PENGENALAN KURIKULUM 2013 DENGAN SISTEM KREDIT SEMESTER (SKS) MATERI MPLS 2017
LAYANAN AKADEMIK SMAN 78 JAKARTA REGULER Menggunakan Kurikulum 2013 Peminatan peserta didik dimulai pada semester 1 berdasarkan pilihan pada saat pendaftaran PPDB, Beban belajar seluruhnya 260 Jam Pelajaran, Kelas X : 42 JP persemester Kelas XI dan XI : 44 JP persemester Masa studi 3 – 4 tahun / 6 – 8 semester
2. LAYANAN PESERTA DIDIK DENGAN KECEPATAN BELAJAR DI ATAS RATA-RATA Layanan Peserta Didik dengan Kecepatan Belajar di atas Rata-rata adalah layanan bagi peserta didik yang ingin LULUS minimal dalam 2 tahun (4 semester) dan mampu menyelesaiakan UKBM (Unit Kegiatan Belajar Mengajar ) pada setiap mata pelajaran lebih cepat dari pada peserta didik reguler, yang dilaksanakan mulai semester 1 dengan persyaratan sbb : Permohonan/minat peserta didik dan disetujui oleh orang tua/wali Nilai pencapaian minimal pada setiap UKBM pada kompetensi pengetahuan dan keterampilan adalah 78 (tujuh puluh delapan) dan sebagai prasyarat untuk UKBM berikutnya Nilai rata-rata Akhir Semester pada kompetensi pengetahuan dan keterampilan minimal 85 (delapan puluh lima) Ketentuan b dan c dapat berubah sesuai keputusan rapat pleno dewan pendidik
PEMINATAN PESERTA DIDIK 1. Peminatan Peserta didik berdasarkan pilihan peserta didik pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2017, terdiri dari : a. Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam b. Ilmu Pengetahuan Sosial, dan c. Bahasa dan Budaya 2. Pindah Peminatan Peserta didik dapat pindah peminatan paling lambat akhir semester 1 berdasarkan hasil belajar semester berjalan dan rekomendasi BK, apabila terdapat rombongan belajar yang dinginkan belum mencapai maksimal 36 peserta didik; a. Pada bulan pertama semester 1 mengajukan permohonan yang diketahui orang tua/wali dan disetujui Pembimbing Akademik telah mengambil mata pelajaran peminatannya pada semester 1 lulus seleksi berdasarkan Nilai Hasil Ujian Nasional SMP/MTs b. Pada akhir semester 1 lulus seleksi berdasarkan hasil belajar semester 1
JUMLAH ROMBEL DAN PESERTA DIDIK TAHUN PELAJARAN 2017/2018 No Kelas Rombel Peminatan Jumlah Peserta Didik MIPA IPS IBB 1 X 11 8 rombel 2 rombel 1 rombel 396 2 XI 12 1 rombel MIPA Peserta Didik dengan Kecepatan diatas rata-rata 30 3 XII 397 JML 34 25 rombel 6 rombel 3 rombel 1.219
PROSES PEMBELAJARAN Proses Pembelajaran dengan Sistem Kredit Semester (SKS) Beban belajar kelas X per semester 42 Jam Pelajaran, sedangkan kelas XI dan XII per semester 44 Jam Pelajaran Peserta didik yang tidak memakai seragam sekolah sesuai dengan tata tertib tanpa alasan yang sah tidak diizinkan mengikuti kegiatan pembelajaran di kelas dan kegiatan Pramuka Peserta didik mengikuti kegiatan ekstra kurikuler wajib : Pendidikan Kepramukaan setiap hari Rabu jam 1 – 2 ( 06.30 – 08.00) Kehadiran dalam Tatap Muka (KBM) minimal 80% Peserta didik mengikuti Penguatan Pendidikan Karakter : Religius (hari Jumat) Nasionalisme (hari senin) Mandiri (hari Kamis) Gotong royong (hari Rabu) Integritas (hari Selasa)
Ruang belajar diberi kode ruang, contoh : 2. Moving class : Ruang belajar berpindah-pindah sesuai dengan mata pelajarannya: Ruang belajar diberi kode ruang, contoh : 3.05 : berada di lantai 3 dengan nomor ruang 5 4.12 : berada di lantai 4 dengan nomor ruang 12 Pindah ruang dilakukan setelah 2 atau 4 jam pelajaran (JP) Unruk mata pelajaran yang jumlah jamnya 3 JP diatur menjadi 2 JP pada awal semester dan 4 JP pada akhir semester atau sebaliknya Pada saat upacara : tas diletakkan di ruang kelas Jam 1-2, kemudian mengikuti upacara Toleransi waktu pindah ruang 5 menit Pada saat istirahat, peserta didik pindah ruang (setelah bunyi bel) terlebih dahulu kemudian istirahat Periksa barang bawaan pada saat akan moving, bila ada barang yang hilang maka sekolah tidak bertanggung jawab.
PENILAIAN HASIL BELAJAR 1. Penilai hasil belajar setiap mata pelajaran meliputi kompetensi pengetahuan, dan ketrampilan. Skala Penilaian Pengetahuan dan Keterampilan: 0 - 100 Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) penilaian kompetensi pengetahuan dan ketrampilan minimal 75 Peserta didik dinyatakan tuntas pada setiap mata pelajaran apabila nilai pengetahuan dan ketrampilan tuntas (ke duanya minimal 75), 2. Penilaian kompetensi sikap spirital dan sosial : secara langsung oleh guru maple PABP dan PPKN sedang guru maple lain dengan pengamatan a. kriteria : Kurang; Cukup; Baik; dan Sangat Baik dengan diskripsinya b. Penilaian Sikap minimal Baik
4. Tidak ada Kenaikan Kelas, 3. Penilaia kegiatan Ekstra kurikuler oleh Pembina atau Pelatih dengan kriteria : Kurang; Cukup; Baik; dan Sangat Baik dengan diskripsinya, dan nilai minimal Baik untuk Pramuka 4. Tidak ada Kenaikan Kelas, Peserta didik yang memiliki nilai mata pelajaran tidak tuntas dan telah memenuhi kehadiran dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) memperbaiki UKBM yang belum tuntas sampai akhir semester. Peserta didik yang memiliki nilai mata pelajaran tidak tuntas dan tidak memenuhi kehadiran dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) maka mengulang seluruh kegiatan mata pelajaran tersebut pada semester berikutnya.
PANDUAN PENILAIAN AKADEMIK Guru memberitahukan kepada peserta minimal 1 minggu sebelum pelaksanaan penilaian Guru tidak dapat melakukan penilaian dengan jenis yang sama apa bila hasil penilaian sebelumnya belum disampaikan kepada peserta didik Peserta didik yang melakukan kecurangan (melanggar tata tertib peserta) dalam penilaian harian dianggap telah mengikuti kegiatan itu dan diberikan nilai tidak tuntas sesuai dengan penilaian guru mata pelajaraan di kelasnya Apabila 75% dalam satu rombongan belajar tidak mencapai ketuntasan dalam satu jenis penilaian maka wajib dilakukan penilaian ulang Apabila minimal 75% dalam satu rombongan belajar telah mencapai ketuntasan dalam satu jenis penilaian maka peserta didik yang belum tuntas diberikan remedial
Peserta tingkat provinsi atau Juara kodya minimal 75 dan Baik f. Peserta didik berprestasi dibidang akademik dan non akademik pada lomba OSN, O2SN, dan FLS2N diberikan dispensasi tidak mengikuti kegiatan penilaian selama mengikuti pemusatan latihan di luar sekolah, dan diberikan hasil penilaian sebagai berikut : No Kategori Hasil Penilaian 1 Peserta tingkat provinsi atau Juara kodya minimal 75 dan Baik 2 Juara 1, 2, dan 3 tingkat provinsi atau peserta tingkat nasional minimal 80 dan Baik 3 Juara 1, 2, dan 3 tingkat nasional atau peserta tingkat internasional minimal 85 dan Baik 4 Juara 1, 2, 3 dan penghargaan khusus tingkat internasional minimal 90 dan Baik
Peserta didik tidak hadir karena datang terlambat atau tanpa keterangan (alpha) diberikan penilaian susulan dengan nilai maksimum 85% Peserta didik tidak hadir karena dispensasi (mengikuti kegiatan sekolah) atau izin/sakit yang dibuktikan dengan keterangan yang sah, maka diberikan penilaian susulan dengan nilai maksimum 100%. Peserta didik yang tidak mencapai KKM mata pelajaran pada akhir semester karena tidak memenuhi kehadiran dalam KBM, yaitu minimal 10% tidak mengikuti KBM karena terlambat atau tanpa keterangan yang sah, atas rekomendasi guru yang mengampu, yang bersangkutan dapat diberikan sanksi mengulang mata pelajaran tersebut pada semester berikutnya Peserta didik yang melakukan kecurangan (melanggar tata tertib) pada penilaian Akhir semester dapat diberikan nilai akhir semester tidak tuntas.
LAYANAN BIMBINGAN PESERTA DIDIK Bimbingan Peserta didik dilakukan oleh Pembimbing Akademik dan Guru BK Pembimbing Akademik (PA) adalah guru pengajar pada rombongan belajarnya yang berperan memberikan bimbingan akademik dan non akademik pada setiap semester, Guru BK sebagai konseler yang bertugas mendata dan menindak lanjuti/menyelesaiakan permasalahan individual peserta didik dalam bidang akademik dan non akademik pada setiap rombongan pada setiap semester Guru TIK berperan memberikan bimbingan di bidang IT kepada pendidik dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas, dan peserta didik dalam pembelajaran
EKSTRAKURIKULER PILIHAN No Jenis Eksul 1 Baca Tulis Al-Quran 12 Tae Kwon Do 2 Paskibra 13 Perisai Diri 3 Paduan Suara 14 Tari Saman 4 Karya Ilmiah Remaja 15 Fotografi 5 Palang Merah Remaja 16 English Club 6 Jurnalistik 17 Sain Center (KOPA) 7 Bulu Tangkis 18 Modern Dance 8 Sanggar Seni Drama 19 Cheerleader 9 Bola Basket 20 Marawis 10 Bola Voli 21 Genesys 11 Futsal 22 Tari Tradisional
STRUKTUR KURIKULUM SMA NEGERI 78 JAKARTA Mata Pelajaran Jam Pelajaran Jml JP Kelas dan SMT X XI XII 1 2 Kelompok A (Umum) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 18 3 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 12 Bahasa Indonesia 24 4 Matematika 5 Sejarah Indonesia 6 Bahasa Inggris
Prakarya dan Kewirausahaan Mata Pelajaran Jml JP Kelas dan SMT X XI XII 1 2 Kelompok B (Umum) Seni Budaya 12 Prakarya dan Kewirausahaan 3 Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan 18 Kelompok C (Peminatan) Peminatan MIPA I Matematika 22 4 Biologi Fisika Kimia
Peminatan Ilmu-ilmu Sosial Geografi 22 3 4 Sejarah Sosiologi Ekonomi Mata Pelajaran Jml JP Kelas dan SMT X XI XII 1 2 Peminatan Ilmu-ilmu Sosial I Geografi 22 3 4 Sejarah Sosiologi Ekonomi Peminatan Bahasa dan Budaya II Bahasa dan Sastra Indonesia Bahasa dan Sastra Inggris Bahasa Asing (Mandarin) Antropologi
1 Mapel dari salah satu mapel kelas X Mata Pelajaran Jml JP Kelas dan SMT X XI XII 1 2 Pilihan Pendalaman Minat atau Lintas Minat 2 Mapel 1 Mapel dari salah satu mapel kelas X Matematika 22 3 4 Biologi Fisika Kimia 5 Geografi 6 Sejarah 7 Sosiologi 8 Ekonomi 9 Bahasa dan Sastra Indonesia 10 Bahasa dan Sastra Inggris 11 Bahasa Asing (Mandarin) 12 Antropologi 13 Bahasa Asing Lain (Arab) Total Beban belajar minimal = 260 JP
NAMA PEMBIMBING AKADEMIK NO ROMBEL NAMA GURU 1 X MIPA A Dra. Siti Nurjanah 2 X MIPA B Makmun 3 X MIPA C Hario Kurniadi, M.Biomed 4 X MIPA D Drs. Hendri Agus 5 X MIPA E Drs. Warto 6 X MIPA F Dra. Maryani 7 X MIPA G Varinia Herumaiti, M.Pd 8 X MIPA H Drs.Sunhaji. MM 9 X IPS A Sumarna, M.Pd 10 X IPS B Dra. Hening Pratiwi, M.Si 11 X IBB A Dr. H.Moh. Fuad, M.Hum
JAM BELAJAR SEMESTER GANJIL 2017/2018 SENIN SELASA - KAMIS JUMAT JAM KE PUKUL Upacara Bendera 06.30 – 08.10 PPK 06.30 – 06.45 1 - 2 08.15 – 09.45 1 – 2 06.45 – 08.15 Istirahat 09.45 – 10.15 3 – 4 08.20 – 09.50 3 - 4 10.15 – 11.45 09.50 – 10.20 11.45 – 12.25 5 - 6 10.20 – 11.45 10.20 – 11.50 12.25 – 13.40 Istirahat dan PPK 11.50 – 12.45 7 - 8 13.45 – 15.00 12.45 – 14.20 9 - 10