XII. PERKEMBANGAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG Akhir abad ke 19, dan awal abad ke 20 emigran Eropa mendirikan koperasi pertanian di Argentina, Brasil Selatan, Rhodesia Selatan, dan India dengan unsur-unsur konsep Raiffeisen 2. Periode PD I- II pemerintah kolonial Inggris membentuk organisasi-organisasi koperasi modern atas dasar Pola Pengembangan Koperasi India, Inggris, dianggap sebagai suatu model bagi usaha mendorong perkembangan koperasi-koperasi modern yang diprakarsai oleh rakyat setempat. Didaerah-daerah mana terdapat hubungan antara koperasi dan pergerakan kemerdekaan penguasa kolonial merasa khawatir jika koperasi dapat tumbuh misalnya di Indonesia dan Kenya
3. Periode 1945-1960 Konferensi Pangan dan Pertanian Internasional tahun 1943 di Virginia (USA) menekakan pentingnya organisasi- organisasi koperasi. Untuk mendorong prakarsa pertumbuhan koperasi berbagai kegiatan pemerintah dilakukan selama tahap ini. Kegiatan ini telah dilaksankan oleh penguasa Kolonial Inggris, Perancis dan Afrika, pemerintah-pemerintah di India dan Indonesia 4. Periode 1960-1970 dapat diamati suatu penyebaran dan pertambahan jumlah koperasi-koperasi modern di banyak negara berkembang. Banyak pemerintah negara di Asia dan Amerika di Asia dan Amerika Selatan mulai mendorong pembentukan Koperasi dan memanfaatkannya sebagai sarana bagi pembangunan pertanian
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA Di Indonesia, citra koperasi merosot di mata masyarakat pada masa pendudukan Jepang, karena koperasi dijadikan alat distribusi bahan keperluan perang Kongres koperasi pertama dilaksanakan dari tanggal 11-14 Juli 1947 di Tasikmalaya Tahun 1958 disahkan UU no 79 tentang Perkumpulan Koperasi dan Indonesia mulai berhubungan dengan International Cooperative Alliance (ICA) dan untuk pertama kalinya mengembangkan prinsip-prinsip Rochdale namun dalam perkembangan selanjutnya koperasi dijadikan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin yang dibina oleh pemerintah berdasarkan asas-asas demokrasi terpimpin Tahun 1965 dimana prinsip NASAKOM diterapkan dalam koperasi,periode tahun 1959-1965 perkembangan jumlah koperasi sangat pesat, namun jika diukur dengan norma-norma koperasi murni, kualitasnya sangat meprihatinkan Tahun 1967 diumumkan UU no 12 sebagai pengganti UU no 14 tahun 1965 yang penuh penyimpangan
Tahun 1994 Sven Ake Booke / ahli koperasi mengungkapkan bahwa pada saat itu telah terjadi gejala praktik koperasi yang mulai menjauhi prinsip-prinsip dasar koperasi yang didorong oleh alasan-alasan yang praktis bahkan muncul opini bahwa koperasi masa Orde Baru adalah “koperasi pedati” yaitu koperasi yang hanya bisa tumbuh karena mendapat fasilitas pemerintah Tanggal 15 Mei 1996 pemerintah memperkenalkan “Gerakan Kemitraan Usaha Nasional” Tahun 1997 pemerintah mencanangkan sebagai “Tahun Pemantapan Koperasi” pemerintah melalui lembaga perbankan mengucurkan dana pinjaman sebesar 1 trilyun untuk memperkuat permodalan koperasi terutama unit simpan pinjam/KUD juga memperkenalkan “KUD Mandiri Inti”, suatu bentuk lembaga ekonomi koperasi yang dipersiapkan untuk dapat bersaing diera globalisasi
Organisasi-organisasi internasional menekankan peranan koperasi sangat penting dalam pembangunan sosial ekonomi dan mengusulkan pemerintah negara untuk mendorong prakarsa dan pengembangan organisasi swadaya Periode 1970-1980 telah diumumkan oleh Aliansi Koperasi Internasional (ICA) sebagai “Dasawarsa Pembangunan Koperasi” tahun 1971 dapat ditafsirkan sebagai suatu tahap bagi diskusi-diskusi kritis dan kontroversial mengenai koperasi dan bagi maksud-maksud untuk mengkonsolidasi, mengorganisasi dan memperbaiki pembangunan koperasi-koperasi pedesaan dan bagi penyusunan strategi-strategi yang diterapkan untuk mendorong pengembangannya 7. Tahun 1900 di Jepang berdiri Koperasi industri kerajinan meliputi pertanian dan koperasi konsumsi didasarkan prinsip Rochdale, periode 1920-1930 koperasi mengalami pertumbuhan yang cepat terutama koperasi pertanian . Tahun 1951 dilaksanakan rehabilitasi dan konsolidasi koperasi pertanian. Dua bentuk koperasi pertanian, yaitu (a) koperasi pertanian dan (b) koperasi satu jenis usaha. Koperasi di Jepang menggunakan sistem HAN, yaitu kelompok konsumen memesan barang pada koperasi
KOPERASI PADA ERA REFORMASI Ditandai dengan perkembangan ekonomi yang mengarah pada persaingan global yang semakin tajam, kesiapan koperasi untuk menghadapi persaingan global yang semakin tajam, kesiapan koperasi untuk menghadapi persaingan dan merspons pasar yang berkembang tanpa batas dihadapkan pada dua masalah : 1. Kelambatan koperasi untuk melakukan merger 2. Kekurang mampuan koperasi untuk memanfaatkan nilai-nilai koperasi dalam meraih keunggulan kompetitif
PERKONOMIAN INDONESIA DI ERA REFORMASI Kondisi ekonomi Indonesia pra krisis tahun 1997 adalah kemajuan ekonomi semu diluar kemampuan riil Indonesia. Maka tidak tepat jika kini pakar-pakar ekonomi Indonesia berbicara tentang “pemulihan ekonomi” (economic recovery) kepada kondisi sebelum krisis dengan pertumbuhan ekonomi “minimal” 7%/tahun. Jika dewasa ini ekonomi Indonesia hanya tumbuh 3-4% /tahun tetapi didukung ekonomi rakyat hasilnya juga akan dinikmati langsung oleh rakyat,maka angka pertumbuhan ekonomi yang relatif rendah itu jauh lebih baik dibanding angka pertumbuhan ekonomi tinggi (6-7%/th) tetapi hrs didukung pinjaman atau investasi asing dan distribusinya tidak merata. Reformasi yang diperlukan adalah reformasi dalam sistem ekonomi yaitu pembaharuan aturan main berekonomi menjadi aturan main yang lebih menjamin keadlian ekonomi melalui peningkatan pemerataan hasil-hasil pembangunan yaitu ekonomi kerakyatan artinya sistem berekonomi harus lebih demokratis dengan partisipasi penuh dari ekonomi rakyat
AMANDEMEN PASAL 33 UUD 45 Pasal 33 UUD 1945 yang terdiri atas 3 ayat, dan telah di amandemen menjadi 5 ayat berikut: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (lama) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (lama) Baumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (lama) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan (perubahan keempat) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang (perubahan keempat)