Teknologi Insinerator : Solusi dalam Penanganan Sampah Kota Bandung Kuliah Umum Teknologi Insinerator : Solusi dalam Penanganan Sampah Kota Bandung Sandhi Eko Bramono, PhD (kandidat) Anggota Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Lingkungan Indonesia (IATPI) 29 Desember 2010
Kondisi Sistem Persampahan Kota Bandung Timbulan sampah = 1.800 ton / hari (tahun 2010) Tingkat partisipasi pemilahan di sumber yang minim Keterbatasan lahan dalam penempatan Instalasi Pengolahan Sampah (IPS) Kasus longsornya IPS Leuwigajah dan darurat sampah (tahun 2005). Tahun 2010 ?
Bandung Darurat Sampah (Dalam Foto)
Definisi Proses Insinerasi Proses insinerasi materi padat adalah proses oksidasi (sempurna) secara termal untuk mengurangi volume / massa akhir materi padat yang dioksidasi, untuk dikonversi menjadi materi gas dan materi padat (jika ada)
Proses Insinerasi dalam Pengolahan Sampah Tidak membutuhkan proses pemilahan secara khusus Mampu mereduksi volume sampah hingga 70 – 75 % dalam waktu 30 menit Membutuhkan luas lahan yang minimal Menghasilkan buangan padat (jika ada) dengan karakteristik yang relatif stabil
Alur Proses insinerasi Buangan padat Buangan padat / cair Buangan gas Unit penampung Unit pencacah Unit pembakaran Unit pengendali gas buang Ruang bakar I Ruang bakar II
Mampu menampung sampah maksimum dalam 48 jam Disiapkan dengan tekanan udara negatif untuk mencegah bau Dioperasikan dengan sistem crane Unit Penampung
Mesin pencacah harus mampu mencacah sampah yang berukuran besar (bulk waste) Mampu mereduksi ukuran sampah hingga 2,5 – 7,5 cm secara mekanis Ditujukan untuk mempercepat waktu kontak antara api dengan sampah Unit Pencacah
Unit Pembakaran Dibutuhkan kombinasi antara kecukupan oksidator (udara), kecukupan waktu kontak, kecukupan suhu tinggi, dan kecukupan pengadukan yang homogen Oksidasi sampah terjadi pada ruang bakar pertama (suhu 600 – 800 oC) Oksidasi gas buang terjadi pada ruang bakar kedua (suhu 800 – 1.100 oC) Akan terbentuk abu pada kedua ruang bakar
Unit Pengendali Gas Buang Mampu mengeliminasi gas buang yang disyaratkan dalam Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : Kep-03/BAPEDAL/09/1995 tentang baku mutu emisi insinerator Mampu melepas sisa gas buang pada cerobong, dengan mempertimbangkan faktor tarikan alam (natural draft) & inversi Unit Pengendali Gas Buang parameter nilai ambang batas (mg / m3) partikulat 350 nitrogen dioksida 1.000 belerang dioksida 800
Ilustrasi Proses Insinerasi Buangan padat Buangan padat & cair Unit penampung & pencacah Unit pembakaran Unit pengendali gas buang
Kesimpulan Ketiadaan lahan dan pengalaman akan kegagalan proses pengolahan sampah secara biologi di Indonesia, mendorong pemikiran akan proses insinerasi sampah Reduksi volume sampah yang signifikan, akan meminimasi kebutuhan lahan untuk pembuangan abu sisa proses Tujuan utama dari proses ini adalah reduksi volume sampah, bukan pembangkitan energi listrik
Rekomendasi Dibutuhkan perancangan teknologi insinerator sederhana dan mudah dioperasikan, namun tetap handal dalam kinerja proses IPS berteknologi insinerator skala kecil (kecamatan) Proses biologi pengolahan sampah hanya efisien untuk digunakan pada skala perdesaan
Terima kasih .....