Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh : Rahmanu Wijaya

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh : Rahmanu Wijaya"— Transcript presentasi:

1 HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh : Rahmanu Wijaya

2 BAB I PERBUATAN HUKUM PUBLIK (PUBLIEKRECHTELIJKE HANDELINGEN) DAN UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM ADMINISTRASI (Pengantar Mengenal PERATUN) Kontruksi Yuridis Jabatan Pemerintahan Dalam perspektif hukum publik dikenal istilah jabatan (ambt), dimana menurut Sondang P. Siagian yaitu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang dibentuk atau diadakan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan, atau suatu lembaga dengan lingkup pekerjaan sendiri yang dibentuk untuk waktu lama serta kepadanya diberikan tugas dan wewenang; Menurut Logemann : dalam realita sosialnya, negara adalah organisasi yang berkenaan dengan berbagai fungsi. Sedangkan yang dimaksud dengan fungsi adalah lingkungan kerja yang terperinci dalam hubungannya secara keseluruhan. Fungsi-fungsi ini dinamakan jabatan, oleh karenanya negara adalah organisasi jabatan; Menurut F.A.M. Stroink : arti yuridis dari fungsi adalah menjalankan wewenang. Jabatan ini seperti halnya badan hukum (rechtpersoon), merupakan suatu abstraksi atau fiksi yang diakui keberadaannya dalam lalu lintas pergaulan hukum (rechtsverkeer) dan dapat melakukan perbuatan hukum. Oleh karenanya ia dikategorikan sebagai subyek hukum menurut hukum publik.

3 Sehingga dalam konteks hukum administrasi, dikenal subyek hukum :
manusia (natuurlijk persoon), dasarnya kecakapan (bekwaam); badan hukum (rechtpersoon), dasarnya kekuasaan (vollmacht); jabatan (ambt), dasarnya kewenangan (bevoegdheid). Seperti halnya badan hukum (rechtpersoon) yang merupakan fiksi hukum, artinya dalam melakukan perbuatan hukum harus dilakukan manusia (wakil yang bertindak untuk dan atas nama perseroan) yang memiliki kedudukan hukum sebagai direksi perseroan (vide Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 92 ayat (1 dan 2) UU RI Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas). Suatu jabatan (ambt) menurut P. Nicolai dalam melakukan perbuatan hukum ialah diwakili oleh pejabat (ambtsdrager); Selain itu, menurut N.E. Algra istilah lain untuk pelaksana fungsi dan kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut ialah organ atau alat perlengkapan. Yaitu orang atau suatu kelompok yang berdasarkan Undang-undang berwenang mewakili jabatan; F.R. Bothlingk mengatakan bahwa yang dimaksud dengan organ adalah setiap orang atau lembaga yang diberi kekuasaan umum atau setiap orang yang yang dilekati kewenangan dan berkuasa untuk melakukan perbuatan hukum.

4 Sehingga pejabat atau organ adalah fungsionaris jabatan, yang bertindak untuk dan atas nama jabatan atau melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan yang melekat pada jabatan; Salah satu jabatan yang ada dalam suatu negara adalah jabatan pemerintahan, yaitu lingkungan pekerjaan tetap yang dilekati dengan wewenang untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan (bestuur/ besturen). Philipus M. Hadjon : B = Kn – (rg+rh)

5 Perbuatan Hukum Publik
Karakteristik perbuatan hukum publik yang membedakannya dari perbuatan perdata/ privat ialah dapat dipahami dari sifatnya yang bersegi satu. Artinya tidak lahir karena adanya proses perjumpaan atau persesuaian kehendak atau negosiasi, tetapi cukup sepihak dengan berdasar atas kewenangan; Sifat yang sepihak ini sejalan dengan kedudukan hukum antar pihak, dimana dalam hukum privat masing-masing pihak adalah dalam kedudukan hukum yang sejajar. Sedangkan dalam hukum publik, kedudukan hukum para pihaknya ialah tidak sejajar. Yaitu antara yang memerintah (pejabat) dengan kedudukan hukum superior dan yang diperintah (rakyat) dengan kedudukan hukum inferior. Oleh karena kedudukan yang menguntungkan bagi pejabat ini, maka ia tidak perlu menegosiasikan kepentingan. Cukup mengeluarkan instrumen hukum administrasi secara sepihak saja.

6 Perlindungan Hukum Administrasi
Perbuatan hukum publik tersebut meskipun telah diatur berdasarkan norma hukum, namun tidak selamanya berjalan adil dan sesuai dengan norma yang berlaku. Sangat dimungkinkan pada saat-saat tertentu rakyat menjadi terganggu atau terlanggar haknya. Hal inilah yang memunculkan perlunya fungsi perlindungan hukum administrasi. Macam : Perlindungan hukum preventif (preventieve rechtbescherming), macamnya yaitu : Pengawasan; Pengesahan atau persetujuan (goedkeuring); Keterbukaan pemerintah (openbaarheid van bestuur); Peran serta warga negara (inspraak); Ombudsman. Perlindungan hukum represif, macamnya yaitu : Upaya administratif (administratief beroep); Peradilan administrasi (administratief rechtspraak).

7 BAB II KONSEP, KARAKTERISTIK, DAN ASAS-ASAS DALAM PERADILAN TATA USAHA NEGARA, SERTA KOMPETENSI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA Sebuah proposisi yang mengemuka dari bab sebelumnya ialah “Peratun berfungsi memberikan perlindungan bagi rakyat”, kemudian manifestasi perlindungan tersebut ialah terurai diantaranya dalam Penjelasan Umum angka 5 UU RI Nomor 5 Tahun 1986; Sebagaimana dalam Penjelasan Umum angka 5 UU RI Nomor 5 Tahun 1986 disebutkan bahwa secara prinsip hukum acara yang digunakan dalam Peratun mempunyai persamaan dengan hukum acara yang digunakan pada peradilan umum untuk acara perdata, namun persamaan tersebut tidak identik. Oleh karenanya kemudian perbedaan antara hukum acara peratun dengan hukum acara perdata sekaligus sebagai karakteristik (segi kekhususan) Peratun adalah :

8 Obyek sengketa : Pasal 1 angka 4 UU RI Nomor 5 Tahun 1986 dirubah Pasal 1 angka 10 UU RI Nomor 51 Tahun 2009; Kedudukan para pihak : Tergugat telah ditentukan, yaitu dalam Pasal Pasal 1 angka 6 UU RI Nomor 5 Tahun 1986 dirubah Pasal 1 angka 12 UU RI Nomor 51 Tahun 2009. Dalam praktik telah lahir yurisprudensi yang menunjuk adanya perluasan makna Tergugat tidak hanya terbatas pada Badan atau Pejabat TUN konvensional seperti Presiden hingga hirearki di bawahnya. Namun telah mencakup badan-badan swasta yang menjalankan urusan pemerintahan. Contoh : perkara TUN antara Arief Budiman selaku Penggugat melawan Yayasan Satya Wacana selaku Tergugat, gugatan terhadap Direktur Perum PPD, dll. Sehingga parameternya ialah ada atau tidaknya fungsi pemerintahan. Prinsip : perhatikan kedudukan para pihak adalah tidak setara, sehingga membawa konsekwensi dalam setiap tahapan acara. Misalnya tidak ada acara mediasi seperti pada acara perdata. Tidak ada gugatan rekonpensi; Adanya tenggang waktu mengajukan gugatan (bezwaartermijn) : Pasal 55, Pasal 3 UU RI Nomor 5 Tahun 1986, angka V bagian 3 SE MA-RI Nomor MA/ KUMDIL/ 213/ VII/ K 1991 Tertanggal 9 Juli 1991 (bagi yang tidak dituju), Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997;

9 Rapat Permusyawaratan : Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 5 Tahun 1986;
Pemeriksaan persiapan : Pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 5 Tahun 1986; Hakim Peratun dapat menguji seluruh KTUN mengenai keabsahannya, tidak hanya pada bagian yang dipertentangkan; Hakim Peratun hanya dapat membatalkan KTUN.

10 Asas-asas Hukum Acara Peratun
Asas merupakan ratio legis atau dipandang sebagai jantungnya peraturan hukum asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan konkret yang terdapat dalam setiap sistem hukum yang terjelma dalam hukum positif berupa peraturan perundang-undangan maupun putusan hakim (Sudikno Mertokusumo); Dalam konteks hukum acara Peratun, macam asas-asas menurut beberapa pakar terdapat perbedaan kuantitas. Namun dari perbedaan tersebut ditemukan kesamaan secara prinsip. Hal ini terlihat dari pendapat Sjachran Basah yang mengemukakan adanya enam asas, Philipus M. Hadjon yang mengemukakan empat asas, Zairin Harahap yang mengemukakan sebelas asas, Wicipto Setiadi yang mengemukakan tujuh asas, S.F. Marbun yang mengemukakan adanya dua puluh asas.

11 Disini dikemukakan asas-asas ialah sebagai berikut :
Asas praduga rechtmatig; Asas gugatan tidak menunda pelaksanaan KTUN; Asas keaktifan hakim (dominus litis); Asas pembuktian bebas; Asas putusan bersifat Erga Omnes : tidak perlu pihak Turut Tergugat Asas peradilan dilakukan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan; Acara pemeriksaan segi Rechtmatig bukan Doelmatig;

12 Kompetensi Pengadilan Tata Usaha negara
Kompetensi Absolut Pasal 47 UU RI Nomor 5 Tahun 1986 : terkait dengan Pasal 18 UU RI Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 1 angka 10 UU RI Nomor 51 Tahun Pasal 1 angka 9 UU RI Nomor 51 Tahun Pasal 3 UU RI Nomor 5 Tahun 1986 – Pasal 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1986. Kompetensi Relatif Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 UU RI Nomor 5 Tahun 1986.

13 BAB III UPAYA ADMINISTRATIF DAN TENGGANG WAKTU UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN (Ketentuan Yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengajukan Gugatan TUN) Upaya Administratif Tidak setiap KTUN dapat langsung digugat melalui PTUN, karena terdapat sebagian KTUN yang mengharuskan penyelesaian terlebih dahulu melalui upaya administratif. Dasar hukum : Pasal 48 UU RI Nomor 5 Tahun 1986 Macam : Keberatan : penyelesaian oleh instansi yang sama; Banding administratif : penyelesaian oleh instansi atasan atau instansi lain.

14 PTUN : hanya pada segi hukumnya saja.
Terhadap macam upaya administratif tersebut apakah cukup dilakukan salah satu atau harus dilalui keduanya ialah tergantung pada Undang-undang yang mengatur tentang dasar KTUN; Jika upaya administratif ini telah dilalui dan orang/ badan hukum perdata yang dirugikan atas KTUN tersebut belum puas, maka dapat mengajukan gugatan TUN ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara; Perbedaan upaya administratif dengan PTUN ialah terletak pada luasnya pengujian KTUN : Upaya administratif : meliputi segi hukum dan kebijaksanaan yang diterapkan dalam mengeluarkan KTUN; PTUN : hanya pada segi hukumnya saja. Tenggang Waktu Mengajukan Gugatan (bezwaartermijn) Dasar hukum : Pasal 55, Pasal 3 UU RI Nomor 5 Tahun 1986, angka V bagian 3 SE MA-RI Nomor MA/ KUMDIL/ 213/ VII/ K 1991 Tertanggal 9 Juli 1991 (bagi yang tidak dituju), Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997

15 BAB IV GUGATAN DAN KUASA HUKUM
Permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha Negara agar KTUN yang diterbitkan dinyatakan batal atau tidak sah. Tempat Mengajukan Gugatan Dasar hukum Pasal 54 UU RI Nomor 5 Tahun 1986, gugatan dapat diajukan kepada PTUN yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan : Tergugat; Bila tergugat lebih dari satu, maka di tempat kedudukan salah satu tergugat; Bila kedudukan tergugat tidak berada dalam daerah hukum pengadilan tempat kediaman penggugat, maka di kediaman penggugat untuk selanjutnya diteruskan kepada pengadilan yang bersangkutan; Dalam hal tertentu, di tempat kedudukan penggugat; Bila penggugat dan tergugat berkedudukan atau berada di luar negeri, maka di PTUN Jakarta; Bila tergugat di dalam negeri sedangkan penggugat di luar negeri, maka di tempat kedudukan tergugat.

16 Bagian-bagian serta Syarat Surat Gugatan
Dasar hukum : Pasal 56 UU RI Nomor 5 Tahun 1986 Identitas Penggugat : nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan; Identitas tergugat : nama, jabatan, tempat kedudukan; Dasar gugatan (posita/ fundamentum petendi) : Pasal 53 ayat (2) UU RI Nomor 9 Tahun 2004 Hal yang diminta (petitum) : Pasal 53 ayat (1), Pasal 97 ayat (9-11) UU RI Nomor 5 Tahun 1986; Tempat dan tanggal gugatan dibuat; Tanda tangan di atas nama terang penggugat atau kuasanya; Lampiran KTUN yang disengketakan atau tanda terima (khusus KTUN fiktif); Lampiran surat kuasa khusus.

17 Kuasa Hukum dalam Beracara di PTUN
Dasar hukum : Pasal 47 ayat (1 dan 2) UU RI Nomor 5 Tahun 1986. Pihak yang dapat bertindak selaku kuasa hukum (mendampingi atau mewakili) : Kuasa penggugat : Advokat/ Lawyer; atau Kuasa insidentil yang mendapat izin dengan Penetapan Ketua PTUN, misalnya : orang dalam hubungan keluarga semenda/ sedarah, atau orang dalam hubungan pekerjaan. Kuasa tergugat : Bawahan (biro atau bagian hukum); atau Jaksa Pengacara Negara; atau Advokat/ Lawyer.

18 Pedoman Pembuatan Surat Kuasa Khusus
Dasar Hukum Pemberian Kuasa Pasal 57 UU RI Nomor 5 Tahun 1986 : dapat seorang atau beberapa orang penerima kuasa, lisan atau tertulis; Pasal 1792 BW Pedoman Pembuatan Surat Kuasa Khusus SEMA-RI Nomor 2 tahun 1991 tertanggal 4 Juli 1991 : yang bercap jempol harus dikuatkan (warmerking) oleh pejabat yang berwenang; SEMA-RI Nomor 6 tahun 1994 : Hanya untuk keperluan tertentu; Nomor perkara, para pihak, dan obyek ditulis secara jelas; Boleh dicantumkan hingga tingkat banding dan kasasi. Berakhirnya Pemberian Kuasa Dasar hukum : Pasal 1813 BW Pencabutan kuasa oleh pemberi kuasa; Meninggal dunia; Berakhirnya batas waktu yang diperjanjikan.

19 BAB V MACAM PERMOHONAN YANG DAPAT DIAJUKAN BERSAMAAN DENGAN GUGATAN
Permohonan Penundaan Pelaksanaan KTUN Dasar hukum : Pasal 67 UU RI Nomor 5 Tahun 1986. Pada dasarnya meskipun ada gugatan ke PTUN, tidak menunda dilaksanakannya KTUN (asas rechmatig). Namun ada perkecualian uang memberi peluang bagi penggugat untuk mengajukan permohonan penundaan (schorsing) pelaksanaan KTUN hingga ada putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Permohonan tersebut diajukan bersama-sama (sekaligus) dengan pengajuan gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketa. Syarat sebagai dasar dari permohonan (alasan) : terdapat keadaan yang sangat mendesak. Pemeriksaan dengan acara singkat, hasil akhirnya ialah penetapan pengadilan. Permohonan dapat dikabulkan bila : terdapat keadaan yang mendesak, pelaksanaan KTUN yang digugat tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.

20 Permohonan Diperiksa dengan Acara Cepat
Permohonan tidak dapat dikabulkan bila : kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya KTUN tersebut. Permohonan Diperiksa dengan Acara Cepat Dasar hukum : Pasal 98 UU RI Nomor 5 Tahun 1986 Syarat sebagai dasar dari permohonan (alasan) : terdapat kepentingan penggugat yang sangat mendesak. Jangka waktu empat belas hari sejak diterimanya permohonan tersebut, ketua PTUN harus sudah mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan. Penetapan tersebut tidak ada upaya hukum.

21 BAB VI PEMANGGILAN, RAPAT PERMUSYAWARATAN,
BAB VI PEMANGGILAN, RAPAT PERMUSYAWARATAN, DAN PEMERIKSAAN PERSIAPAN BAB VI PEMANGGILAN, RAPAT PERMUSYAWARATAN, Pemanggilan Dasar hukum : Pasal 64 ayat (2), Pasal UU RI Nomor 5 Tahun 1986 Jangka waktu : tidak boleh kurang dari enam hari, kecuali panggilan pemeriksaan acara cepat. Panggilan yang sah : Pihak yang bersengketa telah menerima surat panggilan; Surat panggilan tersebut dikirimkan dengan surat tercatat. Panggilan yang sah terhadap tergugat yang berada di luar Negeri : Ketua PTUN mengirimkan penetapan hari sidang beserta salinan gugatan kepada Kementrian Luar Negeri RI; Kementrian Luar Negeri RI menyampaikan kepada perwakilan RI yang berada di wilayah tempat tergugat berkedudukan; Dalam jangka waktu tujuh hari sejak dilakukan pemanggilan tersebut, petugas perwakilan RI wajib memberi laporan kepada PTUN yang bersangkutan.

22 Rapat Permusyawaratan
Dasar hukum : Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1986 Pemeriksaan oleh Ketua PTUN untuk menguji apakah gugatan dapat diterima atau tidak. Gugatan tidak diterima jika : Pokok gugatan nyata-nyata tidak termasuk wewenang PTUN; Syarat gugatan dalam Pasal 56 tidak dipenuhi; Gugatan tidak berdasarkan alasan yang layak; Apa yang dituntut sebenarnya telah dipenuhi oleh KTUN; Gugatan diajukan sebelum waktunya (KTUN belum final) atau telah lewat waktunya. Hasil pemeriksaan berupa penetapan yang diucapkan dalam rapat permusyawaratan yang didengar dua belah pihak. Upaya hukum atas penetapan : perlawanan (verzet) Jangka waktu diajukannya perlawanan : empat belas hari sejak penetapan rapat permusyawaratan diucapkan. Pemeriksaan atas perlawanan : dengan acara singkat. Akibat hukum bila perlawanan dibenarkan : penetapan gugur demi hukum dan pokok gugatan diperiksa dan diputus dengan acara biasa. Terhadap putusan atas perlawanan tersebut tidak ada upaya hukum.

23 Pemeriksaan Persiapan
Dasar hukum : Pasal 63 UU RI Nomor 5 Tahun 1986 Tujuan dilakukan pemeriksaan persiapan agar : Mematangkan perkara, agar dalam pemeriksaan pokok sengketa dapat berjalan lancar; Majelis hakim yang memeriksa telah memperoleh gambaran yang jelas mengenai aspek-aspek yang berkaitan dengan obyek sengketa; Mengimbangi kedudukan tergugat sebagai pejabat atau badan hukum publik. Lingkup pemeriksaan : Kelengkapan gugatan yang kurang jelas; Pengumpulan dokumen-dokumen atau informasi yang diperlukan, yaitu berupa : Keterangan resmi dari Pemerintah; Keterangan resmi dari pihak ketiga; Pendapat dan dalil para pihak; Kemungkinan dilakukan pemeriksaan setempat. Hasil akhir pemeriksaan yaitu nasihat hakim, berupa : Perbaikan gugatan dan melengkapi dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu tiga puluh hari; Meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat TUN yang bersangkutan. Bila jangka waktu tiga puluh hari tersebut penggugat tidak menyempurnakan gugatannya maka hakim menyatakan dengan putusan bahwa gugatan tridak dapat diterima. Terhadap putusan tersebut tidak ada upaya hukum, hanya dapat dengan mengajukan gugatan baru.

24 BAB VII PEMERIKSAAN Acara Singkat Acara Cepat
Dasar hukum : Pasal 62 ayat (4), Pasal 67, Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1986. Tujuan : menghindarkan pemeriksaan perkara menurut acara biasa yang tidak perlu dan memakan banyak waktu. Alasan : Adanya perlawanan (Pasal 62); Adanya keadaan yang sangat mendesak (Pasal 67); Adanya permohonan penundaan KTUN (Pasal 67); Adanya permohonan dengan acara cepat (Pasal 98). Acara Cepat Dasar hukum : Pasal 98 dan Pasal 99 UU RI Nomor 5 Tahun 1986. Alasan : adanya kepentingan yang cukup mendesak. Ciri : Hakim tunggal; Dilaksanakan dalam jangka waktu tujuh hari telah harus disidangkan; Tidak melalui tahapan pemeriksaan persiapan; Jawab menjawab dan pembuktian jangka waktunya empat belas hari; Pemeriksaan langsung pada pokok sengketa.

25 BAB VIII PUTUSAN Berdasarkan ketentuan Pasal 107 A UU RI Nomor 51 Tahun 2009, hakim harus bertanggung jawab atas penetapan dan utusan yang dibuat. Oeh karenanya harus memuat pertimbangan hukum yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar; Berdasarkan Pasal 108 ayat (1) UU RI Nomor 5 Tahun 1986 disebutkan jika putusan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, bila tidak demikian maka berakibat putusan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; Pembacaan putusan pengadilan tidak harus menunggu hadirnya para pihak yang bersengketa, artinya meskipun hanya dihadiri oleh salah satu pihak baik Penggugat atau Tergugat bahkan tidak dihadiri oleh keduanya maka bukan menjadi alasan untuk dapat menunda pembacaan putusan (vide Pasal 108 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1986);

26 Elemen-elemen yang harus terdapat dalam isi suatu putusan (Pasal 109 UU RI Nomor 5 Tahun 1986) :
Kepala putusan yang tertulis “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”; Nama, jabatan. Kewarganegaraan, tempat kediaman, atau tempat kedudukan para pihak yang bersengketa; Ringkasan gugatan dan jawaban tergugugat yang jelas; Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa; Alasan hukum yang menjadi dasar putusan; Amar putusan tentang sengketa dan biaya perkara; Hari, tanggal putusan, nama hakim yang memutus, nama panitera pengganti, serta keterangan tentang hadir atau tidaknya para pihak. Akibat hukum jika salah satu elemen tersebut tidak dipenuhi ialah menyebabkan batalnya suatu putusan.

27 Banding (Pasal 122 – 130 UU RI Nomor 5 Tahun 1986)
BAB VIII UPAYA HUKUM Banding (Pasal 122 – 130 UU RI Nomor 5 Tahun 1986) Kriterianya : Permohonan diajukan secara tertulis; Jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan dibacakan/ diberitahukan; Membayar biaya yang telah ditentukan; Ada waktu untuk inzage (memeriksa berkas) kepada para pihak elambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan banding dicatat; Pengiriman berkas selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sesudah permohonan banding diajukan; Para pihak dapat menyerahkan memori banding dan/ atau kontra memori banding serta surat keterangan dan bukti; Permohonan banding dapat dicabut oleh pemohon, dengan ketentuan tidak dapat diajukan kembali meskipun tenggang waktu masih ada dan perkara belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

28 Kasasi Pasal 28 dan Pasal 29 UU Mahkamah Agung :
Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa serta memutus terhadap permohonan kasasi; Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan. Kriterianya (Pasal 43 – Pasal 53 UU Mahkamah Agung) : Permohonan diajukan secara tertulis; Jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan dibacakan/ diberitahukan; Membayar biaya yang telah ditentukan; Keharusan (wajib) bagi pemohon untuk menyerahkan memori kasasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan diajukan; Pihak termohon kasasi dapat (tidak wajib) menyerahkan kontra memori kasasi sejak diterimanya salinan memori kasasi; Pengecualian Pasal 45 A ayat (2) huruf c UU RI Nomor 5 Tahun 2004, tidak dapat untuk obyek gugatan berupa KTUN pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan; Alasan/ dasar kasasi telah ditentukan : Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; Salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku; Lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan bersangkutan; Pengajuan kasasi hanya satu kali; Permohonan kasasi dapat dicabut selama belum diputus oleh Mahkamah Agung, dengan akibat tidak dapat diajukan kembali.

29 Perlawanan/ verzet (Pasal 62 ayat (3 dan 4) UU PERATUN)
Diajukan terhadap penetapan Dismisal dalam rapat permusyawaratan yang menyatakan gugatan tidak diterima atau tidak berdasar; Jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak penetapan diucapkan; Diperiksa dan diputus dengan acara singkat; Tidak ada upaya hukum terhadap putusan perlawanan. Kasasi Pasal 28 dan Pasal 29 UU Mahkamah Agung : Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa serta memutus terhadap permohonan kasasi; Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan. Kriterianya (Pasal 43 – Pasal 53 UU Mahkamah Agung) : Permohonan diajukan secara tertulis; Jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan dibacakan/ diberitahukan; Membayar biaya yang telah ditentukan; Keharusan (wajib) bagi pemohon untuk menyerahkan memori kasasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan diajukan; Pihak termohon kasasi dapat (tidak wajib) menyerahkan kontra memori kasasi sejak diterimanya salinan memori kasasi; Pengecualian Pasal 45 A ayat (2) huruf c UU RI Nomor 5 Tahun 2004, tidak dapat untuk obyek gugatan berupa KTUN pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan; Alasan/ dasar kasasi telah ditentukan : Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; Salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku; Lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan bersangkutan; Pengajuan kasasi hanya satu kali; Permohonan kasasi dapat dicabut selama belum diputus oleh Mahkamah Agung, dengan akibat tidak dapat diajukan kembali.

30 Peninjauan Kembali (Pasal 132 UU PERATUN)
Kriterianya : Acara pemeriksaan mengikuti ketentuan Pasal 77 ayat (1) UU Mahkamah Agung, khususnya Pasal 67 hingga Pasal 75; Alasan/ dasar peninjauan kembali : putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat : dibuktikan dengan adanya putusan pidana; ditemukan bukti baru/ novum; telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut; suatu bagian dari tuntutan belum diputus, tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; para pihak yang sma, mengenai suatu hal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain (ne bis in idem); terdapat kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata; Tenggang waktu mengajukan permohonan peninjauan kembali adalah 180 (seratus delapan puluh) hari sejak alasan-alasan tersebut diketahui; Diajukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; Permohonan membayar biaya perkara yang ditentukan; Peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali Tidak menangguhkan eksekusi; Permohonan dapat dicabut selama belum diputus, dan apaila telah dicabut maka tidak dapat diajukan kembali; Diputus oleh Mahkamah Agung pada tingkat pertama dan terakhir; Putusan dapat berupa : Mengabulkan permohonan dan membatalkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali, kemudian memeriksa dan memutus sendiri; Menolak permohonan karena tidak beralasan.

31 Intervensi Intervensi adalah ikut sertanya pihak ketiga ke dalam sengketa yang sedang berlangsung, dapat terjadi karena dua hal yaitu atas : Prakarsa administrasi atau hakim yang akan memanggil secara resmi; Prakarsa sendiri, dengan cara mengajukan permohonan kepada pengadilan dan bertindak sebagai : Pihak yang membela haknya; Peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa.

32 BAB IX EKSEKUSI Salinan putusan bht dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh panitera Pengadilan setempat atas perintah Ketua PTUN selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari; Jika 1 bulan setelah putusan bht dikirimkan dan Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya berupa mencabut KTUN ybs, maka KTUN yang disengketakan tidak memiliki kekuatan hukum lagi; Jika Tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajiban berupa mencabut KTUN ybs dan menerbitkan KTUN yang baru atau menerbitkan KTUN (jika dasarnya KTUN fiktif) namun hingga lewat waktu maksimal 3 bulan ternyata kewajiban tersebut belum dilaksanakan, maka Penggugat mengajukan permohonan kepada Ketua PTUN agar Pengadilan memerintahkan Tergugat melaksanakan putusan Pengadilan tsb;

33 Dalam hal Tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan Pengadilan bht, maka terhadap pejabat ybs dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/ sanksi administratif; Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan diumumkan dalam media massa cetak setempat oleh Panitera sejak tidak terpenuhinya kewajiban Tergugat.


Download ppt "HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh : Rahmanu Wijaya"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google