PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PERDAGANGAN DAN INDUSTRI 11 KEWENANGAN WAJIB YANG DISERAHKAN KPD DAERAH OTONOM KABUPATEN DAN KOTA PERTANAHAN PERTANIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENAGA KERJA KESEHATAN LINGKUNGAN HIDUP PEKERJAAN UMUM PERHUBUNGAN PERDAGANGAN DAN INDUSTRI PENANAMAN MODAL KOPERASI
ARGUMENTASI DIBALIK KEBIJAKAN OTODA UNTUK TERCIPTANYA EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN SEBAGAI SARANA PENDIDIKAN POLITIK PEMERINTAHAN DAERAH SEBAGAI PERSIAPAN UNTUK KARIER POLITIK LANJUTAN STABILITAS POLITIK KESETARAAN POLITIK AKUNTABILITAS POLITIK
Otonomi daerah: Kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus sedaerah dengan keuangan menentukan hukum,pemerintahan sendiri Pendewasaan politik rakyat lokal dan prosesmenyejahterakan rakyat Adanya pemerintahan,sebagai urusan rumah tangga kepada pemerintahan dibawahnya,sebaliknya pemerintahan bawah mampu melaksanakan urusan tersebut 4. Pemberian hak, wewenang,dan kewajiban kepada daerah untuk mengatur demi efesiensi efektivitas dalam rangka pelayanan masalah- masalah pembangunan.
Daerah otonom 1. Berkehidupan sendiri,tidak bergantung pada satu organisasi luar negeri 2. Mengemban misi tertentu demi efisiensi dan efektivitas dengan hak dan wewenangtertentu 3. Memiliki atribut, mempunyai urusan tertentu (rumah tangga daera),inisiatif dan kebijakan sendiri,ada sumber keuangan sendiri.
BAB XI OTONOMI DAERAH DAN GOOD GOVERNANCE A.OTONOMI DAERAH Autos: Sendiri Nomos: Peraturan atau undang Peraturan sendiri atau undang undang sendiri, pemerintahan sendiri. Otonomi: Pemerintahan sendiri, kebebasan atas kemandirian bukan kemerdekaan.
Otonomi Daerah: Pemberian wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah/pemerintah kota untuk secara mandiri dan berdaya untuk membuat keputusan mengenai kepentingan daerahnya Desentralisasi : transfer kewenangan untuk menyelenggarakan beberapa pelayanan kepada masyarakat dari pemerintah pusat keperintah daerah (M.Turner & D. Hulme). Proses pemindahan kekuasaan politik, fiskal, dan administratif kepada unit dari pemerintah pusat kepemerintah daerah (Syahid javid Burki dkk). 2. Pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab sehingga merupakan instrumen politik dan instrumen administrasi/manajemen yang digunakan untuk mengoptimalkan sumber daya lokal,dapat dimanfaatkan untuk memajukan masyarakat didaerah terutama menghadapi tantangan global, mendorong pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan kreativitas.meningkatkan peran atau serta masyarakat dan mengembangkan demokrasi.
Perkembangan undang-undang otonomi daerah Uu no.1/1945 tentang pemerintahan daerah (tak ada peraturan pemerintahan),daerah otonom: keresidenan kabupaten kota Uu no.22/1948 tentang susunan pemerintahan daerah yang demokrasi: Jenis daerah otonom: biasa dan istimewa Tingkatan daerah otonom: provinsi, kabupaten, kota, desa Pemerintahan pusat memberi hak istimewa kepada beberapa daerah dijawa, bali, minangkabau dan palembang untuk menghormati daerah tersebut 3. Uu no.1/1957 tentang pemerintahan daerah yang berlaku menyeluruh dan bersifat seragam
lanjutan Uu no.18/1965 tentang pemerintahan daerah yang menganut otonomi seluas-luasnya Uu no.5/1974 tentang pokok-pokok penyelenggaraan pemerintah pusat didaerah (12 tahun) Uu no. 22/1999 tentang otonomi daerah Uu no.25/tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah Uu no.32/2004 tentang pemerintah daerah p.pusat membuat perUU, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, kebijakan fiskal, moneter dan agama Pemda: ekonomi , perdagangan, industri, petanian, tata ruang, pendidikan, kesejahteraan, pemerintahan umum sebagai wakil pemerintah pusat 9. Uu no.33/2004 tentang perimbangan keuangan antar pemerintah pusat dan daerah(hutan, tambang, ikan, panas bumu, 20:80, reboisasi 60:40, tambang minyak 69,5:30,5
Alasan Otonomi daerah diperlukan Pemerintahan terpusat/ sentralistik Pembagian sumber daya alam tidak adil dan merata Kesenjangan sosial Tujuan otonomi daerah: Segi politik: mencegah penumpukan kekuasaan dipusat dan membangun masyarakat yang demokratis, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam menggunakan hak-hak demokrasi Segi pemerintahan: untuk mencapai efisiensi Segi sosial budaya: agar perhatian lebih fokus Segi ekonomi: agar masyarakat aktif berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi didaerah masing- masing
Prinsip Otonomi daerah Efisiensi dan efektivitas Pendidikan politik Karier politik Stabilitas Politik Kesetaraan Politik (political equality) Akuntabilitas Publik
Model Desentralisasi (Oleh rondinelli) Dekonsentrasi : kegubernur atau instansi vertikal Delegasi : kepada suatu organisasi Devolasi : kepada unit otonomi pemda Privatisasi: kepada badan-badan sukarela, swasta, dan swadaya masyarakat
Tujuan Utama Otonomi Daerah 1. Political Equality (kesetaraan) 2. Local accountability (Tanggung jawab) 3.Local Respoinsive (Kesadaran) Prasyarat untuk mencapai tujuan kebijaksanaan Otonomi daerah: Legal territorial of power Local representative body Local leader executive by election
Otoda dengan demokratisasi (Bung HATTA) “memberikan otonomi daerah tidak saja berarti melaksanakan demokrasi, tetap mendorong perkembangannya auto aktiviteit. Yaitu bertindak sendiri melaksanakan sendiri, apa yang dianggap penting bagi lingkungan sendiri. Denga perkembangannya auto aktiviteit, tercapailah apa yang dimaksud dengan demokrasi, yaitu pemerintahan yang dilaksanakan oleh rakyat untuk rakyat. Rakyat tidak saja menentukkan nasibnya sendiri melainkan juga memperbaikinya.
Inti pelaksanaan otonomi daerah: Adanya keleluasan pemerintah daerah (discreationary power)untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri atas dasar prakarsa ,kreativitas , peran serta aktif masyarakat dalam mengembangkan dan memajukan daerahnya dengan konsekuensi logis: Harus dipandang sebagai insrtumen desentralisasi dalam rangka mempertahankan keutuhan serta keberagaman bangsa Harus didefinisikan sebagai otonomi bagi rakyat daerah, bukan otonomi pemerintahan daerah, juga bukan otonomi bagi daerah
Implementasi otonomi daerah dalam : Pembinaan wilayah (pasal 18 UUD 1945) Pembinaan sumber daya manusia Penanggulangan kemiskinan Hubungan fungsiaonal eksekutifdan legislatif Membangun kerja sama tim
Variabel tolak ukur kemampuan daerah otonom Variabel pokok :pendapatan asli, aparatur, aspirasi masyarakat, ekonomi, demografi, organisasi, dan administrasi Variabel penunjang : faktor geografi dan sosial budaya Variabel khusus : sosial politik, pertahanan keamanan dan penghayatan agama
lanjutan Daerah otonom: kesatuan masyarakat hukum yang mempuyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan NKRI sesuai aturan perundang undangan yang berlaku Otonomi daerah : hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri sesuai perundang undangan yang berlaku Dekonsentrasi : pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai ewakil pemerintahdan atau perangkat pusat didaerah Desentralisasi: penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI Tugas pembantuan : tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah atau pemerintah daerah tingkat atas dengan kewajiban mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan
Sebagai catatan : Otonomi daerah tidak dirancang agar suatu daerah memiliki sifat seperti negara Pengawasan otonomi daerah dilaksanakan secara hierakis Terkait sumber daya manusia : Nemberi wewenang kepada daerah Memiliki kebutruhan sumber daya manusia dengan prinsip transparasi dan akuntabilitas Kerja sama membangun teamwork Menata struktur organisasi dan pelatihan sumber daya manusia
lanjutan Pengentasan kemiskinan menggunakan prinsip : Pemberdayaan wanita Memudahkan akses keluarga miskin untuk berusaha Program terpadu Peran masyarakat dan swasta Membangun paradigma baru Memberi legitimasi kepada LSM Mendata keluarga miskin Prinsip kerja DPRD dan kepala daerah transparasi, akuntabilitasi, kompromi , menjaga etika Melakukan kordinasi antara pemerintah dengan pemda , pemda dengan pemda, pemda dengan DPRD