DOKTER – PATIENT RELATIONSHIP
HUBUNGAN DOKTER - PASIEN Prinsip utama hubungan Autonomy Beneficience Non maleficience Justice
HUBUNGAN DOKTER – PASIEN Prinsip otonomi, yaitu prinsip moral yang menghormati hak-hak pasien, terutama hak otonomi pasien (the rights to self determination) -- melahirkan inform consent Prinsip Beneficience, yaitu prinsip moral yang mengutamakan tindakan yang ditujukan ke kebaikan pasien. Prinsip non Maleficience, yaitu prinsip moral yang melarang tindakan memperburuk keadaan pasien, “primum non nocere” atau “above all do no harm”. Prinsip Justice, yaitu prinsip moral yang mementingkan fairness dan keadilan dalam besikap maupun dalam mendistribusikan sumber daya (distributive justice)
HUBUNGAN DOKTER – PASIEN Veracity (berbicara benar, jujur dan terbuka) Fidelity (loyalitas dan promise keeping) Privacy (menghormati hak privasi pasien) Confidentially (menjaga kerahasiaan pasien)
Perjalanan Sifat Hubungan : Paternalistik -- kebapakan, dengan prinsip moral utama adalah: beneficence Kontraktual (1972-1975) Virtue -- Inform consent Konsekuensi suatu hubungan-- Hak & Kewajiban
Esensi Hubungan yang unik Berlangsung hubungan biomedis aktif-pasif Di sisi lain ada tuntutan hubungan setara berdasar kepercayaan.
Hubungan biomedis aktif-pasif / hubungan medik Dokter : pihak yang mempunyai keahlian di bidang kedokteran Pasien :orang sakit yang membutuhkan bantuan dokter Superioritas dokter jelas terlihat Hanya ada kegiatan dokter, pasien tetap pasif Tampak berat sebelah dan tidak sempurna
Hubungan atas dasar kepercayaan Percaya bahwa dokter akan berupaya maksimal Percaya terhadap kredibilitas (expertness & trusworthiness) Tanpa adanya kepercayaan pasien, upaya penyembuhan dokter akan sia-sia Hubungan dokter-pasien
Pola dasar hubungan dokter dan pasien Mutual Participation Guidance – Cooperation Activity – passivity
Mutual Participation Berdasarkan pemikiran, setiap manusia memiliki harkat & martabat yang sama pada pasien medical check up/penyakit kronis Pasien secara sadar aktif dan berperan dalam pengobatan terhadap dirinya Tidak dapat diterapkan pada pasien berpendidikan&sosial rendah, pada anak, gangguan mental
Guidance – Cooperation Membimbing kerjasama seperti orang tua & remaja Apabila keadaan pasien tidak terlalu berat Pasien tetap sadar dan memiliki perasaan serta kemauan sendiri Dokter tidak semata-mata menjalankan kekuasaan kerjasama pasien diwujudkan dg turuti nasehat/anjuran dokter
Activity – passivity Pola hubungan seperti orang tua-anak Pola hubungan klasik Dokter seolah dapat sepenuhnya melaksanakan ilmunya tanpa campur tangan pasien Motivasi altruistic (untuk kepentingan umum) Berlaku pada pasien yang keselamatan jiwanya terancam,tidak sadar, gangguan mental berat
PROFESI KEDOKTERAN Pada dasarnya suatu PROFESI memiliki 3 syarat utama: Diperoleh melalui pelatihan yang ekstensif (luas) Memiliki komponen intelektual yang bermakna dalam melakukan tugasnya Memberikan pelayanan yang penting kepada masyarakat
3 syarat umum: Sertifikasi (harus selalu tervalidasi) melalui ”proficiensy check” Organisasi Profesi Otonomi dalam bekerja -- berdampak ”eksklusif-- perlu self regulation-- untuk menjaga tanggung jawab moral dan tanggung jawab profesi kepada masyarakat -- etika profesi dan standard profesi
2 jenis profesi yang dikenal: Profesi Konsultan (Consultan profession) -- hubungan individual antara profesional dengan client-- transaksi fee for service : Dokter, psycholog, pengacara Profesi Scholar (Scholarly profession) -- client jumlah banyak pada satu waktu, bekerja berdasar gaji/honor: guru, tenaga kesehatan di RS, dll kedua nya memiliki Tanggung Jawab khas -- Tanggung Jawab Profesi
Ada kecenderungan pergeseran dari Profesi Konsultan ke arah Scholar -- karena pertumbuhan RS, Klinik, Law Firm dll -- terjadi Modifikasi hubungan hukum antara Konsultan dengan klient nya -- RS ------: terjadi hubungan segitiga : ”Pasien-Dokter-RS” -- transaksi berubah dari fee for service ke arah sistem asuransi atau pre paid (sistem kapitasi)
Ciri profesionalisme Dokter kejujuran integritas kepedulian terhadap pasien (duty of care) menghormati pasien belas kasih (compassion) kepada pasien sopan santun kepada pasien pengabdian yang berkelanjutan untuk mempertahankan kompetensi pengetahuan dan keterampilan teknis medis
Profesionalisme janji publik, dapat dipercaya sebagai penolong pasien Mengandung kontrak sosial : - pegang teguh komitmen thd kepentingan terbaik pasien - jujur - hormati hak-hak pasien dalam menjalankan praktiknya sebagai upaya altruistik (tanpa pamrih) memperhatikan keseimbangan antara harapan kesembuhan pasien dengan upaya maksimal yang dilakukan dokter pupuk upaya kerjasama antara pasien-dokter menuju kesembuhan pasien.
Hak Dan Kewajiban Pasien Hak Pasien Dalam Pengobatan The rights to health care The rights to self determination
Hak memilih dokter secara bebas World Medical Association - Declaration of Lisbon on the Rights of the Patient (1991): Hak memilih dokter secara bebas Hak dirawat oleh dokter yang bebas dalam membuat keputusan klinis dan etis Hak untuk menerima atau menolak pengobatan setelah menerima informasi yang adequate Hak untuk dihormati kerahasiaan dirinya Hak untuk mati secara bermartabat Hak untuk menerima atau menolak dukungan spiritual atau moral
Undang-Undang Kesehatan: Hak atas informasi Hak atas second opinion Hak untuk memberikan persetujuan atau menolak suatu tindakan medis Hak untuk kerahasiaan Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan Hak untuk memperoleh ganti rugi
Hak Pasien Dalam Pengobatan Merupakan hak asasi, The Right of Self Determination (pilihan) Karena kondisinya, pasien berada pada posisi yang lebih lemah Hubungan yang terjadi biasanya lebih bersifat paternalistik (kebapakan) Perlu payung undang-undang untuk melindungi pasien Dulu tidak perlu
Menurut konsep WHO terdapat tambahan hak pasien yang berupa : mendapatkan pelayanan medis tanpa mengalami diskriminasi menerima atau menolak untuk dilibatkan dalam penelitian, dan jika bersedia ia berhak memperoleh informasi yang jelas tentang penelitian tersebut mendapat penjelasan tentang tagihan biaya yang harus dia bayar
Kewajiban Pasien dalam pelayanan Medis memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya mematuhi nasehat dan petunjuk dokter mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima ( Pasal 53 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran)
Hubungan hukum antara dokter dan pasien
Hubungan karena kontrak (transaksi terapeutik) Hubungan paternalistik vs hubungan seimbang/partner Dokter dan pasien masing-masing mempunyai kebebasan dan mempunyai kedudukan yang setara Kedua pihak mengadakan perikatan/perjanjian kedua pihak harus melaksanakan peranan atau fungsinya Peranan tersebut bisa berupa hak dan kewajiban. Dalam kontrak terapeutik, hubungan dimulai dengan tanya jawab (anamnesis)
Tindakan medik tidak bertentangan dengan hukum bila memenuhi syarat : mempunyai indikasi medis, untuk mencapai suatu tujuan yang konkret dilakukan menurut aturan-aturan yang berlaku di dalam ilmu kedokteran. harus sudah mendapat persetujuan dulu dari pasien
Dalam ilmu hukum dikenal dua jenis perjanjian, yaitu: Resulta at verbintenis, yang berdasarkan hasil kerja Inspanning verbintenis, yang berdasarkan usaha yang maksimal.
variasi objek perjanjian medis : Medical Check up Imunisasi Keluarga Berencana Usaha penyembuhan penyakit Memperpanjang hidup Rehabilitasi
Hubungan Karena Undang-Undang (Zaakwarneming) Apabila pasien dalam keadaan tidak sadar dokter dapat bertindak atau melakukan upaya medis tanpa seizin pasien menurut ketentuan pasal 1354 KUH Perdata disebut Zaakwarneming
Kesetaraan dalam hubungan dokter-pasien Dokter maupun pasien memiliki hak yang sama untuk mengutarakan maksud dan harapannya Hubungan dokter-pasien bukanlah merupakan hubungan atasan-bawahan Dokter tidak boleh memperlakukan pasien sebagai objek dari pekerjaannya Dokter diharapkan memberikan peluang kepada pasien untuk mengutarakan dan menerima informasi dengan jelas dan bebas sehingga terbinalah komunikasi yang efektif dan efisien Perlu dilakukan juga penyuluhan atau edukasi agar menjadi pasien yang cerdas
PRAKTEK KEDOKTERAN Hanya boleh dilakukan oleh kelompok professional kedokteran tertentu yang memiliki kompetensi yang memenuhi standard tertentu Ada kewenangan yang disyahkan oleh suatu organisasi yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan ijin Ada kontrak antara masyarakat profesi dengan masyarakat umum, dimana msyarakat profesi diberi hak untuk self regulating ( otonomi profesi) dengan kewajiban adanya jaminan kompetensi mengikuti standard tertentu
PRAKTEK KEDOKTERAN Diatur dalam Undang- Undang Praktek Kedokteran / UU No 29/2004 : Awal : Mengatur tentang persyaratan dokter untuk dapat berpraktek kedokteran -- Selanjutnya-- Mengatur tentang Konsil Kedokteran, Standard Pendidikan Profesi Kedokteran, Pendidikan dan Pelatihan, dan proses registrasi tenaga dokter Lebih lanjut - Mengatur tentang penyelenggaraan praktek kedokteran- perijinan (SIP,STR,tempat praktek), pertindik, rekam medis, rahasia kedokteran, pengendalian mutu dan biaya, hak dan kewajiban dokter pasien
Undang- Undang Praktek Kedokteran / UU No 29/2004 : Bagian berikut nya Mengatur tentang : Disiplin profesi, MKDKI: menerima pengaduan, memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin kedokteran Terakhir: ancaman Pidana bagi yang berpraktek tanpa STR dan SIP, berperilaku seolah dokter, praktek tanpa rekam medis, tidak memasang papan nama, mempekerjakan dokter yang tanpa STR dan SIP
Kode Etik Kedokteran Indonesia Etik jabatan Kedokteran ( Medical Ethics): - Sikap dokter terhadap teman sejawat, Assisten, masyarakat dan pemerintah 2. Etik Asuhan Kedokteran (Ethics of Medical Care): Sikap dan tindakan dokter terhadap penderita yang menjadi tanggung jawabnya. --- KODEKI - dikeluarkan sebagai lampiran dari SK MENKES no 434 (Menkes/X/1953) disusun dengan mempertimbangkan International Code of Medical Etics dengan landasan Idiil Pancasila dan Struktural UUD 1945
KODEKI Hal-hal yang diatur: - Hubungan dokter Pasien - Hubungan dokter dengan teman sejawat - Kewajiban dokter terhadap diri sendiri
TINDAK SENGKETA MEDIK Sengketa Pidana Medik Sengketa Perdata Medik Dokter- Subyek hukum---- KODEKI Administratif Tindakan profesi Pidana Perdata Tindakan Non Profesi
Tindak Pidana Medik Menipu Pasien (Pasal 378 KUHP) Tindak Pelanggaran Kesopanan (Pasal 290, 294, 285,286 KUHP) Sengaja membiarkan pasien tidak tertolong (Pasal 322 KUHP) Pengguguran kandungan tanpa indikasi medik (Pasal 299, 348,349 KUHP)
Tindak Pidana Medik Membocorkan rahasia Medik (pasal 322 KUHP) Lalai sehingga menyebabkan Kematian atau Luka-luka (Pasal 359, 360,361 KUHP) Memberikan atau menjual obat Palsu (Pasal 386 KUHP) Membuat Surat Keterangan Palsu (Pasal 263, 267 KUHP) Melakukan eutanasia (Pasal 344 KUHP) Membocorkan rahasia medik (Pasal 322 KUHP)
Tindak Kelalaian Medik Malpraktek -- bagian dari Medical Negligence (Kelalaian Medik) : - Criminal Malpractice- Tuntutan Pidana - Civil Malpractice --->Tidak dapat dituntut secara Pidana - tuntutan Perdata
UU No 29/2004 Praktek Kedokteran Mahasiswa kedokteran di rumah sakit? Program pendidikan dokter spesialis? Baksos? Penanganan korban bencana? Khitanan masal? Kapan rahasia kedokteran boleh dibuka? Siapa pemilik rekam medik?