Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MUNAKAHAT DAN MAWARIS Ayu Yanuar P Elsa Suminar Fuzie Indah N

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MUNAKAHAT DAN MAWARIS Ayu Yanuar P Elsa Suminar Fuzie Indah N"— Transcript presentasi:

1 MUNAKAHAT DAN MAWARIS Ayu Yanuar P Elsa Suminar Fuzie Indah N
Iwan Wansyur Paksia Lila Sri Mulyani Wafa Almulki XII IPA- 6

2 Pengertian nikah Pengertian
Kata nikah berasal dari bahasa arab yang berarti bertemu, berkumpul. Menurut istilah nikah ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui aqad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam. Rasulullah SAW bersabda : يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ (رواه البخارى و مسلم) Artinya :”Hai para pemuda, barang siapa diantara kamu telah sanggup menikah, maka nikahlah. Karena nikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu dapat melemahkan syahwat”. (HR. Bukhori Muslim)

3 Ketentuan Munakahat Hukum Nikah:
Jaiz, artinya dibolehkan dan inilah yang menjadi dasar hukum nikah. Wajib, yaitu orang yang telah mampu/sanggup menikah sedangkan bila tidak menikah khawatir akan terjerumus ke dalam perzinaan. Sunat, yaitu orang yang sudah mampu menikah namun masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan. Makruh, yaitu orang yang akan melakukan pernikahan dan telah memiliki keinginan atau hasrat tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberikan nafkah tanggungan-nya. Haram, yaitu orang yang akan melakukan perkawinan tetapi ia mempunyai niat yang buruk, seperti niat menyakiti perempuan atau niat buruk lainnya.

4 Tujuan Nikah Untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup (sakinah). Ketentraman dan kebahagiaan adalah idaman setiap orang. Allah SWT berfirmanYang Artinya :” Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya. “.(Ar-Rum : 21) Membina rasa cinta dan kasih sayang. Nikah merupakan salah satu cara untuk membina kasih sayang antara suami, istri dan anak. ( lihat QS Ar- Rum : 21 yang Artinya :”Dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. “) Melaksanakan Perintah Allah swt. Karena melaksanakan perintah Allah swt maka menikah akan dicatat sebagai ibadah. Allah swt., berfirman yang Artinya :" Maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu sukai". (An-Nisa' : 3)

5 Mengikuti Sunah Rasulullah saw. Rasulullah saw
Mengikuti Sunah Rasulullah saw. Rasulullah saw., mencela orang yang hidup membujang dan beliau menganjurkan umatnya untuk menikah. Sebagaimana sabda beliau dalam haditsnya: أَلنِّكَاحُ سُنَّتِى فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى (رواه البخارى و مسلم) Artinya :"Nikah itu adalah sunahku, barang siapa tidak senang dengan sunahku, maka bukan golonganku". (HR. Bukhori dan Muslim) Untuk memperoleh keturunan yang syah. Allah swt., berfirman yang Artinya :” Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia “. (Al-Kahfi : 46) Untuk memenuhi kebutuhan seksual yang syah dan diridhai Allah SWT

6 wanita yang haram dipinang
Yang haram dipinang dengan cara sindiran dan terus terang adalah wanita yang termasuk muhrim, wanita yang masih bersuami,wanita yang berada dalam masa iddah talak roj’i dan wanita yang sudah bertunangan. Yang haram dipinang dengan cara terus terang, tetapi dengan cara sindiran adalah wanita yang berada dalam iddah wafat dan wanita yang dalam iddah talak bain (talak tiga).

7 Rukun Nikah dan Syaratnya
Calon Suami Beragama Islam - Atas kehendak sendiri - Bukan muhrim - Tidak sedang ihrom haji Calon Istri - Beragama Islam - Tidak terpaksa - Bukan Muhrim - Tidak bersuami - Tidak sedang dalam masa idah - Tidak sedang ihrom haji atau umroh Adanya Wali Mukallaf (Islam, dewasa, sehat akal) Laki-laki merdeka Adil Tidak sedang ihrom haji atau umroh

8 Adanya 2 Orang Saksi Adanya Ijab dan Qobul
Mukallaf (Islam, dewasa, sehat akal) Laki-laki merdeka Adil Tidak sedang ihrom haji atau umroh Adanya Ijab dan Qobul Dengan kata-kata " nikah " atau yang semakna dengan itu. Berurutan antara Ijab dan Qobul

9 Wali nasab Wali nasab yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan. Adapun Susunan urutan wali nasab adalah sebagai berikut : Ayah kandung, ayah tiri tidak syah jadi wali Kakek (ayah dari ayah mempelai perempuan) dst Saudara laki-laki sekandung Saudara laki-laki seayah Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah saudara laki-laki ayah yang seayah dengan ayah Anak laki-laki dari sdr laki-laki ayah yang sekandung dengan ayah Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah yang seayah dengan ayah

10 Wali hakim Wali hakim, yaitu seorang kepala Negara yang beragama Islam. Wali hakini bertindak sebagai wali nikah apabila memenuhi kondisi sebagai berikut : Wali nasab benar-benar tidak ada Wali yang lebih dekat (aqrob) tidak memenuhi syarat dan wali yang lebih jauh (ab’ad) tidak ada. Wali aqrob bepergian jauh dan tidak memberi kuasa kepada wali nasab urutan berikutnya untuk berindak sebagai wali nikah. Wali nasab sedang berikhram haji atau umroh Wali nasab menolak bertindak sebagi wali nikah Wali yang lebih dekat masuk penjara sehingga tidak dapat bertindak sebagai wali nikah Wali yang lebih dekat hilang sehingga tidak diketahui tempat tinggalnya.

11 أَبْغَضُ الْحَلاَلِ عِنْدَ اللهِ الطَّلاَقُ (رواه ابوداود )
Talak Pengertian dan Hukum Talak. Menurut bahasa talak berarti melepaskan ikatan. Menurut istilah talak ialah lepasnya ikatan pernikahan dengan lafal talak. Asal hukum talak adalah makruh, sebab merupakan perbuatan halal tetapi sangat dibenci oleh Allah swt. Nabi Muhammad saw, bersabda : أَبْغَضُ الْحَلاَلِ عِنْدَ اللهِ الطَّلاَقُ (رواه ابوداود ) Artinya :"Perbuatan halal tetapi paling dibenci oleh Allah adalah talak". (HR. Abu Daud). Hal-hal yang harus dipenuhi dalam talak ( rukun talak) ada 3 macam : Yang menjatuhkan talak(suami), syaratnya: baligh, berakal dan kehendak sendiri. Yang dijatuhi talak adalah istrinya. Ucapan talak, baik dengan cara sharih (tegas) maupun dengan cara kinayah (sindiran).

12 Rujuk Rujuk artinya kembali. Maksudnya ialah kembalinya suami istri pada ikatan perkawinan setelah terjadi talak raj'i dan masih dalam masa iddah. Dasar hukum rujuk adalah QS. Al-Baqoroh: 229, yang artinya sebagai berikut:"Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki rujuk". Hukum Rujuk. : Mubah, adalah asal hukum rujuk. Haram, apabila si istri dirugikan serta lebih menderita dibanding sebelum rujuk. Makruh, bila diketahui meneruskan perceraian lebih bermanfaat. Sunat, bila diketahui rujuk lebih bermanfaat dibanding meneruskan perceraian. Wajib, khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari satu. Rukun Rujuk. : Istri, syaratnya : pernah digauli, talaknya talak raj'i dan masih dalam masa iddah. Suami, syaratnya : Islam, berakal sehat dan tidak terpaksa. Sighat (lafal rujuk). Saksi, yaitu 2 orang laki-laki yang adil.

13 MAWARIS Pengertian             Kata mawaris diambil dari bahasa Arab, mawaris adalah bentuk jama’ dari kata “Miiraats” yang berarti harta peninggalan yang diwarisi oleh ahli warisnya. Kata mawaris adalah sebuah bentuk plural dari kata miiraast yang berarti maurust atau harta yang diwarisi. Dengan demikian, arti waris yang digunakan dalam beberapa kitab merujuk kepada yang menerima harta warisan itu, karena kata warits artinya adalah seorang pewaris (ahli waris), sedangkan orang yang meninggalkan harta disebut muwarits.

14 Ketentuan Mawaris Mawaris ialah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari cara-cara pembagian harta waris. Mawaris disebut juga faraidh karena mempelajari bagian-bagian penerimaan yang sudah ditentukan sehingga ahli waris tidak boleh mengambil harta waris melebihi ketentuan. Adapun hukum mempelajarinya ialah fardhu kifayah. 1. Sebab-sebab seseorang menerima hartawarisan, menurut Islam ialah sebagai berikut: a. Adanya pertalian darah dengan yang meninggal(mayat) baik pertalian ke bawah ataupun ke atas. b. Hubungan pernikahan, yaitu suami atau isteri. c. Adanya pertalian agama.Contoh jika seorang hidup sebatang kara, lalu meninggal maka harta waris masuk baitul mal. d. Karena memerdekakan budak.

15 Penyebab seseorang tidak mendapat harta waris ialah:
a.Hamba(budak) ia tidak cakap memiliki sebagaimana firman Allah swt. berikut. b. Pembunuh, orang yang membunuh tidak dapat mewarisi harta dari yang dibunuh. Sabda Rasulullah SAW.Artinya: ”Yang membunuh tidak dapat mewarisi sesuatu dari yang dibunuhnya”(H.R. Nasai) c. Murtad dan kafir, orang yang keluar dari Islam, yaitu antara pewaris atau yang mati, murtad salah satunya. .

16 Syarat berlakunya pewarisan ada tiga:
a. Adanya yang meninggal dunia, baik secara hakiki atau hukmi. b. Adanya harta warisan. c. Tidak penghalang untuk menerima harta warisan

17 Harta yang harus dikeluarkan sebelum dibagikan kepada ahli waris: Biaya jenazah, Utang yang belum dibayar, Zakar yang belum dikeluarkan, Wasiat. Hajib dan mahjub Nenek dari garis ibu gugur haknya karena adanya ibu. Nenek dari garis ayah gugur haknya karena adanya ayah dan ibu Saudara seibu gugur haknya baik laki-laki ataupun perempuan oleh: anak kandung laki/perempuan cucu baik laki-laki/perempuan dari garis laki-lak bapak, kakek Saudara seayah baik laki-laki/perempuan gugur haknya oleh : Ayah, anak laki-laki kandung, cucu laki-laki dari garis laki-laki, Saudara laki-laki kandung Saudara laki-laki/perempuan kandung gugur haknya oleh: anak laki-laki cucu laki-laki dari garis anak laki-laki ayah Jika semua ahli waris itu laki-laki yang dapat bagian ialah: Suami, ayah, anak laki-laki Jika semua ahli waris itu semuanya perempuan dan ada semua, maka yang dapat warisan ialah: Isteri, Anak perempuan, Cucu perempuan, Ibu, Saudara perempuan kandung


Download ppt "MUNAKAHAT DAN MAWARIS Ayu Yanuar P Elsa Suminar Fuzie Indah N"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google