Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Teori Pemisahan Kekuasaan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Teori Pemisahan Kekuasaan"— Transcript presentasi:

1 Teori Pemisahan Kekuasaan

2 Demokrasi Istilah demokrasi pertama kali diciptakan oleh sejarahwan Herodotus. Pada abad ke-5 SM. Demokrasi berarti Pemerintahan rakyat ( demo: Rakyat, Krateis: memerintah). Sistem ini kritik dari pemikir Yunani lainnya seperti Plato, Aristoteles, bahkan dari Thucydides, karena mereka menilai bahwa warga negara biasa tidak berkompeten untuk memerintah. Tetapi Yunani Kuno pada umunya percaya bahwa demokrasi adalah tatanan politik yang terbaik untuk menciptakan kestabilan politik

3 Namun secara historis, demokrasi itu muncul sebagai respon terhadap sistem monarkhi- diktator di Yunani pada abad ke 5- SM. Dikatakan bahwa teori demokrasi telah berkembang sejak fase awal sejarah peradaban yakni masa Yunani Kuno sebagai sintesa dari teori-teori lain, seperti teori yang memandang kekuasaan ada di tangan Tuhan (teokrasi) atau kekuasaan berada di tangan Raja (monarkhi). Teori demokrasi yang menekankan kedaulatan ada di tangan rakyat, menjadi populer dan berkembang secara luas sebagi teori dan model bagi masyarakat modern

4 Negara Konsep negara mulai mengalami pergeseran yang pada awalnya negara merupakan negara yang berdasarkan pada kekuasan beralih pada konsep negara yang mendasarkan atas hukum (rechtstaat). Para ahli sepakat bahwa salah satu ciri dari sebuah negara hukum adalah adanya konsep pembatasan kekuasaan. Pembatasan kekuasaan menjadi syarat mutlak sebuah negara hukum yang demokratis. Adanya pembatasan kekuasaan sebagai perwujudan prinsip konstitusionalisme yang melindungi hak-hak rakyat. Pemisahan Kekuasaan suatu negara terjadi karena politik dan lembaga-lembaga politik yang berada dalam negara tersebut.

5 Dalam sebuah negara gagasan tentang pemisahan kekuasaan sangat diasumsikan sebaga suatu cara untuk menjadikan negara tidak berpusat pada satu tangan (monarkhi) melainkan harus memiliki batasan-batasan kewenangan.

6 Pemisahan kekuasaan Negara
Merunut perkembangan sejarah ketatanegaraan kata pemisahan kekuasaan pertama kali dicetuskan oleh John Locke dalam bukunya “Two Treatises of Government” (1689), yang membagi kekuasaan negara dalam tiga funsgsi. Menurutnya, fungsi-fungsi kekuasaan negara meliputi: fungsi legislatif, fungsi Eksekutif, dan fungsi federatif. Selanjutnya, konsep pemisahan kekuasaan yang dikemukakan John Locke dikembangkan lebih lanjut setengah abad kemudian dalam abad ke XVIII oleh Charles Secondat Baron de Labrede et de Montesquieu ( ) dalam karyanya L’Espirit des Lois (The Spirit of the Laws).

7 Montesquieu membagi kekuasaan pemerintahan dalam tiga cabang, yaitu:
- kekuasaan membuat undang-undang (legislatif), - kekuasaan untuk menyelenggarakan undang- undang yang oleh Montesquieu diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri (eksekutif) - dan kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran undang-undang (yudikatif). Tegasnya Montesquieu mengatakan, kekuasaan itu harus terpisah satu sama lain, baik mengenai tugas (fungsi) maupun mengenai alat perlengkapan (lembaga) yang menyelenggarakannya. Konsepsi ini lebih dikenal dengan ajaran Trias Politica

8 Van Vollenhoven juga melakukan pembagian kekuasaan negara menjadi empat fungsi, yaitu regeling; bestuur; rechtspraak; dan politie. Pembagian keempat kekuasaan negara Volenhoven dikenal dengan teori “Catur Praja”. Dalam teori itu, yang dimaksud dengan regeling adalah kekuasaan negara untuk membentuk aturan, Bestuur adalah cabang kekuasaan yang menjalankan fungsi pemerintahan, Rechtspraak merupakan cabang kekuasaan negara yang melaksanakan fungsi peradilan, perbedaan dengan teori Locke dan Montesquieu, Vollenhoven memunculkan politie sebagai cabang kekuasaan yang berfungsi menjaga ketertiban masyarakat dan bernegara

9 dikenal pula adanya pembagian kekuasaan yang dibagi dalam dua fungsi yaitu fungsi pembuatan kebijakan (policy making function) dan fungsi pelaksanaan kebijakan (policy executing function) Pembagian kekuasaan ini dikenalkan oleh Frank Goodnow

10 Sir Ivor  Jennings dalam The Law and Constitution mengecam habis pendapat Montesquieu dengan memperbaharui gagasan Separation Of Power, yang diartikan sebagai pemisahan kekuasaan dalam arti materil. Sedangkan pemisahan kekuasaan dalam arti formil diartikan sebagai pembagian kekuasaan, atau yang lazim dikenal sebagai Division Of Power.

11 Peristilahan Separation of Power Division of Power
Distribution of Power


Download ppt "Teori Pemisahan Kekuasaan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google