Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengantar Satu abad sebelum masehi Cicero telah mengatakan ‘ubi societas, ibi ius’ (dimana ada masyarakat, disana ada hukum) Hukum ada karena dibentuk.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengantar Satu abad sebelum masehi Cicero telah mengatakan ‘ubi societas, ibi ius’ (dimana ada masyarakat, disana ada hukum) Hukum ada karena dibentuk."— Transcript presentasi:

1 Pengantar Satu abad sebelum masehi Cicero telah mengatakan ‘ubi societas, ibi ius’ (dimana ada masyarakat, disana ada hukum) Hukum ada karena dibentuk dan dijalankan oleh masyarakat; hadir untuk mengatur kehidupan mereka; dan diberlakukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, ketentraman dan kesejahteraan masyarakat Karena hukum berbasis pada ‘masyarakat’ maka hukum mesti lentur, terbentuk dan terlaksana mengikuti alur perubahan masyarakat David M. Trubek (1972) pernah mengatakan: “apakah hukum sudah mati?” Pertanyaan ini hadir karena ada kesangsiannya pada Trubek terkait kemampuan hukum untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapkan padanya setiap saat, setiap detik

2 Hukum dan perubahan sosial ala Satjipto Rahardjo
Antara sistem hukum dengan lingkungannya terdapat hubungan yang erat, yaitu interaksi atau saling tukar menukar antara keduanya. Artinya, hukum di samping merupakan institusi normatif yang memberikan pengaruh pada lingkungannya, ia juga menerima pengaruh serta dampak dari lingkungannya tersebut Lingkungan memuat banyak hal, diantaranya ialah proses-proses sosial maupun psikis, seperti perubahan dalam kesadaran serta sikap-sikapnya. Intinya ada pada ‘bagaimana hukum itu mampu beradaptasi terhadap perubahan’ Apa itu sistem? Sederhananya ialah sekelompok bagian-bagian (alat dan sebagainya) yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud (A. S . Hornby, The Advance Learner’s Dictionary of Current English). Satjipto dengan mengutip pendapat Schrode dan Voich, sistem hukum, pertama, harus berorentasi pada tujuan. Kedua, keseluruhan adalah lebih dari sekadar jumlah dari bagian-bagian. Ketiga, suatu sistem berinteraksi dengan sistem yang lebih besar, yaitu lingkungan. Keempat, bekerjanya bagian-bagian dari sistem itu menciptakan sesuatu yang berharga (tranformasi). Kelima, masing-masing bagian harus cocok satu sama lain (keberhubungan). Keenam, ada kekuatan pemersatu yang mengikat sistem itu (mikanisme kontrol)

3 Lanjutan Masalah penting yang dihadapi oleh sistem hukum adalah bagaimana mempertahankan kelangsungan hidup di tengah-tengah tarikan perubahan-perubahan. Persoalan ini bisa dijawab : hancur atau dapat beradaptasi dengan perubahan! Sistem hukum dikatakan hancur tatkala akibat pertukarannya dengan perubahan-perubahan tidak mampu mempertahankan eksistensinya. Sebaliknya, jika sistem hukum sanggup mengatasi tantangan-tantangan dan mampu beradaptasi dengan perubahan-perubahan sekitarnya, sistem hukum itu berarti masih hidup Dalilnya : masyarakat akan senantiasa berubah, tidak ada yang statis. Perubahan setidaknya digolongkan menjadi dua hal, pertama, lambat/inkremental/sedikit demi sedikit. Kedua, perubahan yang revolusioner

4 Lanjutan Perubahan hukum merupakan masalah penting, sebab hukum saat ini memakai bentuk yang tertulis. Memang kepastian lebih terjamin, tapi adaptasi akan mengalami kesulitannya sendiri. Hukum menjadi kaku dan berdampak kesenjangan antara peraturan dengan yang diaturnya Perubahan hukum banyak lahir karena akibat dari kesenjangan yang terjadi Kesenjangan yang terjadi pada hukum merupakan satu yang normal, dan hukum sendiri telah diperlengkapi dengan peralatan teknik untuk mengatasi kesenjangan. Adaptasi itu bisa lewat mikanisme pembaharuan hukum (law reform) atau dengan proses-proses yang terjadi di peradilan

5 Hukum Sebagai Rekayasa Perubahan Sosial
Salah satu ciri hukum di era modern adalah kesadaran masyarakat untuk menciptakan hukum. Tidak hanya untuk mengukuhkan pola-pola kebiasaan tetapi juga mengarahkan kepada tujuan-tujuan yang dikehendaki Friedrich Karl von Savigny : hukum merupakan ekspresi dari kesadaran umum atau semangat dari rakyat (Volksgeist), dan tidak semata oleh kemauan dari pembuat Undang-Undang

6 Lanjutan Penggunaan hukum secara sadar untuk mengubah masyarakat disebut juga sebagai ‘social engineering by law’. Langkah-langkah yang biasa dilakukan ialah : Mengenal problem yang dihadapi sebaik-baiknya. Termasuk mengenali secara seksama masyarakat yang hendak menjadi sasaran penggarapan Memamahi nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. dalam social engineering by law penting dipahami nilai-nilai yang majemuk : tradisional, modern dan perencanaan. Ditentukan sektor mana yang dipilih Membuat hipotesa-hipotesa dasn memilih mana yang paling layak untuk bisa dilaksanakan Mengikuti jalannya penerapan hukum dan mengukur efek-efeknya

7 Legislasi Akibat Desakan Publik dan Dampaknya
TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, dan pembuatan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Peraturan di atas dibuat sebagai respon atas begitu banyaknya pelanggaran HAM di era Orde Baru, dan masyarakat mendesak adanya peraturan hukum yang menjamin perlindungan HAM, dan mendorong instrumen hukum untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Dampaknya : adanya rencana aksi nasional hak asasi manusia yang dikomando oleh kementerian hukum dan HAM, terbentuknya pengadilan HAM ad hoc bagi kasus kejahatan kemanusiaan Timur-timur dan Tanjung Priok, dan lain-lain

8 Lanjutan UU No. 32 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, diperbaiki menjadi UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang ini berbicara tentang otonomi daerah. Saat reformasi 1998, salah satu desakan masyarakat adalah mengubah sentralisasi menjadi desentralisasi. Sentralisasi dipandang sebagai pengerukan kekayaan daerah dan tidak berdampak bagi kemakmuran masyarakat di daerah Dampaknya : terjadi pemilihan kepala daerah secara langsung, daerah diberikan wewenang untuk mengelola kebijakan daerah

9 Tugas Kelompok Tugas membuat makalah kelompok dengan tema ‘hukum dan perubahan sosial’ Presentasi pertemuan depan Kerangka makalah : judul, pendahuluan, permasalahan, pembahasan, dan kesimpulan Topik bahasan : Hukum dan perlindungan HAM bagi difabel Hukum dan perlindungan bagi masyarakat ekonomi lemah Hukum dan tuntutan jaminan kesejahteraan rakyat Hukum dan tuntutan penyelesaian konflik pelanggaran HAM masa lalu Hukum dan tuntutan penegakan syariat Islam di Aceh Hukum dan tuntutan kesejahteraan masyarakat daerah Hukum dan Perlindungan Buruh Migran


Download ppt "Pengantar Satu abad sebelum masehi Cicero telah mengatakan ‘ubi societas, ibi ius’ (dimana ada masyarakat, disana ada hukum) Hukum ada karena dibentuk."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google