Prosedur dan alat evaluasi belajar PKN di SMP/MTS dan SMA/MA/SMK/MAK Standar penilaian berorientasi pada tingkat penguasaan kompetensi yang ditargetkan dalam Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Pasal 1 butir 5 dinyatakan bahwa SI adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu .
Visi, Misi dan Strategi Pendidikan Social Studies FKIP Lanjutan Pasal 1 butir 4 dinyatakan bahwa yang dimaksud SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Hal ini menunjukkan bahwa penilaian pendidikan termasuk PKn hendaknya mencakup semua kemampuan yang utuh dan komprehensif.
Apa dan siapa yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan penilaian? lanjutan Apa dan siapa yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan penilaian? Berdasarkan PP 19 Pasal 63 ayat (1) penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: (a) penilaian hasil belajar oleh pendidik, (b) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan (c) penilaian oleh pemerintah.
TUTORIAL Contoh: Fokus penilaian PKn adalah keberhasilan belajar peserta didik dalam mencapai standar kompetensi PKn yang ditentukan dalam Permendiknas Nomor 22/2006 tentang Standar Isi (SI). Pada tingkat mata pelajaran, kompetensi yang harus dicapai berupa Standar Kompetensi (SK) mata pelajaran yang selanjutnya dijabarkan dalam Kompetensi Dasar (KD). Untuk tingkat satuan pendidikan, kompetensi yang harus dicapai peserta didik adalah Standar Kompetensi Lulusan (SKL) sebagaimana tertera dalam Permendiknas Nomor 23/2006
Penilaian untuk kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilaksanakan oleh pendidik dalam bentuk penilaian kelas (classroom assessment) dan oleh satuan pendidikan untuk penentuan nilai akhir pada satuan pendidikan melalui ujian sekolah dan rapat dewan pendidik.
Mengacu pada rumusan SI dalam Permendiknas nomor 22 tahun 2006, rumusan SKL dalam Permendiknas nomor 23 tahun 2006 dan ketentuan Pasal 64 ayat (3) PP nomor 19 tahun 2005, serta karakteristik kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, maka hasil belajar kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian meliputi: 1. Pemahaman akan hak dan kewajiban diri sebagai warga negara, yaitu aspek kognitif sebagai hasil belajar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. administrasi negara)
2. Kepribadian, yaitu beberapa aspek kepribadian sebagaimana disebutkan dalam Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum. 3. Perilaku berkepribadian, yaitu berbagai bentuk perilaku sebagai penerjemahan dimilikinya ciri-ciri kepribadian warga negara Indonesia. Ketiga bentuk hasil belajar tersebut berada pada domain yang berbeda. Pemahaman berada pada domain kognitif, berbagai aspek kepribadian berada pada domain afektif, sedangkan perilaku berkepribadian berada dalam domain keperilakuan. Perbedaan domain tersebut menuntut perbedaan dalam metode dan cara pengukurannya
Terima kasih