Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Initial Public Offering & Primary Market

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Initial Public Offering & Primary Market"— Transcript presentasi:

1 Initial Public Offering & Primary Market
//arman nefi

2 PENAWARAN UMUM EFEK DI PASAR MODAL INDONESIA
KONSEP PENAWARAN UMUM EFEK PROSES PENAWARAN UMUM

3 PENAWARAN UMUM (Pasal 1 angka 5 UUPM)
KONSEP PENAWARAN UMUM PENAWARAN UMUM (Pasal 1 angka 5 UUPM) adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.

4 Penjelasan Pasal 1 (Angka 15)
Penawaran Umum dalam angka ini meliputi penawaran Efek oleh Emiten yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia atau kepada warga negara Indonesia dengan menggunakan media massa atau ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak atau telah dijual kepada lebih dari 50 (lima puluh) Pihak dalam batas nilai serta batas waktu tertentu

5 Penawaran Efek di wilayah Republik Indonesia meliputi penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten dalam negeri atau asing, baik kepada pemodal Indonesia maupun asing, yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia melalui pemenuhan Prinsip Keterbukaan.

6 Ketentuan Penawaran Umum berlaku juga bagi Emiten dalam negeri yang melakukan Penawaran Umum di luar negeri kepada warga negara Indonesia. Hal ini diperlukan dalam rangka melindungi warga negara Indonesia yang melakukan investasi dalam Efek yang ditawarkan oleh Pihak tersebut di luar wilayah Republik Indonesia.

7 KONSEP PENAWARAN UMUM .…(continued)
Pihak tersebut tidak dikaitkan dengan apakah penawaran tersebut diikuti dengan pembelian Efek atau tidak. Sedangkan penjualan Efek kepada lebih dari 50 (lima puluh) Pihak tersebut lebih ditekankan kepada realisasi penjualan Efek dimaksud tanpa memperhatikan apakah penjualan tersebut dilakukan melalui penawaran atau tidak.

8 KONSEP PENAWARAN UMUM .…(continued)
Yang dimaksud dengan "media massa" dalam penjelasan angka ini adalah surat kabar, majalah, film, televisi, radio, dan media elektronik lainnya, serta surat, brosur dan barang cetak lain yang dibagikan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak.

9 KONSEP PENAWARAN UMUM .…(continued)
Jumlah 100 (seratus) Pihak dalam penawaran Efek dan 50 (lima puluh) Pihak dalam penjualan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan Pasar Modal. Perubahan tersebut ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.

10 MENGAPA PERUSAHAAN MELAKUKAN PENAWARAN UMUM EFEK?

11 Sumber Dana Sumber Dana Internal Eksternal Debt Equity Laba Operasi
Jk Pendek Jangka Panjang Pasar Uang Debt Pasar Modal Go Public Eksternal Equity Permanen

12 Melakukan Penawaran Umum
Apa itu Go Public ? Melakukan Penawaran Umum Listing BEI EMITEN Pernyataan Pendaftaran ke Bapepam-LK Efektif Tidak Melakukan Penawaran Umum Perusahaan Publik TDAK LISTING

13 Tujuan Go Public Ekspansi Refinancing Divestasi Go Public
Sebelum Go Public Go Public Setelah Go Public

14 PENAWARAN UMUM (Public Offering)
Sebelum Emisi Emisi Sesudah Emisi Intern Perusahaan Pasar Perdana Pasar Sekunder BAPEPAM Pelaporan 1. Rencana go publik 2. RUPS 3. Penunjukkan: Underwriter (jika ada) Profesi Penunjang Lembaga Penunjang 4. Mempersiapkan dokumen 5. Konfirmasi sebagai agen Penjual oleh Penjamin emisi 6. Kontrak pendahuluan dengan Bursa Efek 7. Penandatangan-an perjanjian2 1. Emiten menyampaikan pernyataan pendaftaran 2. Ekspose terbatas di Bapepam 3. Publik ekspose 4. Evaluasi: Kelengkapan dokumen Kecukupan dan kejelasan informasi Keterbukaan dari aspek hukum, akuntansi dan manajemen 5. Komentar tertulis dalam 45 hari 6. Pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif 1. Laporan Penggunaan dana hasil Penawaran umum 2. LKT, LKTT 3. Laporan Tahunan 4. Laporan RUPS 5. Laporan pemenuhan prosedur suatu Transaksi 6. Laporan Keterbukaan Informasi 7. Laporan Keterbukaan Pemegang saham tertentu 1. Penawaran oleh Sindikasi Penjamin emisi &agen penjual 2. Penjatahan kepada pemodal oleh Sindikasi penjamin emisi dan emiten 3. Penyerahan Efek kepada Pemodal 1. Emiten mencatat kan Efeknya di di Bursa 2. Perdagangan Efek di Bursa

15 Proses Penawaran Umum IX. A. 2
Proses Penawaran Umum IX.A.2 : Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum IX.A.7 : Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam PenawaraN Umum IX.A.8 : Prospektus Awal Dan Info Memo IX.C.1 : Pedoman Mengenai Bentuk Dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum IX.C.3 : Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum \\Ubp-01\c\My Documents\Presentasi\New_Rule.ppt

16 PENAWARAN UMUM IX.A.2  2 HK  3 HK  3 HK  2 HK  5 HK 180 hari
Pencatatan &Laporan Penjatahan ke Bapepam-LK Pernyataan Pendaftaran Efektif Refund & Distribusi Efek Pengumuman Prospektus Ringkas Penjatahan Laporan Keuangan Masa Penawaran Umum Perubahan atau Keterangan Tambahan Red Herring  2 HK  2 HK  3 HK  3 HK  2 HK  5 HK 180 hari  15 Hari Kerja (HK)

17 Pernyataan Pendaftaran
Surat Pengantar Prospektus Prospektus Ringkas Prospektus Awal (Jika ada) Dokumen lain yang diwajibkan : * Rencana Jadual Emisi * Perjanjian Agen Penjualan * Konsep Surat Efek * Perjanjian Penanggungan * Laporan Keuangan * Perjanjian Perwaliamanatan * Rencana Penggunaan Dana secara rinci * Perjanjian dengan Bursa Efek * Proyeksi jika dicamtumkan dalam Prospektus * Kontrak Pengelolaan Saham * Legal Audit * Informasi lain yang dipandang perlu * Pendapat dari segi Hukum * Kesanggupan calon Emiten untuk * Riwayat hidup Dw.Kom. & Direksi menyerahkan semua laporan yang * Perjanjian Penjaminan Emisi diwajibkan oleh SK Menkeu 1548 ^ Perjanjian dengan KSEI Bapepam dapat meminta keterangan lain yang bukan merupakan bagian dari Pernyataan Pendaftaran seperti NPWP, KTP Dw.Kom. & Direksi

18 Isi Prospektus I. Penawaran Umum II. Penggunaan Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum III. Analisis & Pembahasan oleh Manajemen IV. Risiko Usaha V. Kejadian Penting setelah Laporan VI. Keterangan tentang Perseroan 1. Riwayat Singkat Perseroan 2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan 3. Pengurusan & Pengawasan 4. Sumber Daya Manusia VII.Kegiatan Usaha & Prospek Perseroan 1. Umum 2. Kegiatan Usaha 3. Produksi 4. Pemasaran 5. Analisis mengenai dampak lingkungan 6. Prospek Usaha VIII. Iktisar Data Keuangan Penting IX. Modal Sendiri X. Kebijakan Dividen XI. Perpajakan XII. Penjaminan Emisi Efek XIII. Profesi Penunjang Pasar Modal XIV. Pendapat dari Segi Hukum XV. Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan Perseroan XVI. Laporan Penilai XVII.Anggaran Dasar XVIII.Persyaratan Pemesanan Pembelian saham XIX. Penyebarluasan Prospektus dan Formula Pemesanan Pembelian Saham

19 Prospektus : Definisi : Prospektus Ringkas :
Setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek Prospektus Ringkas : Ringkasan informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek

20 Definisi : Prospektus Awal : Info Memo :
Dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada Bapepam sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, tingkat suku bunga obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan. Info Memo : Dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus Awal dan informasi tambahan lain yang relevan, jika ada, dan ditulis dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, serta dapat dibuat dalam format yang berbeda. \\Ubp-01\c\My Documents\Presentasi\New_Rule.ppt

21 Setelah disampaikannya Pernyataan Pendaftaran, Emiten wajib :
Mengumumkan Prospektus Ringkas (2 hari kerja setelah Pernyataan Pendaftaran) Menyampaikan bukti pengumuman kepada Bapepam (2 hari kerja setelah pengumuman dimaksud)

22 Penawaran Awal : Definisi : Penyampaian minat ini bersifat :
Ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas Efek yang akan ditawarkan dan atau perkiraan harga Efek Penyampaian minat ini bersifat : Tidak mengikat Bukan suatu pemesanan atas suatu Efek

23 Penawaran Awal hanya dapat dilakukan
Menggunakan Prospektus Awal Dilaksanakan setelah diumumkannya Prospektus Ringkas

24 Setelah Pernyataan Efektif dan sebelum Penawaran Umum, Emiten wajib :
Menyediakan Prospektus bagi masyarakat / calon pembeli Mengumumkan perbaikan dan atau tambahan atas Prospektus Ringkas (selambat-lambatnya 2 HK setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran) Menyampaikan bukti pengumuman kepada Bapepam (2 HK setelah pengumuman dimaksud)

25 Jadual Penawaran Umum :
Peraturan Nomor IX.A.7 Penjatahan Efek harus telah selesai dalam 3 (tiga) hari kerja setelah Masa Penawaran Umum Pengembalian uang pemesanan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan. Masa Penawaran Umum sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja Lanjutan...

26 Jadual Penawaran Umum : ………… lanjutan
Peraturan Nomor IX.A.7 Bukti kepemilikan efek harus tersedia selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan. Untuk Efek yang tidak dicatatkan di Bursa Bukti Kepemilikan harus tersedia selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan

27 Jangka Waktu Penjatahan
Peraturan Nomor IX.A.7 Penjatahan Efek harus diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah Masa Penawaran berakhir \\Ubp-01\c\My Documents\Presentasi\New_Rule.ppt

28 Metode penjatahan Kisaran persentase
Manajer Penjatahan wajib mengungkapkan dalam Prospektus dan Prospektus Ringkas, termasuk Prospektus Awal (jika ada) informasi tentang : Metode penjatahan Kisaran persentase Prakiraan Pihak atau kalangan tertentu yang akan mendapatkan penjatahan

29 Syarat Penjatahan Pasti IX.A.7 :
Manajer Penjatahan menentukan persentase dan pihak-pihak yang akan mendapatkan penjatahan pasti dalam Penawaran Umum Agen Penjualan Efek atau pihak terafiliasi dilarang membeli / memiliki efek, dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli Penjamin Emisi Efek, Agen Penjualan Efek atau pihak terafiliasi dilarang menjual Efek yang telah dibeli berdasarkan kontrak Penjaminan Emisi Efek, dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli \\Ubp-01\c\My Documents\Presentasi\New_Rule.ppt

30 Kewajiban Pelaporan Laporan Penjatahan (IX.A.7) Laporan Berkala
Laporan Penggunaan Dana Hasil Emisi (X.K.4) Laporan Keuangan Tahunan/Tengah Tahunan (X.K.2) Laporan Tahunan (VIII.G.2) Laporan Yang Bersifat Insidentil RUPS/RULB (IX.I.1) Keterbukaan Informasi yang harus segera diumumkan kepada publik (X.K.1) Keterbukaan Informasi Pemegang Saham tertentu (X.M.1) Laporan pernyataan dimohonkan Kepailitan

31 Pada cover Prospektus dicantumkan :
BAPEPAM TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN YANG MELANGGAR HUKUM PT X BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA KETERANGAN, DATA LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI

32 ASPEK HUKUM DAN DOKUMEN HUKUM IPO

33 STANDAR PROFESI KONSULTAN HUKUM (STANDAR UMUM)
KEAHLIAN Konsultan Hukum wajib memiliki keahlian untuk melaksanakan kegiatan di bidang pasar modal INDEPENDENSI DAN OBYEKTIVITAS Konsultan Hukum harus independen dan senantiasa bertindak obyektif dalam menjalankan profesinya SIKAP PROFESIONAL Konsultan Hukum wajib bersikap profesional dalam menjalankan profesinya

34 STANDAR UJI TUNTAS PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGAWASAN

35 PERENCANAAN pembentukan tim kerja
Penentuan materi uji tuntas antara lain; penyiapan daftar pertanyaan, daftar dokumen yang akan diperiksa, identifikasi peraturan yang terkait Penentuan jadwal kerja

36 PELAKSANAAN Pemeriksaan atas dokumen Pemeriksaan melalui tanya jawab
Due diligence meeting Site visit Cross checking dengan Profesi atau Lembaga Penunjang Pasar Modal lainnya. Permintaan informasi, konfirmasi dan keterangan resmi dari instansi pemerintah terkait

37 PENGAWASAN Pelaksanaan Uji Tuntas hanya dapat Dilakukan oleh Konsultan Hukum sendiri Penerapan pengawasan berjenjang oleh Asisten dan Konsultan Hukum Konsultan Hukum bertanggung jawab penuh atas seluruh pekerjaan yang dilakukan oleh Asisten dan staf pelaksana Konsultan Hukum bukan merupakan sekutu (partner) pada kantor hukum tempatnya bekerja maka seorang sekutu (partner) pada kantor hukum tersebut harus bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukan oleh Konsultan Hukum, yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari sekutu yang bersangkutan

38 Materi Uji Tuntas Penawaran Umum
Anggaran Dasar Perusahaan Pemeriksaan terhadap anggaran dasar meliputi antara lain: akta pendirian Perusahaan; seluruh perubahan anggaran dasar. Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai anggaran dasar adalah: kegiatan usaha Perusahaan; ketentuan mengenai pengangkatan direksi dan komisaris; dan pengaturan dan tata cara mengenai pelaksanaan rapat-rapat umum baik RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa dan apakah putusan RUPS telah diambil sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.

39 NOTULEN RAPAT Pemeriksaan terhadap notulen rapat meliputi antara lain:
notulen Rapat Direksi; notulen Rapat Komisaris; dan notulen Rapat Umum Pemegang Saham. Notulen rapat sebagaimana tersebut pada huruf b.1. adalah notulen rapat yang diselenggarakan dalam lima tahun terakhir, dengan memperhatikan jangka waktu penyimpanan dokumen oleh Perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus untuk notulen rapat yang berhubungan dengan perubahan ketentuan anggaran dasar dan pengalihan saham, diperlukan pemeriksaan sejak pendirian Perusahaan.

40 Saham dan Permodalan Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai saham adalah: jenis saham yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan dan hak-hak yang melekat pada masing-masing jenis saham tersebut. sejarah kepemilikan saham Perusahaan sejak didirikan hingga dibuatnya Laporan Uji Tuntas, serta apakah perubahan tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal yang perlu diperiksa mengenai permodalan adalah: sejarah permodalan Perusahaan sejak didirikan hingga dibuatnya Laporan Uji Tuntas, apabila terdapat perubahan dalam permodalan, apakah perubahan tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan atas saham dan permodalan dapat dilakukan dengan melihat Buku Daftar Saham dan Buku Daftar Khusus dari Perusahaan

41 Direksi dan Dewan Komisaris
Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai direksi dan dewan komisaris: susunan direksi dan dewan komisaris yang sedang menjabat; identitas diri. Konsultan Hukum wajib memperoleh surat pernyataan masing-masing anggota direksi dan dewan komisaris Perusahaan mengenai apakah masing-masing dari mereka terlibat atau tidak dalam perkara pidana, perdata, kepailitan, pajak, perburuhan, arbitrase atau perkara lainnya

42 IZIN DAN PERSETUJUAN Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai izin dan persetujuan: jenis; jangka waktu; instansi yang menerbitkan; pemegang ijin; hak, kewajiban, dan larangan; sanksi; dan pentaatan. Konsultan Hukum wajib melakukan pemeriksaan atas ijin dan persetujuan material yang berhubungan dengan kegiatan usaha, kepemilikan aset tertentu, dan pengelolaan lingkungan dari instansi yang berwenang yang disyaratkan agar Perusahaan dapat melakukan kegiatan usahanya atau memiliki, menguasai, menempati, dan menggunakan aset yang dimiliki. Banyaknya jenis ijin dan persetujuan yang harus dilihat disesuaikan dengan kegiatan usaha Perusahaan

43 ASET Pemeriksaan atas aset meliputi aset bergerak dan tidak bergerak.
Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai aset: status kepemilikan atau penguasaan atas aset; sengketa atas aset yang dimiliki atau dikuasai Perusahaan, apabila ada; dan pembebanan atas aset yang dimiliki atau dikuasai Perusahaan.

44 ASURANSI Hal-hal yang perlu diperiksa : penanggung; jenis asuransi;
risiko yang ditanggung; obyek yang diasuransikan; jumlah pertanggungan; jangka waktu asuransi; dan klausula bank, bila ada. Konsultan Hukum wajib memperoleh pernyataan dari direksi mengenai apakah seluruh aset material Perusahaan telah diasuransikan dan apakah jumlah pertanggungan adalah memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan

45 KETENAGAKERJAAN Hal-hal yang perlu diperiksa :
bukti pendaftaran tenaga kerja perusahaan; Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau peraturan perusahaan; penggunaan tenaga kerja asing; jaminan sosial karyawan dan keikutsertaan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK); program dana pensiun untuk karyawan; pemenuhan ketentuan Upah Minimum Regional (UMR); dan izin-izin khusus di bidang ketenagakerjaan (misalnya untuk mempekerjakan karyawan di malam hari).

46 PERJANJIAN YG MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN
Hal-hal yang perlu diperiksa mengenai perjanjian tersebut adalah: pihak dalam perjanjian; obyek perjanjian; nilai perjanjian; hak dan kewajiban para pihak; pembatasan-pembatasan bagi para pihak sesuai dengan transaksi yang akan dilakukan; klausula pengakhiran; keadaan cidera janji; dan pentaatan.

47 Pemeriksaan atas perkara yang melibatkan Perusahaan
Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan atas perkara, sengketa lainnya atau klaim yang mungkin timbul yang melibatkan Perusahaan dan secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan Perusahaan. Konsultan Hukum wajib memperoleh surat keterangan dari badan peradilan yang berwenang apakah Perusahaan terlibat perkara di muka pengadilan, pengadilan niaga, arbitrase, pajak atau sengketa lainnya. Konsultan Hukum wajib memperoleh surat pernyataan dari direksi apakah Perusahaan terlibat perkara di muka pengadilan, pengadilan niaga, arbitrase, pajak atau sengketa lainnya atau klaim yang mungkin timbul, yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perusahaan.

48 Laporan keuangan dan management letter
Sebagai sumber informasi tambahan, Konsultan Hukum wajib mempelajari laporan keuangan Perusahaan yang telah diaudit beserta management letter yang telah dikeluarkan oleh auditor terkait untuk lima tahun terakhir

49 Materi Uji Tuntas Penawaran Umum … (continued)
Perjanjian material dan mengandung benturan kepentingan Pemeriksaan atas perkara yang melibatkan Perusahaan Laporan Keuangan dan management letter

50 Manfaat Go Public (1/2) Dapat memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus (tidak dengan termin-termin); Biaya Go Public relatif murah; Proses relatif mudah; Pembagian dividen berdasarkan keuntungan; Penyertaan masyarakat biasanya tidak berminat masuk dalam manajemen;

51 Manfaat Go Public (2/2) Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial; Emiten akan lebih dikenal oleh masyarakat (go public merupakan media promosi); Memberikan kesempatan bagi koperasi dan karyawan perusahaan untuk membeli saham Perusahaan dituntut lebih terbuka, hal ini dapat memacu perusahaan utk meningkatkan profesionalisme;

52 Konsekuensi dari Go Public
Keharusan untuk keterbukaan (disclosure); Keharusan untuk mengikuti peraturan perUUan di bid. Pasar modal mengenai kewajiban pelaporan; Gaya manajemen perusahaan berubah dari informal menjadi formal; Kewajiban membayar dividen; Senantiasa berusaha untuk meningkatkan tingkat pertumbuhan perusahaan;

53 Dampak Psikologis Go Public bagi Emiten
Perubahan perilaku manajemen ke arah keterbukaan dan profesionalisme; Dorongan untuk meningkatkan pertumbuhan yang tinggi justru akan memajukan perusahaan.

54 SEKIAN


Download ppt "Initial Public Offering & Primary Market"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google