SISTEM MANAJEMEN OHSAS 18001:2007

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Advertisements

PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja BAPETEN, juli 2013
MODUL 13 : MANAJEMEN LINGKUNGAN
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
SISTEM MANAJEMEN K3 LANJUTAN P.P. NO.50 TH.2012 ( PASAL.9 ) MATERI 3
Kelompok 5 Etika Sari ( ) Nieke Wijayanti ( )
TAHAPAN PENYUSUNAN ISO 9001 : 2000.
INTERNAL AUDIT K3 TJIPTO S..
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Penerapan Sistem Manajemen K3
AUDIT MANAJEMEN.
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Pengelolaan Komunikasi dalam Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
SISTEM MUTU LABORATORIUM SESUAI ISO/IEC : 2005.
Tahun : <<2008>>
AUDIT SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN
KONSEP DASAR AUDIT MANAJEMEN
Tahun : <<2008>>
SOP dan Audit Keamanan Keamanan Jaringan Pertemuan 12
Interpretasi Klausul 4 ISO Sistem Manajemen Mutu
Klausul Perencanaan realisasi produk
Klausul 8, SMM ISO 9001:2008 PENGUKURAN, ANALISIS DAN PENINGKATAN
Harita Nickel Division
Elemen Sistem Manajemen Bencana
DOKUMEN MUTU ISO 9001:2008.
Manajemen Risiko Pertemuan XI
Daftar Kerugian Potensial
Langkah-Langkah Audit Manajemen
AUDIT MUTU INTERNAL TIM GAMA SOLUTION.
Audit Internal K3 By : Wahyuni, S.Psi, M.Kes.
ANALISIS PROSES BISNIS 10 The first step in quality … is to know the requirements of the customer or consumer; not only external customers, but also.
Sistem Manajemen Mutu.
KETIDAK SESUAIAN Dan TINDAKAN KOREKSI
Matakuliah : V0152 / Hygiene, Keamanan & Keselamatan
AUDIT MANAJEMEN Asas asas manajemen.
Manajemen Proyek Perangkat Lunak
PENGERTIAN TSI Teknologi Sistem Informasi (TSI) adalah suatu sistem pengolahan data keuangan dan pelayanan jasa perbankan secara elektronis dengan menggunakan.
INTERNAL AUDIT K3 TJIPTO S..
AUDIT MANAJEMEN.
AUDIT SISTEM KEPASTIAN MUTU
AUDIT MANAJEMEN Asas asas manajemen.
Audit Produksi dan Operasi
Audit Lingkungan Ardaniah Abbas.
PERENCANAAN MANAJEMEN LINGKUNGAN
TIN211 - Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri
FAKULTAS SAINS & TEKNIK JURUSAN MESIN UNIVERSITAS NUSA CENDANA
Sumber informasi/data Audit
SMK3 : Pengelolaan SDM dan Kepemimpinan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Manajemen Proyek Perangkat Lunak
PERENCANAAN PROGRAM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN MUTU ISO 9001:2008
Anggota Kelompok: Muhammad Affina Hisyam Ovi Rofita Riski Nur Apriana
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
Devinisi Audit Internal
√ S K 3 Mekanisme dan Teknis Audit
Pemahaman Struktur pengendalian intern
Abdul latieff HSE Officer. Definisi Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia.
MANAJEMEN KUALITAS ISO:9000.
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001:2007
PERBEDAAN PERSYARATAN
Komitmen dan Kebijakan dalam Membangun Manajemen K3
DOKUMENTASI SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1. Pokok Bahasan Pengertian audit Pengertian audit Jenis audit Jenis audit Pengertian audit internal Pengertian audit internal Manfaat audit internal.
PRINSIP DASAR AUDIT LINGKUNGAN
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
Transcript presentasi:

SISTEM MANAJEMEN OHSAS 18001:2007

SASARAN PELATIHAN Menyebutkan beberapa definisi yang digunakan dalam standar OHSAS 18001:2007 Menjelaskan ruang lingkup dan persyaratan standar OHSAS 18001:2007 Melakukan identifikasi pemenuhan persyaratan standar OHSAS 18001:2007 Menerapkan standar OHSAS 18001:2007 di tempat kerja

PENDAHULUAN OHSAS 18001:1999 diganti menjadi OHSAS 18001:2007 Perubahan dari sebagai pedoman menjadi British Standard yang dipublikasikan pertama kali oleh British Standard Institute (BSI) pada April 2007 Menyesuaikan dengan perubahan pada standar ISO 9001:2000 dan ISO 14001:2004 untuk mempermudah integrasi sistem manajemen

OHSAS 18001:2007 Referensi yang digunakan: OHSAS 18002 Occupational Health and Safety Management Systems – Guidelines for The Implementation of OHSAS 18001 ILO OSH:2001 Guidelines on Occupational Health and Safety Management Systems (OSH-MS) ISO 9000:2005 Quality Management Systems – Fundamentals and Vocabulary ISO 9001:2000 Quality Management Systems – Requirements ISO 14001:2004 Environmental Management Systems – Requirements with Guidance for Use ISO 19011:2002 Guidelines for Quality and/or Environmental Management Systems Auditing

Istilah dan Definisi 3.1 Acceptable Risk 3.13 OH&S Management System 3.2 Audit 3.14 OH&S Objective 3.3 Continual Improvement 3.15 OH&S Performance 3.4 Corrective Action 3.16 OH&S Policy 3.5 Document 3.17 Organization 3.6 Hazard 3.18 Preventive Action 3.7 Hazard Identification 3.19 Procedure 3.8 Ill-health 3.20 Record 3.9 Incident 3.21 Risk 3.10 Interested parties 3.22 Risk Assessment 3.11 Non-conformity 3.23 Workplace 3.12 OH&S

Istilah dan Definisi OHSAS 18001:2007 3.1 Risiko yang Dapat Diterima Risiko yang telah diturunkan mencapai level yang dapat diterima oleh organisasi menurut persyaratan hukum dan kebijakan K3-nya (3.16) 3.2 Audit Proses yang sistematis, independen dan terdokumentasi untuk menemukan “bukti audit” dan mengevaluasinya secara obyektif untuk menentukan sejauhmana “kriteria audit” telah terpenuhi 3.4 Tindakan perbaikan Tindakan untuk menghilangkan penyebab ketidak-sesuaian (3.11) atau situasi yang tidak diinginkan 3.5 Dokumen Informasi dan media pendukungnya [ISO 14001:2004] 3.6 Potensi Bahaya Sumber, situasi, atau tindakan yang berpotensi menimbulkan cedera pada manusia atau penyakit akibat kerja (PAK) (3.8) atau kombinasinya 3.8 Penyakit akibat Kerja (PAK) Kondisi fisik/mental merugikan, yang dapat diidentifikasi, yang timbul dari dan/atau diperburuk oleh aktivitas kerja dan/atau situasi yang berhubungan dengan kerja

Istilah dan Definisi OHSAS 18001:2007 3.9 Insiden (Rangkaian) kejadian akibat kerja, yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan cedera atau PAK (tanpa memperhitungkan keparahan) atau kematian 3.10 Pihak yang berkepentingan Orang atau kelompok, di dalam atau di luar tempat kerja (3.23), terlibat atau terkena akibat dari kinerja K3 (3.15) suatu organisasi (3.17) 3.11 Ketidaksesuaian Tidak terpenuhinya suatu persyaratan [ISO 9000:2005, ISO 14001] 3.13 Sistem Manajemen K3 Bagian dari sistem manajemen dalam organisasi, yang digunakan untuk membangun dan menerapkan kebijakan K3 dan mengelola risiko K3-nya 3.15 Kinerja K3 Hasil yang terukur dari pengelolaan risiko K3 dalam organisasi 3.16 Kebijakan K3 Keseluruhan maksud dan arah suatu organisasi (3.17) yang berkaitan dengan kinerja K3-nya, yang dinyatakan secara formal oleh manajemen puncak

Istilah dan Definisi OHSAS 18001:2007 3.18 Tindakan pencegahan Tindakan untuk menghilangkan penyebab ketidak-sesuaian (3.11) yang potensial atau situasi potensial lainnya yang tidak diinginkan 3.19 Prosedur Cara yang ditentukan untuk melakukan suatu aktivitas atau proses 3.20 Rekaman Dokumen (3.5) yang menyatakan pencapaian hasil atau bukti dari aktivitas yang dilakukan 3.21 Risiko Kombinasi kemungkinan terjadinya peristiwa berbahaya atau pemajanan dan tingkat keparahan cedera atau PAK (3.8) yang dapat disebabkan oleh kejadian atau pemajanan 3.22 Penilaian Risiko Proses evaluasi risiko (3.21) yang timbul dari adanya potensi bahaya, dengan memperhitungkan kecukupan pengendalian risiko yang sudah ada dan memutuskan apakah risiko dapat diterima 3.23 Tempat Kerja Lokasi fisik tempat dilakukannya aktivitas yang berhubungan dengan kerja, yang berada didalam kendali organisasi

PERSYARATAN OHSAS 18001:2007

Model Sistem Manajemen K3 Menurut BS OHSAS 18001:2007 Peningkatan Berkelanjutan Tinjauan Ulang Manajemen Kebijakan K3 Perencanaan Pemeriksaan dan Tindakan Perbaikan Penerapan dan Operasi

Menetapkan pemenuhan terhadap persyaratan standar 4.1 Persyaratan Umum. Organisasi harus: (OHSAS 18001:1999) Menetapkan Memelihara Menetapkan pemenuhan terhadap persyaratan standar Sistem Manajemen K3 (OHSAS 18001:2007) Mendokumentasikan Menerapkan Melakukan peningkatan berkelanjutan Organisasi harus mendefinisikan dan mendokumentasikan ruang lingkup sistem manajemen K3-nya

Kebijakan yang ditetapkan oleh manajemen puncak harus : 4.2 Kebijakan K3. Kebijakan yang ditetapkan oleh manajemen puncak harus : Sesuai dengan sifat dan skala risiko K3 organisasi Mencakup komitmen untuk mencegah cedera dan PAK serta perbaikan berkelanjutan dalam hal sistem manajemen dan kinerja K3 Mencakup komitmen untuk memenuhi persyaratan hukum K3 terkini yang dapat diterapkan dan persyaratan lain yang diikuti oleh organisasi yang berkaitan dengan risiko K3-nya Menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan dan meninjau ulang tujuan K3

Kebijakan yang ditetapkan oleh manajemen puncak harus : 4.2 Kebijakan K3. Kebijakan yang ditetapkan oleh manajemen puncak harus : Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara Dikomunikasikan kepada semua orang yang berada dibawah kendali organisasi dengan maksud menjadikan mereka peduli terhadap kewajiban K3nya Tersedia bagi pihak-pihak yang berkepentingan Ditinjau ulang secara periodik untuk memastikan relevansi dan kesesuaiannya dengan organisasi

4.3 Perencanaan. 4.3.1 Identifikasi potensi bahaya, penilaian risiko dan penetapan pengendalian . 4.3.2 Persyaratan hukum dan lainnya 4.3.3 Tujuan dan Program

4.3.1 Identifikasi potensi bahaya, penilaian risiko dan penetapan pengendalian (IBPR) Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur identifikasi bahaya, penilaian & pengendalian risiko. Prosedur IBPR meliputi: Kegiatan rutin dan non-rutin Aktivitas semua orang yang memiliki akses ke tempat kerja (termasuk sub-kontraktor dan pengunjung) Perilaku manusia, kemampuan dan faktor manusia lainnya Potensi bahaya yang teridentifikasi berasal dari luar tempat kerja yang dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan orang yang berada dalam kendali organisasi Potensi bahaya yang terbentuk di dalam tempat kerja akibat aktivitas yang berada dalam kendali organisasi

4.3.1 Identifikasi potensi bahaya, penilaian risiko dan penetapan pengendalian Infrastruktur, peralatan dan material di tempat kerja, baik yang disediakan oleh organisasi atau yang lainnya Perubahan atau usulan perubahan dalam organisasi, aktivitas atau materialnya Modifikasi terhadap sistem manajemen K3, termasuk perubahan sementara dan dampaknya terhadap operasi, proses dan aktivitas Kewajiban hukum yang terkait dengan penilaian risiko dan penerapan pengendaliannya Desain tempat kerja, proses, instalasi, mesin/peralatan, prosedur operasi dan pengaturan kerja, termasuk adaptasinya terhadap kemampuan manusia

4.3.1 Identifikasi potensi bahaya, penilaian risiko dan penetapan pengendalian Metodologi IBPR organisasi harus: sesuai ruang lingkup, sifat dan waktu untuk memastikan metode yang proaktif daripada yang reaktif menyediakan identifikasi, prioritas dan dokumentasi risiko serta penerapan pengendaliannya

Proses Identifikasi Potensi Bahaya Dan Penilaian Risiko Manage Change Identifikasi Bahaya Penilaian Risiko Penetapan Pengendalian Penerapan Pengendalian Tinjauan Ulang Pengendalian Menetapkan Metodologi Source: BS OHSAS 18002 Dalam pengelolaan perubahan, organisasi harus melakukan identifikasi potensi bahaya dan risiko K3 yang berkaitan dengan perubahan dalam organisasi, SMK3 atau aktivitasnya, sebelum perubahan tersebut dilakukan

4.3.1 Identifikasi potensi bahaya, penilaian risiko dan penetapan pengendalian Organisasi harus memastikan hasil penilaian risiko tersebut dipertimbangkan saat menetapkan bentuk pengendalian Dalam menetapkan bentuk pengendalian atau bermaksud merubah bentuk pengendalian yang sudah ada, pengurangan risiko harus mempertimbangkan hirarki pengendalian.

Hirarki Pengendalian Risiko K3 1 2 3 4 5 Substitusi Eliminasi Rekayasa Teknik Administratif APD

4.3.1 Identifikasi potensi bahaya, penilaian risiko dan penetapan pengendalian Organisasi harus mendokumentasikan & memelihara hasil identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian agar tetap terkini (up to date). Organisasi harus memastikan risiko K3 dan bentuk pengendaliannya dipertimbangkan pada saat menetapkan, menerapkan dan memelihara sistem manajemen K3.

4.3.2. Persyaratan hukum dan lainnya Organisasi harus: Menetapkan, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk identifikasi dan akses persyaratan hukum dan persyaratan K3 lainnya Memastikan bahwa persyaratan hukum dan persyaratan lain yang diikuti organisasi dipertimbangkan pada saat menetapkan, menerapkan dan memelihara SMK3nya Menjaga informasi ini tetap terkini (up to date) Mengkomunikasikan informasi yang relevan tentang persyaratan hukum dan persyaratan lainnya ke orang-orang yang bekerja dibawah kendali organisasi dan pihak berkepentingan lain yang relevan.

4.3.3. Tujuan dan Program Organisasi harus menetapkan, menerapkan, dan memelihara tujuan K3 yang terdokumentasi, pada tiap fungsi dan tingkatan yang relevan dalam organisasi Tujuan harus terukur, konsisten dengan kebijakan K3, komitmen untuk mencegah cedera dan PAK, pemenuhan persyaratan hukum dan persyaratan lain yang diikuti organisasi, dan peningkatan berkelanjutan

4.3.3. Tujuan dan Program Organisasi harus menetapkan, menerapkan, dan memelihara program untuk mencapai tujuan. Program harus mencakup, paling tidak: penunjukkan tanggung jawab dan wewenang yang ditetapkan untuk mencapai tujuan pada fungsi yang terkait dan tingkatan organisasi; dan sarana dan kerangka waktu untuk mencapai tujuan. Program harus ditinjau ulang secara teratur dalam interval yang terencana dan disesuaikan sesuai kebutuhan untuk memastikan tercapainya tujuan K3.

4.4 Penerapan dan Operasi Sumberdaya, peran, tanggung jawab, tanggung gugat dan kewenangan 4.4.1 4.4.2 Kompetensi, pelatihan dan kesadaran 4.4.3 Komunikasi, partisipasi dan konsultasi 4.4.4 Dokumentasi 4.4.5 Pengendalian Dokumen 4.4.6 Pengendalian Operasi 4.4.7 Persiapan dan Tanggap Darurat

Sumberdaya, peran, tanggung jawab, tanggung gugat dan kewenangan 4.4.1 Sumberdaya, peran, tanggung jawab, tanggung gugat dan kewenangan Tanggung jawab tertinggi K3 pada manajemen puncak Manajemen puncak menunjukkan komitmennya melalui: Ketersediaan sumberdaya yang diperlukan Penetapan, dokumentasi dan komunikasi peran, tanggung jawab, tanggung gugat, dan wewenang untuk menjalankan sistem manajemen K3 yang efektif Seluruh jajaran manajemen harus menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan kinerja K3 yang berkelanjutan

Sumberdaya, peran, tanggung jawab, tanggung gugat dan kewenangan 4.4.1 Sumberdaya, peran, tanggung jawab, tanggung gugat dan kewenangan Menunjuk wakil manajemen dengan tanggung jawab K3 khusus, diluar dari tanggung jawab lainnya. Wakil manajemen K3 harus diketahui oleh setiap orang yang bekerja dibawah kendali organisasi. Setiap orang di tempat kerja bertanggung jawab terhadap setiap aspek K3 yang berada dalam kendalinya, termasuk ketaatan terhadap persyaratan K3 organisasi.

Kompetensi, Pelatihan dan Kesadaran 4.4.2 Kompetensi, Pelatihan dan Kesadaran Organisasi memastikan setiap orang di bawah kendalinya yang melakukan pekerjaan yang dapat berpengaruh pada K3 harus kompeten berbasis pada pendidikan, pelatihan atau pengalaman yang sesuai, dan menyimpan bukti rekamannya. Mengidentifikasi kebutuhan pelatihan yang terkait dengan risiko K3 dan sistem manajemen K3. Melakukan pelatihan atau kegiatan lainnya, mengevaluasi efektivitasnya dan menyimpan bukti rekamannya.

Kompetensi, Pelatihan dan Kesadaran 4.4.2 Kompetensi, Pelatihan dan Kesadaran Menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur untuk menjamin setiap orang sadar akan: Konsekuensi K3 dari aktivitas kerjanya, perilaku dan manfaat K3 terhadap peningkatan kinerja pribadi Peran dan tanggung jawab dan pentingnya memenuhi kebijakan K3 dam prosedur dan persyaratan SMK3, termasuk kesiapan dan tanggap darurat (4.4.7) Konsekuensi dari penyimpangan prosedur yang ditetapkan Prosedur pelatihan harus mempertimbangkan perbedaan tingkatan: tanggung jawab, kecakapan, kemampuan bahasa dan baca tulis risiko

Komunikasi, Partisipasi dan Konsultasi 4.4.3 Komunikasi, Partisipasi dan Konsultasi 4.4.3.1 Komunikasi Menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur mengenai: Komunikasi internal antara berbagai tingkatan dan fungsi dalam organisasi Komunikasi dengan kontraktor dan pengunjung Penerimaan, dokumentasi dan tanggapan terhadap komunikasi terkait dari pihak eksternal yang terkait

4.4.3.2 Partisipasi dan Konsultasi Menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur yang mencakup: Keterlibatan pekerja dalam: Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko Penyelidikan insiden Pengembangan dan tinjauan ulang kebijakan dan tujuan K3 Konsultasi tentang perubahan yang berpengaruh terhadap K3 Diwakili dalam masalah K3 Pekerja diinformasikan mengenai keterlibatan dan siapa wakil K3nya Konsultasi dengan kontraktor mengenai perubahan K3 yang berpengaruh bagi mereka Memastikan pihak yang berkepentingan dikonsultasikan mengenai masalah K3 yang terkait

4.4.4 Dokumentasi Dokumentasi SMK3 mencakup: Kebijakan K3 dan tujuan K3 Ruang lingkup SMK3 Elemen SMK3, interaksinya serta referensi terhadap dokumen terkait Dokumen, termasuk: rekaman yang menjadi persyaratan standar rekaman bukti perencanaan, operasi dan pengendalian proses yang berhubungan dengan risiko K3

4.4.5 Pengendalian dokumen Dokumen yang menjadi persyaratan OHSAS harus terkendali. Pengendalian rekaman harus memenuhi persyaratan 4.5.4 Menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur mengenai: Pengesahan dokumen sebelum diterbitkan Tinjauan ulang, updating dan pengesahan ulang Identifikasi perubahan dokumen dan revisi terbaru Versi yang relevan tersedia ditempatnya Kejelasan dan kemudahan identifikasi dokumen Dokumen eksternal untuk perencanaan dan operasi terkait SMK3 dapat diidentifikasi dan distribusinya terkendali Pencegahan penggunaan dokumen usang yang tidak terpakai dan identifikasi dokumen usang yang disimpan untuk tujuan tertentu

4.4.6 Pengendalian operasi Organisasi menetapkan jenis operasi dan aktivitas yang berhubungan dengan potensi bahaya yang telah diidentifikasi, yang tindakan pengendaliannya dilakukan untuk mengelola risiko K3 yang ada, termasuk didalamnya manajemen perubahan (4.3.1)

4.4.6 Pengendalian operasi Organisasi harus menerapkan dan memelihara: kendali operasi dan aktifitasnya; mengintegrasikannya ke dalam SMK3 secara menyeluruh; kendali terhadap pembelian barang, peralatan dan jasa kendali terhadap kontraktor dan pengunjung ke tempat kerja prosedur terdokumentasi, yang mencakup situasi bila ketiadaan prosedur ini menyebabkan penyimpangan terhadap kebijakan dan tujuan K3 kriteria operasi yang ditetapkan, dimana ketiadaan kriteria ini menyebabkan penyimpangan terhadap kebijakan dan tujuan K3

4.4.7 Kesiapan dan Tanggap Darurat Menetapkan, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk: identifikasi situasi keadaan darurat yang potensial Tanggap terhadap situasi darurat tersebut Organisasi harus tanggap terhadap situasi darurat yang aktual, mencegah dan mengurangi akibat yang ditimbulkan Perencanaan tanggap darurat harus mempertimbangkan kebutuhan akan pihak berkepentingan yang terkait, misalnya dinas pemadam kebakaran Organisasi harus menguji prosedur tersebut secara periodik Organisasi harus meninjau ulang prosedur tersebut secara periodik, jika diperlukan, prosedur kesiapan dan tanggap darurat direvisi, khususnya setelah uji periodik dan setelah kejadian darurat (4.5.3)

4.5 Pemeriksaaan. Pengukuran dan Pemantauan Kinerja 4.5.1 4.5.2 Evaluasi Pemenuhan Penyelidikan insiden, tindakan perbaikan dan pencegahan (judul) 4.5.3 4.5.4 Pengendalian Rekaman 4.5.5 Audit Internal

4.5.1 Pengukuran dan Pemantauan Kinerja Organisasi harus menetapkan, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk memantau dan mengukur kinerja K3 secara teratur. Prosedur tersebut mencakup: Pengukuran secara kualitatif dan kuantitatif Pemantauan tingkat pencapaian tujuan K3 organisasi Pemantauan efektivitas tindakan pengendalian Pengukuran kinerja yang proaktif Pengukuran kinerja yang reaktif Pencatatan data dan hasil pemantauan & pengukuran

4.5.1 Pengukuran dan Pemantauan Kinerja Jika dalam pengukuran dan pemantauan lingkungan kerja digunakan peralatan, organisasi harus menetapkan dan memelihara prosedur kalibrasi dan pemeliharaan alat kalibrasi. Rekaman kalibrasi dan kegiatan pemeliharaan harus didokumentasikan.

4.5.2 Evaluasi Pemenuhan 4.5.2.1 Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur evaluasi pemenuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku (4.3.2) secara teratur dan menyimpan rekaman evaluasinya. 4.5.2.2 Organisasi harus mengevaluasi pemenuhan terhadap persyaratan lain yang diikutinya (4.3.2) dan menyimpan rekaman evaluasinya.

4.5.3 Penyelidikan insiden, ketidaksesuaian, tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan 4.5.3.1 Penyelidikan Insiden Menetapkan, menerapkan, dan memelihara prosedur mengenai pencatatan, penyelidikan dan analisa insiden. Tujuan: Menentukan penyebab terjadinya insiden Mengidentifikasi upaya tindakan pencegahan Mengidentifikasi upaya tindakan perbaikan Mengidentifikasi upaya peningkatan berkelanjutan Mengkomunikasikan hasil penyelidikan Tindakan perbaikan atau upaya pencegahan harus ditangani sesuai dengan 4.5.3.2 Hasil penyelidikan insiden didokumentasikan dan dipelihara

4.5.3.2 Ketidaksesuaian, tindakan perbaikan dan pencegahan Menetapkan, menerapkan, dan memelihara prosedur mengenai penanganan ketidaksesuaian dan upaya tindakan perbaikan dan pencegahan. Prosedur mencakup persyaratan: Identifikasi dan perbaikan ketidaksesuaian dan tindakan untuk mengurangi konsekuensinya terhadap K3 Penyelidikan ketidaksesuaian, menentukan penyebab dan tindakan perbaikan untuk mencegah terulang kembali Evaluasi kebutuhan untuk mencegah terjadinya ketidaksesuaian dan menerapkan tindakan untuk menghindari terjadinya ketidaksesuaian tersebut. Pencatatan dan komunikasi hasil upaya perbaikan dan pencegahan Tinjauan ulang terhadap efektivitas tindakan perbaikan dan pencegahan yang dilakukan

4.5.3.2 Ketidaksesuaian, tindakan perbaikan dan pencegahan Apabila melalui tindakan perbaikan dan pencegahan teridentifikasi potensi bahaya yang baru/berubah atau memerlukan perubahan bentuk pengendalian maka prosedur harus mempersyaratkan pelaksanaan penilaian risiko sebelum usulan pengendalian diimplementasikan. Setiap perubahan yang terjadi akibat tindakan perbaikan dan pencegahan harus didokumentasikan.

4.5.4 Pengendalian Rekaman Menetapkan dan memelihara rekaman untuk menunjukkan pemenuhan terhadap persyaratan SMK3 dan standar OHSAS. Menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur mengenai identifikasi, penyimpanan, perlindungan, retrieval, masa berlaku, dan pembuangan rekaman. Rekaman K3 harus : Dapat dibaca Dapat diidentifikasi Dapat ditelusur

4.5.5 Audit Internal Organisasi harus memastikan bahwa audit internal SMK3 dilakukan pada interval waktu tertentu. Menentukan apakah SMK3: Sesuai dengan perencanaan manajemen K3, termasuk persyaratan standar OHSAS Telah diterapkan dan dipelihara Efektif dalam mencapai kebijakan dan tujuan organisasi Memberikan informasi mengenai hasil audit kepada manajemen Tujuan: Program audit harus direncanakan, ditetapkan, diterapkan dan dipelihara oleh organisasi. Program audit disusun berdasarkan hasil penilaian risiko dan hasil audit sebelumnya

4.5.5 Audit Internal Menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur audit yang mengatur mengenai: Tanggung jawab Kompetensi Ketentuan dalam perencanaan dan pelaksanaan audit Pelaporan hasil audit Pemeliharaan rekaman Penetapan kriteria audit, ruang lingkup, frekuensi dan metode Pemilihan auditor dan pelaksanaan audit harus memastikan proses audit objektif dan tidak memihak

4.6 Tinjauan Manajemen. Manajemen puncak harus meninjau ulang SMK3 pada interval waktu tertentu untuk memastikan kelangsungan kesesuaian, kecukupan dan efektivitasnya. Tinjauan ulang mencakup upaya perbaikan dan kebutuhan akan perubahan terhadap SMK3, termasuk perubahan kebijakan dan tujuan K3. Tinjauan manajemen harus didokumentasikan

4.6 Tinjauan Ulang Manajemen Masukkan bagi tinjauan ulang manajemen harus mencakup: Hasil audit internal dan evaluasi pemenuhan terhadap regulasi dan persyaratan lain yang diikuti organisasi Hasil kegiatan partisipasi dan konsultasi (4.4.3) Komunikasi yang terkait dengan pihak eksternal, termasuk keluhan Kinerja K3 Perkembangan pencapaian tujuan K3 Status penyelidikan kecelakaan, tindakan perbaikan dan pencegahan Perkembangan tindak lanjut dari hasil tinjauan ulang sebelumnya Perubahan keadaan, termasuk perkembangan hukum dan persyaratan lain yang terkait K3 Rekomendasi tindakan perbaikan Hasil tinjauan manajemen harus tersedia untuk komunikasi dan konsultasi (lihat 4.4.3)