KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BEKASI SISTEM KENDALI AKTA PPAT (S I S K A) KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BEKASI
LATAR BELAKANG Pertumbuhan penduduk yang semakin berkembang dengan pesat tentunya berbanding searah dengan kebutuhan ruang hidup serta lahan yang Luasnya tetap. Hal ini menyebabkan berbagai macam dampak baik negatif maupun positif. Salah satu hal yang negatif adalah berkembangnya “sindikat pemalsu” Akta peralihan hak atas tanah. Hal ini terjadi akibat lemahnya kendali atas Akta-Akta yang terbit karena Akta yang diterbitkan tersebut bisa dikatakan minim pengamanan baik itu dalam peredarannya maupun bentuk fisik dari Akta yang sudah tidak lagi dibubuhi nomor Seri dan kelengkapan lain yang dapat menunjukan otentifitas dari Akta.
LATAR BELAKANG Semakin banyaknya masyarakat maupun korporat yang membutuhkan lahan tentunya semakin menambah banyak orang yang berkecimpung (praktisi) dalam pembuatan Akta Tanah. Diantaranya PPAT beserta staf/pegawai, rekanan dari pihak developer sampai para penyedia jasa yang lebih familiar dengan sebutan “freelance”. Secara alami persaingan diantara mereka akan terbuka dan bagi yang tidak mempunyai i’tikad baik hal-hal yang “negatif” pun akan menjadi pilihan untuk mempertahankan eksistensi mereka yang salah satunya adalah pemalsuan terhadap Akta Tanah.
LATAR BELAKANG Untuk PPAT yang mempunyai aktifitas yang cukup tinggi dalam hal pembuatan Akta Tanah tentunya menjadi hal yang sedikit merepotkan agar dapat menyampaikan laporan bulanan secara tepat waktu. Belum lagi kualitas SDM yang dimiliki tidak mumpuni sehingga keakuratan data yang tercatat pada fisik Akta Tanah terkadang tidak sesuai dengan data laporan yang disampaikan.
LATAR BELAKANG Atas dasar inilah Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi mencoba memberikan solusi atas hal-hal yang tersebut di atas, dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (IT) dibuatlah Aplikasi berbasis Web. Sistem Kendali Akta ini akan meminimalisir terjadinya pemalsuan Akta Tanah karena setiap data yang ter-entry pada data base tidak akan dapat dirubah (apabila telah divalidasi). Kontrol terhadap penerbitan nomor-nomor Akta sepenuhnya menjadi domain PPAT selama acces terhadap akunnya “dijaga”. Data yang selalu up to date karena entry data dapat dilakukan kapan saja sesuai dengan kebutuhan.
LATAR BELAKANG Penambahan QR Code (barcode 3 dimensi) pada Aplikasi ini akan menjaga otentifitas dari Akta, karena pada saat scanning QR Code waktu Akta didaftarkan data yang bersifat unik (hanya ada satu) akan muncul di petugas verifikasi data yang akan membandingkan dengan data base yang sudah ter-entry pada aplikasi. Sehingga apabila ada data yang berbeda secara otomatis petugas akan menyatakan bahwa Akta tersebut tidak valid.
LATAR BELAKANG Database yang sudah di-entry saat membuat Akta merupakan bagian dari Laporan Akta yang menjadi tugas PPAT setiap bulan. PPAT cukup membuka menu Laporan dalam aplikasi ini. Walaupun pada prinsipnya di Kantor Pertanahan sudah mempunyai data lengkap mengenai Akta yang terbit, bentuk fisik pelaporan yang ditanda tangani dan cap basah PPAT tetap dibutuhkan untuk memenuhi peraturan yang berlaku. Catatan: Aplikasi ini sepenuhnya dipantau oleh Kementarian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Pusat, sehingga akan dievaluasi pada akhir tahun untuk dipertimbangkan menjadi salah satu Aplikasi wajib bagi Kantor Pertanahan se-Indonesia.
PENGEMBANGAN APLIKASI Untuk saat ini Aplikasi bersifat Stand Alone (berdiri sendiri) tanpa ada support source dari Aplikasi lain. Namun kedepan kami senantiasa akan terus berusaha bekerja sama dengan Instansi terkait baik internal maupun eksternal. Hal ini dimaksudkan untuk lebih menambah ke-akuratan data entry yang ada dengan langsung mengintegrasikannya dari server Instansi terkait. Data yang dimaksud antara lain: Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat diambil langsung dari server Dukcapil Depdagri; Nomor Obyek Pajak (NOP) dapat diintegrasikan dengan KPP Pratama/KPPBB tempat Objek Pajak terdaftar ; Nomor Dokumen Pembayaran BPHTB dapat diambil dari Aplikasi Dispenda; Nomor Dokumen Pembayaran SSP (PPh) dapat diintegrasikan dengan data di KPP Setempat; Terakhir Apabila didaftarkan ke Kantah, maka tinggal mengambil Nomor Akta serta nama PPAT nya saja.
PENGEMBANGAN APLIKASI Hal-hal di atas tentunya memerlukan waktu serta kajian lebih dalam, untuk itu kerjasama semua pihak dalam mensukseskan Aplikasi ini merupakan kunci utama dari keberhasilan Aplikasi ini untuk mencapai tujuan utamanya, yaitu memberikan kemudahan pada semua pihak tanpa sedikitpun mengesampingkan akurasi, validitas serta akuntabilitas dari data-data yang terkandung dalam Akta-Akta yang ter-entry dalam database.
PENERIMA MANFAAT Pejabat Pembuat Akta Tanah; Para Pihak yang membutuhkan Akta Tanah; Kantor Pertanahan; Masyarakat (yang membutuhkan informasi tanah belum terdaftar).
TUTORIAL
Ketik: http://skppat.atr-kabbekasi.online LANGKAH 1: Masuk browser untuk memulai (disarankan menggunakan Google Chrome) Ketik: http://skppat.atr-kabbekasi.online
Ketik: User ID dan Password LANGKAH 2: Ketik: User ID dan Password
LANGKAH 3: Lengkapi akun KLIK
LANGKAH 3: Lengkapi akun KLIK
LANGKAH 3: Lengkapi akun KLIK
(untuk meng-aktifkan silahkan Sign-out dan Sign-in lagi) LANGKAH 3: Lengkapi akun Lengkapi semua Data kemudian simpan. (untuk meng-aktifkan silahkan Sign-out dan Sign-in lagi)
LANGKAH 3: Lengkapi akun Jika berhasil maka anda akan masukke Beranda Aplikasi (seperti di bawah)
LANGKAH 4: Memulai pembuatan/ Entry Akta. ENTRY AKTA BARU ENTRY AKTA LAMA (NO.AKTA SEBELUM MEMPERGUNAKAN APLIKASI) ENTRY AKTA BARU (NO.AKTA SETELAH MEMPERGUNAKAN APLIKASI)
(NO.AKTA SEBELUM MEMPERGUNAKAN APLIKASI) LANGKAH 4: ENTRY AKTA LAMA (NO.AKTA SEBELUM MEMPERGUNAKAN APLIKASI) Untuk memudahkan kita bermanuver di jendela ini silahkan klik tanda <.
(NO.AKTA SEBELUM MEMPERGUNAKAN APLIKASI) Setelah diisi seperti contoh LANGKAH 4: ENTRY AKTA LAMA (NO.AKTA SEBELUM MEMPERGUNAKAN APLIKASI) Setelah diisi seperti contoh Silahkan simpan
(NO.AKTA SEBELUM MEMPERGUNAKAN APLIKASI) LANGKAH 4: ENTRY AKTA LAMA (NO.AKTA SEBELUM MEMPERGUNAKAN APLIKASI) Klik > untuk melanjutkan mengisi data Akta (Para Pihak,Obyek, Nilai Transaksi dll)
(NO.AKTA SEBELUM MEMPERGUNAKAN APLIKASI) LANGKAH 4: ENTRY AKTA LAMA (NO.AKTA SEBELUM MEMPERGUNAKAN APLIKASI) Klik disini untuk melanjutkan Entry data Akta
(NO.AKTA SEBELUM MEMPERGUNAKAN APLIKASI) LANGKAH 4: ENTRY AKTA LAMA (NO.AKTA SEBELUM MEMPERGUNAKAN APLIKASI) Untuk memudahkan kita bermanuver di jendela ini silahkan klik tanda <.
(NO.AKTA SEBELUM MEMPERGUNAKAN APLIKASI) LANGKAH 4: ENTRY AKTA LAMA (NO.AKTA SEBELUM MEMPERGUNAKAN APLIKASI) KLIK
(NO.AKTA SEBELUM MEMPERGUNAKAN APLIKASI) LANGKAH 4: ENTRY AKTA LAMA (NO.AKTA SEBELUM MEMPERGUNAKAN APLIKASI) Untuk Akta dengan obyek hak yang sudah sertipikat silahkan isi Hanya dengan 5 (lima) digit Nomor Hak (contoh: 00001,00023,00890) Setelah lengkap Klik Simpan
LANGKAH 4: ENTRY AKTA LAMA Lanjutkan dengan mengisi Dokumen Pajak (NO.AKTA SEBELUM MEMPERGUNAKAN APLIKASI) Lanjutkan dengan mengisi Dokumen Pajak Dengan meng-Klik +
(NO.AKTA SEBELUM MEMPERGUNAKAN APLIKASI) LANGKAH 4: ENTRY AKTA LAMA (NO.AKTA SEBELUM MEMPERGUNAKAN APLIKASI) Setelah lengkap Klik Simpan Lanjutkan dengan cara yang sama untuk menginput data pajak lainnya (BPHTB dan SSP).
(NO.AKTA SEBELUM MEMPERGUNAKAN APLIKASI) LANGKAH 4: ENTRY AKTA LAMA (NO.AKTA SEBELUM MEMPERGUNAKAN APLIKASI) Setelah data lainnya lengkap, silahkan melengkapi data Para Pihak dengan meng-Klik Para Pihak
(NO.AKTA SEBELUM MEMPERGUNAKAN APLIKASI) LANGKAH 4: ENTRY AKTA LAMA (NO.AKTA SEBELUM MEMPERGUNAKAN APLIKASI) Klik di + untuk memulai Isi data Pihak I
(NO.AKTA SEBELUM MEMPERGUNAKAN APLIKASI) LANGKAH 4: ENTRY AKTA LAMA (NO.AKTA SEBELUM MEMPERGUNAKAN APLIKASI) Setelah lengkap Klik Simpan
LANGKAH 4: ENTRY AKTA LAMA Lanjutkan mengisi data Pihak II (NO.AKTA SEBELUM MEMPERGUNAKAN APLIKASI) Lanjutkan mengisi data Pihak II Dengan meng-Klik +
(NO.AKTA SEBELUM MEMPERGUNAKAN APLIKASI) LANGKAH 4: ENTRY AKTA LAMA (NO.AKTA SEBELUM MEMPERGUNAKAN APLIKASI) Setelah lengkap Klik Simpan
(NO.AKTA SEBELUM MEMPERGUNAKAN APLIKASI) Jangan lupa Klik SIMPAN LANGKAH 4: ENTRY AKTA LAMA (NO.AKTA SEBELUM MEMPERGUNAKAN APLIKASI) Setelah semua data lengkap Jangan lupa Klik SIMPAN
(NO.AKTA SEBELUM MEMPERGUNAKAN APLIKASI) Kemudian Klik Daftar Akta LANGKAH 4: ENTRY AKTA LAMA (NO.AKTA SEBELUM MEMPERGUNAKAN APLIKASI) Untuk mengecek apakah data akta tersebut sudah ter-Entry dengan sempurna silahkan Klik Laporan Kemudian Klik Daftar Akta
(NO.AKTA SEBELUM MEMPERGUNAKAN APLIKASI) LANGKAH 4: ENTRY AKTA LAMA (NO.AKTA SEBELUM MEMPERGUNAKAN APLIKASI) Apabila terlihat tampilan seperti ini, berarti anda sudah berhasil meng-Entry Data Akta
(NO.AKTA SETELAH MEMPERGUNAKAN APLIKASI) LANGKAH 4: ENTRY AKTA BARU (NO.AKTA SETELAH MEMPERGUNAKAN APLIKASI) Pada prinsipnya tidak ada perbedaan dalam tata cara Entry Data Baru dengan Entry Data Lama. Yang membedakan adalah pemilihan Menu seperti diperlihatkan di bawah ini. BARU LAMA
LANGKAH 4: ENTRY AKTA BARU Untuk pengisian selanjutnya (NO.AKTA SETELAH MEMPERGUNAKAN APLIKASI) Perbedaannya hanya pada Nomor dan Tanggal Akta yang sudah terisi (by system) yang tidak dapat di edit/di rubah. Untuk pengisian selanjutnya sama seperti pengisian Akta Lama
Cetak QR Code LANGKAH 5: (untuk Akta Baru) Pilih No.Akta yang akan KLIK Pastikan data yang ter-entry sudah sesuai (fix) karena QR Code ini tidak dapat di edit Pilih No.Akta yang akan dicetak QRCode nya
Kemudian simpan (Klik icon disket) Cetak QR Code LANGKAH 5: (untuk Akta Baru) Pilih Microsoft Word 2007 Kemudian simpan (Klik icon disket)
Cetak QR Code LANGKAH 5: (untuk Akta Baru) KLIK
Cetak QR Code LANGKAH 5: (untuk Akta Baru) Silahkan cetak (print) pada halaman pertama Akta yang anda buat, aplikasi sudah menempatkan QRCode ini pada sudut kiri atas (default)
LANGKAH 6: PELAPORAN Klik Laporan Bulanan
LANGKAH 6: PELAPORAN Pada Laporan Daftar Akta, silahkan untuk mengisi bulan dan tahun Laporan yang dimaksud. Apabila dikosongkan, maka Laporan Daftar Akta yang ditampilkan adalah data Daftar Akta untuk tahun berjalan. Klik tombol Preview untuk menampikan data Laporan Daftar Akta tersebut.
TERIMA KASIH