Total quality management as foundation of excellent clinical laboratory service Environment and facility requirements Hartono.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
Advertisements

PERSYARATAN HYGIENE SANITASI TPM
Physical Security and Biometrics
Physical Security Definisi:
Physical Security and Biometrics
Oleh : Baju Widjasena Bagian K3 FKM UNDIP
KESEHATAN LINGKUNGAN FKM-Unair
PRINSIP DASAR PENCEGAHAN
Anita Istiningtyas, S.Kep., Ns
Standar Prosedur Kerja Meliputi :
Perumahan yang Sehat.
Keamanan Sistem Komputer
Pengukuran Lingkungan Kerja
Sanitasi dan Keamanan.
Good Manufactory Practices
SKEMA PENERAPAN SISTEM KEAMANAN PANGAN PADA TIAP TAHAPAN PRODUKSI
KESEHATAN LINGKUNGAN PUSKESMAS SUNGAI SALAK
Pujianto DINAS PERINKOP DAN UMKM KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2014
LINGKUNGAN FASILITAS RUMAH SAKIT
HIGIENE, SANITASI dan KESELAMATAN KERJA dalam dunia PERHOTELAN
GENERAL PRINCIPLES OF FOOD HYGIENE
PEDOMAN PENYELENGGARAN KESEHATAN LINGKUNGAN SEKOLAH
KONSEP DASAR KAMAR BEDAH
BANGUNAN DAN FASILITAS
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Laboratorium Farmasetika Jurusan Farmasi FKIK Unsoed
TEKNIK PENGGUNAAN DAN PEMELIHARAAN ALAT-ALAT LABORATORIUM
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
PERSYARATAN KESEHATAN PERUMAHAN
Sanitasi dan Keamanan Industri Pangan
RUMAH SEHAT.
Good Manufactory Practices
TUGAS AKHIR UTS BUATLAH POSTER YG BERTEMA SANITASI MAKANAN & MINUMAN ATAU KEAMANAN PANGAN PRINTOUT DIKUMPULKAN SAAT UTS, DITARUH DITENGAH LEMBAR JAWAB.
SOSIALISASI KANTIN SEHAT SEKOLAH
PERLINDUNGAN BAHAYA KEBAKARAN DI RUMAH SAKIT
MEBELER LABORATORIUM.
DESAIN LABORATORIUM Okimustava
HIGIENE, SANITASI dan KESELAMATAN KERJA dalam dunia PERHOTELAN
Persyaratan Tehnis Sarana & Prasarana RS
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
Teknologi Dan Rekayasa
FOOD HYGIENE Kelompok 2.
SANITASI DAN KEAMANAN.
MEMASANG PANEL LISTRIK PEMBANGKIT
Teknik Pengemasan Limbah B3
Pengetahuan Selama Bekerja
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
BANGUNAN DAN FASILITAS
PROPOSAL PENELITIAN   PENERAPAN SANITASI DI tempat rekreasi PANTAI TAMBAK REJO KABUPATEN BLITAR TAHUN 2015 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES SURABAYA PROGRAM.
PERUNDANG-UNDANGAN SANITASI PERMUKIMAN DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM
STANDAR KESELAMATAN KERJA
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
LINGKUNGAN FASILITAS RUMAH SAKIT
“BANGUNAN DAN FASILITAS” RIYANDA Sfarm.,Apt.
SANITASI PASAR Pasar sehat.
Kepala Sprinkler (sprinkler head)
HIGIENE SANITASI BIOSKOP
Penggudangan Dalam Industri Modern
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
STANDARKETERANGANELEMENTELUSURSTATUS ADA/BELUM TL/PICTARGET WAKTU AP. 1Rumah sakit menentukan isi, jumlah dan jenis asesmen awal pada disiplin medis dan.
KEMENTRIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA RUMAH SAKIT
PENYIMPANAN & PENDISTRIBUSIAN ALAT STERIL
PENERAPAN K3 DI LABORATORIUM By: Komarul Fausiyah.
National Nosocomial Infection Control (Policy & Manajemen)
Setiap manusia, dimana saja berada, membutuhkan tempat untuk tinggal yang layak : disebut rumah; Rumah yang layak untuk tempat tinggal harus memenuhi syarat.
Dr dr Purwanto AP SpPK(K) Studi kasus rumah sakit.
PERMENKES RI NO. 37 TAHUN 2012 dr. Melinda Wilma Dinas Kesehatan Kota Padang 17 Oktober 2019 KEBIJAKAN PELAYANAN KESEHATAN DI LABORATORIUM PUSKESMAS.
PROGRAM KESEHATAN LINGKUNGAN PUSKESMAS SUWAWA TENGAH.
Transcript presentasi:

Total quality management as foundation of excellent clinical laboratory service Environment and facility requirements Hartono

Pendahuluan Laboratorium : Unit pelayanan terintegrasi dengan pelayanan medik: Lab. Rumah Sakit, Lab Puskesmas , Lab di Klinik. Peralatan, lingkungan kerja memiliki standar kelas / statusnya. Permenkes 411 nomor 2012 : standar fasilitas dan lingkungan kerja laboratorium dikelompokkan lab. pratama, madia dan utama. Permenkes nomor 56 tahun 2014: mensyaratkan fasilitas dan lingkungan kerja di Laboratorium sesuai RS . kelas A, kelas B, kelas C dan kelas D Lab lain harus memenuhi standar sesauai peraturan yang berlaku.

lanjutan Ancaman keselamatan: Petugas dan pasien atau pengunjung laboratorium. Sebagai ilustrasi: Tertusuk jarum (needele stick injury=NSI) berdasarkan penelitian Radha et al, 2012,: 27% pernah tertusuk jarum saat bekerja Pasien jatuh selama pelayanan di rumah sakit, berdasarkan laporan Hempel dan kawan 2012, insiden pasien tua yang jatuh di rumah 38 .0 per 100.000 orang laki dan 67,3 pasien wanita per 100.000 orang wanita pada usia 60-69 tahun (Hempel, 2012).

Bahaya yang ada dilaboratorium : lanjutan Bahaya yang ada dilaboratorium : bahaya biologis misal bakteri, fisik misal lantai basah, benda tajam misal jarum, bahan kimia misal reagen, reagen radioaktif, listrik, bahaya api dan bahan eksplosif, bahaya gas bertekanan tinggi (Warekois and Robinson, 2016).

lanjutan Model Donabedian : Indikator mutu yakni struktur, proses dan outcomes. Indikator struktur; (1) personal edukasi petugas, pelatihan yang mendukung tugas kerja, pengalaman dan sertifikasi yang mendukung kompetensi petugas. (2) pengaturan tempat kerja petugas, kecukupan fasilitas yang diperlukan petugas, peralatan keselamatan kerja serta, dokumentasi terkait dengan pelayanan

lanjutan Berbagai standar menekankan bahwa ketersediaan fasilitas dan lingkungan kerja yang memadai demi tercapainya pelayanan yang berkualitas dengan berfokus: kepada keamanan bagi petugas maupun pasien dan pengunjung.

lanjutan standar dari KALK (Komite Akreditasi Laboratorium Kesehatan), standar ISO 15189 (Komite Akrediatsi Nasional), JCI (Joint Commission Acreditation): Secara garis besar semua badan akreditasi mensyaratkan fasilitas dan lingkungan laboratorium harus aman, nyaman, bagi tenaga kesehatan, pengguna, pengunjung serta memberikan pelayanan yang berkualitas.

Lingkungan dan fasilitas laboratorium yang aman dan berkualitas: lanjutan Lingkungan dan fasilitas laboratorium yang aman dan berkualitas: standar meliputi dua aspek yakni peralatan laboratorium dan peralatan untuk mendukung keamanan kerja petugas. diikuti perilaku petugas melaksanakan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan

Fasilitas Bangunan Laboratorium Fasilitas laboratorium dipersyaratkan: memiliki ruang yang memadai untuk bekerja sehingga petugas dapat bekerja dengan nyaman didesain sedemikian rupa untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas, aman, dan berguna terhadap pengguna, fasilitas kesehatan dan pengunjung (ISO 15189).

Bangunan laboratorium (Permenkes 411) Laboratorium harus memiliki bangunan yang permanen. Lantai: kedap air, permukaan rata, tidak licin dan mudah dibersihlan: Lantai yang selalu kontak dengan air, dibuat miring kearah pembuangan air limbah Pertemuan antara dinding dengan lantai berbentuk lurus sehingga mudah dibersihkan. Dinding bangunan: bahan yang kuat, bercat warna terang mudah dibersihkan serta tidak mengandung logam berat.

Ruang Bangunan Laboratorium Ruang memiliki ukuran luas yang memadai untuk bekerja (ISO 15189), Permenkes 411 tahun 2010: memiliki ruang tunggu, ruang ganti, ruang pengambilan specimen, ruang administrasi, ruang pemeriksaan, ruang sterilisasi, ruang makan/ minum, WC pasien dan WC petugas. Ukuran ruang tunggu: pratama 6 m2, madia 12 m2 dan utama 24 m2. Ruang pengambilan specimen : pratama dengan ukuran 6 m2, madia 9 m2 dan utama 9 m2. Ruang administrasi: pratama dengan ukuran 6 m2, madia 9 m2 dan utama 9 m2

Ruang Bangunan Laboratorium Ruang pemeriksaan untuk pratama dengan ukuran 15 m2, madia 30 m2 dan utama 60 m2 Untuk ruang yang lain ukurannya disesuaikan, asalkan petugas merasa nyaman, aman serta tidak mengganggu aktivitas selama pelaksanakan tugasnya (ISO 15189). Perlu ditambahkan ada ruang untuk pengambilan spesimen bersifat pribadi/ khusus, juga disediakan fasilitas untuk orang cacat/ disable (Dayal, 2008).

lanjutan Berdasarkan risiko: ruang laboratorium dibagi menjadi 4 zona yakni zona dengan risiko rendah, zona dengan risiko sedang, zona dengan risiko tinggi dan zona dengan risiko sangat tinggi (Permenkes 1204, 2004).

Ruang dengan zona risiko rendah Ruang resepsionis, ruang administrasi, ruang pertemuan. Ruang ini berdinding rata berwarna terang, lantai terbuat dari bahan yang kuat kedap air, berwarna terang, berbentuk konus pada batas antara lantai dan dinding. Langit-langit terbuat dari bahan yang kuat atau multipleks, warna terang, mudah dibersihkan, dengan ketinggian minimal 2,70 meter dari lantai serta memiliki kerangka yang kuat. Lebar pintu minimal 1,20 meter dengan tinggi minimal 2,10 meter, jendela memiliki ambang bawah minimal 1,00 meter dari lantai. Ventilasi ruangan bersifat alamiah, udara dapat mengalir dengan baik, bila kurang baik ditambah dengan penghawaan mekanis (exhauster), dan stop kontak dan saklar dipasang dengan ketinggian minimal 1,40 meter dari lantai

Zona dengan risiko sedang meliputi ruang tunggu pasien, ruang ganti pakaian. Zona dengan risiko tinggi meliputi ruang laboratorium. Persyaratan ruang ini sama dengan ruang berzona dengan risiko rendah

Persyaratan ruang zona dengan berresiko tinggi Dinding dilapisi porseli setinggi 1,50 meter dari lantai, sisa keatas dicat berwarna terang. Lantai terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, mudah dibersihkan, berwarna terang, dan pertemuan antara lantai dengan dinding berbentuk lengkung yang mudah untuk dibersihkan. Langit langit terbuat dari bahan yang kuat, boleh multipleks, bercat terang, mudah dibersihkan, terpaku pada rangka yang kuat, dengan ketinggian minimal 2,70 meter dari lantai. Pintu memiliki lebar minimal 1,20 meter, dengan tinggi minimal 2,70 meter dari lantai. Jendela memiliki ambang bawah minmal 1,00 meter dari lantai. Stop kontak dan saklar diletakkan dengan ketinggian minimal 1,40 meter dari lantai (Permenkes 1204, 2004)

Ruang dengan zona berresiko sangat tinggi Dinding dilapisi porselin atau vinyl setinggi langit-langit atau di cat dengan cat tidak luntur dan aman dengan warna terang. Langit-langit setinggi 2,70 meter dari lantai, terbuat dari bahan yang kuat dan aman. Lantai terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, mudah dibersihkan, berwarna terang, dan pertemuan antara lantai dengan dinding berbentuk lengkung yang mudah untuk dibersihkan. Langit langit terbuat dari bahan yang kuat, boleh multipleks, bercat terang, mudah dibersihkan, terpaku pada rangka yang kuat, dengan ketinggian minimal 2,70 meter dari lantai.

lanjutan rangka yang kuat, dengan ketinggian minimal 2,70 meter dari lantai. Pintu memiliki lebar minimal 1,20 meter, dengan tinggi minimal 2,10 meter dari lantai dan selalu tertutup. Ada rak dan lemari khusus untuk menyimpan reagen siap pakai. ventilasi atau penghawaan menggunakan AC mandiri dengan filter bakteri. Pemasangan AC minimal 2 meter dari lantai. Ada ruang perantara antara udara luar dengan udara ruang. Dilengkapi dengan sarana pembuangan limbah medis (Permenkes 1204, 2004).

lanjutan Kualitas ruangan yang memenuhi syarat adalah ruangan yang tidak berbau, kadar debu dengan diameter kurang dari 10 mikron dengan pengukuran rata-rata 8 jam atau 24 jam tidak melebihi 150 µg/m3 dan tidak mengandung debu asbes. Indeks angka kuman dengan konsentrasi maksimum 200-500 CFU/m3. Intensitas cahaya untuk laboratorium antara 75-100 lux. Suhu di ruang laboratorium berkisar antara 22-26 derajat Celsius, kelembaban 35-60%, tekanan negatif. Kebisingan maksimum 65 dBA dengan waktu pemaparan 8 jam (Permenkes 1204, 2004).

Fasilitas pendukung laboratorium: Sarana air Laboratorium menyediakan air bersih dengan kapasitas 50 liter / pekerja/ hari. Air bersih:memenuhi syarat kesehatan yang meliputi persyaratan mikrobiologi, fisika, kimia, dan radioaktif (Permenkes 416, 1990). Disediakan pula air untuk analitik seperti air suling (aquadest/ aquabidest) (Dayal, 2008).

Listrik Laboratorium memiliki listrik memiliki aliran tersendiri, stabil dan kapasitas yang memenuhi kebutuhan laboratorium. Daya listrik, tegangan, maupun frekuensi listrik memenuhi ketentuan yang berlaku serta memenuhi keamanan jaringan disertai denan grounding/ arde. Aliran listrik terhindar dari pemadaman yang akan mempengaruhi kualitas pelayanan, mengharuskan laboratorium memiliki sumber cadangan listrik utama (Daulay, 2008).

Pencahayaan Pencahayaan memadai bagi petugas bekerja dengan baik yang mendukung petugas bekerja dengan aman, kuat penerangan diruang kerja 1000 lux, ruang yang sipergunakan untuk bekerja dengan teliti kuat penerangan 1000 hingga 1500 lux. Dianjurkan sinar berasal dari sebelah kanan belakang petugas (Daulay, 2008). Bila pencahayaan menggunakan penerangan listrik memerlukan 5 watt/m2, penerangan disesuaikan dengan luas ruangan yang dipergunakan petugas (Permenkes 411, 2012)

Ventilasi Ventilasi yang diperlukan untuk menunjang petugas dalam bekerja yang aman yakni 1/3 x luas lantai, bila menggunakan air condition (AC) memerlukan daya 1 PK/ 20m2 yang didukung oleh system pertukaran udara memadai (Daulay, 2008, dan Permenkes 411, 2012).

Ruang kerja untuk analisis sampel Ruang kerja di laboratorium memiliki ruangan yang cukup serta diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu pergerakan petugas sehingga tidak hambatan di tempat kerja. Perlu perhatian, akses jalan yang ada di laboratorium tidak terbuntu oleh peralatan atau benda lain yang menyebabkan hambatan (DAIDS, 2013). Disediakan ruang kosong antar dinding dan alat 1,7 m yang digunakan untuk memudahkan aliran udara untuk sirkulasi udara. Jarak antara meja kerja satu dengan lainnya sekitar 1,5 m sehingga memudahkan pergerakan petugas pada saat bekerja (Giatno, 2010) dan luas ruang kerja minimal 15m2 (Depkes RI, 2008).

Fasilitas pendukung lain Ruang pencatatan, area untuk pencatatan fasilitas untuk mencuci peralatan kaca, dan sterilisasi/ desinfkesi, fasilitas untuk pembuangan sampah laboratorium termasuk sampah medis, pembuangan laboratorium kaca, ruang terpisah antara ruang pertemuan dengan ruang administrasi, fasilitas cuci tangan petugas, ruang makan dan penyimpanan makanan dan minuman. Transport spesimen untuk dikirim ke laboratorium rujukan. Ada fasilitas untuk komunikasi dengan laboratorium rujukan. Fasilitas lain sesuai dengan tugas khusus atau bila diperlukan

Fasilitas pendukung pelayanan laboratorium Peralatan laboratorium Peralatan untuk keamanan laboratorium Fire-safety equipment, Uninterrupted power supply (UPS) (Dayal, 2008)

FASILITAS PERALATAN JCI AOP 5.5: semua peralatan yang dimiliki laboratorium dilakukan inspeksi secara rutin dilakukan perawatan rutin, dilakukan kalibrasi serta hasil kegiatan tersebut dicatat. Standar peralatan yang dimiliki oleh laboratorium disesuaikan dengan jenis dan klasifi sesuai permenkes nomor 411 tahun 2012: laboratorium klinik pratama, laboratorium klinik madia dan laboratorium klinik utama.

FASILITAS UNTUK KESELAMATAN DAN KESEHATAN TERHADAP PETUGAS Pelayanan laboratorium berorientasikan keselamatan terhadap petugas dan pasien, hal ini dipersyarakatkan oleh JCI. STANDARD AOP 5.3.1 yakni laboratorium hendaknya mengkoordinasikan proses untuk mengurangi risiko infeksi akibat terekspos bahan berbahaya dan limbah laboratorium.

lanjutan Program keselamatan dan kesehatan kerja serta pelatihan dengan prioritas pencegahan infeksi disebabkan pathogen yang dapat menular lewat darah (blood-borne pathogens), manajemen pengelolaan dan pembuangan bahan kimia (chemical hygiene), serta keamanan dari bahaya kebakaran (fire safety).

lanjutan Proram keselamatan dan kesehatan kerja bagi petugas juga meliputi pencegahan seperti vaksinasi hepatitis B dan tindakan pasca terekspos dengan pathogen seperti pada tertusuk jarum (DAIDS, 2013).

lanjutan Persyaratan standar yang dipersyaratkan meliputi peralatan keamanan (safety equipment) yang menjamin setiap orang yang berada petugas ataupun orang yang memiliki wewenang di laboratorium terjamin keamanannya (DAIDS, 2013).

Peralatan/ Fasilitas keselamatan (DADS, 2013, JCI, 2012) Ketersediaan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan kegiatan yang dilakukan petugas seperti melakukan pengendalian kontak secara droplet pada saat melakukan pencampuran atau sentrifugasi. Biosafety cabinet Ketersediaan peralatan untuk mengatasi kecelakaan seperti tertusuk jarum, terekspos bahan berbahaya, Ketersediaan peralatan untuk mengatasi kebakaran seperti Alat pemadam ringan (APAR) Ketersediaan pintu darurat beserta petunjuk arah evakuasi

lanjutan Eyewash dapat melekat pada tempat cuci tangan, berdiri sendiri disertai dengan emergency shower yang mudah digunakan dan pada posisi mudah dijangkau oleh petugas. Peralatan lain untuk keselamatan adalah alat pemadam api ringan (APAR) dan wadah benda tajam (Sharp container).

lanjutan Peralatan keselamatan dilakukan inspeksi skedul teratur terhadap eye wash fungsinya dan pencuciannya mingguan, portable eyewash bila ada lakukan pembersihan setiap bulan dan cek tanggal kedaluarsanya (DADS, 2013 dan JCI, 2012).

Ringkasan Keselamatan dan kesehatan: prioritas petugas, pasien dan pengunjung laboratorium. Semua badan akreditasi :Laboratorium pemenuhan standar terkait dengan lingkungan laboratorium dan fasilitas yang dipersyartakan tersebut. Pemenuhan standar fasilitas sarana dan sarana pendukung, peralatan laboratorium serta peralatan untuk menjamin keselamatan hendaknya dipenuhi oleh laboratorium. Selain itu, implementasi kebijakan dan prosedur hendaknya dilaksanakan dengan baik oleh petugas merupakan usaha untuk mencapai pelayanan laboratorium yang aman dan berkualitas.

Thank You ! www.themegallery.com