ETIKA PROFESIONAL
Perlunya Etika Profesional Bagi Organisasi Profesi Dasar pikiran yang melandasi penyusunan etika profesi adalah kebutuhan profesi tersebut tentang kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa yang diserahkan oleh profesi.Masyarakat akan sangat menghargai profesi yang menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan anggota profesinya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia Etika profesional di keluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat Etika profesional yang di keluarkan oleh IAI tidak hanya mengatur anggotanya yang berpraktik dalam berbagai tipe profesi auditor dan pofesi akuntan lainya
Pasal-pasal dalam kode etik akuntan di kelompokan menjadi dua golongan Pasal-pasal yang mengatur perilaku sema akuntan anggota IAI Pasal-pasal yang mengatur perilaku semua akuntan yang praktik dalam profesi akuntan publik.
Akuntan Publik dan Auditor Independen Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik,yang menyediakan berbagai jasa yang di atur dalam standar profesional akuntan publik Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis,yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
Kode Etik dibagi menjadi empat bagian Prinsip Etika Aturan Etika Interprestasi Aturan Etika Tanya dan Jawab
Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia (Kongres VIII tahun 1998) Prinsip kesatu : Tanggung Jawab Profesi Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Prinsip Kedua : Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,menghormati kepercayaan publik,dan menunjukan komitmen atau profesionalisme.
Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia (Kongres VIII tahun 1998) Prinsip Ketiga : Integritas Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan intergritas setinggi mungkin Prinsip keempat : Objektivitas Setiap anggota menjaga objektivitas dan bebas dari bantuan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia (Kongres VIII tahun 1998) Prinsip Kelima : kompetensi dan kehati-hatian profesional. Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengn kehati-hatian,kompetensi dan tekun serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilannya profesional pada tingkat yang di perlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik legislasi dan teknik yang mutakhir
Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia (Kongres VIII tahun 1998) Prinsip Keenam : Kerahasiaan Setiap anggota harus menghormati Kerahasiaan Informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkap informasi tersebut tanpa persetujuan kecuali bila ada hak atau kewajiban atau hukum untuk mengungkapnya
Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia (Kongres VIII tahun 1998) Prinsip Ketujuh : Perilaku Profesional Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjahui tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Prinsip Kedelapan : standar Teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis danstandar profesional yang releven.
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi Standar Umum => anggota KAP harus mematuhi standar yang diterapkan IAI : Kompetensi profesional,kecermatan dan keseksamaan,perencanaan dan supervisi,data relevan yang memadai Prinsip-prinsip Akuntansi => Anggota KAP tidak diperkenankan : menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa lap.keu suatu entitas disajikan sesuai prinsip akuntansi yg berlaku umum atau menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar esuai dg prinsip akuntansi yang berlaku.
Tanggung Jawab kepada Klien Informasi Klien yang Rahasia : anggota KAP tidak diperkenankan mengungkap informasi klien yang bersifat rahasia tanpa persetujuan dari klien Fee Profesional Besaran fee dapat bervariasi tergantung resiko penugasan,kkompleksitas jasa yg diberikan,tingkat keahlian,struktur biaya KAP yg bersangkutan dan pertimbangan lainnya. Fee kontinjen : fee yg ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan di bebankan.
Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi Anggota wajib memelihara citra profesi dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi Komunikasi antar Akuntan Publik : aggota wajib berkomunikasi dg akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode dan tujuan yang berbeda.
Tanggung Jawab dan Praktik Lain Perbuatan dan perkataan yg mendiskredikan : Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan atau mengucap perkataan yg mencemarkan profesi Iklan,Promosi dan Kegiatan Pemasaran Lainya : diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan,melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi