OPTIMALISASI BOK DALAM PROGRAM PAMSIMAS/STBM TAHUN 2017
EVALUASI 1 APAKAH TAHU BAHWA DANA BOK DAPAT DIPAKAI UNTUK KEGIATAN PAMSIMAS/STBM ?
APAKAH RKA/DPA BOK TERCANTUM KEGIATAN UNTUK PAMSIMAS/STBM ? EVALUASI 2 APAKAH RKA/DPA BOK TERCANTUM KEGIATAN UNTUK PAMSIMAS/STBM ?
APAKAH ADA KEGIATAN BOK KAB UNTUK PEMBAYARAN KONTRAK TENAGA FAS KAB ? EVALUASI 3 APAKAH ADA KEGIATAN BOK KAB UNTUK PEMBAYARAN KONTRAK TENAGA FAS KAB ?
EVALUASI 4 APAKAH DANA BOK ADA UNTUK KEGIATAN PEMICUAN STBM ? KALAU ADA BERAPA DESA ?
APAKAH KEGIATAN STBM DENGAN DANA BOK SUDAH BERJALAN ? EVALUASI 5 APAKAH KEGIATAN STBM DENGAN DANA BOK SUDAH BERJALAN ?
DANA ALOKASI KHUSUS BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL) AKREDITASI RUMAH SAKIT AKREDITASI PUSKESMAS BOK PUSKESMAS BOK FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN UKM SKUNDER DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA BOK DISTRIBUSI OBAT DAN E- LOGISTIK TAHUN 2017 1 2 PERMENKES NO 71/2016
DAK NON FISIK TUJUAN SASARAN 1. DINKES KAB/KOTA 2. UPT KAB KOTA 3. RS 4. PUSKESMAS 1. Dukungan dana untuk pembangunan kes di daerah dlm Terlaksananya RKP 2. Dukungan upaya kes Promotif preventif 3. Dukungan pencapaian SPM kab/Kota 4. Dukungan pencapaian puskesmas dan RSUD terakreditasi 5. Dukungan pelaksanaan manajemen pengelolaan obat dan vaksin di instalasi Farmasi Kab/Kota SASARAN
KEBIJAKAN OPERASIONAL UMUM PEMDA tetap berkewajiban mengalokasikan dana untuk kesehatan sebesar 10 % dari APBD (UU 36/2009) DAK bidang Kesehatan bukan dana Utama untuk penyelenggaraan pembangunan kesehatan di daerah Dinkes Provinsi sebagai koordinator dalam perencanaan, pelaksanaan dan monev DAK bidang Kesehatan Tidak Boleh Duplikasi dan Tidak boleh menggeser anggaran antar DAK Non Fisik Kegiatan mengacu pada JUKNIS 2017 dengan prioritas kegiatan di sesuaikan kondisi daerah masing masing Kadinkes dapat mengusulkan ke Bupati/Walikota tentang pelimpahan wewenang KPA kepada kepala puskesmas Pengelolaan dan pertanggungjawaban mengikuti aturan kemenkeu dan kemendagri
BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) TAHUN 2017
BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN 4. INSTALASI FARMASI TUJUAN 1. Peningkatan akses dan mutu YANKES promotif dan preventif diluar gedung 2. Dukungan manajemen untuk menunjang kinerja, menjamin ketersediaan obat, vaksin dan BMHP 3. Pemberdayaan masyarakat 4. Menyelenggarakan Kerjasama lintas sector dalam mendukung program kesehatan 5. Penguatan fungsi rujukan UKM sekunder di kab/kota
KEBIJAKAN OPERASIONAL 1. Sebagai dana bantuan operasional BUKAN DANA UTAMA 2. Untuk PENINGKATAN KINERJA PKM, KAB/KOTA, BALKESMAS 3. Dukungan biaya operasional PENINGKATAN JANGKAUAN melalui PENDEKATAN KELUARGA 4. Mendukung PENINGKATAN AKSES yankes melalui Nusantara Sehat 5. Mendukung KELANJUTAN PROGRAM STBM 6. Dukungan biaya distribusi dan pemanfaatan e-logistik 7. Sinergi dengan sumber dana lainnya, tidak duplikasi 8. Ketentuan lanjutan dapat diATUR DAERAH
RINCIAN PENGALOKASIAN Besaran alokasi untuk dinas kesehatan kab/kota sebagai fasilitas UKM sekunder sesuai lampiran JUKNIS Besaran alokasi balai kesehatan masyarakat sebesar Rp 200 juta/per balai/tahun (bila ada) 3. Besaran alokasi dana BOK Puskesmas sesuai lampiran sebelum dibagi ke setiap Puskesmas terlebih dahulu dialokasikan untuk : Nusantara sehat sebesar Rp 200 juta/NS/tahun Pemicuan desa STBM sebesar Rp 7,5 juta/desa/tahun 4. Alokasi dana bok puskesmas total setelah dikurangi untuk Nusantara Sehat dan desa STBM dibagi untuk semua puskesmas secara proporsional 5. Khusus untuk puskesmas dengan program Nusantara Sehat dan desa STBM maka besaran alokasi dana BOK pusk hasil perhitungan pada point 3 ditambah dengan alokasi Nusantara Sehat dan atau desa STBM
PENGGUNAAN DI PUSKESMAS UKM esensial dan UKM pengembangan termasuk pendukung kegiatan, pemberdayaan masyarakat, dan kerjasama lintas sektor serta manajemen Puskesmas termasuk administrasi; Percepatan pencapaian keluarga sehat melalui PENDEKATAN KELUARGA Pelaksanaan Fungsi MANAJEMEN PUSKESMAS (P1,P2 dan P3 ) UKM yang dilaksanakan oleh Tim NUSANTARA SEHAT Pelayanan kesehatan keluar gedung; Kegiatan untuk mewujudkan desa STBM; dan Pengangkatan tenaga kontrak promosi kesehatan di Puskesmas yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan ketentuan khusus
KEGIATAN MANAJEMEN PUSKESMAS (P1,P2,P3) NO KEGIATAN JENIS KEGIATAN 1 Manajemen Puskesmas Penyusunan perencanaan Puskesmas/Penyusunan POA 2 Lokakarya mini Puskesmas bulanan/tribulanan 3 Evaluasi/Penilaian kinerja 4 Rapat-rapat lintas program dan lintas sektoral Penyediaan bahan habis pakai Pembelian ATK Fotocopy/penggandaan form keluarga sehat Konsultasi, pembinaan teknis Konsultasi ke kabupaten/kota Pembinaan teknis ke jaringan, jejaring, UKBM, Institusi Sistem informasi Penggandaan laporan Pengiriman laporan
PENGGUNAAN DI BALAI KESEHATAN MASYARAKAT Peningkatan akses YANKES promotif dan preventif di luar gedung Pemberdayaan masyarakat Sosialisasi, advokasi, kampanye PHBS Fungsi rujukan UKM dari dan ke Puskesmas Pelaksanaanya berinergi dengan PKM untuk mendukung outreach PKM melalui PENDEKATAN KELUARGA JUKNIS kegiatan ditetapkan oleh DINKES dan BALKESMAS
PENGGUNAAN DI DINAS KESEHATAN KAB/KOTA Dinkes Kab/Kota sebagai Fasilitas UKM Rujukan Sekunder dan Dukungan manajemen pengelola keuangan SATKER Koordinasi Lintas Program, Lintas Sektor termasuk dengan Puskesmas (Program) Pembinaan program UKM ke Puskesmas minimal 4 kali pertahun termasuk menghadiri lokakarya mini Puskesmas Sosialisasi, advokasi dan kampanye UKM di tingkat Kab/Kota Rujukan UKM dari dan ke Puskesmas berupa fasilitasi, backup sarpras, tenaga, tehnologi dan Yankes (KLB, Bencana, dll) Pelaksanaan Program STBM di kab/Kota termasuk Membayar honor tenaga kontrak STBM Kabupaten dan operasional
DUKUNGAN MANAJEMEN DI KAB/KOTA DAN PUSKESMAS BLUD MAKSIMAL 5 % DARI TOTAL ALOKASI BOK Pusk, BOK UKM skunder dan Jampersal NO KEGIATAN JENIS KEGIATAN 1. Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja 1 Honor satker SKPD termasuk Pengelola keuangan pusk sesuai peraturan yang berlaku 2 Dukungan administrasi antara lain ATK, penggandaan Pembinaan Administrasi Rapat-rapat, pertemuan koordinasi, sosialisasi, perencanaan, monitoring dan evaluasi Pembinaan administrasi tata kelola keuangan Puskesmas 3 Konsultasi
PEMANFAATAN 1. Transport lokal bagi nakes, lintas sektor, kader BOLEH UNTUK TIDAK BOLEH UNTUK 1. Transport lokal bagi nakes, lintas sektor, kader 2. Perjalanan dinas PNS dan Non PNS 3. Belanja bahan pakai habis 4. Belanja bahan/material promotif & preventif 5. Belanja cetak & penggandaan 6. Belanja makanan & minuman 7. Penyelenggaran pertemuan, rapat & sosialisasi 8. Honorarium PNS dan Non PNS 1. Belanja tidak langsung (Gaji dan tunjangan) 2. Belanja modal 3. Kuratif & rehabilitatif 4. Pembelian Obat & vaksin 5. Pemeliharaan gedung & kendaraan 6. Biaya Transport rujukan
TERIMAKASIH