Manajemen Obat & Perbekalan Farmasi di Apotek Oleh Rezqi Handayani, M.P.H., Apt
MANAJEMEN MANAJEMEN OBAT tindakan atau seni yang didalamnya terdapat tanggung jawab untuk melakukan atau mengawasai sesuatu kegiatan (misalnya apotek, pusat kesehatan, bisnis, usaha publik) dengan tingkat keterampilan tertentu. MANAJEMEN OBAT suatu kemampuan atau keterampilan untuk menyediakan obat tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu, tepat sasaran serta tepat penggunaan secara efisien dengan melaksanakan serangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pengendalian persediaan, pendistribusian dan penggunaan obat.
WHY DRUG NEED MANAGEMENT? Obat mampu menyelamatkan jiwa dan meningkatkan kesehatan Obat merupakan bagian penghubung antara pasien dan pelayanan kesehatan. Keberadaan obat dapat meningkatkan tingkat kepercayaan pasien terhadap suatu unit pelayanan kesehatan Obat memiliki nilai ekonomi yang tinggi atau harga yang relatif mahal
SIKLUS MANAJEMN OBAT
Empat fungsi dalam siklus manajemen obat yaitu Fungsi seleksi merupakan kegiatan pemilihan obat-obat mana yang akan diadakan. Fungsi pengadaan mencakup kegiatan perhitungan perencanaan kebutuhan obat, pemilihan metode pengadaan, pengelolaan pelelangan, melakukan ikatan kontrak sekaligus mengawasi ketaatan terhadap pengadaan obat, pengendalian persediaan obat dan pengawasan mutu. Fungsi distribusi meliputi kegiatan pengelolaan fasilitas penyimpanan obat, pengendalian persediaan, pengelolaan distribusi, dan pengelolaan transportasi Fungsi penggunaan obat meliputi kegiatan diagnose, penulisan resep, pelayanan resep dan memastikan obat digunakan oleh pasien secara benar.
APOTEK PP 51 Tahun 2009: sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker (Tenaga Kefarmasian) Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional sedangkan yang dimaksud dengan tenaga kefarmasian adalah tenaga yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN APOTEKER sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah farmasi/ Asisten Apoteker
Fungsi Apotek Fungsi Ekonomi Fungsi Sosial apotek tidak lepas dari unsur untuk mendapatkan laba Fungsi Ekonomi apotek tidak lepas dari upaya pengabdian apoteker serta tenaga teknis kefarmasian dan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat luas. Fungsi Sosial
Struktural Apotek Apotek dikelola oleh seorang Apoteker Pengelola Apotek (APA) yang bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan kefarmasian baik dalam kegiatan pelayanan kesehatan maupun dalam institusi bisnis apotek Apoteker dalam pekerjaan kefarmasiannya di apotek dibantu oleh Asisten Apoteker
Keputusan Menteri Kesehatan No.679 Tahun 2003 Asisten Apoteker adalah tenaga kesehatan yang berijazah Sekolah Asisten Apoteker/ Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Farmasi Jurusan Farmasi Politeknik Kesehatan, Akademi Analisa Farmasi dan makanan Jurusan Analisa Farmasi dan makanan Politeknik Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku Peraturan Menteri Kesehatan No.922 Tahun 1993 bahwa Asisten Apoteker melakukan pekerjaan kefarmasian di Apotek dibawah pengawasan Apoteker
Struktur Organisasi Apotek
4 Aspek yg penting dlm pendirian apotek Apotek perlu mendapat dukungan tenaga manajemen yang ahli dan berpengalaman, serta memiliki motivasi dan dedikasi yang tinggi untuk mengembangkan apotek. disusun tugas-tugas pokok yang harus dijalankan agar apotek dapat berjalan dengan baik. Aspek Manajemen kondisi fisik dan peralatan yang dibutuhkan untuk menunjang pelayanan kefarmasian di apotek. Lokasi, tata letak bangunan dan interior Aspek Teknis
Aspek Pasar Aspek Keuangan aspek pemasaran mendapat prioritas utama agar laju perkembangan apotek sesuai dengan yang diharapkan menyangkut jumlah praktek dokter yang ada di sekitar apotek dan jumlah apotek pesaing di lokasi tersebu Aspek Pasar Aspek finansial ditujukan untuk memperkirakan berapa jumlah dana yang dibutuhkan untuk membangun dan kemudian untuk mengoperasikan apotek. Sumber pembiayaan apotek dapat menggunakan dua sumber, yaitu : pertama modal sendiri, dapat satu orang pribadi atau beberapa orang dengan pembagian saham. Kedua dapat dengan pinjaman dengan melalui bank atau lembaga non bank. Aspek Keuangan
Syarat-Syarat Pendirian Apotek????
Alur Perijinan Apotek
Manajemen obat & Perbekalan Farmasi di Apotek
Siklus Persediaan/ Tingkat Stok SK SOp SO SO SP LT DT SIKLUS PERIODE Keterangan: SOp = stok optimum SO = stok order SK = stok kerja LT = waktu tunggu SP = stok pengamanan DT = saat penyerahan obat
PERENCANAAN OBAT DI APOTEK HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN POLA PENYAKIT BUDAYA MASYARAKAT KEMAMPUAN MASYARAKAT
METODE PERENCANAAN PENGADAAN Metode Epidemiologi Metode Konsumsi Metode Kombinasi Metode just in time
METODE V-E-N V (Vital) Golongan obat yang harus ada 2. E (Esensial) Golongan obat yang penting untuk diadakan 3. N (non esensial) Golongan obat yang kurang penting diadakan
Pemilihan Obat Menurut WHO Dipilih obat yang secara ilmiah menunjukkan efek terapetik lebih besar dibanding resiko resiko ESO Jangan terlalu banyak jenis obat yang diseleksi, hindari duplikasi. Untuk obat baru, harus berdasarkan bukti ilmiah bahwa lebih baik dibanding obat pendahulu Sediaan kombinasi hanya dipilih jika potensinya lebih baik dari sediaan tunggal
5) Jika alternatif pilihan obat banyak, dipilih DOC dari penyakitnya 6) Pertimbangan administrasi dan biaya yang dibutuhkan 7) Kontraindikasi, peringatan, ESO harus dipertimbangkan 8) Dipilih obat yang standar mutunya tinggi
Metode Pengadaan Tender terbuka : untuk semua rekanan yg terdaftar, menguntungkan, perlu staf kuat, waktu dan perhatian lama. Tender terbatas (lelang tertutup) : rekanan tertentu yg punya riwayat baik, harga dpt dikendalikan, tenaga dan beban lebih hemat. Pembelian dengan tawar-menawar : item sedikit dan tdk urgent, pendekatan langsung. Pengadaan langsung : pembelian jumlah kecil, perlu segera tersedia, harga tertentu, agak mahal
METODE PENGADAAN Pengadaan Jumlah terbatas Order barang terbatas Modal terbatas Kecepatan aliran barang Stock obat Keberadaan PBF dalam kota (Lead time cepat)
Order berdasarkan periode musim tertentu 2) Pengadaan secara berencana Order berdasarkan waktu tertentu Order berdasarkan periode musim tertentu Keberadaan PBF di luar kota (Lead time lama)
3) Pengadaan secara spekulatif Kemungkinan kenaikan harga Bonus yang ditawarkan Harus diperhatikan: Modal yang dimiliki Kecepatan aliran barang
4) Konsinyasi Produk yang masih dalam tahap promosi Bentuk pembayaran
Syarat-syarat dalam Fungsi Pengadaan Doelmatig Sesuai tujuan dan rencana Rechmatig Sesuai hak dan kemampuan Wetmatig Sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Kriteria Pemilihan PBF Legalitas PBF Kecepatan dan ketepatan pengiriman barang Penawaran diskon/bonus Kualitas barang Kemungkinan pengembalian barang yang rusak dan ED
Surat Pesanan Ada 3 macam SP : SP Narkotika SP Psikotropika Terdiri 5 rangkap Satu SP hanya untuk 1 item obat Form SP langsung dari KF SP Psikotropika Terdiri 2 atau 3 rangkap Satu SP bisa lebih dari 1 item obat SP Non Narkotika-Psikotropika Terdiri dari 2 rangkap Untuk order OB, OBT, Alkes, obat keras non narkotika-psikotrpika, Kosmetika, dll
Surat Pesanan Psikotropika
Lanjutan Bagi Apotek yang dalam tahap pendirian (belum mempunyai SP), mengajukan ke Dinkes kota/kab untuk mendapatkan surat rekomendasi (SP Sementara)
Cara Pembayaran ke PBF COD (Cash On Delivery), terutama untuk sediaan narkotika Kredit Konsinyasi
Penerimaan Barang Hal-hal yang perlu dicek saat penerimaan barang: Kesesuaian jenis dan jumlah antara barang dan SP Keadaan fisik barang Catat No.batch dan ED-nya
Distribusi Obat meliputi kegiatan pengendalian persediaan barang, penyimpanan transportasi serta penyelesaian ke pabeanan.
Tujuan Distribusi Menjamin ketersediaan obat Memelihara mutu obat Menghindari penggunaan yang tidak bertanggung jawab Menjaga kelangsungan persediaan Memperpendek waktu tunggu Pengendaliaan persediaan Memudahkan pencarian dan pengawasan waktu tunggu Memudahkan pencarian dan pengawasan
Penyimpanan Obat secara umum Display penyimpanan obat di Apotek: Alfabetis FIFO dan FEFO Farmakologi Bentuk sediaan Kombinasi
Penyimpanan Narkotika Ketentuan lemari penyimpanan narkotika : Dibuat dari kayu atau bahan lain yang kuat Mempunyai kunci yang kuat Jika ukuran lemari kurang dari 40x80x100 cm, maka lemari harus dibuat pada tembok atau lantai Dibuat dalam 2 bagian, bagian I untuk menyimpan morfin, petididn dan garam-garamnya. Bagian II untuk menyimpan narkotika untuk kebutuhan sehari-hari
Penyimpanan Psikotropika Dalam lemari yang terpisah dengan obat/komoditi lainnya
Ketentuan Penyimpanan Barang/Obat Perlu diperhatikan lokasi dari tempat penyimpanan di gudang dan menjamin bahwa barang/obat yang disimpan mudah diperoleh dan mengaturnya sesuai penggolongan, kelas terapi/khasiat obat sesuai abjad. Perlu diperhatikan untuk obat dengan syarat penyimpanan khusus, obat thermolabiel dan obat yang punya batas kadaluarsa.
Pencatatan Barang Kartu Stock Kartu Stelling
Penggunaan Bentuk pelayanan obat di Apotek Penjualan bebas/HV Penjualan OWA Penjualan berdasarkan resep dokter
Bentuk-bentuk Ketidakrasionalan Pemakaian Obat Peresepan boros (Extravagant), yaitu peresepan obat yang lebih mahal padahal ada alternatif yang lebih murah dengan manfaat dan keamanan yang sama. Termasuk peresepan yang terlalu berorientasi pada pengobatan simptomatik sehingga mengurangi alokasi obat-obat yang lebih vital. Peresepan berlebih (Over prescribing), yaitu terjadi bila dosis obat, lama pemberian atau jumlah obat yang diresepkan melebihi ketentuan dan obat yang sebenarnya tidak diperlukan. Peresepan yang salah (Incorrect prescribing), yaitu mencakup pemakaian obat untuk indikasi yang keliru, pemberian obat ke pasien salah dan pemakaian obat tanpa memperhitungkan kondisi lain yang diderita bersamaan.
lanjutan Peresepan majemuk (Multiple prescribing), yaitu pemakaian dua atau lebih kombinasi obat padahal sebenarnya cukup diberikan obat tunggal saja. Termasuk pengobatan terhadap semua gejala yang muncul tanpa mengarah ke penyakit utama. Peresepan kurang (Under prescribing), yaitu terjadi kalau obat yang diperlukan tidak diresepkan, dosis tidak cukup atau lama pemberian terlalu pendek (Santoso, 1989).
Pemusnahan Obat Obat/bahan padat, dengan cara ditanam Obat/bahan cair, dengan cara diencerkan terlebih dahulu Atau dititipkan ke RS, Dinkes
Pemusnahan Narkotika dalam UU No.22 tahun 1997 Pemusnahan narkotika dilakukan dalam hal: Diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan atau tidak dapat digunakan dalam proses produksi Kadaluarsa Tidak memenuhi persyaratan digunakan pada pelayanan kesehatan dan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan Berkaitan dengan tindak pidana