Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BIMTEK PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PPS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BIMTEK PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PPS"— Transcript presentasi:

1 BIMTEK PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PPS
MUHAMMAD JOHAN KOMARA 5 – 7 JULI 2015

2 DASAR HUKUM PKPU N0 2 TAHUN 2015 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PEMILIHAN PKPU NO 4 TAHUN 2015 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH

3 TAHAPAN MUTARLIH Daftar Pemilih merupakan elemen yang sangat penting dalam penyelengaraanpemilihan. Baik dan buruknya daftar pemilih akan memengaruhi baik buruknya kualitas penyelenggaraan dan kualitas hasil pemilu. Jika daftar pemilihnya tidak baik, dapat di pasti kan proses dan hasil pemilu akan tidak baik. Sebaliknya dgn daftar pemilih yang ber kualitas, proses dan hasil pemilu akan menjadi lebih baik.

4 POSISI PENTING PPS Kewenangan PPS dalam proses pemutakhiran data pemilih Pemilukada sangat besar, mulai dari entry data, memperbaiki data pemilih (menghapus, menambah, dan memperbaiki), mengumumkan daftar pemilih kepada masyarakat.

5 POSISI PENTING PPS Pelaksana pemilu di atasnya (PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU NProvinsi, dan KPU) tidak memiliki kewenangan melakukan perubahan datapemilih tanpa usulan dan persetujuan PPS. PPS menjadi ujung tombak kedua bagi KPU, setelah PPDP, yang langsung berhubungan dengan pemilih. PPS memiliki pengetahuan dan kedekatan dengan warga/pemilih.

6 HAK MEMILIH WNI 17 TAHUN ATAU LEBIH ATAU SUDAH/PERNAH MENIKAH
TERDAFTAR SEBAGAI PEMILIH TIDAK SEDANG DICABUT HAK PILIHNYA BERDOMISILI DI DAPIL SEKURANGNYA 6 BULAN SEBELUM DISAHKANNYA DPS DIBUKTIKAN KTP ATAU DOKUMEN KEPENDUDUKAN LAINNYA TIDAK SEDANG MENJADI TNI/POLRI

7 Pemilih yang Berhak Memberikan Suara di TPS
Kategorisasi Pemilih Pemilih yang Berhak Memberikan Suara di TPS 1. Terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan (Model A.3–KWK) 2. Terdaftar dalam DPTb-1 di TPS yang bersangkutan (Model A.Tb1-KWK) 3. Terdaftar dalam DPPh (Model A.4-KWK) 4. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb-1 yang menggunakan haknya pada hari dan tanggal Pemungutan Suara dan didaftar dalam DPTb-2 (Model A.Tb2-KWK) 5. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb-1 adalah Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang didaftarkan paling lambat 7 hari setelah pengumuman DPT 6. Pemilih yang terdaftar dalam DPPh adalah Pemilih yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain di provinsi dan/atau kabupaten/kota yang sedang menyelenggarakan Pemilihan dalam satu wilayah 7. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb-1 menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan: (1) menunjukkan KTP, KK, Paspor, atau Identitas Lain kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara; (2) didaftar pada DPTb-2 ke dalam formulir Model A.Tb2-KWK

8 MAPPING TPS PALING BANYAK 800 PEMILIH PER TPS TIDAK MENGGABUNGKAN DESA
MEMUDAHKAN PEMILIH ASPEK GEOGRAFIS JARAK DAN WAKTU TEMPUH KE TPS DENGAN MEMPERTIMBANGKAN TENGGANG WAKTU PEMUNGUTAN SUARA JUMLAH TPS SE BANTUL 1.768

9 PEMBENTUKAN PPDP 1 PPDP PER TPS MINIMAL 17 TAHUN
BERDOMISILI DI DESA SETEMPAT, DIUTAMAKAN DI TPS SETEMPAT MEMAHAMI WILAYAH & PENDUDUK STEMPAT BISA DARI DUKUH, RT ATAU TOMAS KEMAMPUAN CALISTUNG DAN TANGGUNGJAWAB PADA TUGASNYA MAKS 10 JULI 2015

10 KOORDINASI DGN MITRA PPS
1. PPK 2. PPDP 3. Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) 4. Pemerintah tingkat desa 5. Dukuh, RT & Tokoh masyarakat 6. Tim kampanye pasangan calon tingkat desa (jika ada)

11 JADWAL KERJA PPS

12 INGAT. WAKTU KERJA PPDP UNTUK COKLIT TERPOTONG LIBUR LEBARAN
INGAT!! WAKTU KERJA PPDP UNTUK COKLIT TERPOTONG LIBUR LEBARAN. GUNAKAN WAKTU SEEFEKTIF DAN EFISIEN MUNGKIN

13 PERSIAPAN COKLIT

14 PERSIAPAN COKLIT

15 PERSIAPAN COKLIT

16 MONITORING & SUPERVISI
Mengidentifikasi petugas PPDP yang membutuhkan bimbingan secara khusus, baik disebabkan karena kondisi geografis, jumlah pemilih atau karakteristik pemilih yang sulit, atau kapasitas/kualitas PPDP Memastikan PPDP menjalankan SOP dengan baik dan benar. Memastikan PPDP mengisi formulir secara benar, memberikan formulir bukti telah terdaftar, dan menempel stiker di tempat yang mudah terlihat.

17 MONITORING & SUPERVISI
Pastikan PPDP tidak kekurangan formulir pemutakhiran data pemilih. Membantu PPDP yang mengalami kesulitan dalam proses coklit Memastikan PPDP mampu menyelesaikan pemutakhiran dan menyerahkan hasil verifikasinya tepat waktu.

18 MONITORING & SUPERVISI
Secara periodik PPS melakukan mengecek ke lapangan untuk memantau perkembangan coklit yang dilaksanakan oleh PPDP Melaporkan hasil pemantauan proses coklit kepada PPK secara tertulis.

19 PENYUSUNAN DP HASIL MUTARLIH

20 PENYUSUNAN DP HASIL MUTARLIH

21 LANGKAH-LANGKAH MENYUSUN DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN
Buka soft copy Daftar Pemilih dalam Microsof Excel yang diberikan oleh KPU/KIP Kabupaten /Kota dan sandingkan dengan hard copy Model A-KWK dan Model AA-KWK dari PPDP yang sudah dicoklit. Pastikan identitas TPS antara Microsoft Excel dengan hasil coklit sama. Buatlah table baru dalam file excel untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran

22 LANGKAH-LANGKAH MENYUSUN DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN
Lakukan entry data pemilih yang disaring karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil coklit dari PPDP dengan cara: a. Pilih dan copy pemilih yang TMS pada soft copy Excel (Model A-KWK) b. Paste pemilih tersebut pada table Excel Daftar Pemilih yang baru c. Lakukan langkah di atas sampai pemilih TMS selesai dipindahkan ke table excel baru.

23 LANGKAH-LANGKAH MENYUSUN DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN
Jangan Lupa..! PPS wajib memberikan kode saring pada kolom keterangan, yaitu: i. Angka 1 (satu) untuk MENINGGAL DUNIA ii. Angka 2 (dua) untuk GANDA iii. Angka 3 (tiga) untuk DI BAWAH UMUR iv. Angka 4 (empat) untuk PINDAH DOMISILI v. Angka 5 (lima) untuk TIDAK DIKENAL vi. Angka 6 (enam) untuk TNI vii. Angka 7 (tujuh) untuk POLRI viii. Angka 8 (dua belas) untuk SAKIT JIWA

24 LANGKAH-LANGKAH MENYUSUN DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN
Setelah selesai menginput pemilih yang TMS, lanjutkan dengan menginput pemilih yang mengalami perbaikan data (Ubah Data) dengan cara yang sama pada input pemilih yang TMS. Setelah selesai menginput pemilih yang terjadi perubahan/perbaikan data, lanjutkan dengan mengentry pemilih yang terdaftar pada Model A.A-KWK. Menyerahkan soft copy EXCEL daftar pemilih hasil pemutakhiran di atas dalam compact disc (CD) atau USB kepada PPK untuk dilakukan up load ke Sidalih.

25 CONTOH : Tabel Soft Copy Model A. -KWK yang diterima oleh PPS 1
CONTOH : Tabel Soft Copy Model A.-KWK yang diterima oleh PPS 1. Pemilih yang diberi warna KUNING adalah pemilih yang TIDAK MEMENUHI SYARAT 2. Pemilih yang diberi warna HIJAU adalah pemilih yang DILAKUKAN PERBAIKAN DATA

26 Contoh Pembuatan Soft Copy Excel Hasil Pemutakhiran.

27 PLENO DP HASIL PEMUTAKHIRAN

28 PLENO DP HASIL PEMUTAKHIRAN

29 PLENO DP HASIL PEMUTAKHIRAN

30 PLENO DP HASIL PEMUTAKHIRAN

31 PENGUMUMAN & PERBAIKAN DPS

32 PENGUMUMAN & PERBAIKAN DPS

33 REKAPITULASI DPS HASIL PERBAIKAN

34 REKAPITULASI DPS HASIL PERBAIKAN

35 PENGUMUMAN DPT

36 PENYUSUNAN DPTb 1

37 PENYUSUNAN DPTb 1

38 PENYUSUNAN DPTb 1

39

40

41

42

43

44

45

46

47

48


Download ppt "BIMTEK PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PPS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google