DEMOKRASI EKONOMI DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL Yohanes J. Handayanto yo31812000@Yahoo.com
KONSEP DEMOKRASI FOR THE PEOPLE FROM BY (Udin:2005)
PILAR DEMOKRASI INDONESIA (Sanusi,1998) DEMOKRASI YANG BER-KETUHANAN YANG MAHA ESA DEMOKRASI DENGAN KECERDASAN DEMOKRASI YANG BERKEDAULATAN RAKYAT DEMOKRASI DENGAN RULE OF LAW DEMOKRASI DENGAN PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA DEMOKRASI DENGAN HAK AZASI MANUSIA DEMOKRASI DENGAN PERADILAN YANG MERDEKA DEMOKRASI DENGAN OTONOMI DAERAH DEMOKRASI DENGAN KEMAKMURAN DEMOKRASI YANG BERKEADILAN SOSIAL
Mohammad Hatta menegaskan: DEMOKRASI EKONOMI? Swasono (2006)*: Kesejahteraan sosial Indonesia berdasarkan pada paham “demokrasi ekonomi” Indonesia. Demokrasi ekonomi Indonesia-menekankan pada kesejahteraan masyarakat bukan kemakmuran perorangan. Mohammad Hatta menegaskan: Dalam konteks demokrasi ekonomi, kesejahteraan sosial Indonesia berdasar pada hak sosial rakyat. Hak sosial rakyat menunjuk bahwa tiap-tiap warganegara berhak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. *Swasono, Sri Edi. 2006. Indonesia dan Doktrin Kesejahteraan Sosial: Dari Klasikal dan Neoklasikal sampai ke The End of Laissez-Faire. Orasi politik, 7 Februari 2005. Perkumpula Prakarsa, Jakarta.
TUJUAN DEMOKRASI EKONOMI Memberikan kesetaraan kepada setiap individu untuk memanfaatkan akses sumber daya ekonomi. atau kesetaraan setiap individu untuk mendapatkan hak kehidupan ekonomi. Terwujudnya keadilan sosial berdasarkan perikemanusiaan, nasionalisme, dan kerakyatan.
DASAR NORMATIF PELAKSANAAN DEMOKRASI EKONOMI Pasal 33 UUD 1945. Ketetapan MPR-RI Nomer: XVI/1998 Tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.
Ketetapan MPR-RI Nomor: XVI/1998 Pasal 1: Politik Ekonomi dalam ketetapan ini mencakup kebijakan, strategi dan pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional sebagai perwujudan dan prinsip-prinsip dasar Demokrasi Ekonomi yang mengutamakan kepentingan rakyat banyak untuk sebsar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 UUD 1945.
Pasal 2: Poltik ekonomi nasional diarahkan untuk menciptakan struktur ekonomi nasional agar terwujud pengusaha menengah yang kuat dan besar jumlahnya, serta terbentuknya keterkaitan dan kemitraan yang saling menguntungkan antarpelaku ekonomi yang meliputi usaha kecil, menengah dan koperasi, usaha besar swasta, dan Badan Usaha Milik Negara yang saling memperkuat untuk mewujudkan Demokrasi Ekonomi dan efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi. Pasal 3: Dalam pelaksanaan Demokrasi Ekonomi, tidak boleh dan harus ditiadakan terjadinya penumpukan aset dan pemusatan kekuatan ekonomi pada seorang, sekelompok orang atau perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan pemerataan.
PASAL 33 UUD 1945 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara; (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
“Perekonomian” diartikan sebagai tatanan ekonomi, orde ekonomi atau pun perikehidupan berekonomi, meliputi keseluruhan bentuk dan bangun usaha ekonomi menyangkut keseluruhan wadah ekonomi (koperasi, perusahaan negara, dan badan usaha swasta), tidak terkecuali wadah-wadah ekonomi rakyat formal maupun nonformal dalam berbagai bentuknya.
“disusun” Berarti menegaskan perlunya secara imperatif suatu tindakan (restrukturisasi) dilakukan dalam membangun perekonomian Indonesia, tidak membiarkannya tersusun sendiri, atau melepaskan kepada kekuatan-kekuatan pasar dalam stelsel laissez-faire.
“usaha bersama” Adalah usaha yang hidup dalam suasana kebersamaan, bekerjasama, tolong-menolong dan bergotong royong, isi mengisi membentuk sinergi bersama (mutualism). Usaha bersama adalah istilah asli bangsa Indonesia, sebagai konsensus sosial yang mendasari berdirinya bangsa Indonesia, bukan sebagai kontrak sosial. Konsep usaha bersama bukanlah paham individualisme, tetapi mengandung nilai kerakyatan dan kebangsaan.
“asas kekeluargaan” Menjelaskan hubungan ekonomi yang bersifat mutualisme itu berakhlak persaudaraan, menolak subordinasi dan eksploitasi; menegaskan emansipasi yang saling memberi kemaslahatan. Asas kekeluargaan ini dapat disebut brotherhood. Jadi usaha bersama dan asas kekeluargaan dapat disebut sebagai paham mutualism and brotherhood.
PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI EKONOMI (Pasal 33 UUD 1945) Kebersamaan; Efisiensi berkeadilan; Berkelanjutan; Berwawasan lingkungan; Kemandirian; Keseimbangan dan kemajuan ekonomi nasional.
“Tiap-tiap warganegara berhak akan pekerjaan dan penghidupan Pasal 33 UUD 1945 “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” Transformasi ekonomi: Melaksanakan demokrasi ekonomi Melaksanakan “usaha bersama” Melaksanakan “asas kekeluargaan” Menolak asas perorangan (menolak individualisme/liberalisme) KUHD kolonial harus disesuaikan dengan pasal 33 UUD 1945 Transformasi sosial: Membentuk model hubungan ekonomi (partisipatory, emansipatory) Membentuk kerjasama kemitraan (non subordinatif, non-explotatory, non-usurious “Triple-Co”: (Co-ownership, Co-determination, Co-responsibility) TRANSFORMASI BUDAYA Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 “Tiap-tiap warganegara berhak akan pekerjaan dan penghidupan Yang layak bagi kemanusiaan”
KONSEP SISTEM EKONOMI PANCASILA (Mubyarto, 1998)* Adalah sistem ekonomi moral, yang setiap pelaku ekonomi bertindak tidak hanya berdasar rangsangan-rangsangan ekonomi atau rangsangan sosial saja, tetapi yang lebih penting lagi berdasar pertimbangan-pertimbangan moral, yaitu moral agama dan moral masyarakat. Sistem ekonomi Pancasila diarahkan langsung pada terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berdasar perikemanusiaan, nasionalisme, dan kerakyatan (demokrasi). *Mubyarto. 1998. Reformasi Sistem Ekonomi: Dari Kapitalisme menuju Ekonomi Kerakyatan. Aditya Media, Yogyakarta.
EKONOMI BERMORAL Tocqueville dalam Dahl (1992): “Kekuatan moral dari mayoritas didirikan di atas asas bahwa kepentingan dari orang banyak akan lebih didahulukan daripada kepentingan dari orang sedirkit”. Mubyarto (1998) menyebut 7 butir paradigma prinsip-prinsip ekonomi etik: 1. menyumbang pada terciptanya ketahanan ekonomi nasional yang kukuh dan tangguh; 2. mengandung sikap dan tekap kemandirian 3. perekonomian yang berkeadilan dan berdaya saing tinggi; 4. perwujudan demokrasi ekonomi untuk memperkukuh struktur ekonomi nasional; 5. koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional dan merupakan gerakan wadah ekonomi rakyat; 6. kemitraan usaha yang dijiwai semangat kebersamaan dan kekeluargaan; 7. Usaha nasional sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi pasar terkelola, dan dikendalikan oleh keimanan, ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa, serta nasionalisme yang tinggi.
Nasionalisme menjiwai setiap kebijakan ekonomi. LIMA CIRI SISTEM PEREKONOMIAN PANCASILA (SPP) (Mubyarto dalam Budiman, 1990)* Koperasi sebagai soko guru, karena koperasi sebagai bentuk yang paling konkrit dari usaha bersama. Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomis, sosial, dan moral. Adanya kehendak kuat dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial. Nasionalisme menjiwai setiap kebijakan ekonomi. Ada keseimbangan yang jelas antara perencanaan di tingkat nasional dengan desentralisasi pelaksanaan kegiatan ekonomi. *Budiman, Arief. 1990.