PENGALOKASIAN DANA BANK (KREDIT DAN PEMBIAYAAN) KOMPUTERISASI LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN, MANAJEMEN, 2 SKS
TUJUAN PERKULIAHAN Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan mengenai produk lending/kredit/pembiayaan yang terdapat pada bank Mahasiswa mengerti perhitungan bunga kredit Mahasiswa dapat menjelaskan jenis-jenis kredit Mahasiswa mengetahui prinsip-prinsip pemberian kredit
ASAL DAN ARTI KATA KREDIT CREDERE CREDO KEPERCAYAAN TRUTH FAITH
Pembiayaan Kegiatan penyaluran dana merupakan kegiatan bank (kreditur) menjual dana, yang berhasil dihimpun,kepada masyarakat (debitur). Penyaluran dana dilakukan bank melalui pemberian pinjaman (kredit). Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari berbagai jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian juga dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan.
Perbedaan yang mendasar antara kredit dari bank konvensional dan bank syariah adalah pada keuntungan yang diharapkan : Bank konvensional :keuntungan yang diperoleh melalui bunga Bank syariah :keuntungan berdasarkan bagi hasil berupa imbalan atau bagi hasil
UNSUR-UNSUR KREDIT KEPERCAYAAN KESEPAKATAN TENGGANG WAKTU RISIKO BALAS JASA
Kepercayaan, keyakinan kreditur bahwa kredit yang diberikan akan benar-benar diterima kembali dimasa datang. Kesepakatan, merupakan perjanjian antara pihak debitur dengan pihak kreditur yang dituangkan dalam suatu surat perjanjian. Jangka waktu, setiap kredit memiliki jangka waktu (panjang, menengah atau pendek) Resiko, suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan resiko tidak tertagih. Semakin lama jangka waktunya semakin besar resikonya. Balas Jasa, merupakan keuntungan atas pemberian kredit dan jasa tersebut yang kita kenal dengan bunga/ bagi hasil.
TUJUAN KREDIT Ada tiga hal yang menjadi tujuan bank memberikan kredit : 1. mencari keuntungan 2. membantu usaha nasabah 3. membantu pemerintah
FUNGSI KREDIT MENINGKATKAN DAYA GUNA UANG MENINGKATKAN PEREDARAN UANG MENINGKATKAN PEREDARAN BARANG STABILITAS EKONOMI NASIONAL PEMERATAAN PENDAPATAN SEMANGAT BERUSAHA HUBUNGAN INTERNASIONAL
UU PERBANKAN DEFINISI KREDIT (PASAL 1 ANGKA 11 UU 10/1998) “KREDIT ADALAH PENYEDIAAN UANG ATAU TAGIHAN YANG DAPAT DIPERSAMAKAN DENGAN ITU, BERDASARKAN PERSETUJUAN ATAU KESEPAKATAN PINJAM-MEMINJAM ANTARA BANK DENGAN PIHAK LAIN YANG MEWAJIBKAN PIHAK PEMINJAM UNTUK MELUNASI UTANGNYA SETELAH JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN PEMBERIAN BUNGA”
PENGGOLONGAN KREDIT JANGKA WAKTU TUJUAN KEGUNAAN SEKTOR USAHA/PEREKONOMIAN JAMINAN / AGUNAN DLL
KREDIT DILIHAT DARI KEGUNAAN Kredit Investasi Merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal yang jangka waktunya relatif panjang ( di atas 1 tahun) C/: kredit untuk membangun pabrik, kredit untuk membeli peralatan pabrik Kredit modal kerja Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha dengan jangka waktu kurang dari 1 tahun. C/: kredit untuk membeli bahan baku, kredit untuk membayar gaji karyawan, kredit untuk proses produksi
KREDIT DILIHAT DARI TUJUAN Kredit Perdagangan Merupakan kredit yang diberikan kepada pedagang dalam rangka melancarkan dan memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. C/: kredit yang diberikan kepada para supplier / agen Kredit Produktif Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal kerja atau perdagangan Kredit Konsumtif Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi, seperti keperluan konsumsi (sandang pangan papan), C/: kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor
KREDIT DILIHAT DARI JANGKA WAKTU Kredit Jangka pendek Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun dan paling lama 1 tahun Kredit Jangka menengah Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun Kredit jangka panjang Merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling lama di atas 3 tahun
KREDIT DILIHAT DARI JAMINAN Kredit dengan jaminan Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan berupa barang berwujud atau tidak berwujud atau orang tertentu Kredit tanpa jaminan Merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu, karena pihak bank melihat loyalitas calon debitur.
KREDIT DILIHAT DARI SEKTOR USAHA/PEREKONOMIAN Kredit pertanian Kredit pertambangan Kredit peternakan Kredit industri Kredit pendidikan Kredit Profesi
KEBIJAKAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT BANK UMUM WAJIB MEMILIKI DAN MENERAPKAN PEDOMAN PERKREDITAN DAN PEMBIAYAAN BERDASAR PRINSIP SYARIAH, SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG DITETAPKAN OLEH BI (PASAL 8 (2) UU 10/1998) DALAM MEMBERIKAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN BERDASAR PRINSIP SYARIAH DAN MELAKUKAN KEGIATAN KEGIATAN USAHA LAINNYA, BANK WAJIB MENEMPUH CARA-CARA YANG TIDAK MERUGIKAN BANK DAN KEPENTINGAN NASABAH YANG MEMPERCAYAKAN DANANYA KEPADA BANK (PASAL 29 (2) UU 10/1998) BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT (BMPK) (PASAL 11 UU 7/1992 JT 10/1998) BANK DILARANG MEMBERIKAN KREDIT UNTUK MEMBAYAR PAJAK, MEMBELI SAHAM DAN MODAL KERJA JUAL BELI SAHAM. SEMUA KREDIT HARUS DALAM BENTUK TERTULIS BANK DILARANG MEMBERI KREDIT KEPADA BIDANG-BIDANG YANG DIPERHITUNGKAN KURANG SEHAT
SIKLUS PERKREDITAN PERMOHONAN KREDIT ANALISIS KEPUTUSAN PERJANJIAN PENGIKATAN JAMINAN DROPPING PENGAWASAN PELUNASAN
KELAYAKAN KREDIT Penilaian kelayakan kredit ini mencakup : latar belakang nasabah atau perusahaan prospek usahanya jaminan yang diberikan
PRINSIP-PRINSIP PEMBERIAN KREDIT ANALISA 5C Character : menilai sifat, atau watak dari calon debitur termasuk dengan gaya hidupnya ( akan melihat kemauannya) Capacity : kemampuan calon debitur dalam bidang bisnisnya (akan melihat kemampuannya) Capital : melihat keefektifan penggunaan modal, dilihat dari laporan keuangan dengan mengukur segi likuiditas, solvabilitas dan rentabilitas. Collateral : melihat nilai jaminan baik fisik maupun non fisik Condition : melihat kondisi perekonomian yang dikaitkan dengan bidang usahanya.
Analisa 7 P 1. Personality, menilai sifat, atau watak (kepribadian) dari calon debitur termasuk dengan gaya hidupnya ( akan melihat kemauannya) 2. Party, menggolongkan calon debitu berdasarkan modal, loyalitas dan karakternya 3. Perpose, mengetahui tujuan calon debitur dalam mengambil kredit 4. Prospek, melihat usaha calon debitur dimasa datang 5. Payment, menilai bagaimana calon debitur akan mengembalikan kreditnya 6. Profitability, menilai kemampuan calon nasabah untuk mencari keuntungan 7. Protection, melihat bagaimana menjaga usahanya dan jaminan perlindungan
Studi kelayakan usaha. Aspek Yuridis / hukum Aspek Pemasaran Aspek Keuangan Aspek Teknis / operasional Aspek Manajemen Aspek Social Ekonomi Aspek Amdal
Aspek Hukum merupakan aspek untuk menilai keabsahan dan keaslian dokumen atau surat-surat yang dimiliki oleh calon debitur seperti izin usaha, sertifikat tanah dll Aspek Pasar dan Pemasaran merupakan aspek untuk menilai prospek usaha nasabah sekarang dan masa yang akan datang. Aspek Keuangan merupakan aspek untuk menilai kemampuan calon nasabah dalam membiayai dan mengolah usahanya atau berapa besar biaya dibandingkan pendapatan
Aspek Operasi/ Teknis Merupakan aspek untuk menilai tata letak ruang, lokasi usaha dan kapsitas produksi suatu usaha yang tercermin dari sarana da prasarana yang dimiliki. Aspek Manajemen merupakan aspek untuk menilai sumber daya manausia yang dimiliki oleh perusahaan baik dari segi kualitas maupun kuantitas
Aspek Ekonomi/ Sosial merupakan aspek untuk menilai dampak ekonomi dan sosial yang timbul dengan adanya suatu usaha terutama terhadap masyarakat Aspek Amdal merupakan aspek yang menilai dampak lingkungan yang akan timbul dengan adanya suatu usaha, kemudian cara-cara pencegahan terhadap dampak tersebut
KUALITAS KREDIT Kualitas kredit artinya semakin berkualitas kredit yang di berikan atau memang layak untuk disalurkan akan memperkecil resiko kredit tersebut bermasalah. Agar kredit yang disalurkan berkualitas bank harus memperhatikan : Tingkat perolehan laba artinya jumlah laba yang akan diperoleh atas penyaluran kredit Tingkat resiko artinya resiko yang akan dihadapi terhadap kemunkinan melesetnya perolehan labadari kredit yang disalurkan, seperti resiko infalsi, kompetisi, dll
Untuk menentukan berkualitas tidaknya suatu kredit perlu diberikan ukuran-ukuran tertentu, yaitu : Lancar (pas), kredit dikatakan lancar apabila : Pembayaran angsuran pokok dan atau bunga lancar Memiliki mutasi rekening yang aktif Bagian dari kredit yang dijamin dengan agunan tunai Dalam perhatian khusus (special mention), apa bila : Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan atau bunga yang belum melampaui 90 hari Kadangkadang terjadi cerukan Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan Didukung dengan pinjaman baru
Kurang Lancar (substandard), apa bila : Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan atau bunga yang melampaui 90 hari Sering terjadi cerukan Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan Frekunsi mutasi rekening relatif rendah Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur Dokumen pinjaman yang lemah Diragukan (doubtful), apabila : Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan atau bunga yang melampaui 180 hari Terjadi cerukan yang permanen Dokumen hukum yang lemah baik untuk perjanjian kredit maupun pengikat jaminan
Macet (loss), terjadi apabila : Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan atau bunga yang melampaui 270 hari Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru Dari segi hukum dan kondisi pasar jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai yang wajar
TEKNIK PENYELESAIAN KREDIT MACET Penyelamatan kredit macet dapat dilakukan dengan beberapa metode yaitu : Rescheduling yaitu dengan cara : Memperpanjang Jangka Waktu Kredit dalam hal ini debitur diberikan keringanan dengan perpanjangan waktu kredit misal dari 6 bulan menjadi 1 tahun.
Memperpanjang Jangka Waktu Angsuran dalam hal ini debitur diberikan keringanan dengan perpanjangan waktu pembayaran kredit misal dari 36 kali bayar menjadi 48 kali bayar. Reconditioning Dengan mengubah berbagai persyaratan yang ada seperti : Kapitalisasi yaitu bunga dijadikan hutang pokok Penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu Penurunan suku bunga, dimaksudkan agar lebih meringankan nasabah Pembebasan bunga , diberikan kepada nasabah dengan pertimbangan bahwa nasabah sudah tidak akan mampu lagi membayar kredit tersebut
Restructuring yaitu dengan cara : Menambah jumlah kredit Menambah equity yaitu dengan menyetor uang tunai dan tambahan dari pemilik Kombinasi merupakan kombinasi dari ketiga metode diatas. Misal kombinasi misal kombinasi restructuring dengan reconditioning atau rescheduling dengan restructuring Penyitaan Jaminan Penyitaan jaminan merupakan jalan terakhir apabila nasabah sudah benar-benar tidak punya itikat baik atau sudah tidak mampu lagi untuk membayar semua utang-utangnya.
JENIS SUKU BUNGA KREDIT Metoda sliding rate Metoda flat rate Metoda floating rate
SLIDING RATE Pembebanan bunga setiap bulan dihitung dari sisa pinjamannya sehingga jumlah bunga yang dibayar nasabah setiap bulan menurun seiring dengan turunnya pokok pinjaman. Pembayaran pokok pinjaman setiap bulan sama. Cicilan nasabah (pokok pinjaman ditambah bunga) otomatis dari bulan ke bulan semakin menurun. Biasanya diberikan pada sektor produktif, dengan maksud nasabah tidak terbebani terhadap pinjamannya.
PT. Sungailiat telah memperoleh persetujuan fasilitaskredit dari Bank Marass senilai Rp 60.000.000,-. Jangka waktu kredit adalah 1 tahun (2 bulan). Bunga dibebankan sebesar 24% setahun. Disamping itu, PT. Sungailiat dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 350.000,-. Kredit terseut dapat langsung ditarik sekaligus dari rekening gironya. Pertanyaan: Hitunglah dengan menggunakan metode sliding rate jumlah angsuran setuiap bulan berikut tabel perhitungannya secara lengkap.
% bunga 1 tahun x (sisa pinjaman) Jawab: Pokok Pinjaman (PJ) setiap bulan adalah sama: PJ = Rp 60.000.000,- 12 bulan = Rp 5.000.000,- perbulan Bunga = % bunga 1 tahun x (sisa pinjaman) 12 bulan
Angsuran bulan ke-1: pokok pinjaman = Rp 5.000.000,- jumlah angsuran 1 = Rp.6.200.000,- = Rp 1.200.000,- Bunga = 24% x Rp 60.000.000,- 12 bulan
Angsuran bulan ke-2: pokok pinjaman = Rp 5.000.000,- jumlah angsuran 1 = Rp.6.100.000,- Bunga = 24% x Rp 55.000.000,- 12 bulan = Rp 1.100.000,-
FLAT RATE Pembebanan bunga setiap bulan tetap dari jumlah pinjaman. Pokok injaman setiap bulan dibayar sama sehingga cicilan setiap bulan sampai kredit lunas. Diberikan pada kredit konsumtif.
MENGHITUNG POKOK PINJAMAN PER BULAN PJ = Jumlah pinjaman Jangka waktu PJ = Rp 60.000.000,- 12 bulan = Rp 5.000.000,- perbulan
MENGHITUNG BUNGA PER BULAN BG = Bunga x Nominal pinjaman 12 bulan BG = 24%x Rp 60.000.000,- 12 bulan X 1 BG = Rp 1.200.000,-