Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Urusan Perusahaan a. Pengertian Urusan Perusahaan Menurut Abdulkadir Muhammad: “Segala objek yang ada dalam lingkungan perusahaan, baik berupa harta kekayaan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Urusan Perusahaan a. Pengertian Urusan Perusahaan Menurut Abdulkadir Muhammad: “Segala objek yang ada dalam lingkungan perusahaan, baik berupa harta kekayaan."— Transcript presentasi:

1 Urusan Perusahaan a. Pengertian Urusan Perusahaan Menurut Abdulkadir Muhammad: “Segala objek yang ada dalam lingkungan perusahaan, baik berupa harta kekayaan perusahaan maupun usaha perusahaan”. Urusan perusahaan dapat ditinjau sari 2 (dua) segi yaitu segi ekonomi dan dari segi hukum.

2 Segi Ekonomi Urusan perusahaan adalah segala kekayaan dan usaha yang terdapat dalam lingkungan perusahaan sebagai satu kesatuan dengan perusahaan, yang digunakan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar- besarnya dengan pengorbanan yang sekecil- kecilnya.

3 2) Segi Hukum Dari segi hukum, urusan perusahaan terdiri dari perbuatan hukum dan produk yang dihasilkannya. Perbuatan hukum: jual beli, sewa menyewa, cara melakukan penyerahan benda dan membayar harganya. Produk yang dihasilkannya: dapat berupa benda (surat-surat berharga) dan bukan benda (sistem pengaturan perusahaan)

4 b. Kekayaan Perusahaan Pengertiannya Kekayaan adalah benda milik orang atau perusahaan, mempunyai nilai ekonomi, diakui dan dilindungi oleh hukum, serta dapat dialihkan kepada pihak lain. Pasal 499 KUHPdt menyatakan bahwa benda meliputi barang dan hak. Barang adalah benda berwujud sedangkan hak adalah benda yang tidak berwujud. Setiap pemilik benda adalah juga pemilik hak atas benda itu.

5 Pemilik benda dapat berupa manusia pribadi (milik pribadi) dapat pula berupa badan hukum (milik pemerintah atau swasta/perusahaan). Benda yang memiliki nilai ekonomi yang dikatakan kekayaan apabila tidak memiliki nilai ekonomi bukan kekayaan Karena benda memiliki nilai ekonomi maka dapat dialihkan kepada pihak lain, baik karena perjanjian maupun karena undang- undang. Karena perjanjian (sewa menyewa, jual beli). Karena undang-undang (warisan, ganti rugi untuk kepentingan umum).

6 2) Klasifikasi Kekayaan
Benda Bergerak Benda bergerak terdiri atas benda berwujud (kendaraan, komputer, televisi, lemari besi dll). Sedangkan benda bergerak yang tidak berwujud berupa hak (piutang, gadai, hak cipta dan paten) b) Benda Tidak Bergerak Benda Tidak Bergerak yang Berwujud (tanah, rumah, gedung, pabrik, tanaman dll). Sedangkan benda Tidak Bergerak dan Tidak Berwujud (Hak Guna Bangunan, Hak Tanggungan, Hak Sewa Rumah dll)

7 KEKAYAAN PERUSAHAAN adalah benda yang dapat dialihkan enurut hukum
KEKAYAAN PERUSAHAAN adalah benda yang dapat dialihkan enurut hukum. Kekayaan Perusahaan terdiri atas: Modal Perusahaan berupa uang tunai Inventaris perusahaan berupa barang dan hak Produk usaha perusahaan berupa keuntungan (nilai lebih) berupa uang dan barang serta piutang (tagihan) perusahaan.

8 c. Usaha Perusahaan Adalah: segala urusan yang termasuk dalam lingkungan perusahaan yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain karena merupakan satu kesatuan dengan perusahaan. Usaha perusahaan tidak mungkin dapat dialihkan tanpa mengalihkan pula perusahaan yang bersangkutan. Beberapa alasan mengapa usaha perusahaan tidak dapat dialihkan yaitu:

9 1) Tidak Mungkin Dialihkan
Utang adalah usaha perusahaan yang tidak mungkin dapat dialihkan, tidak ada pihak yang mau menerima beban utang karena utang adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Rahasia perusahaan, bukan tidak mau menerima pengalihan melainkan tidak ada yang mau menjualnya , karena rahasia perusahaan adalah kunci memeroleh keuntungan. Pengalihan rahasia perusahaan adalah perbuatan melawan hukum.

10 2) Tidak Menguntungkan atau bahkan merugikan Dari segi ekonomi mengalihkan perusahaan tidak menguntungkan, bahkan merugikan kepentingan perusahaan ataupun kepentingan masyarakat. Karena pada usaha perusahaan melakat kejujuran, keahlian atau keterampilan, dan kemauan yang baik yang sulit dialihkan kepada pegusaha lain. Usaha perusahaan baru dapat dialihkan secara keseluruhan menurut hukum apabila perusahaan sebagai satu kesatuan dialihkan kepada pihak lain karena dijual atau karena pewarisan.

11 d. Good Will Dari Segi Ekonomi Good Will adalah benda tidak berwujud hasil kemajuan perusahaan yang digambarkan sebagai nilai lebih. Sebagai Usaha perusahaan, good will dapat terjadi karena hal-hal berikut: Hubungan baik antara perusahaan dan konsumen Manajemen perusahaan yang baik dan teratur Pemilihan tempat penjualan yang strategis Pemasangan iklan yang tepat dan menarik pelanggan Produksi yang bermutu tinggi, memenuhi selera konsumen dengan harga layak Pelayanan perusahaan yang ramah dan menarik para pembeli Barang produksi perusahaan dibutuhkan karena vital, jumlah penduduk bertambah dan daya beli masyarakat meningkat.

12 Perusahaan dengan good will yang tinggi menjadi terkenal, dipercaya, dan sahamnya dijualbelikan dengan harga mahal di pasar modal. Good will merupakan sumber nilai lebih yang bukan berasal dari modal uang, melainkan dari kegiatan pelayanan (jasa), kreativitas, pemasaran dan prospek usaha.

13 2) Dari Segi Hukum Adalah: usaha perusahaan bukan benda dalam arti hukum karena tidak dapat dialihkan (dijual) kepada pihak lain. Good will bukan kekayaan yang dapat dijadikan objek hak. Kesimpulan; Good Will adalah nilai lebih perusahaan sebagai satu kebulatan hasil kegiatan usaha

14 e. Dokumen Perusahaan Pengaturannya Awalnya masalah Pembukuan diatur dalam Pasal 6 s.d 9 dan Pasal 12 KUHD dengan judul “Pembukuan”. Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tentang Dokumen Perusahaan. Dengan berlakunya undang-undang ini maka Pasal 6 KUHD dan semua peraturan yang berkaitan dengan dokumen perusahaan dinyatakan tidak berlaku lagi (Pasal 30 UU No. 8/1997)

15 2) Jenis Dokumen Perusahaan Dokumen Perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca atau didengar. (Pasal 1 angka (2) UU No. 8/1997) Dokumen perusahaan terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.

16 Dokumen keuangan perusahaan terdiri dari:
Catatan; tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan (neraca, laba rugi). Rekening; bentuk catatan yan dibuat perusahaan untuk menampung transaksi sejenis yang digunakan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan (buku besar atau perkiraan). Jurnal Transaksi Harian; bentuk catatan yang menggambarkan adanya transaksi yang dapat berupa buku harian atau catatan harian atau tulisan lainnya.

17 3) Pembuatan Dokumen Perusahaan
Setiap Perusahaan wajib membuat catatan sesuai dengan kebutuhan perusahaan (Pasal 8 ayat (1) UU No. 8/1997). Aturan pembuatan dokumen perusahaan: Menggunakan huruf latin; Menggunakan angka arab Menggunakan satuan mata uang Rupiah Disusun dalam Bahasa Indonesia (Pasal 8 ayat (2) UU No. 8/1997). Wajib ditandatangani oleh pimpinan perusahaan, terutama neraca tahunan, dan laba rugi Pembuatan maksimal 6 bulan setelah akhir tahu buku perusahaan Catatan dibuat diatas kertas.

18 4) Penyimpanan Dokumen Perusahaan Catatan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan wajib disimpan selama sepuluh tahun terhitung sejak akhir tahun perusahaan yang bersngkutan. (Pasal 11 ayat (1) UU No. 8/1997). Sekalipun suatu dokumen telah melewati masa wajib simpan, dokumen tersebut tetap dapat dipergunakan sebagai alat bukti sesuai dengan ketentuan mengenai daluwarsa suatu tuntutan.

19 5) Pengalihan Bentuk Dokumen Perusahaan Dokumen perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya. Mikrofilm; film yang memuat rekaman bahan tertulis, tercetak dan tergambar dalam ukuran yang sangat kecil. Media lainnya; alat penyimpan informasi bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan. (cd, flashdisk, hard disk

20 Pengalihan dokumen ke mikrofilm atau media lainnya harus tetap menyimpan dokumen yang asli
Pengalihan dokumen harus dilegalisasi oleh pimpinan perusahaan. Yang menyatakan bahwa dokumen yang telah dialihkan tersebut sesuai dengan aslinya. Legalisasi berupa berita acara yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan dilampirkan dokumen yang telah dialihkan tersebut.


Download ppt "Urusan Perusahaan a. Pengertian Urusan Perusahaan Menurut Abdulkadir Muhammad: “Segala objek yang ada dalam lingkungan perusahaan, baik berupa harta kekayaan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google