ETIKA PROFESIONAL.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DASAR KOMPETENSI KEAHLIAN AKUNTANSI
Advertisements

MENERAPKAN PRINSIP PROFESIONAL DALAM BEKERJA DKK XI KEUANGAN 1 DAN 2
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
Mendeskripsikan akuntansi sebagai sistem informasi
KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik.
Overview Audit dan Atestasi
PERKEMBANGAN SPAP Pada Tahun 1972 untuk pertama kalinya Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA) yang disahkan.
Aspek Keperilakuan dalam Etika Akuntan
ETIKA PROFESIONAL.
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
ETIKA PROFESIONAL AKUNTANSI
ETIKA PROFESIONAL.
BAB 12 Etika Dalam Kantor Akuntan Publik
SPAP, LAPORAN AUDIT, ETIKA PROFESI DAN KEWAJIBAN HUKUM
 Serangkaian prinsip atau nilai moral
Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Pertemuan 4 KEBUTUHAN PERILAKU ETIKA BAGI AKUNTAN PUBLIK
Pertemuan 10 TANGGUNG JAWAB Kepada KLIEN
Kode Etik Akuntan Publik
Etika profesional.
1 STANDAR UMUM Pertemuan 8 STANDAR UMUM Matakuliah: F0692 / KODE ETIK AKUNTAN Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0.
ETIKA PROFESIONAL ARDANIAH ABBAS, S.E., AK., C.A..
1 Pertemuan 12 TANGGUNG JAWAB dan PRAKTEK LAIN Matakuliah: F0692 / KODE ETIK AKUNTAN Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0.
1 Pertemuan 11 TANGGUNG JAWAB Kepada REKAN SEPROFESI Matakuliah: F0692 / KODE ETIK AKUNTAN Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0.
Bina Nusantara AKUNTAN PUBLIK Pertemuan 2. Bina Nusantara Akuntan Publik.
ETIKA & TANGGUNGJAWAB PROFESIONAL DALAM RANAH REKAYASA PERANGKAT LUNAK
Palupi ׀ Marlina ׀ Wahyu
ETIKA PROFESI DAN PENDAPAT AUDITOR
 Serangkaian prinsip atau nilai moral
BAGIAN V ETIKA PROFESI.
ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
AUDIT LAPORAN KEUANGAN
MODUL 2 RESKINO ETIKA PROFESIONAL
ETIKA DAN PROFESIONALISME PR Pertemuan 8
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
PENERIMAAN PENUGASAN DAN PERENCANAAN AUDIT
Akuntansi Kelas XI IPS Bab 1 - SMA Mimi School
Bab V ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
AKUNTAN, ORGANISASI AKUNTAN, DAN PENDIDIKAN PROFESI AKUNTAN
Pertemuan 7 INTEGRITAS dan OBYEKTIVITAS
PENERIMAAN PENUGASAN DAN PERENCANAAN AUDIT
KODE ETIK PROFESI AKUNTAN
Pertemuan 5 Landasan Etika Akuntan Publik
KELOMPOK ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Etika Profesional Bab III Dosen Pengampu:
KELOMPOK ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
STANDAR PEMERIKSAAN AKUNTANSI DAN KODE ETIK PROFESI
BAB III KODE ETIK AKUNTAN
ETIKA PROFESI.
Etika Profesi by Majidah
PERNYATAAN STANDAR AUDITING
Pertemuan VI Organisasi dan Kode Etik Profesi
KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
KEWAJIBAN & TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK
09 Etika Bisnis dan Profesi Kode Etik Profesi Akuntansi
REVIEW MATERI PERTEMUAN 1-6 PENGAUDITAN
ETIKA DALAM AUDITING KELOMPOK 6 Nur Purwanti Fatimah ( )
ANALISIS KOMPETENSI DAN INDEPENDENSI AUDITOR EKSTERNAL TERHADAP KUALITAS JASA AUDIT (Studi kasus pada 10 kantor akuntan publik di bandung) Edwin Mulyawan.
PENERIMAAN PENUGASAN DAN PERENCANAAN AUDIT
ETIKA PROFESIONAL AKUNTANSI
Tanggungjawab Profesi: Standar Kualitas dan Etika
Organisasi dan Kode Etik Profesi
 Serangkaian prinsip atau nilai moral
KODE ETIK AKUNTAN INDONESIA
Konsep Audit Siwidyah DL. Kenapa Auditing Diperlukan? Adanya hubungan ekonomi di dalam entitas, dan hubungan antara entitas dengan pihak lain yang memiliki.
Pembentukan, Fungsi Pokok Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi
Transcript presentasi:

ETIKA PROFESIONAL

Perlunya Etika Profesional Bagi Organisasi Profesi Dasar pikiran yang melandasi penyusunan etika profesi adalah kebutuhan profesi tersebut tentang kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa yang diserahkan oleh profesi.Masyarakat akan sangat menghargai profesi yang menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan anggota profesinya.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia Etika profesional di keluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat Etika profesional yang di keluarkan oleh IAI tidak hanya mengatur anggotanya yang berpraktik dalam berbagai tipe profesi auditor dan pofesi akuntan lainya

Pasal-pasal dalam kode etik akuntan di kelompokan menjadi dua golongan Pasal-pasal yang mengatur perilaku sema akuntan anggota IAI Pasal-pasal yang mengatur perilaku semua akuntan yang praktik dalam profesi akuntan publik.

Akuntan Publik dan Auditor Independen Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik,yang menyediakan berbagai jasa yang di atur dalam standar profesional akuntan publik Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis,yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik.

Kode Etik dibagi menjadi empat bagian Prinsip Etika Aturan Etika Interprestasi Aturan Etika Tanya dan Jawab

Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia (Kongres VIII tahun 1998) Prinsip kesatu : Tanggung Jawab Profesi Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Prinsip Kedua : Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,menghormati kepercayaan publik,dan menunjukan komitmen atau profesionalisme.

Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia (Kongres VIII tahun 1998) Prinsip Ketiga : Integritas Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan intergritas setinggi mungkin Prinsip keempat : Objektivitas Setiap anggota menjaga objektivitas dan bebas dari bantuan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia (Kongres VIII tahun 1998) Prinsip Kelima : kompetensi dan kehati-hatian profesional. Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengn kehati-hatian,kompetensi dan tekun serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilannya profesional pada tingkat yang di perlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik legislasi dan teknik yang mutakhir

Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia (Kongres VIII tahun 1998) Prinsip Keenam : Kerahasiaan Setiap anggota harus menghormati Kerahasiaan Informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkap informasi tersebut tanpa persetujuan kecuali bila ada hak atau kewajiban atau hukum untuk mengungkapnya

Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia (Kongres VIII tahun 1998) Prinsip Ketujuh : Perilaku Profesional Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjahui tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Prinsip Kedelapan : standar Teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis danstandar profesional yang releven.

Standar Umum dan Prinsip Akuntansi Standar Umum => anggota KAP harus mematuhi standar yang diterapkan IAI : Kompetensi profesional,kecermatan dan keseksamaan,perencanaan dan supervisi,data relevan yang memadai Prinsip-prinsip Akuntansi => Anggota KAP tidak diperkenankan : menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa lap.keu suatu entitas disajikan sesuai prinsip akuntansi yg berlaku umum atau menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar esuai dg prinsip akuntansi yang berlaku.

Tanggung Jawab kepada Klien Informasi Klien yang Rahasia : anggota KAP tidak diperkenankan mengungkap informasi klien yang bersifat rahasia tanpa persetujuan dari klien Fee Profesional Besaran fee dapat bervariasi tergantung resiko penugasan,kkompleksitas jasa yg diberikan,tingkat keahlian,struktur biaya KAP yg bersangkutan dan pertimbangan lainnya. Fee kontinjen : fee yg ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan di bebankan.

Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi Anggota wajib memelihara citra profesi dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi Komunikasi antar Akuntan Publik : aggota wajib berkomunikasi dg akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode dan tujuan yang berbeda.

Tanggung Jawab dan Praktik Lain Perbuatan dan perkataan yg mendiskredikan : Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan atau mengucap perkataan yg mencemarkan profesi Iklan,Promosi dan Kegiatan Pemasaran Lainya : diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan,melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi