Pengabdian Sebagai Prajurit TNI, POLRI, dan Organisasi Profesi Tugas TNI Sesuai UU TNI Pasal 7 ayat (1), Tugas pokok TNI adalah “Menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia da ri ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
Operasi militer selain perang, yaitu untuk: mengatasi gerakan separatis bersenjata mengatasi pemberontakan bersenjata mengatasi aksi terorisme mengamankan wilayah perbatasan mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
membantu tugas pemerintahan di daerah membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue) membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Pengabdian sebagai Polri Tugas dan tanggung jawab tersebut adalah memberikan rasa aman kepada negara, masyarakat, harta benda dari tindakan kriminalitas dan bencana alam. Upaya melaksanakan kemandirian Polri dengan mengadakan perubahan-perubahan melalui tiga aspek yaitu:
Aspek Struktural: Mencakup perubahan kelembagaan Kepolisian dalam Ketata negaraan, organisasi, susunan dan kedudukan. Aspek Instrumental: Mencakup filosofi (Visi, Misi dan tujuan), Doktrin, kewenangan,kompetensi, kemampuan fungsi dan Iptek. Aspek kultural: Adalah muara dari perubahan aspek struktural dan instrumental, karena semua harus terwujud dalam bentuk kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat, perubahan meliputi perubahan manajerial, sistem rekrutmen, sistem pendidikan, sistem material fasilitas dan jasa, sistem anggaran, sistem operasional.
Pengabdian Organisasi Profesi adalah sebuah organisasi yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya (penjelasan Undang-undang nomor 3 tahun 2002). Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diidentifikasi beberapa profesi tersebut terutama yang berkaitan dengan kegiatan menanggulangi dan/atau memperkecil akibat perang, bencana alam atau bencana lainnya yaitu antara lain petugas Palang Merah Indonesia, para medis, tim SAR, POLRI, dan petugas bantuan sosial.
Ancaman terhadap NKRI Ancaman fisik (militer) Ancaman fisik atau militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara.
Menurut penjelasan undang-undang nomor 3 tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain: agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa; pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membayakan keselamatan bangsa aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan teorisme dalam negeri. Pemberontakan bersenjata Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
Ancaman non fisik Ancaman di bidang ideologi Ancaman terhadap ideologi Pancasila, dapat berasal dari luar negeri, misalnya masuknya paham komunisme dan liberalisme. Kedua paham ini harus diwaspadai karena tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Kedua paham ini dapat emrusak sendi-sendi kehidupan bangsa.
Ancaman di bidang ekonomi Semakin pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi akan membawa kemajuan ekonomi dan peradaban bangsa, akan tetapi di satu sisi menimbulkan dampak negatif bagi kepribadian bangsa. Misalnya dengan ada pasar bebas, akan membuat barang-barang dari luar negeri bebas dipasarkan di dalam negeri. Kita dengan mudah dapat menikmati produk-produk tersebut, tetapi di sisi lain bila kita kalah bersaing maka ekonomi kita akan dikuasai oleh pihak asing. Hal ini merupakan ancaman bagi kita.
Ancaman di bidang sosial budaya Kemajuan teknologi dan informasi membuat budaya luar negeri (berbagai macam tarian dan film) masuk ke Indonesia dengan mudah. Pengaruh budaya asing tersebut di samping ada segi positifnya banyak pula segi negatifnya. Segi negatif inilah yang dapat merusak moral bangsa.
PARTISIPASI WARGA NEGARA DALAM USAHA BELA NEGARA DI LINGKUNGANNYA Setiap warga negara dapat berperan dalam upaya bela negara. Upaya bela negara dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan dan bidang masing-masing. Bahkan dapat dilakukan di lingkungan masing-masing.
Partisipasi bela negara dalam kehidupan pribadi Seseorang terbiasa hidup tertib, teratur, dan disiplin, akan selalu mengembangkan diri, penuh inisiatif, dan kreatif, dalam bekerja senantiasa dilandasi nilai-nilai moral dan agama. Perilaku semacam ini secara langsung atau tidak langsung telah membentuk kepribadian bangsa yang mantap dan kokoh. Kelangsungan hidup negara sangat dipengaruhi oleh kondisi masyarakat dan pribadi-pribadi warga negaranya.
Partisipasi bela negara dalam kehidupan di sekolah Rajin belajar dalam upaya meningkatkan kualitas diri Mengikuti pendidikan bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan Aktif dalam kegiatan OSIS Mengikuti upacara bendera Memiliki disiplin yang tinggi serta menaati tata tertib yang berlaku Menghindari tawuran antar pelajar Mencipatakan kedamain dan keamanan lingkungan.
Partisipasi bela negara dalam kehidupan di lingkungan masyarakat Selalu meningkatkan ketahanan sosial masyarakatnya Melaksanakan sistem pengamanan lingkungannya Membina solidaritas dan kesetiakawanan sosial Mencipatakan lapangan kerja guna mengurangi pengangguran dan meningkatkan pendapatan Meningkatkan kedasaran hukum dalam rangka mencipatakan ketertiban Mebantu tugas-tugas aparat pertahanan dan keamanan di lingkungannya dalam rangka menjaga kedaulatan negara Memlihara sumber daya alam seperti penghijauan jalan, taman kota, dan sebagainya.