar nasional tentang rencana penggabungan/peleburan paling lambat 14 hari sebelum RUPS. Melaporkan rancangan penggabungan/peleburan untuk mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Direksi wajib mengumumkan sekurang-kurangnya di dua surat kabar nasional hasil merger paling lambat 30 hari sejak persetujuan Menteri Kehakiman atas perubahan Anggaran Dasar. Pembubaran dan likuidasi terjadi karena: Merupakan keputusan RUPS. Berakhirnya jangka waktu pendirian menurut Anggaran Dasar. Berdasarkan keputusan pengadilan.

7 KONSOLIDASI / MERGER Konsolidasi (praktek di lapangan lebih dikenal dengan istilah Merger); adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih dimana nama dan identitas masing-masing perusahaan yang melakukan merger hilang. Kelebihan/kekurangan merger dibandingkan akusisi adalah: Biaya yg dikeluarkan dlm merger lebih sedikit dibandingkan akuisisi krn pada merger akan dihindari biaya pemindahan hak atas aset. Proses merger harus ada persetujuan dari pemegang saham, sedangkan proses akusisi cukup di tingkat manajemen saja. Kewajiban perpajakan masing-masing perusahaan tsb harus terlebih dahulu diselesaikan sebelum terbentuknya badan baru. Perusahaan hasil penggabungan tersebut harus memiliki NPWP yang baru. Sedangkan NPWP perusahaan lama dilaporkan ke KPP setempat untuk di hapuskan.

8 AKUISISI Akuisisi; adalah penggabungan dua atau lebih badan usaha menjadi satu dengan cara mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha. Hak dan kewajiban perusahaan yang dibubarkan (PT.Y) dialihkan kepada pihak perusahaan lain PT. X (yang mengakuisisi). Kewajiban perpajakan PT. Y harus dilunasi terlebih dahulu. Sehingga NPWP yang dibubarkan dapat dimintakan untuk dihapuskan ke KPP setempat. Kompensasi kerugian fiskal tidak diperkenankan dalam akuisisi. Contoh kasus: PT. X membukukan laba yang sangat besar mengakuisisi PT. Y yang mengalami kerugian yang sangat besar. Maka, jika PT.X mengakuisisi PT.Y, kerugian PT. Y tidak dapat digabungkan dengan laba yang dibukukan PT. X, hal ini untuk menghindari adanya penghindaran kewajiban pajak yang dilakukan oleh perusahaan yang melakukan akuisisi.

9 AKUISISI ASET Akuisi aset dilakukan untuk menghindari potensi permasalahan karena pemegang saham minoritas tidak mau menjual sahamnya seperti yang terjadi pada akuisisi saham. Biaya pengalihan hak tersebut yang menyebabkan akusisi aset jadi mahal. Misalnya, PT. A membeli dengan tunai aktiva/aset atau merek dagang PT. B. Dalam hal ini, PT. A tidak mengambil alih usaha PT. B secara keseluruhan. Penggabungan seperti ini akan mengakibatkan struktur permodalan PT. B tidak ada. Sehingga perusahaan sudah tidak lagi memiliki sumber modal dan tidak akan memiliki aktifitas lagi. Bila keadaan seperti ini terus berlanjut, maka perusahaan akan mati. Hak dan kewajiban PT. B tidak beralih kepada PT. A demikian pula segala urusan pembubaran termasuk hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban perpajakan diberlakukan sebagai penarikan harta. Dari sisi perpajakan, akuisisi aset dimaksudkan agar perusahaan dapat terhindar dari PPh pasal 4 (2) atas transaksi saham. Namun demikian, aktiva yang untuk tujuan semula tidak untuk diperjual belikan terutang PPN (UU PPN pasal 16D).

10 AKUISISI SAHAM PT. A membeli saham PT. B, setelah itu PT. B dibubarkan. Sehingga akuisisi saham biasanya diikuti dengan proses merger. Kewajiban perpajakan tetap pada masing-masing perusahaan sampai salah satu perusahaan dibubarkan atau digabung. Jika harga saham PT. B > harga saham PT. A, maka keuntungannya dicatat sebagai capital gain dan masuk sebagai pendapatan lain-lain dalam laporan laba/rugi yang selanjutkan merupakan objek PPh Dalam akuisisi saham tidak perlu ada persetujuan pemegang saham. Jika pemegang saham yang akan diakuisisi tidak setuju dengan harga yang ditawarkan, maka akusisi tidak perlu terjadi. Biasanya pemegang saham minoritas akan keluar dalam proses akuisis saham sehingga tidak semua saham perusahaan dapat diakusisi.

11 PENUKARAN SAHAM DENGAN AKTIVA
PT. A membeli aktiva/merk dagang PT. B, dan membayarnya dengan saham PT. A. Sehingga pemegang saham PT. B menjadi pemegang saham PT. A. Masalah perpajakan lebih rumit karena pemegang saham dengan perusahaan merupakan wajib pajak yang terpisah. Disini pemegang saham PT. B sebagai WP Orang Pribadi mene-rima kepemilikan saham PT. A, padahal aktiva yang diserahkan PT. B adalah aset WP Badan. Artinya pemegang saham PT. B (WP Orang Pribadi) menerima saham PT. A yang seharusnya menjadi hak PT. B (WP Badan). Akuisisi dengan cara ini sering digunakan untuk melakukan penggelapan pajak. Misalnya pemegang saham PT. B (WPOP) dapat menghilangkan jejak penghasilannya dari akuisisi ini yang akan dicatat sebagai penghasilan PT. B (WP Badan)

12 HOLDING COMPANY Holding Company: adalah perusahaan yang mempunyai satu atau lebih perusahaan di bawah kepemilikannya. Pada umumnya harus dibuat laporan keuangan konsolidasi, jika kepemilikan saham lebih dari 50%. Dalam perpajakan dikenal dengan istilah hubungan istimewa. Dalam perpajakan, tdk diwajibkan membuat laporan keuangan konsolidasi karena masing-masing unit usaha diberlakukan sebagai WP sendiri-sendiri

13 JENIS-JENIS PENGGABUNGAN USAHA
Ada 3 tipe jenis penggabungan usaha berdasarkan tujuannya: Penggabungan horizontal (horizontal integration); proses penggabungan perusahaan pada industri yang sama. Penggabungan vertikal (vertical integration); penggabungan perusahaan pada industri berbeda tapi saling mendukung ke hulu atau hilir. Misalnya perusahaan minyak mengakusisi perusahaaan kontraktor pengeboran minya. Penggabungan konglomerasi; penggabungan perusahaan pada industri yang betul-betul tidak ada hubungannya.

14 PERLAKUAN AKUNTANSI METODE PENGGABUNGAN USAHA ADA 2 MACAM:
Purchased Method; aset perusahaan yang diakusisi dicatat pada harga pasar oleh perusahaan yang mengakuisisi. Hal ini membuat perusahaan yang mengakuisisi dapat menentukan biaya perolehan baru atas aset-aset yang diakusisi. Goodwill akan terbentuk sebagai selisih harga pembelian dengan nilai buku modal. Selisih antara harga pasar (hasil revaluasi) dengan nilai buku dicatat sebagai penghasilan yang dikenakan pajak yang berdasar-kan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2002 dikenakan PPh final sebesar 10% (setelah sebelumnya dikurangi dengan kompensasi kerugian fiskal sampai dengan dilakukannya revaluasi).

15 PERLAKUAN AKUNTANSI Pooling of Interest; aset perusahaan yang diakusisi dicatat pada harga bukunya oleh perusahaan yang mengakuisisi. Neraca langsung dicatat sebagai penggabungan neraca dua perusahaan tanpa melakukan revaluasi. Perusahaan seringnya menggunakan metode pooling of interest karena apabila nilai aktiva lebih rendah, maka rario keuangan akan lebih baik. Contoh kasus: nilai aktiva PT. A sebelum dilakukan merger adalah Rp sedangkan nilai pasarnya adalah Rp Nilai aktiva ini dicatat di neraca perusahaan hasil merger adalah Rp sedangkan selisihnya dicatat sebagai keuntungan. Menurut Perapajakan, penggunaan nilai buku sebagai dasar penggabungan tidak diperbolehkan, kecuali untuk perusahaan perbankan dan perusahaan yang menjual saham di bursa efek

16 CONTOH KASUS PT. A mengambil alih PT. B dengan neraca akhir terlihat di bawah. PT B bermodal Rp Juta dibeli dengan menukar saham PT. A Rp Juta Goodwill = – = Rp

17 JURNAL PT. A Purchased Method: Pooling of Interest:
Dr. Goodwill juta Dr. Aktiva lain juta Cr. Utang juta Cr. Modal saham juta Pooling of Interest: Dr. Aktiva juta Cr. Modal juta

18 PURCAHED VS. POOLING Pooling of Interest biasanya dilakukan jika perusahaan meng-akuisisi minimal 90% saham perusahaan lain. Penggunaan purchased method biasanya ada perjanjian tertulis. Karena pada purchased method muncul goodwill, maka harga pasar hasil revaluasi tersebut disusutkan sebagai beban penyusutan yang akan mengurangi laba perusahaan.

19 KENAPA M&A MENINGKATKAN NILAI
Peningkatan keuntungan; peningkatan laba dpt terjadi dr keuntungan pemasaran, keuntungan stratejik, atau peningkatan pangsa pasar. Mengurangi biaya; alasan paling utama dari M&A adalah untuk efisiensi biaya yang disebabkan oleh timbulnya economic of scale dari proses M&A, keuntungan dari vertical integration, pemanfaatan sumberdaya, dan mengurangi manajemen yang tidak efisien. Keuntungan Pajak; keuntungan pajak dapat terjadi karena: Penggunaan tax losses dari kerugian perusahaan (jika yang satu membukukan laba dan yang lain rugi). Penggunaan kapasitas utang yang belum terpakai; sehingga kalo debt-to-equity ratio naik, akan meningkatkan keuntungan pajak. Surplus fund. Menurunkan cost of capital; karena economic of scale.

20 KETENTUAN MENURUT UU PAJAK
Jenis-jenis penggabungan usaha menurut UU Pajak, yaitu: Bentuk Umum Penggabungan Usaha (basic merger). Penggabungan ke Induk perusahaan (upstream merger). Penggabungan ke anak perusahaan (downstream merger). Penggabungan usaha horizontal. Pencatatan nilai aktiva sesuai dengan harga pasar. Selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku fiskal (NSBF) merupakan penghasilan yang dikenakan PPh final.

21 PENGGABUNGAN DAN RESTRUKTURISASI KENA PAJAK

22 PENGANTAR Proses restrukturisasi dengan menggunakan pendekatan harga pasar, akan mengakibatkan munculnya laba yang dalam bahasa UU Pajak dikatakan sebagai tambahan kemampuan ekonomis dan dikenakan pajak.

23 BASIC MERGER ….(1) Keterangan: - Nilai pasar aktiva PT. A Rp jt. - Nilai buku saham PT. Rp 100 jt. - Nilai buku saham PT. Rp 50 jt. - Harga pasar saham PT. Rp 60 jt - PT. A gabung ke PT. B. Tambahan kemampuan ekonomis PT. A dari kenaikan nilai pasar aktiva sebesar Rp 250 juta yg dikenakan PPh Badan Rp 57,5 juta (tarif umum). Laba setelah pajak atas kenaikan harga pasar aktiva = Rp 192,5 juta. Sehingga saldo laba PT. A menjadi Rp 392,5 juta ( ,5). Modal PT. A menjadi Rp 1042,5 juta (1500 – 57,5 – 400). Selisih modal setelah diketahui harga pasar aktiva dengan sebelum merupakan tambahan modal bagi pemegang saham yang dikenakan PPh pasal 23 = 15% x (1042,5 – 650) = Rp 58,875 juta. Nilai aktiva neto PT. A senilai Rp 1042,5 juta setara dgn saham PT. B sebanyak 17,4 lembar Rp 60 juta.

24 BASIC MERGER ….(2) Keterangan: - Nilai pasar aktiva PT. A Rp jt. - Nilai buku saham PT. Rp 100 jt. - Nilai buku saham PT. Rp 50 jt. - Harga pasar saham PT. Rp 60 jt - PT. A gabung ke PT. B. Pemegang saham PT. A akan menerima saham dari PT. B senilai Rp 1042,5 juta. Sehingga akan terdapat tambahan saham bagi pemegang saham sebesar Rp 392,5 (1042,5 – 650). Aktiva PT. B menjadi Rp 3442,5 juta ( ,5) Nilai buku saham yg diserahkan ke PT. A = 17,4 x 50juta = Rp 870 juta. Sehingga Modal saham PT. B sebesar Rp juta ( ). Saldo laba PT. B dicatat sama spt sebelum merger sebesar (Rp 100) Sehingga Agio PT. B menjadi Rp 522

25 UPSTREAM MERGER Keterangan: - Nilai pasar aktiva PT. A Rp jt. - Nilai buku saham PT. Rp 100 jt. - Nilai buku saham PT. Rp 50 jt. - Harga pasar saham PT. Rp 60 jt - PT. A gabung ke PT. B. Jika PT. A yang digabung adalah anak perusahaan PT. B dengan pemegang saham minoritas Tn Janto sebesar 20%. PT. A membayar PPh Badan Rp 57,5 juta. Sedangkan PPh pasal 23 akan dibayar 20%-nya oleh Janto sebesar 20% x 58,9 juta = 11,8 juta.

26 DOWNSTREAM MERGER …(1) Keterangan: - Nilai pasar aktiva PT. I Rp jt. - Nilai buku saham PT. Rp 100 jt. - Nilai pasar saham PT. Rp 120 jt - Nilai buku saham PT. Rp 50 jt. - PT. I gabung ke PT. A. Tambahan kemampuan ekonomis PT. I dari kenaikan nilai pasar aktiva sebesar Rp 500 juta, dikenakan PPh Badan Rp 102,5 juta (tarif umum). Laba setelah pajak atas kenaikan harga pasar aktiva = Rp 397,5 juta. Sehingga saldo laba PT. I menjadi Rp 297,5 juta (397,5 – 100). Modal PT. I menjadi Rp 1647,5 juta (2500 – 102,5 – 750). Jumlah saham diserahkan oleh PT. A sebanyak 13,7 lembar (1647/120). Sehingga tambahan agio saham PT. A Rp 277,5 (1647,5 – 1370). Selisih selisih modal setelah diketahui harga pasar aktiva dengan sebelum merupakan tambahan modal bagi pemegang saham yang dikenakan PPh pasal 23 = 15% x (1647,5 – 1350) = Rp 44,625 juta.

27 DOWNSTREAM MERGER …(2) Setelah Merger:
Keterangan: - Nilai pasar aktiva PT. I Rp jt. - Nilai buku saham PT. Rp 100 jt. - Nilai pasar saham PT. Rp 120 jt - Nilai buku saham PT. Rp 50 jt. - PT. I gabung ke PT. A. Setelah Merger: Aktiva sebesar Rp 3647 juta ( – 102,5). Modal saham Rp 1870 juta (500 + (13.7 x 100)) Agio Rp 427 juta ( ). Yang lain tetap.

28 PELEBURAN Keterangan: - Nilai pasar aktiva PT. I Rp 2.500 jt.
- Nilai pasar aktiva PT. A Rp jt. - Nilai pasar saham PT. Rp 60 jt. - Nilai buku saham PT. Rp 50 jt. Pembagian saham PT. IA, terdiri dari Aktiva Neto PT. I Rp 1647 dan PT. A 1042. Nilai pasar saham RP60, mk PT. I sebnyk 27,4 lmbr dan PT. A sebnyk 17,4 lmbr. Agio saham PT. I Rp 277 dan agio saham PT. A Rp 172.

29 PEMBUBARAN (LIKUIDASI)
Berdasarkan UU PPh pasal 10 (3) dinyatakan bhw: “nilai penga-lihan harta dalam rangka likuidasi hrs berdasarkan harga pasar” UU PPh pasal 4 (1) huruf (d) angka (2) menegaskan bhw keuntu-ngan karena likuidasi merupakan Penghasilan Kena Pajak. Jika perusahaan berbentuk perseroan terbatas, maka selisih harga pasar diatas nilai buku dikenakan pajak dua kali: Sebagai capital gain (penghasilan dari luar usaha) dikenakan pajak ditingkat perseroan. dikenakan pajak atas dividen dikenakan ditingkat pesero. Jika perusahaan berbentuk persekutuan atau perseorangan, maka dikenakan pajak hanya sekali diitingkat perusahaan.

30 PEMBUBARAN (LIKUIDASI)
Saat proses likuidasi, aktiva lainnya dijual Rp juta. Maka laba setelah kompensasi rugi dicatat Rp 500 juta ( ). Pajak yang dikenakan sebsar Rp 132,5 juta (tarif umum PPh Badan). Setelah dilikuidasi, aktiva = ,5 = Rp ,5 juta Selisih antara aktiva neto (Rp 6.367,5) dgn nilai buku modal perusahaan (Rp 6.000) merupakan tambahan kemampuan ekonomis (Rp 367,5) yg dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15% (Rp 55,13).

31 PEMEKARAN Nilai nominal saham Rp 40 juta, nilai pasar saham Rp 50 juta. Nilai pasar aktiva lainnya Rp juta. PPh yang dibayar oleh perusahaan Rp 432,5 juta. Aktiva kas setelah pemekearan menjadi Rp 3.567,5 juta (4000 – 432,5). Maka modal saham sebesar Rp juta (3567, ). Selisih modal saham dengan modal kantor pusat (1.067,5) dikenakan PPh pasal 23 (15%) sebesar Rp 160,125 juta.

32 PEMECAHAN Pemegang saham terdiri dari:
Andi 3 lembar. Janto 2 lembar (pecah). Nilai pasar aktiva Rp 1500 juta. Dengan kenaikan nilai pasar aktiva sebesar Rp 250 juta, maka PPh badan terutang sebesar Rp 57,5 juta. Sehingga saldo kenaikan sebesar Rp 192,5 juta (250-57,5). Saldo laba total = ,5 = Rp 392,5 juta dengan porsi: Andi = 60% x 392,5 = Rp 235,5 juta  PPh ps 23 = Rp 35,325 juta. Janto = 40% x 392,5 = Rp 157 juta  PPh ps 23 = Rp 23,55 juta. Jika utang Rp 400 juta tetap milik perusahaan lama, maka Janto mendapat bagian aktiva sebesar 40%x( ,5) – 23,55 = Rp 393,45 juta.

33 PEMECAHAN Jumlah pajak yg disetor Andi sebesar Rp 57,5 juta (PPh Badan) dan Rp 57,5 juta (PPh ps 23 Janto).

34 PENGAMBILALIHAN …(1) Pengambilalihan meliputi:
Merger atau konsolidasi. Akuisisi saham. Akuisisi aset. Akuisisi saham yang diikuti dengan proses merger akan mengha-silkan stock merger. Pembelian saham lewat bursa akan dikenakan PPh final sebesar 0,1% dari nilai bruto saham. Sedangkan jika pembelian saham di luar bursa, maka setiap penghasilan yang muncul akan dicatat sebagai penghasilan dari luar usaha dan dikenakan PPh badan. Jika pembelian saham perusahaan Indonesia dilakukan di luar Indonesia. Penerbit saham harus memotong pajak sebesar 20%x25% dari harga jual saham.

35 PENGAMBILALIHAN …(2) Share swap (pertukaran saham dengan saham) harus dilakukan berdasarkan harga pasar. Sehingga setiap terjadi selisih lebih, harus dicatat sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Untuk perusahaan yang belum masuk bursa, akan sulit menentukan harga pasar sahamnya. Sehingga diperlukan appraisal independen. Akuisisi aktiva harus dilakukan berdasarkan harga pasar. Shg setiap terjadi selisih lebih harus dicatat sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.

36 RESTRUKTURISASI UTANG
Restrukturisasi utang dianggap dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi makro. Berdasarkan UU PPh pasal 4 (1), setiap pengurangan/pembeba-san utang merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dikenakan pajak. Agar restruturisasi utang tidak membebani pelaku ekonomi, maka pemerintah memberikan fasilitas pajak atas restrukturisasi utang seperti yang terlihat pada UU PPh pasal 31B.

37 DEBT TO ASSET SWAP Penundaan pajak diberikan pada proses debt to asset swap dicatat sebesar nilai buku menurut debitur (peminjam). Sangat mungkin debt to asset swap kombinasi dengan hair cut. Misal: PT. A mempunyai utang kepada PT. B sebesar Rp 100 jt yg dilunasi dengan aset seharga Rp 80 jt (nilai buku Rp 60 jt). PT. A harus mencatat laba atas pembebasan utang sebesar 40 juta dan mendapat fasilitas pembebasan pajak 30%. PT. B harus mencatat aset sebesar Rp 60 juta. Baru dikenakan pajak setelah PT. B menjual aset tersebut dan tdp capital gain. Hitung berapa PPh yang dibebaskan atas pembebasan utang PT. A jika PT. A memiliki kompensasi kerugian sebesar Rp 10 juta.

38 DEBT TO EQUITY SWAP Penundaan pajak diberikan pada proses debt to equity swap dicatat sebesar nilai buku utang pada debitur (peminjam). Biasanya debt to equity swap tidak memberikan hair cut, karena nilai saham dicatat sebesar nilai buku utang (dibitur). Selisih harga pasar dgn nilai buku saham, akan dikenakan pajak setelah kreditur menjual saham tersebut kepada pihak lain.

39 PEMBEBASAN UTANG Terdapat dua termonilogi pembebasan utang, yaitu:
Penghapus-bukuan (bed-debt write off). Penghapus-tagihan (hair cut). Bed debt write off mengacu pada kebijakan kreditur untuk menghapus piutang dari pembukuannya tanpa sepengetahuan debitur. Shg debitur tetap punya kewajiban untuk membayar. Seandanya piutang yg sudah di write off dibayar oleh debitur, maka kreditur harus mencatatnya sebagai penghasilan lain-lain. Hair cut mengacu pada kesepakatan antara kreditur dan debitur untuk menghapuskan utang dari buku utang debitur. Sehingga debitur sudah tidak punya kewajiban untuk membayar utang sesuai kesepakatan. Atas hair cut ini dicatat sebagai penghasilan dan dikenakan pajak. Pembebasan pajak diberikan dengan jumlah utang maks 350 juta.

40 PEMBEBASAN BUNGA Bunga utang dapat berupa:
Debitur sdh mencatatnya sbg biaya (sesuai UU PPh pasal 6 (1) a). Debitur belum mencatat sebagai biaya pada tahun berjalan. Debitur menggunakannya sbg sumber dana investasi (misalnya untuk deposito, saham, dll) yang dikenakan PPh final. Jika biaya bunga sudah dicatat sebagai biaya: Harus ada penarikan kembali sebagai penghasilan pada saat bunga tersebut dihapuskan. Untuk bunga utang dalam valas: pengakuan besarnya penghasilan atas pembebasan bunga secara historical (disamakan ketika bunga tersebut dicatat sebagai biaya). Jika biaya bunga belum dicatat sebagai biaya, maka pembeba-san bunga tidak perlu dicatat sebagai penghasilan. Pembebasan bunga cukup dicatat sebagai correting entries.

41 Bagaimana perlakuan pembebasan bunga atas pinjaman yang digunakan untuk pendanaan investasi yg dikenakan PPh final. Beban bunga tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Karena bunga tersebut tidak dicatat sebagai biaya, maka pembebasan bunga tersebut diatas tidak perlu dicatat sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.

42 PENJADUALAN KEMBALI Penjadualan kembali (reschedulling) dengan merubah tanggal jatuh tempo, yang meliputi pokok dan bunga utang. Penjadualan kembali pembayaran pokok utang tidak dikenakan pajak karena tdk menyebabkan tambahan kemampuan ekonomi. Penjadualan kembali pembayaran bunga utang yang sudah dibebankan dapat mengundang penarikan kembali pengurangan tersebut. Sehingga dapat dilakukan hal sebagai berikut: Melakukan pembetulan SPT masa lalu dgn mengoreksi biaya bunga. Tidak melakukan pembetulan SPT lama tetapi harus mengakui penghasilan pada SPT baru atas penjadualan kembali tsb.

43 MENGUBAH UTANG MENJADI OBLIGASI
Pertukaran obligasi dengan utang harus dinilai pada harga pasar. Agio obligasi merupakan koreksi beban bunga sedangkan disagio obligasi merupakan penambah beban bunga tahunan yang diamortisasi selama masa edar obligasi. Untuk obligasi tanpa bunga, diskonto obligasi merupakan beban bunga emiten yg diamortisasi selama masa edar obligasi. Utang Rp 100 juta ditukar obligasi nominal Rp 80 juta bunga 12% jatuh tempo 5 tahun dengan harga pasar Rp 70 juta. Debitur (penerbit obligasi) harus mencatat: Keuntungan pembebasan utang sebesar Rp 30 juta (100jt - 70jt) dan dikenakan pajak. Disagio obligasi Rp 10 juta yang dicatat sebagai beban bunga yang diamortisasi selama 5 tahun (2 juta per tahun). Bunga obligasi yang dicatat sebesar Rp 9,6 juta (12% x 80jt). Pada akhir masa obligasi harus membayar Rp 80 juta.

44 UTANG MENJADI OBLIGASI KONVERSI
Pada prinsipnya sama dengan mengubah utang menjadi obligasi. Namun pada saat jatuh tempo, obligasi tersebut ditukar dengan modal saham debitur. Apabila selama masa edar kepada pemegang obligasi (kreditur) dibayarkan laba (selain bunga) maka dianggap sebagai dividen dan dikenakan PPh pasal 23 kepada pemegang obligasi. Dan bagi emiten (debitur) tidak dapat dicatat sebagai beban.

45 MERUBAH UTANG MENJADI MODAL
Selain yang diatur dalam UU PPh pasal 31 B, dapat berpotensi pengenaan pajak. Potensi pemajakan akan timbul apabila ada selisih antara nilai buku utang dengan nilai pasar saham. Contoh kasus: Utang sebesar Rp 100 juta ditukar dengan saham nilai buku 60 juta harga pasar 50 juta. Maka harus dicatat peng-hasilan atas pembebasan utang sebesar Rp 50 juta (100-50) dan disagio sebesar 10 juta (60-50). Disagio ini dicatat sbg beban.

46 STAPPLED BOND Penukaran obligasi lama dengan obligasi baru (stappled bond) dapat menimbulkan potensi pemajakan jika ada selisih antara nilai obligasi lama dengan yang baru.

47 METODE PEMBAYARAN AKUISISI
Pembayaran tunai. Penerbitan saham. Penerbitan loan stock, dilakukan dengan penukaran saham peru-sahaan yg diakuisisi dgn loan stock perusahaan yg mengakuisisi. Kredit bank atau dengan utang lainnya. Penukaran saham (share swap). Cash underwritten share offer, menjual saham penawar ke bank. Convertible loan atau preferred share. Penangguhan pembayaran.

48 BENTUK RESTRUKTURISASI LAINNYA
Leverage Buy Out (LBO) atau pembelian dgn dana pinjaman. Biasanya digunakan untuk membeli saham di bursa ke private sehingga disebut dengan istilah going private. Sehingga akan menimbulkan de-listing di bursa. Jika yg membeli adalah manajemen, disebut Management Buy Out. Divestasi, merupakan kebalikan akuisisi. Alasan divestasi: Kesulitan finansial. Bagian yg akan dijual kinerjanya kurang baik atau tidak dpt membe-rikan keunggulan kompetitif atau tidak sesuai strategi perusahaan. Perusahaan induk terlalu diversifikasi sehingga ke luar jauh dari core business nya. Beberapa bentuk divestasi adalah: sell off, spin off, atau penju-alan aset perusahaan. Transaksi divestasi dilakukan dengan harga pasar. Shg selisih lebih dengan nilai buku dikenakan pajak.

49 KUASI REORGANISASI Adalah merestrukturisasi ekuitas dengan menghilangkan defisit dan menilai kembali (revaluasi) aktiva tetap tanpa melalui reorga-nisasi secara hukum shg sering disebut reorganisasi semu. Penyebab kuasi reorganisasi: Krisis moneter yang menyebabkan defisit perusahaan. Kerugian terus menerus. Defisit dalam jumlah yang material. Kuasi reorganisasi biasanya didahului dengan revaluasi aktiva tetap kemudian diikuti dengan penghapusan defisit serta mengu-rangi nilai saham.

50 PEMAJAKAN KUASI REORGANISASI
Tidak ada aturan khusus UU Pajak atas kuasi reorganisasi, shg pemajakannya diatur secara umum sbb: Penilaian Aktiva, dengan adanya selisih lebih nilai aktiva lancar akan dikenakan PPh Umum dan selisih lebih aktiva tetap dikenakan PPh final 10%. Pengurangan dan Eliminasi Defisit, untuk defisit fiskal dapat dijadikan kompensasi pada penilaian aktiva. Pengurangan Nilai Modal, karena pencatatan kenaikan nilai saham harus dicatat sebagai dividen dan dikenakan PPh pasal 23 sehingga penurunan defisit dapat dicatat sebagai kompensasi kerugian. Jika terjadi penghapusan utang, maka dikenakan PPh.


Download ppt "PENGANTAR RESTRUKTURISASI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google