Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kopertis wilayah vii kementerian riset dan pendidikan tinggi

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kopertis wilayah vii kementerian riset dan pendidikan tinggi"— Transcript presentasi:

1 Kopertis wilayah vii kementerian riset dan pendidikan tinggi
TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH PENELITIAN, PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DAN PKM TAHUN 2015 Kopertis wilayah vii kementerian riset dan pendidikan tinggi

2 Latar belakang Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Perguruan Tinggi merupakan institusi pelaksana terdepan dalam pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dalam hal ini Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Lembaga ini dituntut untuk berperan aktif mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengabdian kepada masyarakat. Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh LPPM dengan otonomi pengelolaan dana hibah harus memenuhi standart akuntabilitas pertanggungjawaban keuangan. Laporan pertanggungjawaban keuangan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat harus tertib administrasi dan disusun secara benar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mempertimbangkan hasil Audit Operasional Keuangan Tahun Anggaran 2014 pada Kopertis Wilayah VII terkait laporan pertanggungjawaban dana hibah Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Program Kreativitas Mahasiswa, bahwa dari hasil review tim auditor Inspektorat Jenderal ditemukan beberapa bukti pengeluaran yang tidak valid karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3 Atas dasar hal tersebut maka pertanggungjawaban keuangan hibah yang dibuat oleh Ketua Peneliti/Pengabdi harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 53/PMK.02/2014 tanggal 27 Maret 2014 dengan perubahan nomor 57/PMK.02/2015 Tanggal 18 Maret 2015 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2015. LPPM berkewajiban memverifikasi dan mengkompilasi laporan keuangan versi hardcopy untuk kepentingan audit. Dalam rangka pembinaan terhadap pengelolaan penugasan hibah Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan hibah yang bersumber dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2015, maka Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kopertis Wilayah VII, melaksanakan kegiatan sosialisasi akuntabilitas pertanggungjawaban hibah litabmas.

4 1. Tahap penyusunan rencana anggaran biaya
Pertanggungjawaban laporan keuangan hibah litabmas 1. Tahap penyusunan rencana anggaran biaya Hal-hal yang perlu dicermati di awal adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Calon Ketua Peneliti diwajibkan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan dana. Kegiatan Penelitian dilaksanakan sesuai dengan dengan besar hibah yang disetujui. Rencana Anggaran Biaya agar efektif dan efisien penggunaannya disusun secara rinci dengan komposisi alokasi anggaran seperti sebagai berikut : No. Jenis Pengeluaran % Alokasi Dana 1 Honor tim peneliti Maks. 30 % 2 Bahan habis Pakai dan peralatan penunjang, ditulis secara terperinci sesuai kebutuhan 3 Perjalanan, jelaskan kemana dan untuk tujuan apa Maks. 35 % 4 Lain-lain: laporan, lainnya sebutkan Maks. 25 %

5 2. KETENTUAN DAN Format laporan pertanggungjawaban
Susunan Laporan Pertanggungjawaban Hibah adalah sebagai berikut (contoh terlampir): 1. Halaman Cover (Warna Kuning Untuk laporan Penggunaan dana 70% - penyerahan laporan 30 Juni 2015) (Warna Hijau Untuk laporan Penggunaan dana 30% - penyerahan laporan 10 Nop 2015) 2. Surat Pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi dilengkapi Rekapan nama dosen peneliti/pengabdi dan mahasiswa PKM berikut dengan judul dan nilai hibah dari laporan yang dikompilasi. 3. Surat Pernyataan dari Ketua LPPM bahwa telah menerima seluruh laporan dari dosen/mahasiswa penerima hibah (dibuat dalam satu surat ditandatangani diatas materai Rp. 6000,- dan stempel LPPM dengan format terlampir) 4. Berita acara serah terima laporan dari dosen/mahasiswa penerima hibah ke ketua LPPM (dibuat oleh masing masing dosen/mahasiswa penerima hibah dengan format terlampir) 5. Ringkasan / Summary Executive Laporan Kemajuan dari masing2 penerima hibah untuk penyerahan laporan 70%. Sedangkan Ringkasan / Summary Executive dari Laporan Akhir untuk laporan 30% 6. Rekapitulasi Penggunaan Anggaran (print out dari simlitabmas, dilengkapi tanda tangan Ketua LPPM (dengan stempel LPPM) dan tanda tangan Ketua peneliti/pengabdi dari masing2 penerima hibah 7. Khusus untuk Laporan PKM dari masing masing penerima hibah PKM, karena tidak tersedia menu print rekapitulasi penggunaan anggaran di simlitabmas, maka dibuat dalam format excel mengikuti format rekapitulasi penggunaan anggaran (terlampir) 8. Fotocopy bukti-bukti pengeluaran berupa kuitansi yang telah dinyatakan sah oleh LPPM (legalisir) sebagai bukti validasi dan disusun sesuai dengan urutan yang terdapat pada Rekapitulasi Penggunaan Anggaran.

6 Ketentuan Susunan Laporan
1. LPPM memverifikasi seluruh laporan penggunaan dana dari dosen/mahasiswa penerima hibah sebelum dikompilasi menjadi satu buku laporan yang akan diserahkan ke Kopertis 2. LPPM mengesahkan fotocopy bukti bukti pengeluaran dengan membubuhi stempel (salinan bukti sesuai dengan aslinya - mengetahui LPPM) 3. Poin 1 s.d 4 dibuat oleh LPPM sebagai dokumen pendukung kompilasi laporan pertanggungjawaban. 4. Poin 5 s.d 9 dibuat oleh masing masing dosen/mahasiswa penerima hibah dan diserahkan ke LPPM untuk dikompilasi dalam satu buku laporan. 5. Dalam mengkompilasi laporan masing masing penerima hibah diberi sekat kertas berwarna. 6. Mekanisme penyerahan laporan sesuai dengan jadwal yang akan diumumkan dengan Surat Edaran Kopertis Wilayah VII melalui web kopertis7.go.id. 7. Hardcopy laporan pertanggungjawaban keuangan yang diserahkan harus sama dengan yang dilaporkan di logbook web simlitabmas.

7 3. KETENTUAN UMUM PERTANGGUNGJAWABAN yang terkait dengan bukti pengeluaran
Pertanggungjawaban keuangan hibah yang dibuat oleh Ketua Peneliti/Pengabdi harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia 53/PMK.02/2014 tanggal 27 Maret 2014 dengan perubahan nomor 57/PMK.02/2015 Tanggal 18 Maret 2015 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2015. Bukti-bukti SPJ hibah Penelitian dan Pengabdian Masyarakat adalah Print Out Rincian Penggunaan Anggaran yang telah dilaporkan / diupload pada web simlitabmas. Bukti-bukti SPJ hibah PKM dibuat dan disusun berdasarkan Rencana Angaran Biaya Penelitian/ Pengabdian kepada Masyarakat yang termuat dalam proposal pelaksanaan kegiatan dan disusun sesuai realisasi pengeluaran Biaya (contoh lihat lampiran 2) meliputi : 1. Biaya gaji/upah/honorarium 2. Biaya Bahan habis pakai 3. Biaya Perjalanan Dinas 4. Biaya Operasional lainnya (sewa, penggandaan, pemeliharaan, konsumsi, administrasi, dan lain-lain). SPJ berdasarkan realisasi dana kegiatan sesuai tahapan pencairan/termin yang diterima sesuai Kontrak. Sahnya suatu Bukti Pengeluaran (kuitansi) dibuat rangkap 2, diketik rapi, satu rangkap diserahkan ke LPPM, satu rangkap untuk arsip Ketua kegiatan/ peneliti/pengabdi. Pengertian rangkap adalah tembusan (stempel basah/tandatangan asli) dan bukan fotokopi. Dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tidak diperbolehkan untuk belanja modal misalnya : peralatan kantor (barang inventaris kantor : laptop, printer, scanner, kamera, dll).

8 4. TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN PEMBELIAN BARANG/JASA/SEWA
Tata Cara Pembelian (contoh lihat pada lampiran 3) Kuitansi pembelian barang/jasa atau sewa diketik rangkap tiga dengan ketentuan : a. Diketik “Sudah terima dari LPPM (nama PTS)” b. Nilai nominal dan nilai terbilang harus sama dengan perincian barang/jasa/sewa yang dilakukan/dibeli. c. Untuk Pembayaran à di perinci sesuai barang/jasa/sewa yang dilakukan. d. Materai à Setiap pembelian barang/jasa, sewa dibubuhi materai (PP No. 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Permenkeu No. 55/PMK.03/2009 tentang bentuk Ukuran dan Warna Benda Materai) dengan perincian sebagai berikut : 1. Pembelian barang/jasa atau sewa ≤ Rp ,- tanpa dibubuhi materai. 2. Pembelian barang/jasa atau sewa ≤ Rp ,- s/d Rp ,- dibubuhi materai Rp.3.000,- 3. Pembelian barang/jasa atau sewa >Rp ,- dibubuhi materai Rp.6.000,-. 4. Pembelian barang/jasa ≥ Rp ,- dilampiri : - Fotokopi NPWP toko/pemberi jasa. - Fotokopi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). - Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP). - Fotokopi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. - Fotokopi Akte Pendirian dari Notaris. e. Tanggal transaksi sesuai tanggal pembelian,distempel dan ditandatangani toko/jasa, mengetahui ketua pelaksana/peneliti. 4. TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN PEMBELIAN BARANG/JASA/SEWA

9 Dikenakan pajak penghasilan (PPh) pembelian barang dengan ketentuan :
Pajak Penghasilan PPh Ps. 22 : (Pasal 22 Undang Undang PPh, Permenkeu No. 154/PMK.03/2010 dan Perdirjen Pajak nomor : Per-57/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor : Per-15/PJ/2011) setiap pembelian barang > dari Rp ,- dikenakan pajak sebesar 1,5% dari nilai pembelian, (tidak termasuk PPN) dilampiri bukti Surat Setoran Pajak (SSP), Faktur standar dengan NPWP, tanda tangan, stempel toko. Pajak Penghasilan PPh Ps. 23 : (pasal 23 Undang-undang PPh, Permenkeu No.244/PMK.03/2008) setiap pembelian jasa/sewa dikenakan pajak PPh Ps. 23 sebesar 2% dari nilai pembelian jasa/sewa, dilampiri SSP yang distempel toko/ pemberi jasa/sewa. 3. Pembelian konsumsi/jasa catering berapapun nilainya dikenakan PPh 23 sebesar 2% dari nilai pembelian, dilampiri SSP dengan NPWP, stempel jasa catering, presensi/daftar hadir. 4. Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (2) (PPh Ps. 4 ayat 2) setiap sewa tanah/ bangunan berupa tanah, rumah, dan lainnya dikenakan pajak 10% dari nilai sewa, dilampiri SSP, dengan NPWP stempel yang menyewakan badan/orang pribadi.

10 Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian barang/jasa/sewa (Undang- undang No. 42 Tahun 2009, Permenkeu No. 68/PMK.03/2010, Peraturan Dirjen Pajak No. 44/PJ/2010, Keputusan Menteri Keuangan No. 563/KMK.03/2003) setiap pembelian barang/jasa yang nilainya > Rp ,- dengan satu penyedia barang/ jasa dalam jangka waktu satu bulan kalender dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah pecah dikenakan PPN sebesar 10% dari DPP, dilampiri SSP, faktur pajak standar dengan NPWP penyedia barang/jasa, dan distempel toko/penyedia barang/ jasa. Cara Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP = 100/110 x Jumlah Pembelian. Sewa Kendaraan menyertakan fotocopy STNK Kendaraan dan KTP Pemilik, Kuitansi dirinci dengan jelas pemakaian jumlah hari, tanggal dan peruntukan. Bila sewa mobil tidal include dengan bahan bakar disertakan print out nota dari pom bensin Hal-hal mengenai prosedur hibah barang akan disosialisasikan lebih lanjut pada kesempatan lain

11 5. TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN HONORARIUM (LAMPIRAN 4)
a. Kuitansi honorarium diketik rangkap dua bisa berupa tiap penerima atau dalam bentuk daftar honorarium. b. Jika tiap penerima dibuatkan kuitansi, nilai yang tertera pada kuitansi adalah nilai yang dibayarkan sebelum dipotong pajak penghasilan (PPh 21). c. Jika dalam bentuk daftar penerima honorarium, didalam daftar tercantum nama penerima, jumlah honorarium sebelum dipotong pajak PPh Ps. 21, jumlah honorarium setelah dipotong pajak, tanda tangan penerima, tandatangan yang membayarkan mengetahui/menyetujui ketua kegiatan/peneliti. d. Bukti SSP PPh Ps. 21, dilampirkan dengan menggunakan NPWP penerima hibah, untuk yang tidak memiliki NPWP,menggunakan NPWP LPPM. e. Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan Ps. 21( PPh 21) adalah Undang-undang PPh Ps. 21, PP No. 80 tahun 2010, Permenkeu No. 252/PMK.03/2008, Permenkeu No. 262/PMK.03/2010, Peraturan Dirjen Pajak No. PER-57/PJ/2009 f. Untuk Penerima hibah PNS Pembayaran penghasilan atas gaji, tunjangan, honorarium, upah, uang makan, dan pembayaran lainnya (tidak termasuk pembayaran biaya perjalanan dinas) baik kepada pegawai maupun kepada bukan pegawai dikenakan PPh Ps. 21 sebesar 15% untuk golongan > IVa, 5% untuk golongan III. Sedangkan untuk golongan II kebawah tidak dikenakan pajak. g. Untuk penerima hibah bukan PNS dalam penerimaan < Rp ,- maka akan dikenakan pajak 5% untuk yang memiliki NPWP dan 6% untuk yang tidak memiliki NPWP

12 6. TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS (TERKAIT SURVEY)
Perjalanan Dinas mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia  Nomor 57/PMK.02/2015 Tanggal 18 Maret 2015 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2015., dengan memperhatikan : a. Bukti kuitansi diketik dengan jumlah sesuai dengan jumlah biaya perjalanan dinas yang diterimakan kepada penagungjawab kegiatan/peneliti/anggota peneliti. b. Setiap Perjalanan Dinas dilampiri Surat Tugas dari Ketua LPPM (Kop Surat LPPM PTS) jika yang melakukan perjalanan dinas adalah ketua pelaksana/ketua peneliti, jika yang melaksanakan perjalanan dinas adalah anggota dilampiri Surat Tugas dari Ketua pelaksana/peneliti . c. Setiap perjalanan dinas dilampiri Surat Pernyataan Biaya Riil (Kop Surat LPPM PTS) yang ditandatangani oleh yang melaksanakan perjalanan dinas diketahui oleh ketua LPPM atau yang mewakili d. Setiap perjalanan dinas dilampiri Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang di tandatangani dan distempel oleh Ketua LPPM/yang mewakili dan ditandatangani oleh pejabat dari tempat yang dituju/didatangi/setempat.

13 e. Dilampiri tiket (pesawat, kereta api, kapal laut), airport tax, boarding pass (jika menggunakan
pesawat udara). f. Dilampiri bukti penginapan jika bermalam. Peruntukan Hotel berbintang : Hotel Bintang Lima : Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Lembaga Negara, Menteri, Pejabat setingkat Menteri, serta Pejabat Negara lainnya yang setara. Hotel Bintang Empat : Gubenur, Wakil Gubenur, dan pejabat negara lainnya yang setara Pejabat Eselon I serta Pejabat eselon II. Hotel Bintang tiga : Pejabat Eselon III/Gol IV Hotel Bintang dua : Pejabat eselon IV/Gol III Hotel Bintang satu : PNS Gol II/I dan tenaga tetap non PNS g. Dilampiri biaya taksi, biaya tarif taksi diberikan satu kali perjalanan dari bandara kedatangan ke tempat tujuan dan sebaliknya (PP). h. Diberikan uang harian sesuai ketentuan yang berlaku, uang harian sudah termasuk untuk uang makan, uang saku dan transport lokal.

14 PENUTUP Dalam penyusunan pertanggungjawaban keuangan (SPJ) penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diharapkan untuk tertib administrasi keuangan. Laporan keuangan dibuat secara benar dengan tujuan untuk mengurangi perbedaan persepsi, dan mengurangi banyaknya variasi model pelaporan. semoga dengan penjelasan ini dapat dipergunakan sebagai acuan penyusunan laporan keuangan bagi para peneliti/penanggungjawab kegiatan

15 TERIMA KASIH


Download ppt "Kopertis wilayah vii kementerian riset dan pendidikan tinggi"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google