STANDAR DAN PROSEDUR PEMERIKSAAN KESEHATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rekam Medik dan Kesehatan Sebuah Rumah Sakit
Advertisements

KEBIJAKAN PELAYANAN KES DASAR DALAM PROGRAM JAMKESMAS TAHUN 2008
FARMASI RUMAH SAKIT.
Pelatihan Petugas Pemeriksa Kesehatan Jemaah Haji Tahun 2011
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
Kulian Blok Elektif Fakultas Kedokteran Unand
Elis Dewi Novianti, AMd.Keb
MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN ANAK DI RUMAH SAKIT Sekilas tentang Buku Saku Pelayanan Kesehatan Anak di Rumah Sakit dan Metode Pelatihan.
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
KKP KELAS I SOEKARNO HATTA
RENCANA PELATIHAN KESEHATAN HAJI PUSDIKLAT APARATUR 2012
PENGENALAN REKAM MEDIK
PRAKTIK KEPERAWATAN.
KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
PENCATATAN & PELAPORAN PROGRAM KESEHATAN LANSIA
SUSUNAN ORGANISASI PUSKESMAS
KEPALA DINAS KESEHATAN KAB. ENDE Kebijakan Umum Sistem Rujukan dalam Sistem Pelayanan Kesehatan Maternal Perinatal.
KEBIJAKAN DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2016
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
Rekam Medik DEFINISI ISI RM RM BERMUTU MANFAAT KEPEMILIKAN
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
PROSEDUR TETAP PENANGGULANGAN KLB
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
PENCATATAN & PELAPORAN PELAYANAN KB
Sistem Informasi Kesehatan Daerah dan Puskesmas
SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN FORM LB-1
Menerapkan manajemen dan administrasi di bidang Farmasi
PUSKESMAS VISI Tercapainya Kecamatan sehat menuju
PEMERIKSAAN KESEHATAN JAMAAH HAJI
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010
TINJAUAN HUKUM ATAS BERKAS REKAM MEDIS (Medical Record) Husen Kerbala, SH,CN Referensi : Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008 tgl 12 Maret 2008.
WORKSHOP PENGELOLAAN DANA
SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN PUSKESMAS (SP3)
PUSKESMAS Materi 3 MK MIK RMIK.
PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN KESEHATAN HAJI
SISTEM INFORMASI PUSKESMAS
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Disampaikan pd kuliah manajemen blok 4 Oleh ;dr.Fauziah Elytha.MSc
RUMAH SAKIT Oleh: Dra. Sulistyaningtyas. AH, Apt.
Sistem Kesehatan Negara Kuba
Sistem rujukan pasien gangguan jiwa
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
PENCATATAN & PELAPORAN PROGRAM KESEHATAN LANSIA
PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015
AKREDITASI NASIONAL RUMAH SAKIT
STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP. 1Rumah sakit menentukan isi, jumlah dan jenis asesmen awal pada disiplin medis dan.
MMIK INFORMASI KESEHATAN
MMIK STANDAR PENILAIAN
JEJARING PELAYANAN KESEHATAN PRIMER BIDANG UPAYA PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT DINAS EKSEHATAN KOTA SAMARINDA TAHUN 2017.
Definisi Sistem : Sekumpulan komponen yang bekerja bersama untuk mencapai suatu tujuan Sistem Informasi : Sekumpulan komponen yang bekerja sama untuk.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI NO 1501/MENKES/PER/X/2010
Organisasi Yankes Pertemuan 3
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
Keputusan Menteri Kesehatan No.128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Kelompok II : Aditya Prayudha Setri Endah Pratiwie Siti Ayu Puspasari Khana.
ADMINISTRASI DAN UPAYA KESEHATAN. PENGERTIAN = tatanan yg menghimpun berbagai upaya kes masy (UKM) dan upaya kes perorangan (UKP) secara terpadu & saling.
Rekam Medis dalam Asuhan Klien. Pengembangan Pelayanan RM dibagi menjadi 5 (lima) tingkatan (level) sebagai berikut : 1.Penyelenggaraan rekam medis secara.
SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN PUSKESMAS (SP3)
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
PENCATATAN & PELAPORAN PELAYANAN KB BY : DEWI RINI ASTUTI ZEGA, SST.
Transcript presentasi:

STANDAR DAN PROSEDUR PEMERIKSAAN KESEHATAN JEMAAH HAJI

BIODATA NAMA: UMMUL KHAIR ALAMAT: BTN PONGTIKU RESIDEN NO. 8 MAMUJU TTL: BARRU, 04 FEBRUARI 1983 PENDIDIKAN TERAKHIR : S1 KEDOKTERAN UMUM, UMI MAKASSAR NO. HP: 082190308683 EMAIL: Oche_indicis@yahoo.co.id TEMPAT TUGAS: PUSKESMAS BINANGA KAB. MAMUJU

Pemeriksaan kesehatan jemaah haji Bulukumba 2016 di kantor kemenag

PERUBAHAN KEBIJAKAN KMK No. 1394 Th 2002 KMK No. 442 Th 2009 Tentang : Penyelenggaraan Kesehatan Haji Indonesia

KEBIJAKAN PEMERIKSAAN PERUBAHAN LAMA BARU Fungsi Pemeriksaan Assessing Assessing & Treating Sarana Pemeriksaan Puskesmas dan Setara RS tipe C RS Tipe C Sekuens Pemeriksaan Pertama, Kedua (& Ketiga) Tahapan : I & II Pemeriksaan Pertama Puskesmas, Assessing Puskesmas & RS, Assessing & Treating Pemeriksaan Kedua Assessing (+) di SARKES Assessing (-), Perawatan (+), Pemeliharaan (+). RS sebagai Rujukan. Format BKJH Menilai & Menilai Menilai & Follow Up Assesing Jemaah Haji Diperiksa 2 kali Diperiksa 1 kl Follow Up Diharapkan “Otomatis” Distandarisasi

KEBIJAKAN PEMERIKSAAN(2) PERUBAHAN LAMA BARU Pengisian BKJH Tim Periksa 1 dan 2 Tim Periksa Puskesmas, b/p Tim Periksa 2 Kelaikan Kesehatan Tim Periksa 2 Tim Periksa Puskesmas, dan Tim Periksa RS. Mulai Pemeriksaan Tahun Pemberangkatan Tahun Pendaftaran Pengendali Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan dan Sarana Pemeriksaan PROTAP Sarana - Dibuat oleh Sarana Kendali Mutu Dinkes & Sarana Cakupan Kegiatan Lokal Nasional Laporan Hasil yankes.haji@gmail.com

KRONOLOGIS RIKKES I RIKKES II KELAIKAN Syarat Administrasi JHI ke Puskesmas Layanan Sepanjang Tahun Menilai Status Kesehatan Sarana: Puskesmas, b/p rujukan ke RS. RIKKES II Dalam rangka Perawatan & Pemeliharaan. Terencana, Target : Menjaga/Mencapai Isthitho’ah. Follow up status kesehatan KELAIKAN Menetapkan kelaikan berhaji. Diputuskan oleh Tim secara kolektif. Memperhatikan hasil RIKKES I dan II. BKJH, merupakan dokumen kesehatan. Kendali : DINKES Kab./Kota.

PROSEDUR RIKKES TAHAP PERTAMA(1) JH Mengajukan Permintaan Pemeriksaan Kesehatan, untuk: Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Identifikasi Status Kesehatan Pemeriksaan kesehatan di Puskesmas yang ditunjuk sesuai dengan tempat tinggal/domisilinya. Pemeriksaan kesehatan dilakukan sesuai protokol Standar Profesi Kedokteran meliputi : ANAMNESIS PEMERIKSAAN FISIK PEMERIKSAAN PENUNJANG : Lab.Klinik, EKG, Radiologi PENILAIAN KEMANDIRIAN TES KEBUGARAN Hasil Pemeriksaan dicatat dalam Rekam Medik Puskesmas, sebagai dasar isian: Buku Kesehatan Jemaah Haji Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Tahap Pertama

PROSEDUR RIKKES TAHAP PERTAMA(2) Hasil pemeriksaan dan kesimpulan hasil pemeriksaan dicatat dalam Catatan Medik dan disimpan di tempat pemeriksaan (PUSKESMAS). Catatan Medik dijadikan dasar pengisian Buku Kesehatan Jemaah Haji (BKJH) setelah buku tersebut tersedia. Hasil pemeriksaan kesehatan menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Pertama oleh dokter pemeriksa Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Pertama sebagai kelengkapan pengurusan dokumen perjalanan ibadah haji di Kandepag.

PROSEDUR RIKKES TAHAP PERTAMA(3) Imunisasi: JH yang memenuhi syarat dapat diberikan imunisasi Meningitis meningokokus (MM). Pelaksanaannya diatur oleh Dinkes Kab/Kota Dokter mengeluarkan surat keterangan vaksinasi atau profilaksis sebagai dasar penerbitan ICV oleh KKP. Pelaporan: Kepala Puskesmas bertanggungjawab atas pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Pertama dan melaporkan hasil pemeriksaan kesehatan ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan rekapitulasi hasil Pemeriksaan Kesehatan Pertama ke Kepala Daerah dengan tembusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. Kompilasi data RIKKES via email: yankes.haji@gmail.com Pembiayaan: Pembiayaan Pemeriksaan Kesehatan diatur menurut kebijakan daerah setempat. Dapat bersumber : APBD, Swadana, Asuransi, dll.

PROSEDUR RIKKES TAHAP KEDUA (1) Alur: Dilakukan sebagai FOLLOW UP untuk evaluasi kondisi terkini, mempertimbagkan hasil pemeriksaan tahap pertama dan atau hasil pemeriksaan dlm rangka perawatan dan pemeliharaan. JH RISTI diarahkan ke RS Rujukan (dirujuk, bila Puskesmas tak mampu). Rujukan dilakukan segera setelah diketahui sebagai risti (yang tidak dapat ditangani PUSKESMAS). Waktu tenggat rujukan selambatnya sampai dengan (satu bulan) sebelum operasional embarkasi haji dimulai. Pelaporan: Direktur RS bertanggungjawab atas pelaksanaan dan melaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. KADINKES Kab./Kota selanjutnya melaporkan rekapitulasi hasil Pemeriksaan Kesehatan tahap Kedua kepada Kepala Daerah dengan tembusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. Kompilasi data RIKKES via email: yankes.haji@gmail.com Pembiayaan: Pembiayaan Pemeriksaan Kesehatan diatur menurut kebijakan daerah setempat.

STANDAR PEMERIKSAAN RIKKES I RIKKES II IDENTITAS RIWAYAT KESEHATAN : RPS, RPD, RPK PEMERIKSAAN FISIK PEMERIKSAAN PENUNJANG PENILAIAN KEMANDIRIAN TES KEBUGARAN RIKKES II FOLLOW UP ATAS INDIKASI PERAWATAN & PEMELIHARAAN KELAIKAN

STANDAR PEMERIKSAAN (2) POKOK: IDENTITAS RIWAYAT KESEHATAN (ANAMNESIS) : RPS, RPD, RPK. PEMERIKSAAN FISIK KESEHATAN JIWA LABORATORIUM RUTIN LANJUT: JH WUS-PUS ATAS INDIKASI METABOLIC SYNDROME (FR-PPTM) ≥ 60 TAHUN (ADL) PENDAMPING/ PETUGAS (KEBUGARAN) KHUSUS: ATAS INDIKASI PENEGAKAN DIAGNOSIS DENGAN BAKU MUTU (GOLDEN STANDAR).

ISIAN DATA(1) Identitas Jemaah: Riwayat Kesehatan Nama dgn bin/binti, Tempat/Tanggal Lahir Alamat tinggal (domisili), Pekerjaan, Pendidikan, Status perkawinan Identitas Jemaah: Riwayat Kesehatan Sekarang ( penyakit menular ttt, PTM/disabilitas) Riwayat Penyakit Dahulu (pykt yg pernah diderita , operasi yg pernah dijalani), ditulis secara kronologis. Riwayat Penyakit Keluarga (berhubungan secara genetik) Riwayat Kesehatan

ISIAN DATA(2) Pemeriksaan fisik : Pemeriksaan Kesehatan Jiwa: Tanda vital ( TD, Nadi, Pernapasan, Suhu ) Postur tubuh (TB, BB, IMT) Kepala : pemeriksaan saraf kranial, mata, THT Paru/Toraks (inspeksi, palpasi, perkusi, auskultasi) Kardiovaskuler (inspkesi, palpasi, perkusi, auskultasi) Abdomen (inspkesi, palpasi, perkusi, auskultasi) Ekstremitas : bentuk, kekuatan otot, refleks Pemeriksaan fisik : Dapat menggunakan Barthel Indeks Bagian 3 - Fungsi Perilaku, Algoritme Pemeriksaan Kesehatan Jiwa, atau Protap anjuran dari Profesi. Pemeriksaan Kesehatan Jiwa:

ISIAN DATA(3) Pemeriksaan Penunjang: Penilaian Kemandirian: Laboratorium Rutin: Darah dan Urin. EKG : JH dengan gangguan metabolik dan Lansia Radiologi dada Pemeriksaan Penunjang: Menggunakan Barthel Indeks (1 dan 2). Dapat menggunakan metode lain yang direkomendasi oleh organisasi profesi. Penilaian Kemandirian: Gunakan metode yang sesuai. Tuliskan metode yang digunakan pada BKJH. Tes Kebugaran:

STANDAR PEMERIKSA(1) TAHAP PERTAMA TAHAP KEDUA Adalah Tim Pemeriksa Kesehatan yang akan menjalankan fungsi Penilaian Kesehatan di Puskesmas. Adalah Tim Pemeriksa Kesehatan yang akan menjalankan fungsi Pemeriksaan Kesehatan Tahap Kedua, meliputi Tim Pemeriksa Kesehatan Puskesmas dan Tim Pemeriksa Kesehatan Rumah Sakit Rujukan.

STANDAR PEMERIKSA(2) TAHAP PERTAMA TAHAP KEDUA Tim Pemeriksa Kesehatan Tahap Pertama : Satu orang dokter umum pria atau wanita Satu orang perawat wanita Satu orang perawat pria dan Satu orang analis lab. kes. Tim Pemeriksa Kesehatan rujukan sekurang-kurangnya terdiri dari : Dokter spesialis Penyakit Dalam, Obsgin dan Bedah Dokter Umum berkemampuan melakukan pemeriksaan General Chek Up. Satu orang perawat wanita Satu orang perawat pria Satu orang analis laboratorium kesehatan,

STANDAR PEMERIKSA(3) TAHAP PERTAMA TAHAP KEDUA Tim Pemeriksa Kesehatan Pertama punya legalitas melaksanakan fungsinya (SIP, SK Jabatan Fungsional bagi tenaga kesehatan lain). Diusulkan oleh Puskesmas, di- SK-kan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota. Tim Pemeriksa Kesehatan tahap kedua mempunyai legalitas untuk melaksanakan fungsinya (mempunyai SIP yg masih berlaku, dan SK Jabatan Fungsional bagi tenaga kesehatan lain). RS yang ditunjuk sebagai RS Rujukan mengusulkan kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk di-SK-kan.

TAHAP PERTAMA, Memiliki: STANDAR FASILITAS TAHAP PERTAMA, Memiliki: TAHAP KEDUA, Memiliki: Gedung yg memadai Fasilitas diagnosik yang terkalibrasi Fasilitas laboratorium sederhana Sarana dan manajemen catatan medik yg baik Gedung yg memadai Fasilitas diagnostik lengkap terkalibrasi Fasilitas Laboratorium klinik Fasilitas pemeriksaan penunjang yg dibutuhkan Sarana dan manajemen catatan medik yg baik Pemeriksaan Kesehatan Non-Rujukan dilaksanakan di Puskesmas dan Pemeriksaan Kesehatan Rujukan dilaksanakan Rumah Sakit

PENETAPAN KELAIKAN Batasan Langkah-langkah: adalah upaya penentuan kelaikan jemaah haji untuk mengikuti perjalanan ibadah haji dari segi kesehatan, dengan mempertimbangkan hasil Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama dan Kedua melalui pertemuan yang dibuat khusus untuk keperluan tersebut oleh Tim Pemeriksa Kesehatan Puskesmas, Tim Pemeriksa Kesehatan Rumah Sakit, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Dinas Kesehatan Provinsi selambat-lambatnya dua minggu sebelum operasional embarkasi haji dimulai. Batasan Pertemuan Tim Pemeriksa, dfasilitasi oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota. Seluruh data dikompilasikan. Lakukan: Pengecekan kelengkapan data. Penilaian kelaikan kesehatan berdasarkan kesimpulan pemeriksaan. Penentuan kelaikan kesehatan, ditulis dalam BKJH. Buat Rekomendasi. Langkah-langkah: Disampaikan kepada semua pihak yang berkepentingan. Rekomendasi:

KATEGORI KELAIKAN Penentuan kategori Status Kes. JH No Aspek Penilaian Mandiri Observasi Pengawasan Tunda 1 Gangguan Kesehatan Tidak Ya ya 1.1 Jenis Gangguan kesehatan Disorder, disfungsi Disabilitas Penyakit menular 1.2 Koreksi gangguan kesehatan Obat/alat Orang lain, obat/alat Karantina, isolasi, pengobatan 1.3 Dampak gangguan kesehatan tidak Gangguan aktivitas Ancaman jiwa sendir Ancaman jiwa orang lain 2 Kebugaran jasmani Istimewa, baik cukup kurang Tidak dapat diperiksa 3 Kemandirian (ADL) Mandiri (perlu pantauan) Mandiri (Perlu bantuan orang) 4 Kesimpulan Memenuhi syarat dengan baik Memenuhi syarat dengan perhatian Memenuhi syarat dengan catatan Tidak memenuhi syarat

JEMAAH KATEGORI TUNDA PENYAKIT KARANTINA/PENYAKIT MENULAR LAIN TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN PERATURAN PENERBANGAN INTERNASIONAL TIDAK LAYAK BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN DOKTER

TERIMA KASIH....