Sistem pembayaran penerangan jalan umum
Saat ini, kontrak PLN dengan Pemda dalam penyediaan tenaga listrik untuk penerangan jalan umum masih dominan menggunakan sistem kontrak lumpsum. Dengan sistem ini perhitungan biaya listrik didasarkan atas asumsi pemakaian tertentu (tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan apakah lampu jalan dalam kondisi menyala atau mati) dan klasifikasi kelas daya tertentu yang umumnya jauh lebih besar nilainya dibandiingkan pemakaian sesungguhnya.