Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dasar Hukum Keuangan Negara Perbendaharaan Negara Pengelolaan BMN/D

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dasar Hukum Keuangan Negara Perbendaharaan Negara Pengelolaan BMN/D"— Transcript presentasi:

1 Dasar Hukum Keuangan Negara Perbendaharaan Negara Pengelolaan BMN/D
UU 17/2003 UU 1/2004 Keuangan Negara Perbendaharaan Negara PP 6/2006 PP 38/2008 Pengelolaan BMN/D PMK 96/2007 PMK 244/2012 Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, & Pemindahtanganan BMN Tatacara Wasdal BMN

2 Lingkup Pengelolaan BMN
Perencanaan kebutuhan dan penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; Penatausahaan; Pengawasan/ pengendalian.

3 TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BMN
Kanwil DJKN Jawa Timur TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BMN

4 Wasdal Pengelola Barang
Ruang Lingkup Wasdal Wasdal Pengguna Barang Pemantauan Penertiban Wasdal Pengelola Barang Investigasi

5 Objek Wasdal Pengguna Barang Penggunaan Pemanfaatan Pemindahtanganan
Penatausahaan Pemeliharaan & Pengamanan Pengelola Barang

6 Wewenang/tanggung jawab Pengguna Barang
Melakukan pemantauan dan penertiban; Dapat meminta aparat pengawasan intern Pemerintah untuk melakukan audit; Menindaklanjuti hasil audit sesuai ketentuan perundang-undangan; Memberikan penjelasan tertulis atas permintaan Pengelola Barang; Membuat prosedur kerja wasdal di lingkungannya.

7 Wewenang/tanggung jawab Pengelola Barang
Melakukan pemantauan dan investigasi; Meminta penjelasan tertulis berkenaan dengan hasil pemantauan dan investigasi kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; Dapat meminta aparat pengawasan intern Pemerintah untuk melakukan audit; Menyampaikan hasil audit kepada Pengguna Barang/KPB untuk ditindaklanjuti.

8 Laporan Wasdal PengelolaBarang
SISTEMATIKA WASDAL Laporan Wasdal PengelolaBarang Pengguna Barang Kantor Pusat DJKN Kanwil DJKN Kuasa Pengguna Barang KPNKL Ket: Data/informasi bahan wasdal Pemantauan & penertiban Laporan wasdal Pemantauan & investigasi Pemantauan insidentil & Penertiban dan monitoring Objek Wasdal

9 Wasdal oleh Pengguna Barang/KPB

10 Alur Wasdal oleh PB/KPB
Pemantauan : Periodik (tahunan) Insidentil (sewaktu-waktu) Alur Wasdal oleh PB/KPB Apa pelaksanaannya sesuai ketentuan? Ya selesai Tidak Kewenangan Pengguna Barang/KPB Penertiban Ya Pengguna Barang/KPB menyelesaikan sesuai ketentuan Tidak Pengguna Barang/KPB Pengguna Barang mengusulkan kepada Pengelola Barang

11 Prinsip Umum Pemantauan
Monitoring pemantauan KPB Pemantauan insidentil PENGGUNA BARANG Pemantauan tahunan (paling lambat akhir Februari) KUASA PENGGUNA BARANG Pengguna Barang/KPB

12 Pemantauan Pemantauan atas kesesuaian antara pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Pemeliharaan & Pengamanan Pengguna Barang/KPB

13 Pemantauan Pemantauan dilakukan Dengan cara: Penelitian administrasi
dilakukan dengan tahapan: Menghimpun informasi dari berbagai sumber; Mengumpulkan dokumen; dan Meneliti dokumen Penelitian Lapangan Dalam hal hasil penelitian administrasi belum mencukupi, dapat dilakukan penelitian lapangan dengan cara meliputi tetapi tidak terbatas pada: meninjau objek BMN secara langsung; meminta konfirmasi dengan pihak terkait; dan mengumpulkan data tambahan. Pengguna Barang/KPB

14 Pemantauan Atas Penggunaan
BMN yg digunakan Pengguna/Kuasa Pengguna Brg BMN yg digunakan sementara oleh Pengguna brg lainnya BMN yg dioperasikan pihak lain utk pelayanan umum sesuai tusi K/L Pengguna Barang/KPB

15 Pemantauan Atas Pemanfaatan
Apakah Pelaksanaan pemanfaatan telah mendapat persetujuan Pengelola brg Apakah Pelaksanaan pemanfaatan telah dilaksanakan sesuai persetujuan Pengelola brg/perjanjian Pengguna Barang/KPB

16 Pemantauan tsb dilakukan Thd:
Peruntukan pinjam pakai Jenis usaha utk sewa & kerjasama pemanfaatan Jangka waktu pemanfaatan Penyetoran penerimaan negara dari pemanfaatan Pengguna Barang/KPB

17 Pemantauan Atas Pemindahtanganan
Apakah Pelaksanaan pemindahtanganan telah mendapat persetujuan Pengelola brg Apakah Pelaksanaan pemindahtanganan telah dilaksanakan sesuai persetujuan Pengelola brg Pengguna Barang/KPB

18 Pemantauan tsb dilakukan Thd:
Jenis pemindahtanganan Penyetoran penerimaan negara dari pemindahtanganan Pengguna Barang/KPB

19 Pemantauan Atas Penatausahaan
Pematauan atas kesesuaian antara pelaksanaan penatausahaan dg peraturan perundangan yg berlaku Penatausahaan meliputi: Pendataan Pencatatan Pelaporan Pengguna Barang/KPB

20 Pemantauan Atas Pemeliharaan & Pengamanan
Pemeliharaan BMN telah sesuai DIPA & dokumen penganggaran turunannya Pengamanan BMN meliputi: Administrasi, (Tanah bersertifikat an. Pemerintah RI cq. K/L Fisik, (Tidak dikuasai pihak lain) Hukum (Tidak dlm sengketa) Pengguna Barang/KPB

21 Penertiban (Hasil pemantauan diketahui ada ketidaksesuaian maka Pengguna brg melakukan penertiban)
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melaksanakan penertiban yang diselesaikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak: Laporan hasil pemantauan; atau Surat permintaan penertiban BMN dari Pengelola Barang diterima. Jangka waktu dihitung sebagai berikut : Kewenangan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, maka penertiban dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak laporan hasil pemantauan atau surat permintaan penertiban BMN dari Pengelola Barang diterima; Kewenangan Pengguna Barang, maka Kuasa Pengguna Barang mengusulkan kepada Pengguna Barang paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan hasil pemantauan atau surat permintaan penertiban BMN dari Pengelola Barang diterima, dan Pengguna Barang melakukan penertiban paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak usulan dari Kuasa Pengguna Barang diterima; Kewenangan Pengelola Barang, maka Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang mengusulkan kepada Pengelola Barang paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak laporan hasil pemantauan atau surat permintaan penertiban BMN dari Pengelola Barang diterima.

22 PENERTIBAN ATAS PELAKSANAAN PENGGUNAAN BMN
BMN blm dilakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) baik oleh Pengelola mapun Pengguna brg sesuai kewenangannya BMN digunakan tdk sesuai PSP BMN tdk digunakan utk tugas & fungsi K/L Pengguna Barang/KPB

23 PENERTIBAN ATAS PELAKSANAAN PEMANFAATAN BMN
Bentuk pemanfaatan tdk ssuai persetujuan pengelola Jenis usaha utk sewa & kerjasama pemanfaatan tdk sesuai keputusan Pengguna/Kuasa Pengguna/perjanjian/ kontrak Jangka waktu pemanfaatan melampaui jangka waktu yg ditetapkan Penerimaan negara dari pemanfaatan tdk dilaksanakan sesuai srt persetujuan Pemanfaatan yg dilakukan blm mendapat persetujuan Pengelola brg Pengguna Barang/KPB

24 PENERTIBAN ATAS PELAKSANAAN PEMINDAHTANGANAN BMN
Bentuk pemindahtanganan tdk sesuai persetujuan pengelola Jenis pemindahtanganan tdk sesuai keputusan Pengguna/Kuasa Pengguna Penerimaan negara dari pemindahtanganan utk penjualan tdk sesuai ketentuan Pengguna Barang/KPB

25 PENERTIBAN ATAS PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN BMN
BMN tdk dicatat dlm SIMAK BMN Pencatatan ganda BMN dlm SIMAK BMN Laporan BMN tdk tepat waktu Rekonsiliasi BMN dg pengelola brg tdk tepat waktu Pengguna Barang/KPB

26 PENERTIBAN ATAS PELAKSANAAN PEMELIHARAAN & PENGAMANAN BMN
Ketidaksesuain pemeliharaan dg DIPA & dokumen penganggaran turunannya Tindaklanjut penertiban…… Upaya pemeliharaan sesuai DIPA Pengguna Barang/KPB

27 PENERTIBAN ATAS PELAKSANAAN PEMELIHARAAN & PENGAMANAN BMN
BMN tanah blm bersertifikat an. Pemerintah RI cq. K/L BMN dikuasai pihak lain secara tdk syah BMN sengketa Tindaklanjut penertiban…… Didukung dokumen kepemilikan: letter C/D, sertifikat an. Pihak ketiga, AJB, akta hibah, dokumen setara lainnya Pengguna Barang/KPB

28 Tindaklanjut penertiban……
Didukung dokumen kepemilikan: letter C/D, sertifikat an. pihak ketiga, AJB, akta hibah, dokumen setara lainnya maka Pengguna brg sgr memproses pensertifi-katan ke BPN Tdk didukung dokumen kepemilikan, pengguna brg mengupayakan dokumen awal spt: riwayat tanah dr pemerintah desa, kecamatan serta pihak terkait lainnya, & sgr mendaftarkan proses pensertifikatan. Pengguna Barang/KPB

29 Tindaklanjut penertiban……
Menjaga & mengamankan BMN dr penggunaan & pemanfaatan pihak lain yg tdk berhak dg cara: memasang plang papan nama, pemagaran, menitipkan kpd aparat desa/Kepala Desa, Lurah, Camat Pengguna brg pendekatan persuasif dg musyawarah dg pihak yg mengusasi BMN bisa mediasi aparat Pemerintah Bila tdk berhasil maka dilakukan upaya hukum Pengguna Barang/KPB

30 Tindaklanjut penertiban…… Upaya hukum:
Tanah : pemblokiran hak atas tanah ke BPN bila bersertifikat & ke Kepala Desa, Lurah, Camat bila blm bersertifikat Tanah Bangunan: mengajukan penetapan pengosongan ke PN Upaya hk perdata dg gugatan/intervensi Melaporkan ke aparat penegak hk bila terindikasi tindak pidana Pengguna Barang/KPB

31 Tindaklanjut penertiban…… BMN obyek sengketa perdata:
Mengajukan bukti kuat & upaya hk sampai Peninjauan Kembali (PK) Melakukan intervensi bila Pengguna/Kuasa Pengguna bukan sbg para pihak berperkara Bila berperkara sbg pihak yg kalah tdk ada upaya hk lain & putusan berkekuatan hk tetap maka Pengguna menyampaikan permohonan kpd Pengelola brg utk mengajukan gugatan perlawanan atas putusan tsb Segala upaya hk sbgmana tsb diatas tetap kalah maka dilakukan penghapusan BMN Pengguna Barang/KPB

32 BMN obyek perkara pidana:
Tindaklanjut penertiban…… BMN obyek perkara pidana: Menyediakan bukti-bukti yg kuat/saksi ahli dg berkoordinasi dg aparat penegak hk yg menangani perkara pidana tsb Monitoring proses perkara pidana sampai dg putusan pengadilan berkekuatan hk tetap 7 tdk ada upaya hk lain Pengguna Barang/KPB

33 TINDAK LANJUT HASIL PEMANTAUAN & PENERTIBAN
Pengguna /Kuasa Pengguna brg dpt meminta Aparat Pengawas Intern Pemerinta (APIP) melakukan audit Hal ini dilakukan bila ada indikasi penyimpangan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, pengamanan Pengguna /Kuasa Pengguna brg menindaklanjuti hasil audit termasuk upaya hk bila penyimpangan melibatkan pihak ketiga Pengguna Barang/KPB

34 KPB membuat laporan tahunan hasil Wasdal BMN, disampaikan kepada:
Pelaporan KPB membuat laporan tahunan hasil Wasdal BMN, disampaikan kepada: KPKNL Pengguna Barang (Tembusan) Maksimal diterima akhir bulan Maret. Pengguna Barang/KPB

35 Wasdal oleh Pengelola Barang

36 Pelaksana Wasdal Wasdal BMN oleh Pengelola Barang dilaksanakan oleh:
Kantor Pusat DJKN; Kanwil DJKN; dan KPKNL. Pengelola Barang

37 Alur Wasdal oleh Pengelola Barang
Pemantauan : Periodik (tahunan) Insidentil (sewaktu-waktu) Pengelola meminta keterangan tambahan dari Pengguna Barang/KPB Apakah ada indikasi kerugian negara? Perlu keterangan tambahan Tidak Ya Ada indikasi penyimpangan Ya Tidak Selesai Surat permintaan penertiban ke Pengguna Barang/KPB Pengelola Barang meminta aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan audit Tidak Ya Investigasi Pengelola Barang meminta Pengguna Barang/KPB menindaklanjuti hasil audit

38 Pemantauan Pemantauan oleh PengelolaBarang: Pemantauan periodik:
a. KPKNL selesai paling lama akhir April; b. Kanwil selesai paling lama akhir Mei; c. Ktr. Pusat selesai paling lama akhir Juni. Pemantauan insidentil (sewaktu-waktu). Pengelola Barang

39 ALUR LAPORAN WASDAL DARI KUASA PENGGUNA BARANG
KANTOR PUSAT DJKN Pengiriman data (SK Pusat), akhir April KANWIL DJKN Pengiriman data (SK Kanwil dan Pusat), minggu II April KPB KPKNL Laporan Wasdal Tahunan (akhir Maret)

40 Pemantauan periodik dilakukan dengan cara :
1 meneliti data dan informasi dari laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN dari Kuasa Pengguna Barang; 2 membandingkan dengan data dan informasi yang dimiliki Pengelola Barang, dan/atau dengan surat persetujuan/ keputusan/ penetapan dari Pengelola Barang; 3 Apabila diperlukan, melakukan penelitian lapangan. Pengelola Barang

41 + Pemantauan PEMANTAUAN INSIDENTIL DILAKUKAN DENGAN CARA :
PENELITIAN ADMINISTRASI; PENELITIAN LAPANGAN. + DAN/ATAU Pengelola Barang

42 Investigasi Pengelola Barang dapat melakukan investigasi apabila
Dari hasil pemantauan terdapat indikasi adanya penyimpangan; Investigasi dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti yang dengan barang bukti itu membuat terang dan jelas tentang suatu permasalahan guna dilakukan penyelesaian/ penertiban; Pengelola Barang

43 Investigasi Meminta penjelasan tertulis kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; Mengumpulkan dokumen dan informasi terkait; Melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti K/L; Pemerintah Daerah, atau pihak lain; mencatat atau merekam fakta-fakta dengan cara audiensi, korespondensi, atau wawancara dengan pihak-pihak terkait; dan/atau melakukan peninjauan lapangan. Pengelola Barang

44 Audit 1 Berdasarkan hasil investigasi, Pengelola Barang dapat meminta aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan audit; Audit dilakukan apabila ada indikasi kerugian negara. 2 Pengelola Barang

45 Tindak lanjut Pemantauan/investigasi/audit
1 Surat permintaan penertiban BMN kepada Pengguna Barang/KPB; 2 Pengguna Barang/KPB menindaklanjuti dengan penertiban. Pengelola Barang

46 Laporan Tahunan Wasdal
1 KPKNL minggu kedua bulan Mei. 2 Kanwil DJKN minggu kedua bulan Juni. 3 Kantor Pusat DJKN minggu kedua bulan Juli. Pengelola Barang

47 Sanksi Pengguna Barang/KPB yang tidak melakukan wasdal dan/atau tidak melaporkan hasil wasdal dapat dikenakan sanksi berupa penundaan penyelesaian atas usulan pemanfaatan, pemindahtanganan, atau penghapusan. 1 Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan BMN dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan 2 Pengelola Barang

48 Sekian… Terima Kasih


Download ppt "Dasar Hukum Keuangan Negara Perbendaharaan Negara Pengelolaan BMN/D"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google