Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

(PPh ps. 21/23/26, PPh ps. 4(2) dan PPh ps 15)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "(PPh ps. 21/23/26, PPh ps. 4(2) dan PPh ps 15)"— Transcript presentasi:

1 (PPh ps. 21/23/26, PPh ps. 4(2) dan PPh ps 15)
PPh ORANG PRIBADI (PPh ps. 21/23/26, PPh ps. 4(2) dan PPh ps 15)

2 PPh PASAL 21

3 PPh PASAL 21 Pemotongan pajak atas penghasilan yg diterima/diperoleh WP Orang Pribadi Dalam Negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan, sbb: Penghasilan teratur: Gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk dewan komisaris atau dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan istri/anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, beasiswa, hadiah, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun; Penghasilan tidak teratur: Penghasilan yang diterima/diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayar sekali dalam setahun;

4 PPh PASAL 21 (contd…) Upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan; Uang tebusan pensiun, uang tabungan hari tua atau tunjangan hari tua (THT), uang pesangon, dan pembayaran sejenis lainnya; Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa dan pembayaran lain sehubu-ngan dgn pekerjaan, jasa, dan kegiatan yg dilakukan WP dalam negeri; Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji yang diterima Pejabat Negara dan PNS; Uang pensiun dan tunjangan lain yg terkait dgn uang pensiun janda/ duda dan anak-anaknya; Penerimaan dalam bentuk natura atau kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak.

5 LAIN-LAIN DIKENAKAN PPh ps. 21
Tenaga ahli yang melakukan kegiatan bebas. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, sutradara, crewfilm, fotomodel, peragawan/ti, pemain drama, penari, pemahat, pelukis. Olahragawan. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator. Pengarang, peneliti, dan penterjemah. Pemberi jasa dalam bidang teknik, komputer, dan sistem aplikasinya, tele-komunikasi, elektronika, fotografi, dan pemasaran. Agen iklan. Pengawas, pengelola proyek, anggota, dan pemberi jasa kpd suatu kepanitiaan, peserta sidang atau rapat, dan tenaga lepas lainnya. Peserta perlombaan. Petugas penjaja barang dagangan. Petugas dinas luar asuransi. Peserta pendidikan, pelatihan, dan magang. Distributor multilevel marketing atau direct selling sejenis lainnya.

6 BUKAN OBJEK PPh ps. 21 PEMOTONG PPh ps. 21
Pembayaran klaim asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi beasiswa, dll. Pembayaran premi iuran pensiun atau Tunjangan Hari Tua. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang diberikan oleh pemerintah. Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja. Zakat yang diterima oleh orang yang berhak menerimanya. Pemberi kerja. Bendaharawan pemerintah pusat atau daerah termasuk bendahara KBRI di luar negeri. Dana pensiun, penyelenggara jamsostek, dan sejenisnya. Perusahaan, badan, BUT yang membayar honorarium/pembaya-ran lain sebagai imbalan atas kegiatan/jasa. Yayasan, lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, ormas, orsospol, dan organisasi lainnya. Penyelenggara kegiatan.

7 PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA PT. JAMSOSTEK (PERSERO)
Jaminan Kecelakaan Kerja (sebagai penambah): Sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja, terdiri dari 5 kelompok: Kelompok I = 0.24% Kelompok II = 0.54% Kelompok III = 0.89% Kelompok IV = 1.27% Kelompok V = 1.74% Jaminan Hari Tua: 3.7% ditanggung oleh pemberi kerja (bukan penambah/pengurang). 2% ditanggung sendiri oleh pekerja (sebagai pengurang). Jaminan Kematian (sebagai penambah): 0.3% sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (sebagai penambah): 3% untuk bujangan sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja. 6% untuk yang ada tanggungan sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja.

8 PENGURANG DALAM PPh ps. 21 Untuk pegawai tetap:
Biaya jabatan sebesar 5%xPenghasilan Bruto (maks Rp ,- perbulan). Iuran yg terkait dengan gaji yg dibayar pegawai (iuran pensiun, THT/JHT). Untuk penerima pensiun: Biaya pensiun sebesar 5% x Penghasilan Bruto (maks Rp ,- prbulan). Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan KMK No. 564/KMK.03/2004 tanggal 29 November 2004.

9 Penerapan PTKP ditentukan saat keadaan awal tahun pajak
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (UU PPh ps. 7 jo. KMK No. 564/KMK.03/2004) Rp ,- Rp , WP orang pribadi per tahun Rp ,- Rp ,- Tambahan untuk WP kawin Rp ,- Rp , Tambahan seorang istri bekerja Rp ,- Rp ,- Tambahan setiap anggota kelu-arga sedarah, semenda, dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang ditanggung penuh Maksimal 3 orang. Sebelum Jan 2005 Sejak Jan 2005 Penerapan PTKP ditentukan saat keadaan awal tahun pajak

10 CONTOH PERHITUNGAN Tn. Joko (K/2), mempunyai penghasilan kena pajak tahun 2002 sebelum PTKP sebesar Rp ,- Berapa pajak yang harus dibayar oleh Tuan Joko? Tn. Ali (TK/3), mempunyai penghasilan kena pajak tahun 2003 sebelum PTKP sebesar Rp ,- Berapa pajak yang harus dibayar oleh Tuan Ali?

11 JAWABAN Tuan Joko (K/2) Tuan Ali (TK/3)

12 Tuan Haz (K/3) mempunyai penghasilan kena pajak sebelum PTKP sebesar Rp ,- sedangkan istrinya Nyonya Megawati mempunyai penghasilan kena pajak sebelum PTKP sebesar Rp ,- berapa total pajak yang harus dibayar oleh keluarga Haz-Mega pada tahun 2004?

13

14 Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Bagi Pegawai Tetap, dihitung dari: Penghasilan bruto dikurangi dengan: Biaya Jabatan Iuran Pensiun yg dibayar sendiri oleh Pegawai (termasuk iuran Tabungan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua), kecuali THT Taspen dan THT Asabri. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Bagi Penerima Pensiun, dihitung dari: Penghasilan Bruto dikurangi dengan: Biaya Pensiun PTKP Bagi Pegawai Tidak Tetap dan Calon Pegawai, dihitung dari: Penghasilan Bruto dikurangi dengan PTKP Bagi Distributor MLM/Direct Selling dan kegiatan sejenis lainnya adalah:

15 TARIF PPh ps. 21 a. Tarif Umum PPh ps. 17 b. Tarif 15%
Dikenakan atas penghasilan dari: Pegawai tetap. Penerima pensiun. Pegawai tdk tetap, magang, dll. (Penghasilan Bruto – PTKP). Distributor MLM, direct selling, dll (Penghasilan bruto – PTKP). Atas perkiraan penghasilan neto (50% x Penghasilan Bruto) yang di-bayarkan kepada tenaga ahli. 15% x (50% x Penghasilan Bruto) c. Tarif 5% Atas upah harian, mingguan, satu-an, borongan, dan uang saku hari-an yang jumlahnya antara ,- s.d ,- yang tdk dibayarkan bulanan. 5% x (Penghasilan Bruto Sehari – )

16 TARIF PPh ps. 21 (final) d. Uang pesangon/pensiun f. Tarif 15%
Atas atas honorarium yang diterima oleh pejabat negara, PNS, TNI/Polri yg dibayar oleh kas negara/daerah kecuali gol IId ke bawah, pembantu letnan satu ke bawah, ajun iptu ke bawah. e. Tarif 10% 15% x Penghasilan Bruto Atas komisi yang diperoleh petugas dinas luar asuransi dan petugas penjaja barang dagang sepanjang petugas trsebut bkn pegawai tetap. 10% x Penghasilan Bruto

17 CONTOH SOAL Dr. Joko, membuka praktek dokter di daerah Palmerah, berdasarkan penga-kuannya, penghasilan bruto tiap bulan dari praktek dokternya adalah Rp ,- berapa pajak yang harus dibayar Dr. Joko tiap bulannya? Kadir (TK/0) seorang pekerja harian pada bulan November 2004 diborong selama 5 hari dengan upah per hari. Berapa pajak yang harus dibayar Kadir selama 5 hari kerja? Sesuai dengan soal no. 2, jika ternyata pada hari ke-enam Kadir masih diha-ruskan kerja sehari lagi dengan upah sama. Berapa pajak yang harus diba-yar oleh Kadir pada hari ke-enam? Ucok, karyawan PT. ABC barusan di-PHK dengan uang pesangon sebesar Rp ,- Berapa uang pajak yang harus dibayar Kadir atas uang pesangon tersebut? Tn. Sukarno adalah PNS Dept. Kehutanan dengan golongan III/c mendapat honor mengajar Rp ,- dari Bappeda Provinsi Jawa Tengah. Berapa pajak yang hrs dibayar Tn. Sukarno?

18 JAWABAN Penghasilan Bruto sebulan Rp100.000.000,-
Pajak yang terutang = 15% x (50% x Penghasilan Bruto) = 15% x (50% x ) = 15% x = Rp ,- Upah Rp45.000,- perhari selama 5 hari Pajak yang terutang = 5% x 5 hari x (Penghasilan Bruto – ) = 5% x 5 hari x ( – ) = 5% x 5 hari x = Rp 5.250,- Upah Rp45.000,- perhari selama 6 hari Pajak terutang 6 hari = 5% x 6 hari x (Penghasilan Bruto – PTKP/360) = 5% x 6 hari x ( – /360) = 5% x 6 hari x = Rp ,- Sudah dibayar selama 5 hari Rp 5.250,- Kurang bayar pada hari ke-6 = – = Rp 5.850

19 JAWABAN Penghasilan honor mengajar Rp500.000,-
Pajak yang terutang = 15% x Penghasilan Bruto = 15% x ,- = Rp ,- Pesangon Rp ,- dgn lapisan tidak kena pajak Rp ,- shg yang kena pajak adalah Rp ,-

20 PERHITUNGAN PPh ps. 21 (UMUM)
Penghasilan Bruto Gaji pokok sebulan…………………………………………… Rp……………… Tunjangan istri+anak……………………………………….. Rp……………… Tunjangan jabatan…………………………………………… Rp……………… Tunjangan natura + kenikmatan………… Rp……………… Tunjangan JKK/JK/JPK……………………………………… Rp……………… + Jumlah Penghasilan Bruto……………………………….. Rp……………… Pengurangan Biaya jabatan 5%xPB (maks /bulan)……….. Rp……………… Iuran pensiun………………………………………………….. Rp……………… Iuran THT/JHT…………………………………………………. Rp……………… + Jumlah Pengurang…………………………………………… Rp……………… - Penghasilan Neto sebulan Rp……………… Penghasilan Neto setahun………………………………… Rp……………… Penghasilan Tidak Teratur …………………………………….. Rp……………… PTKP…………………………………………………………………… Rp……………… - Penghasilan Kena Pajak (bulatkan ribuan penuh kebawah) Rp………………

21 PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
Sesuai dgn PP Nomor 47 tahun 2003 dan KMK Nomor 486/KMK.03/2003 tgl 30 Oktober 2003 yg berlaku surut sejak tanggal 1 Juli 2003 disebutkn: PPh yang terutang atas gaji, upah serta imbalan lainnya dari pekerjaan yang diterima oleh Pekerja sampai dengan Rp ,- sebulan ditanggung oleh Pemerintah, dengan syarat total penghasilan bruto tidak melebihi Rp ,- sebulan. Untuk menghitung PPh yang ditanggung oleh Pemerintah dihitung secara bulanan dan tidak disetahunkan. PPh pasal 21 ditanggung pemerintah ini hanya berlaku untuk perhitungan PPh pasal 21 tahun pajak 2003 dan tahun pajak 2004.

22 SPT FORMULIR 1721 Formulir 1721 merupakan sarana untuk melaporkan pemotongan PPh pasal 21 tahunan yang dipotong oleh pihak ketiga. Formulir 1721 terdiri dari formulir induk dan lampiran A, lampiran B, lampiran C, dan lampiran Y. Formulir 1721 A (lampiran A), merupakan isian daftar pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/tabungan hari tua (THT)/ jaminan hari tua (JHT). Formulir 1721 B (lampiran B), merupakan isian daftar pegawai tidak tetap/penerima honorarium dan penghasilan lainnya/penerima pengha-silan yang dikenakan PPh pasal 21 bersifat final/pegawai dengan status wajib pajak luar negeri. Formulir 1721 C (lampiran C), merupakan isian daftar penghasilan yang dibayarkan kepada pengurus, dewan komisaris, dewan pengawas, dan tenaga ahli. Formulir 1721 Y (lampiran Y), merupakan blanko isian permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh pasal 21.

23 CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN FORMULIR 1721
Setiap WP terlebih dahulu membaca buku petunjuk pengisian SPT Tahunan Formulir 1721. Lampiran SPT diisi terlebih dahulu sebelum SPT induk. Seandainya diperlukan dapat dibuat lampiran tambahan. SPT Formulir 1721 dibuat rangkap 3, untuk KPP, untuk Pemotong, dan untuk Wajib Pajak. Angka-angka dalam SPT tahunan berikut lampirannya dinyatakan dalam rupiah. DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SPT Wajib pajak yang penghasilan dibawah PTKP (dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Masa PPh ps. 25 dan SPT Tahunan). Wajib pajak yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Masa PPh ps. 25).

24 PPh PASAL 22

25 DEFINISI DAN OBJEK PPh ps. 22
Pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lainnya. Impor Barang Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJA, bendahara-wan pemerintah pusat/daerah. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh BUMN/D yang dananya dari belanja negara/daerah. Dan lain-lain ditentukan dengan UU.

26 BUKAN OBJEK PPh PASAL 22 Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak tidak terutang PPh. Dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh pasal 22. Impor Barang yang dibebaskan dari Bea Masuk. Impor sementara jika akan di ekspor kembali. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp dan tdk meru-pakan pembayaran yang terpecah-pecah. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, dan benda pos. Atas impor emas batangan yg akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan emas untuk tujuan ekspor dinyatakan dengan SKB. Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh KPN. Re-impor barang-barang yg telah diekspor utk tujuan perbaikan, penger-jaan dan pengujian.

27 PEMUNGUT PPh PASAL 22 Pemungut PPh pasal 22:
Bank Devisa + Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) atas impor. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dan bendaharawan pemerintah pusat/daerah yang melakukan pembayaran atas pembelian dari APBN. BUMN/D yang melakukan pembayaran atas pembelian barang yang dananya dari belanja negara/daerah. BI, BPPN, Bulog, Telkom, PLN, PT. GIA, PT. Indosat, PT. KS, Pertamina dan bank2 BUMN yang melakukan pemelian yang dananya APBN. Pertamina serta badan usaha lain yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis pertamax, pertamax super, gas atas penjualan hasil produksinya.

28 TARIF PPh PASAL 22 Importir yang memiliki API (angka pengenal importir); tarif 2.5% PPh pasal 22 = 2.5% x Nilai Impor Importir yang tidak memiliki API, tarif 7.5% PPh pasal 22 = 7.5% x Nilai Impor Barang impor yang tidak dikuasai; tarif 7.5% dari harga jual lelang PPh pasal 22 = 7.5% x Harga Jual Lelang Atas pembelian barang yang dananya dari APBN/D; tarif 1.5% PPh pasal 22 = 1.5% x Pembelian

29 PPh PASAL 23 dan PPh PASAL 4 (2) dan PPh PASAL 15

30 OBJEK PPh PASAL 23 Pajak atas penghasilan yang diterima/diperoleh WP dalam negeri dan BUT dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong sesuai ps. 21 yang terdiri dari: Dividen, Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan pengembalian utang, Royalti, Hadiah dan penghargaan selain yang diatur ps. 21, Bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, Imbalan sehubungan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, selain yang diatur ps. 21, Sewa dan penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta.

31 BUKAN OBJEK PPh PASAL 23 Penghasilan yang dibayar/terutang kepada bank. Sewa yg dibayarkan sehubungan dengan sewa guna usaha dgn hak opsi. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terba-tas sebagai WP dalam negeri, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, BUMN/D, dr penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan usaha pasangan yang didirikan dan men-jalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat: Merupakan perusahaan kecil, menengah atau menjalankan usaha disektor yg ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan. Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia. SHU yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya. Bunga simpanan koperasi yg tdk melebihi batas sesuai KMK.

32 PEMOTONG PPh PASAL 23 Badan Pemerintah. Subjek Pajak Dalam Negeri.
Penyelenggara Kegiatan. Badan Usaha Tetap (BUT) Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya. Orang Pribadi sebagai WP yang ditunjuk oleh Kepala KPP.

33 TARIF PPh PASAL 23 Atas penghasilan berupa dividen, bunga dan royalti = 15% x Bruto Atas penghasilan berupa bunga simpanan koperasi (yang tidak melebihi Rp ,-) = 15% x Bruto. Atas hadiah atau penghargaan yg diberikan melalui suatu perlombaan/ adu ketangkasan yang diterima oleh WP badan/BUT = 15% x Bruto. Atas hadiah undian = 25% x Bruto. Sewa dan penghasilan dari angkutan darat = 15% x 20% x Bruto. Besarnya Penghasilan Neto tidak termasuk PPN Sewa dan penghasilan lainnya (kecuali sewa tanah dan atau bangunan yg telah dikenakan PPh) = 15% x 40% x Bruto. Untuk sewa bangunan dmn yg menyewakan WP orang pribadi = 10%xBruto Besarnya Penghasilan Neto tidak termasuk PPN.

34 TARIF PPh PASAL 23 ATAS IMBALAN PENYERAHAN JASA …(1)
15% x Perkiraan Penghasilan Neto x Bruto Perkiraan Penghasilan Neto: 50% untuk penyerahan jasa profesi/tenaga ahli, jasa konsultan (kecuali konsultan konstruksi), jasa akuntan dan pembukuan, jasa penilai, jasa sertifikasi, jasa aktuaris. 40% untuk penyerahan: Jasa teknik dan jasa manajemen, Jasa desain interior, desain taman, desain mesin dan peralatan, desain kenda-raan, desain iklan/logo, serta desain alat kemasan), Jasa instalasi mesin, instalasi peralatan, instalasi TV/telepon/air/gas/TV kabel kecuali yang dilakukan oleh WP dibidang konstruksi yang memiliki ijin/sertifikat Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin, listrik, telepon/air/gas/AC/TV kabel, peralatan, alat-alat transportasi, dan pemeliharaan bangunan kecuali yang dilakukan oleh WP dibidang konstruksi yang memiliki ijin/sertifikat.

35 TARIF PPh PASAL 23 ATAS IMBALAN PENYERAHAN JASA …(2)
Jasa pengeboran (drilling) dibidang penambangan migas, kecuali oleh BUT. Jasa penunjang dibidang penambangan migas seperti: jasa penyemenan da-sar, penyemenan perbaikan, pengontrol pasir, pengasaman, peretakan hidro-lika, nitrogen dan gulungan pipa, uji kandungan lapisan, pompa reda, mud loging, mud engineering, well testing and wire line service, dll yg sejenisnya. Jasa penambangan dan jasa penunjang dibidang penambangan (jasa penge-boran, penebasan, pengupasan dan pembongkaran lapisan penutup, pengang-kutan/sistem transportasi kecuali jasa angkutan umum, pengolahan bahan galian, rekalamasi, mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi, dll sejenisnya. Jasa penunjang dibidang penerbangan dan bandar udara. Jasa penebangan hutan termasuk land clearing. Jasa pengolahan termasuk pembuangan limbah. Jasa maklon. Jasa rekruitmen/penyediaan tenaga kerja. Jasa perantara.

36 TARIF PPh PASAL 23 ATAS IMBALAN PENYERAHAN JASA …(3)
Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh BEJ, BES, KSEI dan KPEI. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan kecuali yg dilakukan oleh KSEI dan tdk trmsuk sewa gudang yg telah dikenakan PPh final berdasarkan PP No. 29/1996 Jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum. Jasa sulih suara (dubbing) atau mixing film. Jasa pemanfaatan informasi dibidang teknologi termasuk jasa internet. Jasa sehubungan dgn software komputer termasuk perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan. 13.33% untuk pelaksanaan konstruksi, termasuk jasa perawatan/pemeli-haraan/perbaikan bangunan, instalasi, pemasangan mesin, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel dalam lingkup jasa konstruksi yang bersertifikat. 26.67% untuk jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi. 10% untuk penyerahan jasa dibidang pembasmian hama, pembersihan hama, jasa katering, jasa lain yg pembayarannya dibebankan pd APBN/D.

37 OBJEK PPh PASAL 4 (2) Bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya (20% x Bruto). Penghasilan dr transaksi saham dan sekuritas lain dibursa efek (0.1%xBruto  kecuali transaksi saham pendiri 0.6%xBruto) Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan (5% x Bruto). Penghasilan tertentu lainnya. Diatur dengan Peraturan Pemerintah.

38 BUKAN OBJEK PPh PASAL 4 (2)
Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Bunga deposito dan tabungan serta SBI, sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta SBI tdk melebihi Rp ,- bukan jumlah terpecah2. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disyahkan oleh Menteri Keuangan. Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemi-likan RS, RSS, kavling utk RS dan RSS, rumah susun sederhana utk dihuni. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yg diterima oleh bukan subjek pajak.

39 LAIN-LAIN TARIF FINAL (PPh ps. 4(2) dan PPh ps. 15)
Penghasilan yg diterima Orang Pribadi/Badan dari transaksi penjualan saham atau sekuritas lain di bursa efek: Untuk transaksi semua jenis saham = 0.1% x Bruto. Untuk transaksi saham pendiri = 0.6% x Bruto. Penghasilan bunga deposito, tabungan, giro, SBI, obligasi dan penghasilan bunga deposito dari simpanan di luar negeri = 20% x Bruto. Penghasilan WP OP dari investor atas penyerahan bangunan dengan kontrak BOT (Build, Operate and Transfer) = 5% x Bruto. Penghasilan transaksi pengalihan hak atas tanah/bangunan= 5%xBruto. Penghasilan yg diterima WP perusahaan pelayaran DN = 1.2% x Bruto. Penghasilan yg diterima WP perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri = 2.64% x Bruto. Penghasilan perusahaan penerbangan dlm negeri berdasarkan perjanjian kontrak (charter) = 1.8% x Bruto (bersifat tidak final)

40 PPh PASAL 26 DAN FISKAL LUAR NEGERI

41 PPh PASAL 26 …(1) Pemotongan yang bersifat Final atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yg diterima/diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT OBJEK PAJAK PPH PASAL 26 (20% x Penghasilan Bruto): Dividen. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Royalti, sewa & penghasilan lain sehubungn dgn penggunaan harta Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan. Hadiah dan penghargaan. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya. Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia.

42 LAIN-LAIN DIKENAKAN PPh ps 26
Premi asuransi, termasuk premi re-asuransi (20% x Neto). Neto = 50% x Bruto, untuk premi yg dibayar nasabah kepada perusahaan asuransi di luar negeri. Neto = 10% x Bruto, untuk premi yang dibayar perusahaan asuransi Indonesia ke luar negeri. Neto = 5% x Bruto, untuk premi yang dibayar perusahaan re-asuransi Indonesia ke luar negeri. Penghasilan kena pajak ssudah dikurangi PPh suatu BUT, kecuali pengha-silan tsb ditanamkan kembali di Indonesia: 20% x (PKP-PPh terutang)

43 FISKAL LUAR NEGERI Fiskal luar negeri adalah pajak penghasilan yang dibayar oleh orang pribadi yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Fiskal luar negeri ini dpt dikreditkan pada SPT Tahunan orang pribadi yang melakukan perjalanan tersebut. Orang yang dikecualikan dari pembayaran fiskal luar negeri: Bukan merupakan Warga Negara Indonesia. WNI tetapi memiliki izin menetap di negara lain. Orang pribadi lain sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan. Tarif Fiskal Luar Negeri: Bila ke luar negeri dengan pesawat udara Rp ,- Bila ke luar negeri dengan kapal laut Rp ,- Bila ke luar negeri dengan daratan Rp ,-

44 SESI TANYA-JAWAB TERIMA KASIH


Download ppt "(PPh ps. 21/23/26, PPh ps. 4(2) dan PPh ps 15)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google