Kebijakan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) BAN-PT Kebijakan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) (Berdasarkan UU 20/2003 & No.12/2012) Prof. Dr. Mansyur Ramly Ketua BAN-PT 2012-2017 Workshop Akreditasi Institusi PERGURUAN TINGGI MUHAMMADIYAH (Regional III) UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO Jakarta, 27 November 2013 1
UU NO. 12/2012 ttg DIKTI Kehadiran UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi bertujuan untuk mendorong peningkatan mutu PT di Indonesia dengan melakukan penjaminan mutu yang baik
AMANAT Per-UU UU No. 20 THN 2003: SPN (1) Pasal 60 (1 dan 2): 1. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 2. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
AMANAT Per-UU UU No. 20 THN 2003: SPN (2) Pasal 61 (2 dan 3): 2. Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. 3. Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
AMANAT Per-UU PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 (1 dan 2) dan Pasal 91: Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan Kewenangan akreditasi dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi. Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.
AMANAT Per-UU UU No. 12 THN 2012: PT (1) Pasal 28 (3a dan 4a): Gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh PT dan/atau prodi yang tidak terakreditasi; Gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh PT dan/atau prodi yang tidak terakreditasi;
SPMI SPME AMANAT Per-UU UU No. 12 THN 2012: PT (5) Pasal 53: Sistem Penjaminan Mutu Internal Dilakukan oleh PT SPMI Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Dilakukan melalui Akreditasi SPME
Sistem Penjaminan Mutu PT (SPM-PT) SPM-PT merupakan kegiatan sistemik utk meningkatkan mutu PT secara berencana dan berkelanjutan (Pasal 52-(1)); Pemerintah menetapkan dan menyelengarakan SPM-PT melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar utk mendapatkan pendidikan bermutu (Pasal 52 (2)) dan Pasal 51 (2)); SPM-PT terdiri atas internal (PT) dan eksternal (akreditasi) berdasarkan PDPT.
Good University Governance PARADIGMA SPM-PT SPME BAN P T SPMI Akreditas Institusi Quality Continuously Mutu PT Kelayakan Program PT BM Quality Improve System Management L AM Akreditas Prodi University Culture EVALUASI DIRI AKREDITASI KKNI Good University Governance PDPT SNPT 9
Daur Penjaminan Mutu dalam Akreditasi
Komponen Evaluasi Diri dlm Proses Akreditasi
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Tahap-Tahap Penjaminan Mutu PT Penetapan Standar Pengembangan dan Perbaikan Standar Pemenuhan Standar Pengukuran Pencapaian Standar
Prinsip-Prinsip dan Manfaat EMI 1. Mengacu pada ASEAN University Network (AUN) 2. Makin “tinggi” skala semakin detail informasi yang dapat diakomodasi 3. Lebih detail informasi yang diakomodasi semakin mampu mengukur perlakuan kemajuan (=peningkatan) yang lebih detail 4. Mempermudah perguruan tinggi yang berpartisipasi pada jaringan AUN 5. Mengetahui kondisi perguruan tinggi dibandingkan dengan kondisi perguruan tinggi di ASEAN pada umumnya Sumber: Renny Yunus, KaBid. Penjaminan Mutu Pendidikan Menengah dan PT, BPSDMPK-PMP
Peringkat Hasil EMI 7 Sangat baik (excellent) 6 Merupakan contoh pelaksanaan yang baik (example of good practice) 5 Lebih dari mencukupi (better than adequate) 4 Mencukupi sesuai yang diharapkan (adequate as expected) 3 Kurang mencukupi, perbaikan minor akan menjadikan butir kualitas ini mencukupi (inadequate, but minor improvements will make it adequate) 2 Tidak mencukupi, perlu perbaikan besar (inadequate, improvements necessary) 1 Sama sekali tidak mencukupi, perbaikan harus segera dilakukan (absolutely inadequate; immediate improvements must be made) Sumber: Renny Yunus, KaBid. Penjaminan Mutu Pendidikan Menengah dan PT, BPSDMPK-PMP
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (Akreditasi)
GRAND DESIGN: SAN PT SNPT BAN-PT Instrumen AIPT Proses Asesemen AIPT Permendikbud Rumusan Komperensi Khusus SNPT BSNPT Rekomendasi LAM Pembinaan & Pengembangan BAN-PT Instrumen AIPT Kecukupan Visitasi (Lap) KEMDI KBUD Proses Asesemen AIPT ASESOR PT Rekomendasi Pendirian LAM-M SPT PT PDPT Nilai dan Peringkat Akreditasi Mutu Investasi Dikti Masy Proses Asesemen Akreditasi Prodi Kecukupan Visitasi (Lap) Instrumen Standar Instrumen Lengkap supply Monev, supervisi LAM/LAPS 17 Kewenangan Mengakreditasi 17 17 Pembentukan Masy/Asosiasi
Proses Akreditasi Institusi Prodi terakreditasi ≥75% Persyaratan Usul PT Institusi: 3-7 Asesor Asesemen Kecukupan Nilai ≥200 Keputusan Akhir (Pleno BAN-PT) Visitasi (Asesemen Lapangan) Surveilen: Banding Keraguan Keluhan masy Validasi (BAN-PT) Keputusan Pleno: Nilai dan Peringkat ≤ 200 : Tak Terakreditasi 200 - 300 : C 301 - 360 : B ≥ 361 : A Banding (Pleno BAN-PT): Alasan dan bukti Pengumuman: SK dan Sertifikat 18 18 18
Penjaminan mutu PT diawali dari pembukaan/pendirian prodi/PT baru; Tiap prodi/PT baru dilakukan asesemen utk menjamin pemenuhan minimum standar (syarat minimum akreditasi)
TUJUH STANDAR AKREDITASI BAN-PT Standar 1. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta Strategi Pencapaian Standar 2. Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan Mutu Standar 3. Mahasiswa dan Lulusan Standar 4. Sumber Daya Manusia Standar 5. Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik Standar 6. Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, serta Sistem Informasi Standar 7. Penelitian, Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama 20
KOMPONEN-KOMPONEN EVALUASI DIRI Rincian SNP (PP 19/2005)
STANDAR NASIONAL P T SPT SNPT SPT Standar Nasional Pendidikan Standar Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Standar Proses Standar Penilaian Pendidikan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Sarana dan Prasarana Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Standar Nasional Pendidikan Standar Penelitian Standar Penelitian Standar Arah Standar Kualifikasi dan Kompetensi Standar Pengelolaan Standar Proses Standar Pendanaan Standar Sarana dan Prasarana Standar Luaran Standar Capaian Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar Arah Standar Kualifikasi dan Kompetensi Standar Pengelolaan Standar Proses Standar Pendanaan Standar Sarana dan Prasarana Standar Luaran Standar Capaian SNPT Ditetapkan oleh Menteri atas usul Badan SNPT SPT SPT Ditetetapkan oleh setiap perguruan tinggi 1. standar bidang akademik 2. standar bidang non akademik
STANDAR PENELITIAN (1) Penelitian di PT paling sedikit bertujuan: menghasilkan penelitian yang memenuhi prioritas nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah; menjamin pengembangan penelitian unggulan spesifik PT berdasarkan keunggulan komparatif dan kompetitif; meningkatkan mutu dan relevansi hasil penelitian bagi masyarakat Indonesia; meningkatkan diseminasi hasil penelitian dan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) secara nasional dan internasional;
STANDAR PENELITIAN (2) Standar penelitian di PT paling sedikit terdiri atas: Standar hasil merupakan kriteria minimal produk penelitian yang memenuhi kaidah ilmiah universal yang baku dan dapat dipertanggung-jawabkan secara moral dan etika; Standar arah merupakan kriteria minimal kepemilikan peta jalan penelitian PT yang disusun berdasarkan visi dan misi PT; Standar proses merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian dalam kegiatan penelitian;
STANDAR PENELITIAN (3) Standar kompetensi merupakan kriteria minimal kemampuan peneliti sesuai dengan kaidah ilmiah universal; Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal tentang mekanisme pendanaan penelitian yang dapat dilaksanakan melalui mekanisme hibah yang didasarkan pada prinsip otonomi dan akuntabilitas peneliti; Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal fasilitas yang dapat menghasilkan temuan ilmiah yang sahih dan dapat diandalkan;
STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (1) PKM di PT paling sedikit bertujuan: memberikan solusi berdasarkan kajian akademik atas kebutuhan, tantangan, atau persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung; melakukan kegiatan yang mampu mengentaskan masyarakat, terutama masyarakat tersisih pada semua strata, baik masyarakat yang tersisih secara ekonomi, politik, sosial, maupun budaya; mengalihkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi kepada masyarakat untuk pemenuhan martabat manusia dan keutuhan alam ciptaan.
STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (2) Standar PKM di PT paling sedikit terdiri atas: Standar hasil merupakan kriteria minimal manfaat PKM utk memenuhi kebutuhan masyarakat pd umumnya, terutama masyarakat tersisih pada semua strata; Standar arah merupakan kriteria minimal kegiatan PKM mengacu pada peta pengabdian kepada masyarakat PT yg disusun berdasarkan visi dan misi PT; Standar proses merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian dalam PKM;
STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (3) Standar PKM di PT paling sedikit terdiri atas: Standar kompetensi merupakan kriteria minimal kemampuan pelaku PKM sesuai dengan kaidah ilmiah universal; Standar sapras merupakan kriteria minimal fasilitas PKM yang dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat; Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal tentang kewajiban penyediaan dana dan jumlah program PKM; Standar capaian merupakan kriteria minimal hasil kegiatan PKM yang memberikan manfaat kepada masyarakat.
STANDAR, NILAI DAN PERINGKAT A SPT B SNPT C Daya Saing Internasional A S T A N D R Sangat Baik SPT S P M I B Daya Saing Nasional Motivasi/dorongan utk meningkatkan daya saing Baik SNPT Daya Saing Lokal C Terakre-ditasi Tak Terakreditasi 29
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, (KKNI), adalah Kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. • KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan dan pelatihan nasional yang dimiliki Indonesia KKNI 9 8 7 6 5 4 3 2 1
Kesetaraan Kualifikasi Kompetensi Kerja (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) KKNI S3 Subspesialis S3 (T) 9 S2 Spesialis S2 (T) Ahli 8 Profesi 7 S1 D IV 6 D III Teknisi/Analis 5 D II 4 D I 3 Operator SMU SMK 2 1 Pendidikan berbasis Keilmuan Pendidikan berbasis Keahlian Pengembangan Karir berbasis Pelatihan Kerja 31
Rekognisi Pembelajaran Lampau Recognition Prior Learning (RPL) Pengakuan Maksimum S1 + PPL Profesi, S2 (T) D-IV/S1(T) + PPL Profesi, S2 (T) D-III + PPL Profesi D-II + PPL D-IV D-I + PPL D-III SMA/K/C + PPL D-II
Selamat Berlokakarya, semoga Allah SWT memberi rahmat, hidayah, dan barokah shg borang AIPT PTM Muhammadiyah Region III segera rampung dgn baik dan akhirnya memperoleh peringkat akreditasi yg memuaskan ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ Terima Kasih