Wawasan Nusantara Dra. Nuryati, M.Pd.
Wawasan nusantara Istilah wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau, atau melihat. Sedangkan ‘wawasan’ berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat. Sedangkan istilah Nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau-pulau, dan antara yang berarti diapit di antara dua hal. Istilah nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara samudra Pasifik dan samudera Indonesia serta diantara benua Asia dan benua Australia.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Sedangkan Wawasan nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa, dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara Wilayah (Geografi) Asas Kepulauan (Archipelagic Principle) Kata ‘archipelago dan ‘archipelagic’ berasal dari kata Italia ‘archipelagos’. Akar katanya adalah ‘archi’ berarti terpenting, terutama, dan pelagos berarti laut atau wilayah lautan. Jadi, archipelago dapat diartikan sebagai lautan terpenting. Kepulauan Indonesia Sebagai sebutan untuk kepulauan sudah banyak nama dipakai, yaitu “Hindia Timur “, “Insulinde “ oleh Multatuli, “Nusantara”, “Indonesia” dan “Hindia Belanda” (Nederlandsch-indie ada masa penjajahan Belanda.
Dalam bahasa Yunani, “Indo” berarti India dan ‘nesos’ berarti pulau Dalam bahasa Yunani, “Indo” berarti India dan ‘nesos’ berarti pulau. Indonesia mengandung makna spiritual, yang di dalamnya terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur, negara kesatu kemerdekaan dan kebesaran. Sebutan “Indonesia” merupakan ciptaan ilmuwan J.R.Logan dalam Journal of the Indian Archipelago and East Asia (1850). Sir W.E.Maxwell seorang ahli hukum, juga memakainya dalam kegemaran mempelajari rumpun melayu. Pada tahun 1882 ia menerbitkan buku penuntun untuk bahasa itu dengan kata pembukaan yang memakai istilah ‘Indonesia’ dan semakin terkenal berkat peran Adolf Bastian seorang etnolog.
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut: 1) Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya. 2) Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimilliki oleh masing- masing negara. 3) Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa. 4) Mare Clausum (The Right and Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimilki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira-kira sejauh 3 mil). 5) Archipelagic State Pinciples (asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.
Karakteristik wilayah nusantara Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pula besar maupun kecil. Jumlah pulau yang sudah memiliki nama adalah 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut: Utara : + 6° 08’ LU Selatan : + 11° 15’ LS Barat : + 94° 45’ BT Timur : + 141° 05’ BT
Geopolitik. Istilah geopolitik semula diartikan oleh Frederich Ratzel (1844-1904) sebagai ilmu bumi politik (Political Geography). Istilah ini kemudian dikembangkan dan diperluas oleh sarjana ilmu politik Swedia, Rudolf Kjellen (1864-1922) dan Karl Haushofer (1869-1964) dari Jerman menjadi Geographical Politic dan disingkat Geopolitik. Geopolitik Bangsa Indonesia. Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang di dalam pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Geostrategi Strategi adalah politik dalam pelaksanaan yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik. Karena strategi merupakan upaya pelaksanaan, maka strategi pada hakikatnya merupakan suatu seni implementasinya didasari oleh intuisi, perasaan dan hasil pengalaman.
Posisi silang Indonesia tersebut dapat dirinci sebagai berikut: Geografi : wilayah Indonesia terletak di antara dua benua, Asia dan Australia; serta di antara samudra Pasifik dan samudra Hindia. Demografi : penduduk Indonesia terletak di antara penduduk jarang di selatan (Australia) dan penduduk padat di utara (RRC dan Jepang). Ideologi : ideologi Indonesia (Pancasila) terletak di antara liberalisme di selatan (Australia dan Selandia Baru) dan Komunisme di utara (RRC, Vietnam dan Korea Utara) Politik : Demokrasi Pancasila terletak di antara demokrasi liberal di selatan dan demokrasi rakyat (diktator proletar) di utara.
Ekonomi : Ekonomi Indonesia terletak di antara ekonomi Kapitalis dan selatan Sosialis di Utara. Sosial : Masyarakat Indonesia terletak di antara masyarakat individualisme di selatan dan masyarakat sosialisme di utara. Budaya: Budaya Indonesia terletak di antara budaya Barat di selatan dan budaya timur di utara. Hankam: Geopolitik dan geostrategi Hankan (Pertahanan dan Keamanan) Indonesia terletak diantara wawasan kekuatan maritim di selatan dan wawasan kekuatan kontinental di utara
Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara 1. Wadah 2. Isi Wawasan Nusantara 3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
1. Wadah Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen: a. Wujud Wilayah Batas ruang lingkup wilayah Nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Baik laut maupun selat serta dirgantara di atasnya yang merupakan satu kesatuan ruang wilayah . b. Tata Inti Organisasi Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang di laksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
c. Tata Kelengkapan Organisasi Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers serta seluruh aparatur negara
2. Isi Wawasan Nusantara Isi wawasan Nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya yang meliputi cita-cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu.
Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil d makmur. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil d makmur. Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas Pemerintah negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh yang meliputi: Satu kesatuan wilayah Nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu. Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dari politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu sistem terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah Tata laku batiniah berlandaskan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang memiliki kekuatan batin. dalam hal ini Wawasan Nusantara berlandaskan pada falsafah Pancasila untuk membentuk sikap mental bangsa yang meliputi cipta, rasa dan karsa secara terpadu. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan. Dalam hal ini Wawasan Nusantara diwujudkan dalam sate sistem organisasi yang meliputi: perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Implementasi Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan negara kesatuan Republik Indo sampai sekarang.
Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik Kebulatan wilayah dengan segala isinya merupakan modal dan milik bersama bangsa Indonesia. Keanekaragaman suku, budaya, dan bahasa daerah serta agama yang dianutnya tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia. Secara psikologis, bangsa Indonesia merasa satu persaudaraan, senasib dan seperjuangan, sebangsa dan setanah air untuk mencapai satu cita-cita bangsa yang sama. Pancasila merupakan falsafah dan ideologi pemersatu bangsa Indonesia yang membimbing ke arah tujuan dan cita-cita yang sama. Kehidupan politik di seluruh wilayah nusantara sistem hukum nasional. Seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum nasional. Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas dan aktif.
b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi Kekayaan di wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merasa. Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya Masyarakat Indonesia adalah satu bangsa yang harus memiliki kehidupan serasi dengan tingkat kemajuan yang merata dan seimbang sesuai dengan kemajuan bangsa. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati. d. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara. Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang lama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
KETAHANAN NASIONAL Terbentuknya negara Indonesia dilatarbelakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya, ancaman datang tidak hanya dari luar tetapi juga dari dalam. Kekuatan bangsa dalam menjaga keutuhan negara Indonesia tentu saja harus selalu didasari oleh segenap landasan baik landasan ideal, konstitusional dan juga wawasan visional. Landasan ini akan memberikan kekuatan konseptual filosofis untuk merangkum, mengarahkan, dan mewarnai segenap kegiatan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Landasan-landasan ketahanan nasional Pancasila sebagai landasan ideal. Peranan Pancasila sebagai landasan ideal tidak dapat dipisahkan dari kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia Peranan Pancasila dalam kapasitasnya sebagai dasar negara sebagaimana tersurat dalam Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya mencerminkan nilai-nilai dasar Pancasila yaitu ke-seimbangan, keserasian dan keselarasan, persatuan dan kesatuan.
UUD 1945 sebagai landasan Konstitusional Bertolak dari Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia yang sekaligus mengandung cita- cita hukum yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, maka UUD 1945 sendiri merupakan keputusan politik ini kemudian diturunkan dalam norma-norma konstitusional (perundangan) untuk menentukan sistem negara dengan pemerintahan negara dengan bentuk-bentuk konsep pelaksanaannya secara spesifik. Negara Indonesia bukanlah negara berdasarkan atas kekuasaan. Artinya, penyelenggaraan negara tidak didasarkan atas kekuasaan yang membawa pada sistem pemerintahan yang totaliter (Kelompok Kerja Tannas, 2000:6).
Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional Semangat penyelenggaraan negara ini penting untuk mencapai tujuan negara sebagaimana yang tersurat dalam Pembukaan UUD 1945. Perkembangan lingkungan lokal, nasional, regional dan internasional yang selalu berubah dan selalu mempengaruhi kehidupan kenegaraan menuntut bangsa Indonesia untuk selalu berpegang pada konsep cara pandang terhadap bangsa dengan segenap lingkungan strategisnya tersebut. Cara pandang atau wawasan nasional yang disebut Wawasan Nusantara sebagaimana sudah diterangkan pada bagian sebelumnya merupakan kebutuhan bagi bangsa untuk menjadi pancaran falsafah Pancasila yang diterapkan d dalam kondisi objektif bangsa dengan seluruh kondisi dinamisnya. Wawasan Nusantara melandasi upaya meningkatkan Ketahanan Nasional berdasarkan dorongan mewujudkan cita-cita, mencapai tujuan nasional dan menjamin kepentingan nasional.
Ruang Lingkup Pengertian Ketahanan Nasional Pokok-pokok Pikiran yang Mendasari Konsepsi Ketahanan Nasional Konsepsi Ketahanan Nasional mengandung keuletan dan ketangguhan dalam rangka tetap mengembangkan kekuatan nasional untuk menghadapi segala potensi tantangan, ancaman dan gangguan yang berasal dari dalam dan luar negeri. Konsepsi ini sesungguhnya didasarkan atas beberapa pokok pikiran: Manusia adalah Makhluk yang Berbudaya. Manusia hidup secara naluriah untuk menjalankan kodrat fisiknya dan lebih dari itu manusia mengaktualisasikan kemampuan dirinya yang lebih dibanding dengan kemampuan makhluk lain. Manusia memiliki kemampuan akal budi yang memungkinkan ia mengaktualisasikan kreativitasnya dalam berhubungan dengan Tuhan, manusia lain, dan alam sekitarnya.
Tujuan Nasional, Falsafah, dan Ideologi Negara Tujuan nasional bangsa menjadi pokok pikiran bagi perlunya ketahanan nasional karena negara Indonesia sebagai suatu organisasi dalam rangka kegiatannya untuk mencapai tujuan akan selalu menghadapi masalah-masalah, baik yang berasal dari dalam dan luar negeri.
Pengertian Ketahanan Nasional dan Pengertian Konsepsi Ketahanan Nasional. Ketahanan Nasional (Indonesia) adalah kondisi dinamis suatu bangsa Indonesia yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun luar, untuk menjamin identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional Indonesia (Lemhannas, 2000: 98)
Ketangguhan Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita, atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya. Keuletan Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan. Identitas Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara ke seluruhan (holistik). Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh layah, dengan penduduk, sejarah, pemerintahan dan tuj nasional serta dengan peran internasionalnya.
Integritas Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik yang bersifat potensial maupun fungsional. Ancaman Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal, dan politis. Tantangan Yaitu hal atau usaha yang bersifat menggugah kemampuan. Biasanya ini terjadi karena sesuatu kondisi yang memaksa sehingga menyebabkan seseorang atau kelompok orang merasa harus berbuat sesuatu untuk menghadapi keadaan yang dikarenakannya.
Hambatan Adalah hal atau usaha dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional. Gangguan Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar, bersifat dan bertujuan melemahkan dan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
Hakikat Ketahanan Nasional dan Hakikat Konsepsi Ketahanan Nasional. Hakikat ketahanan nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam,mencapai tujuan nasional. Hakikat konsepsi nasional penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.
Berdasarkan uraian sekitar pengertian Ketahanan Nasional di atas maka dapat dilihat ada tiga “wajah” yang di gambarkan dalam konteks ketahanan nasional (Sunarso dan Kus Edy Sartono, 2000:34): Ketahanan Nasional sebagai suatu kenyataan nyata atau real. Hal ini ditunjukkan dengan pernyataan “kondisi dinamik...” dan adanya ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang dilawankan kemampuan yang ada dalam menghadapinya. Ketahanan Nasional sebagai konsepsi. Hal ini ditunjukkan dengan definisi tentang Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia sebagai konsep pengaturan dan penyelenggaraan negara. Ketahanan Nasional sebagai metode berfikir atau metode pendekatan. Hal ini ditunjukkan dengan konsepnya dalam melihat keseluruhan aspek sebagai satu kesatuan utuh yang harus terpelihara dan dijaga keamanan dan kelangsungannya.
Asas-asas Ketahanan Nasional Asas kesejahteraan dan keamanan Asas komprehensif integral/menyeluruh terpadu Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar Proses saling berkaitan, berhubungan dan berinteraksi antar aspek dalam kehidupan nasional sebagaimana tersebut atas tentu saja tidak terlepas dari munculnya dampak, baik yang bersifat positif maupun negatif. Asas kekeluargaan Asas ini berisi sikap-sikap hidup yang diliputi keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa
Sifat Ketahanan Nasional Mandiri Dinamis Wibawa Konsultasi dan Kerja sama
Kedudukan dan Fungsi Konsepsi Ketahanan Nasional Kedudukan dan fungsi Konsepsi Ketahanan Nasional dapat dijelaskan sebagai berikut (Kelompok Kerja Tannas 2000:13-14). Kedudukan Konsepsi Ketahanan Negara merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu diimplementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan. Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang di oleh Pancasila sebagai landasan ideal dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dalam paradigma pembangunan
Fungsi Konsepsi Ketahanan Nasional berdasarkan tun penggunaannya berfungsi sebagai Doktrin Dasar Nasional, M tode Pembinaan Kehidupan Nasional Indonesia, dan sebagai Pola dasar Pembangunan nasional. Konsepsi Ketahanan Nasional dalam fungsinya sebagai Doktrin Dasar Nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak, dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa baik yang bersifat inter-regional (wilayah), inter-sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini diperlukan supaya tidak ada cara berpikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana yang bahkan, berpotensi cita-cita nasional.
Konsepsi Ketahanan nasional dalam fungsinya sebagai Pola Dasar Pembangunan nasional pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilakukan sesuai rancangan program. Konsepsi Ketahanan- Nasional dalam fungsinya sebagai metode Pembinaan Kehidupan Nasional pada hakikatnya merupakan suatu metode integral yang mencakup seluruh aspek dalam kehidupan negara yang dikenal sebagai astagatra yang terdiri dari aspek alamiah (geografi, kekayaan alam dan penduduk) dan aspek sosial budaya (ideologi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan).
Selesai