Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DISAMPAIKAN OLEH : H. MANSURUDIN, S.Ag KASUBBAG ORTALA DAN KEPEGAWAIAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DISAMPAIKAN OLEH : H. MANSURUDIN, S.Ag KASUBBAG ORTALA DAN KEPEGAWAIAN"— Transcript presentasi:

1 DISAMPAIKAN OLEH : H. MANSURUDIN, S.Ag KASUBBAG ORTALA DAN KEPEGAWAIAN
PROSES PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 s DISAMPAIKAN OLEH : H. MANSURUDIN, S.Ag KASUBBAG ORTALA DAN KEPEGAWAIAN

2 TUJUAN HUKUMAN DISIPLIN
Suatu sanksi yang diberikan kepada PNS yang terbukti dalam pemeriksaan melanggar kewajiban (Psl.3) dan atau melakukan larangan (Psl.4) TUJUAN HUKUMAN DISIPLIN Pembinaan kepada PNS agar tidak mengulangi perbuatanya dan atau pembinaan kepada PNS lain agar tidak melakukan pelanggaran disiplin.

3 TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN
RINGAN a. Teguran Lisan ( 5 hari Teguran Tertulis (6-10 hari Pernyataan tdk puas secara tertulis (11-15 hari SEDANG Tunda Kenaikan Gaji Berkala 1 th ( hari Tunda Kenaikan Pangkat 1 th (21-25 hari c. Turun Pangkat satu tingkat selama 1 tahun ( hari 3. BERAT Turun Pangkat satu tingkat selama 3 tahun (31-35 hr Pemindahan dalam rangka penurunan Jabatan 1 tingkat (36-40 hr Bebas Jabatan (41-45 hr ) PDH (pemberhentian dengan hormat/pemberhentian tidak dgn hormat) (46 hr atau lebih )

4 2. LIMITATIF PELANGGARAN TERHADAP KEWAJIBAN
JENIS HUKUMAN Dihitung secara kumulatif baik jam kerja maupun hari kerja : 1 hari > 7,5 jam 1 minggu > 37,5 jam 1. Masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja 5 hari Tegoran lisan 6 s.d. 10 hari Tegoran Tertulis 11 s.d. 15 hari Pernyataan tidak puas 16 s.d. 20 hari Tunda KGB selama 1 tahun 21 s.d. 25 hari Tunda KP selama 1 tahun 26 s.d. 30 hari Tunun pangkat setingkah lebih rendah selama 1 tahun

5 1. Masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja
Turun pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun 31 s.d. 35 hari Pemindahan dlm rangka Turun jabatan 36 s.d. 40 hari 41 s.d. 45 hari Pembebasan dari jabatan Lebih dari 46 hari 1. PDH TAP 2. PTDH

6 Persentase capaian beban kerja yang disepakati dlm 1 tahun
2. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan Persentase capaian beban kerja yang disepakati dlm 1 tahun JENIS HUKUMAN Sedang 25 % s.d. 50% Berat Dibawah 25%

7 3. DAMPAK A. PELANGGARAN TERHADAP KEWAJIBAN
DAMPAK NEGATIF PADA JENIS HUKUMAN 1. Setia & taat sepenuhnya kpd Pancasila & UUD 1945, NKRI dan Pemerintah Unit kerja Ringan Instansi Sedang Pemerintah/Negara Berat 2. Mentaati segala ketentuan peraturan per-UU Unit kerja Ringan Instansi Sedang Pemerintah/Negara Berat 3. Melaksanakan tugas kedinasan yg dipercaykan kpd PNS dgn penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab Unit kerja Ringan Instansi Sedang Pemerintah/Negara Berat

8 KEWAJIBAN DAMPAK NEGATIF PADA JENIS HUKUMAN Unit kerja Ringan Instansi
4. Menjunjung tinggi kehormatan negara dari pada kepentingan sendiri,seseorang, dan/atau gol. Unit kerja Ringan Instansi Sedang Pemerintah/Negara Berat 5. Mengutamakan kepentingan neg. drpd kepentingan sendiri, seseorangdan/atau golongan Unit kerja Ringan Instansi Sedang Pemerintah/Negara Berat 6. Memegang rahasia jabatan yg menurut sifatnya atau perintah hrs dirahasiakan Unit kerja Ringan Instansi Sedang Pemerintah/Negara Berat 7. Bekerja dgn jujur, tertib,cermat, & bersemangat utk kepentingan negara Unit kerja Ringan Instansi Sedang Pemerintah/Negara Berat

9 KEWAJIBAN DAMPAK NEGATIF PADA JENIS HUKUMAN Unit kerja Ringan Instansi
8 Melaporkan dgn segera kpd atasannya apabila mengetahui ada hal yg dpt membahayakan atau merugikan negara atau pem. terutama di bid. keamanan, keuangan dan materil Unit kerja Ringan Instansi Sedang Pemerintah/Negara Berat 9 Menggunakan & memelihara barang2 milik negara dgn sebaik baiknya Unit kerja Ringan Instansi Sedang Pemerintah/Negara Berat 10 Mentaati peraturan kedinasan yg ditetapkan oleh pejabat yg ber- wenang. Unit kerja Ringan Instansi Sedang Pemerintah/Negara Berat

10 B. PELANGGARAN TERHADAP LARANGAN
DAMPAK NEGATIF PADA JENIS HUKUMAN 1. Memiliki, menjual, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tdk, dokumen atau srt berharga milik negara secara tidak sah Unit kerja Ringan Instansi Sedang Pemerintah/Negara Berat 2. Melakukan kegiatan bersama dgn atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun diluar lingk. kerjanya dgn tujuan utk keuntungan pribadi, gol. atau pihak lain yg secara langsung atau tdk langsung merugikan neg. Unit kerja Ringan Instansi Sedang Pemerintah/Negara Berat

11 LARANGAN DAMPAK NEGATIF PADA JENIS HUKUMAN
3 Melakukan suatu tindakan atau tdk melakukan suatu tindakan yg dpt menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yg dilayani shg mengakibatkan kerugian bagi yg dilayani Unit kerja Ringan Instansi Sedang Pemerintah/Negara Berat 4 Menghalangi berjalannya tugas kedinasan Unit kerja Ringan Instansi Sedang Pemerintah/Negara Berat

12 KEWAJIBAN Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan

13 TATA CARA PEMANGGILAN, PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN Pasal 23 s.d. 31 BAP & LHP 13

14 A. U M U M Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, atasan langsung wajib memeriksa lebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran. Tujuan pemeriksaan adalah untuk mengetahui apakah PNS ybs benar atau tidak melakukan pelanggaran disiplin dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong atau menyebabkan PNS ybs melakukan pelanggaran disiplin serta untuk mengetahui dampak atau akibat dari pelanggaran disiplin tersebut. Pemeriksaan terhadap PNS yang melanggar disiplin harus dilakukan dengan teliti dan obyektif, sehingga Pejabat Yang Berwenang Menghukum (PYBM) dapat mempertimbangkan dengan seksama tentang jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan kepada PNS ybs.

15 B. PEMANGGILAN 1. PNS yg diduga melakukan pelanggaran disiplin, dipanggil secara tertulis untuk diperiksa oleh atasan langsung atau Tim Pemeriksa. Pemanggilan secara tertulis bagi PNS yg diduga melakukan pelanggaran disiplin, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan. Apabila tidak hadir pada pemanggilan pertama, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya ybs diperiksa pada pemanggilan pertama. 4. Penentuan tanggal pemeriksaan dalam surat panggilan pertama dan/atau kedua, harus memperhatikan waktu yang diperlukan untuk menyampaikan dan diterimanya surat panggilan.

16 5. Terperiksa tidak hadir walaupun telah dipanggil 2 kali: a
5. Terperiksa tidak hadir walaupun telah dipanggil 2 kali: a. Atasan langsungnya segera menjatuhkan sanksi pelanggaran disiplin tersebut berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan, apabila penjatuhan sanksi tersebut merupakan kewenangannya. b. Atasan langsung wajib melaporkan secara hierarki kepada pejabat yang lebih tinggi (PYBM) meliputi: 1) Surat keterangan bahwa PNS yang dipanggil tidak datang memenuhi panggilan untuk diperiksa. 2) Surat panggilan pertama dan kedua (asli). 3) Surat tanda terima panggilan (asli). 4) Alat bukti dan keterangan yang ada (asli atau disahkan). 5) Hasil analisa dan pertimbangan hukum. 6) Dokumen pendukung lainnya yang bukan merupakan alat bukti.

17 c. Penjatuhan sanksi hukuman disiplin oleh atasan langsung atau laporan kewenangan penjatuhan hukuman disiplin kepada PYBM, diproses oleh atasan langsung pada hari berikutnya dari tanggal yang ditentukan untuk pemeriksaan pada surat panggilan kedua. d. Apabila atasan langsung tidak menjatuhkan hukuman disiplin padahal kewenangan tersebut merupakan kewenangannya, maka PYBM, menjatuhkan sanksi disiplin kepada atasan langsung berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa perlu melakukan pemeriksaan. e. Sanksi yang diberikan sama dengan sanksi yang diberikan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut.

18 C. PEMERIKSAAN Sebelum melakukan pemeriksaan, atasan langsung atau Tim pemeriksa mempelajari terlebih dahulu dengan seksama laporan-laporan atau bahan-bahan mengenai pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh PNS ybs. Untuk melakukan pemeriksaan tingkat sedang atau berat Menteri Agama telah menerbitkan PMA Nomor 59 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenangnya kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Atasan langsung dapat memerintahkan bawahannya dengan ketentuan bahwa pejabat yang diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan tidak boleh berpangkat atau memangku jabatan yang lebih rendah dari PNS yang diperiksa. Contoh Surat perintah terlampir Tim pemeriksa bersifat temporer (Ad Hoc) yang bertugas sampai proses pemeriksaan selesai terhadap suatu dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan seorang PNS. Tim pembentukan dibuat menurut contoh

19 SYARAT-SYARAT MELAKUKAN PEMERIKSAAN
1. Pejabat pemeriksa tidak mempunyai hubungan keluarga dengan PNS yang di periksa dan tidak berkaitan langsung atau tidak langsung dengan pelanggaran yang diproses. 2. Pemeriksaan dilakukan dalam ruangan tertutup yang hanya diketahui oleh pejabat yang berkepentingan. 3. PNS yang diperiksa wajib menjawab semua pertanyaan yang diajukan. 4. Kedudukan antara pejabat pemeriksa dengan PNS yang diperiksa minimal sederajat. 5. Pemeriksa tidak boleh : Melakukan pemaksaan kepada PNS yg diperiksa untuk mengakui perbuatannya. Merendahkan martabat/harga diri PNS dengan cara mengancam, membentak atau cara lain kepada PNS yang diperiksa. Pejabat pemeriksa memberikan kebebasan pada PNS yg diperiksa dalam mengemukakan pendapat.

20 Pejabat pemeriksa tidak boleh memberikan nasihat atau saran- saran yang memberatkan kepada PNS yang diperiksa. Pemeriksa dapat mendengarkan atau meminta keterangan dari kepastian hukum tentang orang yg melakukan pelanggaran, bentuk pelanggaran, waktu dan tempat serta bagaimana pelanggaran itu terjadi, akibat maupun latar belakangnya. 9. Pejabat pemeriksa dapat meminta keterangan dari orang/pihak lain yg mengetahui terjadinya pelanggaran guna menjamin obyektifitas pemeriksaan. 10. Hasil pemeriksaan harus dituangkan dalam bentuk BAP 11. PNS yang mempersulit pemeriksaan, pemeriksa wajib melaporkan kepada PYBM berikut BAP yang telah disusun. 12. Tiap-tiap halaman BAP diparaf PNS ybs. 13. BAP ditandatangani pemeriksa dan PNS ybs, apabila PNS menolak, BAP cukup ditandatangani pemeriksa dan pada halaman terakhir disebutkan bhw PNS menolak menandatangani BAP.

21 BAP PEMBUATAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP)
BAP MEMUAT ANTARA LAIN : Pemeriksa wajib menuliskan dalam BAP Hari, tanggal, dan tempat pemeriksaan. Nomor, tanggal surat keputusan serta nama dan jabatan pemeriksa apabila pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim pemeriksa (Dasar pemeriksaan). Pemeriksa wajib menanyakan identitas lengkap dari PNS yang diperiksa dan menuliskannya dalam BAP : Nama lengkap (sesuai SK) NIP Tempat, tanggal lahir Pangkat/golongan ruang Jabatan Unit kerja BAP

22 Pemeriksa wajib mengajukan pertanyaan pembuka dan pertanyaan penutup dalam BAP :
apakah PNS yang diperiksa sudah mengerti tujuan dan alasan dipanggil. apakah PNS yang bersangkutan dalam keadaan sehat. apakah yang bersangkutan bersedia menjawab pertanyaan dengan jujur. Pertanyaan penutup : apakah PNS yang diperiksa merasa dipaksa atau tidak dalam memberikan jawaban. apakah PNS yang diperiksa bersedia diperiksa kembali. apakah PNS yang diperiksa memberikan jawaban/ keterangan secara jujur.

23 Pemeriksa harus mengajukan pertanyaan pokok/isi yg mengarah kepada PNS ybs antara lain:
a. Relevan dengan pasal-pasal peraturan yang dilanggar atas pelanggaran disiplin yang dituduhkan. b. Tidak diperkenankan mengajukan pertanyaan yang sifatnya menjebak. c. Harus menanyakan apakah sebelumnya sudah pernah dijatuhi HD atau belum, kalau pernah terhadap kasus apa harus dijelaskan. Pemeriksa harus mengungkapkan secara utuh dan lengkap mengenai: Waktu dan tempat terjadinya pelanggaran. Latar belakang terjadinya pelanggaran. Motif pendorong terjadinya pelanggaran. Pihak-pihak terkait/terlibat dalam pelanggaran (BAP Konfrontir). Akibat/dampak yang ditimbulkan. Rumusan/pasal peraturan yang dilanggar. Apabila terperiksa tidak mau menjawab pertanyaan, maka hal itu dianggap mengakui perbuatan yang dituduhkan.

24 Apabila terperiksa mempersulit pemeriksaan, maka hal ini wajib dilaporkan/dibuatkan surat keterangan mempersulit pemeriksaan oleh pemeriksa kepada PYBM. Apabila menurut terperiksa isi BAP tidak sesuai dengan apa yang ia ucapkan, maka hal itu diberitahukan kepada pemeriksa dan pemeriksa wajib memperbaikinya sepanjang sesuai dengan data/ catatan/rekaman ketika dilaksanakan pemeriksaan. Sebelum BAP ditandatangani, isi BAP harus terlebih dahulu dibacakan dihadapan pemeriksa. BAP harus ditandatangani oleh terperiksa dan pemeriksa. Apabila terperiksa menolak menandatangani BAP, maka BAP cukup ditandatangani oleh pemeriksa dan penolakan tersebut dicatat dalam BAP. Penolakan terperiksa menandatangani BAP tidak mengurangi nilai BAP sebagai bahan untuk menjatuhkan hukuman disiplin. PNS yang diperiksa berhak mendapat fotokopi BAP .

25 Apabila diperlukan untuk mendapatkan keterangan yang lebih lengkap dan dalam upaya menjamin obyektifitas dalam pemeriksaan, pemeriksa dapat meminta keterangan dari orang lain : secara tertulis dalam bentuk surat pernyataan/surat keterangan dari orang yang diminta keterangan, atau; Dalam BAP untuk meminta keterangan. Untuk memperlancar pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsungnya sejak ybs diperiksa sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin. PNS yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, tetap masuk kerja dan diberikan hak-hak kepegawaiannya (gaji dan tunjangan jabatan) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk menghindari kekosongan jabatan, atasan langsung dapat menunjuk pelaksana harian untuk melaksanakan tugas-tugas dari pejabat yang dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatan tersebut.

26 LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP)
LHP MEMUAT ANTARA LAIN : LHP harus dibuat berdasarkan jawaban pertanyaan dan bukti-bukti yang diperoleh dalam melakukan pemeriksaan, baik terhadap PNS yang diperiksa maupun saksi-saksi. LHP tidak boleh melebihi dari apa yang ada di BAP. 3. LHP harus memuat saran tindakan dan pertimbangan yang meringankan dan yang memberatkan sesuai data dan fakta dalam BAP.

27 4. Tuduhan Pelanggaran Disiplin Misalkan :
Melakukan hubungan intim layaknya suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Melakukan penipuan tenaga kerja dengan menjanjikan akan diangkat menjadi CPNS. Melakukan perkawinan kedua tanpa izin terlebih dahulu baik dari isteri pertama atau dari PYBW. Dan sebagainya.

28 Mengakui perbuatannya atau tidak. Sudah berapa lama bekerja.
5. F a k t a Status yang bersangkutan, sudah berkeluarga/belum, punya anak/belum, hubungan intim dilakukan dimana, kapan, berapakali, punya anak/tidak, akhirnya dikawin atau tidak. Mengakui perbuatannya atau tidak. Sudah berapa lama bekerja. Sudah pernah dijatuhi hukuman disiplin atau belum. Yang menjadi tanggungan siapa saja. Dan sebagainya.

29 6. E V A L U A S I Tuduhan tersebut melanggar Pasal … … dan Pasal …….. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. YANG MERINGANKAN : Belum pernah dijatuhi hukuman disiplin Mempunyai masa kerja … Usia … Thn, … Bln Tanggungan Keadaan rumah tangganya sekarang bagaimana YANG MEMBERATKAN Tidak mematuhi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Tidak bisa sebagai contoh PNS yang baik. Pernah dijatuhi hukuman disiplin. Tidak bertanggung jawab terhadap isteri dan anaknya. Sudah dinasehati oleh atasannya, tetapi yang bersangkutan tetap melakukannya. Dan sebagainya.

30 D. PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
Tujuan penjatuhan hukuman disiplin pada prinsipnya bersifat pembinaan yaitu untuk memperbaiki dan mendidik PNS yang melakukan pelanggaran disiplin agar ybs mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang, dan juga untuk menimbulkan efek jera bagi PNS yang lain Pembuatan analisis dan pertimbangan hukum 1. Hasil pemeriksaan diolah dan dianalisa oleh atasan langsung untuk bahan pertimbangan hukum dalam menentukan : jenis dan pelanggaran yang dilakukan ketentuan (pasal dan ayat) peraturan yang dilanggar c. motif yang mendorong pelanggaran

31 d. Dampak yang ditimbulkan
e. Tingkat dan jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan f. Pejabat yang berwenang menghukum g. Tindak lanjut yang akan dilakukan 2. Format Analisa dan Pertimbangan Hukum Identitas PNS yang melanggar disiplin Permasalahan Pembahasan Analisa Kesimpulan dan Saran

32 3. Penilaian dan pertimbangan PYBM, dengan memperhatikan aspek :
kebenaran/keabsahan alat bukti. Kelengkapan dan keabsahan bahan pendukung non alat bukti. Ketepatan jenis hukuman disiplin yang diusulkan. Ketepatan penerapan ketentuan peraturan. Ketepatan cara pengusulan. 4. PYBM dapat menentukan hal-hal berikut : menolak usul atau saran disertai alasan dan pertimbangan merubah usul atau saran disertai alasan dan pertimbangan meminta bukti tambahan dan kelengkapan berkas, jika bukti dan kelengkapan berkas yang ada dinilai belum cukup mengabulkan/menyetujui usul atau saran yang diajukan Apabila berdasarkan hasil analisis dan pertimbangan hukum, hukuman disiplin yang akan dijatuhkan merupakan wewenang atasan langsung, maka atasan langsung segera menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS ybs.

33 PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM (PYBM)
Pasal 15 (1) Presiden menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dan jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e. Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Pasal 16 Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menjatuhkan hukuman disiplin terhadap :

34 TDK DPT DIAJUKAN UPAYA ADMINISTRATIF
MENTERI AGAMA 1. TEGORAN LISAN 1. PEJABAT STRUKTURAL ESELON I 2. FUNGSIONAL TERTENTU JENJANG UTAMA 3. FUNGSIONAL UMUM GOL.RUANG IV/d DAN IV/e TDK DPT DIAJUKAN UPAYA ADMINISTRATIF 2. TEGORAN TERTULIS 3. PERNYATAAN TDK PUAS SE-CARA TERTULIS 4. PENUNDAAN KGB SELAMA 1 TAHUN 1. PEJABAT STRUKTURAL ESELON I DAN II 2. FUNGSIONAL TERTENTU JENJANG UTAMA, MADYA DAN PENYELIA 3. FUNGSIONAL UMUM GOL.RUANG IV/a S.D. IV/e 5. PENUNDAAN KP SELAMA 1 TAHUN 1. PEJABAT STRUKTURAL ESELON I DAN II

35 6. PENURUNAN PANGKAT SE-TINGKAT LEBIH RENDAH SELAMA 1 TAHUN
1. PEJABAT STRUKTURAL ESELON I KE BAWAH 2. FUNG. TERTENTU JENJANG UTAMA , MADYA , MUDA DAN PENYELIA KE BAWAH 3. FUNG. UMUM GOL.RUANG IV/e KE BAWAH TDK DPT DIAJUKAN UPAYA ADMINISTRATIF 7. PENURUNAN PANGKAT SE-TINGKAT LEBIH RENDAH SELAMA 3 TAHUN 2. FUNG. TERTENTU JENJANG UTAMA, MADYA, MUDA DAN PENYELIA KE BAWAH 3. FUNGSIONAL UMUM GOL.RUANG IV/e KE BAWAH 8. PEMINDAHAN DALAM RANGKA PENURUNAN JAB. SETINGKAT LEBIH RENDAH 1. FUNG. TERTENTU JENJANG UTAMA, MADYA, MUDA DAN PENYELIA KE BAWAH 2. STRUKTURAL ESELON II KE BAWAH 9. PEMBEBASAN DARI JABATAN 1. FUNGSIONAL TERTENTU JENJANG UTAMA, MADYA, MUDA DAN PENYELIA KE BAWAH 2. STRUKTURAL ESELON II KE BAWAH 10. PDH TAPS 2. FUNGSIONAL UMUM GOL.RUANG IV/e KE BAWAH 3. STRUKTURAL ESELON II KE BAWAH DAPAT DIAJUKAN UPAYA ADMINISTRATIF 11. PTDH SEBAGAI PNS DIAJUKAN UPAYA ADMINISTRTIF

36 PEJABAT STRUKTURAL ESELON I DAN PEJABAT YANG SETARA
1. TEGORAN LISAN 1. PEJABAT STRUKTURAL ESELON II 2. FUNGSIONAL TERTENTU JENJANG MADYA 3. FUNGSIONAL UMUM GOL.RUANG IV/a DAN IV/c TDK DPT DIAJUKAN UPAYA ADMINISTRATIF 2. TEGORAN TERTULIS 3. PERNYATAAN TDK PUAS SE-CARA TERTULIS 4. PENUNDAAN KGB SELAMA 1 TAHUN 1. PEJABAT STRUKTURAL ESELON III 2. FUNGSIONAL TERTENTU JENJANG MUDA DAN PENYELIA 3. FUNGSIONAL UMUM GOL.RUANG III/b S.D. III/d DAPAT DIAJUKAN UPAYA ADMINISTRTIF 5. PENUNDAAN KP SELAMA 1 TAHUN

37 PEJABAT STRUKTURAL ESELON II DAN PEJABAT YANG SETARA
1. TEGORAN LISAN 1. PEJABAT STRUKTURAL ESELON III 2. FUNGSIONAL TERTENTU JENJANG MUDA DAN PENYELIA 3. FUNGSIONAL UMUM GOL.RUANG III/c DAN III/d TDK DPT DIAJUKAN UPAYA ADMINISTRATIF 2. TEGORAN TERTULIS 3. PERNYATAAN TDK PUAS SE-CARA TERTULIS 4. PENUNDAAN KGB SELAMA 1 TAHUN 1. PEJABAT STRUKTURAL ESELON IV 2. FUNGSIONAL TERTENTU JENJANG PERTAMA DAN PELAKSANA LANJUTAN 3. FUNGSIONAL UMUM GOL.RUANG II/c S.D. III/b DAPAT DIAJUKAN UPAYA ADMINISTRTIF 5. PENUNDAAN KP SELAMA 1 TAHUN

38 PEJABAT STRUKTURAL ESELON III DAN PEJABAT YANG SETARA
1. TEGORAN LISAN 1. PEJABAT STRUKTURAL ESELON IV 2. FUNGSIONAL TERTENTU JENJANG PERTAMA DAN PELAKSANA LANJUTAN 3. FUNGSIONAL UMUM GOL.RUANG II/c DAN III/b TDK DPT DIAJUKAN UPAYA ADMINISTRATIF 2. TEGORAN TERTULIS 3. PERNYATAAN TDK PUAS SE-CARA TERTULIS 4. PENUNDAAN KGB SELAMA 1 TAHUN 1. PEJABAT STRUKTURAL ESELON V 2. FUNGSIONAL TERTENTU JENJANG PELAKSANA DAN PELAKSANA PEMULA 3. FUNGSIONAL UMUM GOL.RUANG II/a S.D. II/b DAPAT DIAJUKAN UPAYA ADMINISTRTIF 5. PENUNDAAN KP SELAMA 1 TAHUN

39 PEJABAT STRUKTURAL ESELON IV DAN PEJABAT YANG SETARA
1. TEGORAN LISAN 1. PEJABAT STRUKTURAL ESELON V 2. FUNGSIONAL TERTENTU JENJANG PELAKSANA DAN PELAKSANA PEMULA 3. FUNGSIONAL UMUM GOL.RUANG II/a DAN II/b TDK DPT DIAJUKAN UPAYA ADMINISTRATIF 2. TEGORAN TERTULIS 3. PERNYATAAN TDK PUAS SE-CARA TERTULIS 4. PENUNDAAN KGB SELAMA 1 TAHUN 1. FUNGSIONAL UMUM GOL.RUANG I/a S.D. I/d DAPAT DIAJUKAN UPAYA ADMINISTRTIF 5. PENUNDAAN KP SELAMA 1 TAHUN

40 PEJABAT STRUKTURAL ESELON V DAN PEJABAT YANG SETARA
1. TEGORAN LISAN 1. FUNGSIONAL UMUM GOL.RUANG I/a DAN I/d TDK DPT DIAJUKAN UPAYA ADMINISTRATIF 2. TEGORAN TERTULIS 3. PERNYATAAN TDK PUAS SE-CARA TERTULIS

41 PERTIMBANGAN DALAM MENENTUKAN JENIS HUKUMAN YANG AKAN DIJATUHKAN
1. Latar belakang perbuatannya : Terpaksa dilakukan atau tidak. Disengaja atau tidak. Direncanakan atau tidak. Ada atau tidak keuntungan ybs / orang lain atas perbuatan tsb. 2. Berat / ringannya pelanggaran : Pernah dilakukan PNS atau tidak. Bertentangan atau tidak dengan program pemerintah. Melanggar prinsip-prinsip kenegaraan atau tidak. Resistensi tinggi atau tidak terhadap PNS lain atau masyarakat. 3. Akibat pelanggaran : Ada dampak negatif terhadap unit kerja / Instansi / Pemerintah. Menurunkan citra negatif PNS pd unit kerja/Instansi/ Pemerintah. Menghalangi pelaksanaan tugas unit kerja / Instansi / Pemerintah.

42 4. Dampak jenis hukuman terhadap ybs.
Apakah jenis tersebut akan memberikan efek jera atau tidak terhadap ybs. Cepat atau tidak dampaknya kepada ybs. Akibat hukum tersebut mempengaruhi psikologis ybs atau tidak. 5. Kesesuaian dengan peraturan Apakah telah ditetapkan limitatip dalam peraturan atau tidak. 6. Kejujuran / Penyesalan ybs. Apakah mempersulit atau tidak. Apakah ada kemungkinan akan mengulangi perbuatannya atau tidak. Apakah perbuatan tersebut telah pernah dilakukan sebelumnya atau tidak. Kondite ybs sebelum pelanggaran tersebut.

43 PENETAPAN HUKUMAN DISIPLIN
Apabila usul hukuman disiplin disetujui, maka PYBM segera menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin dalam batas kewenangannya Apabila usul hukuman disiplin diubah, PYBM/menerima usul dapat : menetapkan sendiri keputusan penjatuhan hukuman disiplin sesuai perubahan sepanjang perubahan tersebut masih dalam kewenangannya. mengembalikan berkas dan menginstruksikan kepada pejabat bawahannya yang berwenang menghukum untuk menerbitkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin sesuai perubahan, dalam hal perubahan tersebut lebih ringan dan berada dalam kewenangan pejabat pengusul. mengajukan usul kepada PYBM, dalam hal perubahan tersebut merupakan kewenangan pejabat yang lebih tinggi lagi.

44 PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, kepadanya hanya dapat dijatuhi 1 jenis hukuman disiplin yang terberat setelah mempertimbangkan semua pelanggaran disiplin yang dilakukan. PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin, kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, kepadanya dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya. Ketentuan ini tidak berlaku bagi pelanggaran disiplin tidak masuk kerja dan mentaati jam kerja yang dilakukan dalam tahun yang berbeda

45 TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
Tegoran Lisan ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang dalam keputusan harus disebutkan pelanggaran yang dilakukan Tegoran Tertulis Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis Penundaan KGB selama 1 tahun Masa penundaan KGB, dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya Penundaan KP selama 1 tahun Masa kerja selama penundan KP tidak dihitung untuk masa kerja kenaikan pangkat berikutnya

46 Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun
ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang dalam keputusan harus disebutkan pelanggaran yg dilakukan Masa kerja selama menjalani hukuman disiplin ini, tidak dihitung sebagai masa kerja untuk KP berikutnya. Setelah menjalani hukuman disiplin ini, maka pangkat PNS yang bersangkutan dengan sendirinya kembali kepada pangkat semula Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun dalam keputusan harus disebutkan pelanggaran yang dilakukan 8. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

47 JABATAN STRUKTURAL dipertimbangkan lowongan jabatan setingkat lebih dan kompetensi sesuai persyaratan jabatan ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang dalam keputusan harus disebutkan pelanggaran yang dilakukan PPK harus menetapkan keputusan pengangkatan dalam jabatan baru tersebut (turun jabatan) serta harus dilantik dan diambil sumpahnya. tunjangan jabatan lama dihentikan mulai bulan berikutnya sejak ditetapkan keputusan hukuman disiplin diberikan tunjangan jabatan berdasarkan jabatan baru dapat dipertimbangkan lagi untuk diangkat dalam jabatan yang lebih tinggi paling singkat 1 tahun setelah yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin

48 JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang dalam keputusan harus disebutkan pelanggaran yang dilakukan tetap menduduki pangkat sebelum diturunkan jabatannya tunjangan jabatan berdasarkan jabatan baru Jumlah angka kredit yang dimiliki sebelum diturunkan jabatannya tetap dimiliki oleh PNS yang bersangkutan Angka kredit yang diperoleh dari prestasi kerja dalam jenjang jabatan yang baru, diperhitungkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan setelah diangkat kembali ke dalam jabatan semula Kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi setelah yang bersangkutan diangkat kembali ke dalam jabatan semula, baru dapat dipertimbangkan apabila paling singkat 1 tahun

49 Pembebasan dari jabatan
ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang dalam keputusan harus disebutkan pelanggaran yang dilakukan tetap menerima pengahasilan sebagai PNS kecuali tunjangan jabatan dapat diangkat kembali dalam suatu jabatan setelah menjalani hukuman disiplin sekurang-kurangnya 1 tahun Berdampak kepada BUP PNS Pemberhentian dengan hormat TAP sebagai PNS diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundangundangan Pemberhentian tidak hormat sebagai PNS tidak diberikan hak pensiun

50 E. PENYAMPAIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN
1. Pada prinsipnya penyampaian dilakukan sendiri oleh pejabat yang berwenang menghukum. 2. Dipanggil secara tertulis untuk hadir menerima keputusan hukuman disiplin. 3. Disampaikan secara tertutup oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk kepada PNS ybs. 4. Pejabat lain yang ditunjuk untuk menyampaikan keputusan tersebut pangkatnya tidak boleh lebih rendah dari PNS ybs. 5. Penyampaian keputusan dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak keputusan ditetapkan. 6. Apabila PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir, keputusan hukuman disiplin dikirimkan kpd PNS ybs melalui alamat terakhir yang diketahui dan tercatat di instansinya.

51 UPAYA ADMINISTRATIF KEBERATAN ATASAN PYBM
1. Keberatan dpt diajukan terhadap hukuman disiplin yang bukan dijatuhkan oleh Menteri dan bukan tingkat ringan. Keberatan yg dijatuhkan oleh PYBW menghukum (eselon I s.d. IV) Hukuman disiplin yg dapat diajukan tingkat sedang berupa (Tunda KGB, Tunda KP dan Turun KP 1 thn) 2. Keberatan harus diajukan dalam tempo 14 hari terhitung ybs menerima keputusan hukuman disiplin (Ps. 35 PP 53 thn 2010). 3. Surat keberatan ditujukan dan disampaikan kepada atasan pejabat yang menghukum, dan kpd pejabat yang menghukum. 4. PYBM wajib menanggapi keberatan dalam tempo 6 hari kerja sejak menerima tembusan keberatan (Ps. 36 ayat (1) PP 53 Thn 2010). 51

52 5. Atasan pejabat yang menghukum harus mengambil keputusan dalam tempo 21 hari kerja sejak menerima keberatan (Ps. 36 Ayat (2) PP 53 Thn 2010). 6. Keputusan atasan pejabat yang menghukum dapat berupa; Memperkuat, Memperberat, Memperingan, Membatalkan. 7. Apabila dalam tempo 21 hari kerja atasan pejabat yang menghukum tidak mengambil keputusan atas keberatan yang diterimanya, maka hukuman disiplin yang telah dijatuhkan pejabat YBWM BATAL DEMI HUKUM (PS. 37 PP 53 Thn 2010).

53 BANDING ADMINISTRATIF BAPEK
PNS yang dijatuhkan hukuman disiplin oleh Menteri, berupa (Pemberhentian DHTAPS sbg PNS dan Pemberhentian TDH sbg PNS) 1. Diajukan secara tertulis oleh PNS ybs dan tembusannya disampaikan Menteri serta unit kerja 2. Gaji tetap dibayar = PNS ybs masuk kerja dan melaksanakan tugas 3. Mengajukan permohonan ijin masuk kerja (SE Sekjen) 4. PNS yang mengajukan banding administratif bila melakukan pelanggaran disiplin lagi dan dijatuhi hukuman disiplin maka keputusan tentang ijin masuk kerja batal dan gajinya dihentikan 5. KP, KGB dan PI tdk diberikan sampai dengan Keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. 53

54 TATA CARA PENGAJUAN BANDING ADMINISTRATIF.
1. Surat Banding Administratif harus ditujukan dan disampaikan kepada BAPEK dan tembusan ke PYBM. Penyampaian Banding Administratif  a. bisa diserahkan langsung ke BAPEK b. melalui jasa pengiriman. 3. Tenggang Waktu 14 Hari Sejak Surat Keputusan diterima. 4. Perhitungan 14 hari, sejak SK diterima s.d tanggal diterima BAPEK 5. Bagi yang disampaikan Llngsung atau sejak SK diterima s/d Cap Pos bila disampaikan melalui Pos Surat Banding Administratif harus memuat alasan banding yang berkaitan dengan tuduhan pelanggaran disiplin disertai dengan bukti-bukti yang sah.

55 6. PPK yang menerima tembusan Banding Administratif wajib memberikan tanggapan/dan bukti pelanggaran disiplin Ybs. Paling lama 21 hari kerja sejak tanggal diterima tembusan Banding Administratif. Tanggapan PPK harus menanggapi satu persatu alasan sanggahan pelanggaran disiplin yang disampaikan dalam surat Banding Administratif. Tanggapan dan/atau bukti pelanggaran disiplin sisampaikan kepada BAPEK. Di izinkan kerja atau tidak pada masa Banding Administratif ke BAPEK menjadi kewenangan PPK dengan memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan kerja (Ps. 39 PP 53 THN 2010). PNS meninggal pada saat mengajukan keberatan atau banding administratif diberhentikan dengan hormat sebagai pns (ps 40 ayat (1) pp 53 thn 2010)

56 11. PNS yang mencapai BUP pada saat:
Mengajukkan keberatan, dianggap telah selesai hukumannya Sudah mengajukan banding administratif, maka harus menunggu keputusan BAPEK. Sesuai Ps.40 ayat (2) PP.53 Thn 2010 PNS yang sedang menunggu keptusan BAPEK, tetapi kemudian meninggal dunia maka ybs diberhentikan dengan hormat (Ps. 40 ayat (3) PP 53 Thn 2010) PNS yang sedang mengajukan keberatan atau Banding Administratif tidak boleh diberikan KP & KGB (Ps. 41 PP 53 Thn 2010). PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan atau sedang menunggu keputusan atas keberatannya atau Banding Adinistratif tidak boleh pindah instansi. Ps.42 PP.53 Thn 2010 Sifat keputusan BAPEK  final dan mengikat.Ps.11 PP.24/2011 16. Jenis keputusan BAPEK : Memperkuat Memperberat Memperingan Membatalkan 56

57 HAK-HAK KEPEGAWAIAN PNS yang meninggal dunia sebelum ada Keputusan atas Upaya Administratif diberhentikan Dengan Hormat sebagai PNS & diberikan hak-haknya sesuai Per-UU PNS yang BUP sebelum ada keputusan atas keberatan, dianggap telah selesai menjalani HD & diberhentikan Dengan Hormat sebagai PNS mendapat hak-hak kepegawaian sesuai Per-UU. PNS yang Banding Administrasi & telah BUP apabila meninggal dunia diberhentikan Dengan Hormat mendapat hak-hak kepegawaian sesuai Per-UU. PNS yang BUP sebelum ada keputusan atas banding adm, dihentikan gajinya s/d di tetapkannya keputusan banding adm.

58 Lebih Kurangnya Mohon Dimaafkan
Kupas-kupas buah manggis.. Puas tidak puas waktunya habis… Buah durian dari kekasih.... Sekian terima kasih LKMD Lebih Kurangnya Mohon Dimaafkan

59 NOMOR: ……………………………………
RAHASIA SURAT PANGGILAN NOMOR: …………………………………… Bersama ini diminta dengan hormat kehadiran Saudara: Nama : NIP : Pangkat/Gol.Ruang : Jabatan : Unit kerja : untuk menghadap kepada Nama : NIP : Pangkat/Gol. Ruang : Jabatan : pada Hari : Tanggal : Pukul : Tempat : untuk diperiksa/dimintai keterangan *) sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal angka huruf Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010. Demikian surat panggilan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Jakarta, Oktober 2013 Ketua Tim Pemeriksa/Atasan Langsung, Nama NIP Tembusan Yth. ………………………………………….. 2. …………………………………………..

60 Contoh Laporan kewenangan penjatuhan hukuman disiplin Jakarta, …………………………… Kepada Yth. ………………………………. di ……………………. RAHASIA Dengan ini dilaporkan dengan hormat, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari Tanggal ... bulan tahun , saya/Tim Pemeriksa *) telah melakukan pemeriksaan terhadap : Nama : … NIP : Pangkat/Gol.Ruang : Jabatan : Unit kerja : Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS tersebut merupakan kewenangan …………………..**). Sehubungan dengan hal tersebut disampaikan BAP terhadap PNS yang bersangkutan untuk digunakan sebagai bahan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang bersangkutan. Demikian disampaikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Yang melaporkan (Atasan Langsung) Nama NIP Tembusan Yth. ………………………………………….. *) coret yang tidak perlu **) Isilah sesuai dengan pejabat yang berwenang menghukum.

61 SURAT PERINTAH UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN NOMOR: ……………………………………
RAHASIA SURAT PERINTAH UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN NOMOR: …………………………………… Diperintahkan kepada : Nama : NIP : Pangkat/Gol.Ruang : Jabatan : Unit kerja : untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nama : NIP : Pangkat/Gol.Ruang : Jabatan : pada Hari : Tanggal : Pukul : Tempat : karena yang bersangkutan diduga melanggar disiplin …………………………………………………… 2. Demikian agar Surat Perintah ini dilaksanakan sebaik-baiknya. Jakarta, Oktober 2013 Nama NIP Tembusan Yth. ………………………………………….. 2. …………………………………………..

62 PEMBENTUKAN TIM PEMERIKSA
Contoh Pembentukan Tim Pemeriksa RAHASIA PEMBENTUKAN TIM PEMERIKSA Berdasarkan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Sdr NIP pangkat, gol/ruang jabatan maka perlu dilakukan pemeriksaan. 2. Mengingat ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin sedang atau berat, maka perlu membentuk Tim Pemeriksa a. atasan langsung Nama : NIP : Pangkat/Gol.Ruang : Jabatan : b. unsur pengawasan Nama :

63 c. unsur kepegawaian Nama : NIP : Pangkat/Gol.Ruang : Jabatan : d. pejabat lain yang ditunjuk Nama :…………………………………………. NIP :…………………………………………. Pangkat,/Gol.Ruang :…………………………………………. Jabatan :…………………………………………. 3. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Jakarta, Oktober Atasan langsung Nama ………………………………….. NIP. …………………………………….. Tembusan Yth. …………………………………………………….

64 RAHASIA BERITA ACARA PEMERIKSAAN Pada hari ini. tanggal. bulan
RAHASIA BERITA ACARA PEMERIKSAAN Pada hari ini tanggal bulan tahun dua ribu sebelas, saya/Tim Pemeriksa *) : 1. Nama : NIP : Pangkat/Gol.Ruang : Jabatan : Nama : Dst berdasarkan wewenang yang ada pada saya/Surat Perintah *) telah melakukan pemeriksaan terhadap : Nama : NIP : Pangkat/Gol.Ruang : Jabatan : Unit Kerja : karena yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal …… angka ….. huruf …….. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010

65 PERTANYAAN PEMBUKA 1. Pertanyaan : Apakah Saudara telah menerima surat panggilan untuk diperiksa? Jawaban: ...………………………………….…. 2. Pertanyaan: Apakah Saudara mengerti maksud pemanggilan tersebut? Jawaban: ..………………………………..……. 3. Pertanyaan: Apakah Saudara dalam keadaan sehat dan bersedia diperiksa? Jawaban: ...…………………………………….. 4. Pertanyaan: Apakah Saudara bersedia memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya? awaban: ...………………………………………. 5. Pertanyaan: Sebutkanlah riwayat pekerjaan Saudara Sejak diangkat sebagai CPNS sampai dengan saat ini ? Jawaban: ...……………………………………… 6. Pertanyaan: Jawaban: ………………………………..………. Dst ……. Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, Oktober 2013 Yang diperiksa : Pejabat Pemeriksa/Tim Pemeriksa*): Nama : ……………. 1. Nama : NIP : ……………. NIP : Tandatangan : ……………. Tandatangan :………………… 2. Nama : ………………… NIP : Tanda tangan : dst *) Coret yang tidak perlu .

66 Contoh Keputusan Pembebasan Sementara Dari Tugas Jabatannya RAHASIA KEPUTUSAN ……………………………………………… *) Nomor : ………………………………………. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, …………………………………………………………….. *) Membaca : 1. Laporan dari tentang pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Sdr Tanggal Menimbang : bahwa untuk kelancaran pemeriksaan terhadap Sdr atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap Pasal Angka Huruf yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat, perlu menetapkan keputusan tentang Pembebasan Sementara Dari Jabatannya; Mwngingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Thn 1974 jo. Nomor 43 Thn 1999; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Thn 1977 jo. No.22 Thn 2013; Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Thn 2010; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU : Membebaskan sementara dari tugas jabatan Saudara:

67 Nama : ………………………………….. N I P : ………………………………….. Pangkat : ………………………………….. Jabatan : ………………………………….. Unit Kerja : ………………………………….. terhitung mulai tanggal ……… sampai ditetapkannya hukuman disiplin dari pejabat yang berwenang, karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal … angka ……. Huruf …… Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 KEDUA : Selama menjalani pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana tersebut pada diktum KESATU, kepada Sdr. ……… tersebut tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. KEEMPAT : Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diindahkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di …………………………. pada tanggal …………………………. Nama …………………………………… NIP. ………………………………………… Diterima tanggal …………………………….. Nama ……………………………………………… NIP. ………………………………………………… Tembusan Yth. ………………………………………………………… Pejabat yang dianggap perlu.

68 LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
Bahwa berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 dan Perka BKN Nomor 21 Tahun 2010, Surat Perintah dari tanggal sebagai atasan langsung/kami ditunjuk sebagai Tim pemeriksa dan telah melakukan pemeriksaan terhadap : Nama : ………………………………………. NIP : ………………………………………. Pangkat : ………………………………………. Jabatan : ………………………………………. Unit Organisasi : ………………………………………. Yang diduga telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan. Dari hasil pemeriksaan terhadap PNS tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : bahwa saudara terbukti telah melakukan perbuatan penipuan terhadap saudara yang beralamat bahwa Sdr mengakui telah melakukan penipuan berupa bahwa saudara melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal ... PP Nomor 53 Tahun 2010.

69 Atas dasar hal tersebut di atas Kami Tim Pemeriksa menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :
a. Terhadap saudara dikenakan sanksi hukuman disiplin berupa b. dst Demikian laporan ini kami sampaikan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan Yang melaporkan, Tembusan : Kepala Biro Kepegawaian ...


Download ppt "DISAMPAIKAN OLEH : H. MANSURUDIN, S.Ag KASUBBAG ORTALA DAN KEPEGAWAIAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google