DOKTER – PATIENT RELATIONSHIP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
Advertisements

Hak dan kewajiban pasien
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
Bab 3 BISNIS : SEBUAH PROFESI ETIS ?
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
(Malpraktek & Kelalaian)
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
Dewi Irawaty, MA PhD Juli 2011 PASCA SARJANA UNHAS
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
STANDAR DAN ETIKA PROFESI
KEMITRAAN DALAM HUBUNGAN DOKTER-PASIEN
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
TERMINOLOGI DAN PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
Patient referral.
ETIKA DAN PROFESIONALISME PR Pertemuan 8
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Beta Ahlam Gizela dr., Sp.F, DFM
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
KODE ETIK PERAWAT & HAK DAN KEWENANGAN PERAWAT
HAK - KEWAJIBAN.
MALPRAKTEK MEDIK dan KELALAIAN MEDIK
RAHASIA KEDOKTERAN.
Hukum dan Malpraktik kedokteran
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
Etika moral dan nilai dalam praktik kebidanan
PERTEMUAN KE-4 PROFESI ETIS
PRINSIP2 UNTUK PRAKTEK PROFESIONAL
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
“PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DLM PELAY. KEBIDANAN”
Yuliani Rahmatillah ( )
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
KONFIDENTIALITAS KESEHATAN
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA I.
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
KULIAH HUKUM KESEHATAN UMP, KAMIS29 NOVEMber 2012, JR ADJI.
Etika Keperawatan Oleh : Tita Rohita,S.Kep,Ns
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
Beta Ahlam Gizela dr., Sp.F, DFM
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PENANGANAN PENYAKIT TUBERCULOSIS
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Batas-batas Kewenangan Profesional
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
Etika Profesi dan Standar Pelayanan Kesehatan
Transcript presentasi:

DOKTER – PATIENT RELATIONSHIP

HUBUNGAN DOKTER - PASIEN Prinsip utama hubungan Autonomy Beneficience Non maleficience Justice

HUBUNGAN DOKTER – PASIEN Prinsip otonomi, yaitu prinsip moral yang menghormati hak-hak pasien, terutama hak otonomi pasien (the rights to self determination) -- melahirkan inform consent Prinsip Beneficience, yaitu prinsip moral yang mengutamakan tindakan yang ditujukan ke kebaikan pasien. Prinsip non Maleficience, yaitu prinsip moral yang melarang tindakan memperburuk keadaan pasien, “primum non nocere” atau “above all do no harm”. Prinsip Justice, yaitu prinsip moral yang mementingkan fairness dan keadilan dalam besikap maupun dalam mendistribusikan sumber daya (distributive justice)

HUBUNGAN DOKTER – PASIEN Veracity (berbicara benar, jujur dan terbuka) Fidelity (loyalitas dan promise keeping) Privacy (menghormati hak privasi pasien) Confidentially (menjaga kerahasiaan pasien)

Perjalanan Sifat Hubungan : Paternalistik -- kebapakan, dengan prinsip moral utama adalah: beneficence Kontraktual (1972-1975) Virtue -- Inform consent Konsekuensi suatu hubungan-- Hak & Kewajiban

Esensi Hubungan yang unik Berlangsung hubungan biomedis aktif-pasif Di sisi lain ada tuntutan hubungan setara berdasar kepercayaan.

Hubungan biomedis aktif-pasif / hubungan medik Dokter : pihak yang mempunyai keahlian di bidang kedokteran Pasien :orang sakit yang membutuhkan bantuan dokter Superioritas dokter jelas terlihat Hanya ada kegiatan dokter, pasien tetap pasif Tampak berat sebelah dan tidak sempurna

Hubungan atas dasar kepercayaan Percaya bahwa dokter akan berupaya maksimal Percaya terhadap kredibilitas (expertness & trusworthiness) Tanpa adanya kepercayaan pasien, upaya penyembuhan dokter akan sia-sia Hubungan dokter-pasien

Pola dasar hubungan dokter dan pasien Mutual Participation Guidance – Cooperation Activity – passivity

Mutual Participation Berdasarkan pemikiran, setiap manusia memiliki harkat & martabat yang sama pada pasien medical check up/penyakit kronis Pasien secara sadar aktif dan berperan dalam pengobatan terhadap dirinya Tidak dapat diterapkan pada pasien berpendidikan&sosial rendah, pada anak, gangguan mental

Guidance – Cooperation Membimbing kerjasama seperti orang tua & remaja Apabila keadaan pasien tidak terlalu berat Pasien tetap sadar dan memiliki perasaan serta kemauan sendiri Dokter tidak semata-mata menjalankan kekuasaan kerjasama pasien diwujudkan dg turuti nasehat/anjuran dokter

Activity – passivity Pola hubungan seperti orang tua-anak Pola hubungan klasik Dokter seolah dapat sepenuhnya melaksanakan ilmunya tanpa campur tangan pasien Motivasi altruistic (untuk kepentingan umum) Berlaku pada pasien yang keselamatan jiwanya terancam,tidak sadar, gangguan mental berat

PROFESI KEDOKTERAN Pada dasarnya suatu PROFESI memiliki 3 syarat utama: Diperoleh melalui pelatihan yang ekstensif (luas) Memiliki komponen intelektual yang bermakna dalam melakukan tugasnya Memberikan pelayanan yang penting kepada masyarakat

3 syarat umum: Sertifikasi (harus selalu tervalidasi) melalui ”proficiensy check” Organisasi Profesi Otonomi dalam bekerja -- berdampak ”eksklusif-- perlu self regulation-- untuk menjaga tanggung jawab moral dan tanggung jawab profesi kepada masyarakat -- etika profesi dan standard profesi

2 jenis profesi yang dikenal: Profesi Konsultan (Consultan profession) -- hubungan individual antara profesional dengan client-- transaksi fee for service : Dokter, psycholog, pengacara Profesi Scholar (Scholarly profession) -- client jumlah banyak pada satu waktu, bekerja berdasar gaji/honor: guru, tenaga kesehatan di RS, dll kedua nya memiliki Tanggung Jawab khas -- Tanggung Jawab Profesi

Ada kecenderungan pergeseran dari Profesi Konsultan ke arah Scholar -- karena pertumbuhan RS, Klinik, Law Firm dll -- terjadi Modifikasi hubungan hukum antara Konsultan dengan klient nya -- RS ------: terjadi hubungan segitiga : ”Pasien-Dokter-RS” -- transaksi berubah dari fee for service ke arah sistem asuransi atau pre paid (sistem kapitasi)

Ciri profesionalisme Dokter kejujuran integritas kepedulian terhadap pasien (duty of care) menghormati pasien belas kasih (compassion) kepada pasien sopan santun kepada pasien pengabdian yang berkelanjutan untuk mempertahankan kompetensi pengetahuan dan keterampilan teknis medis

Profesionalisme janji publik, dapat dipercaya sebagai penolong pasien Mengandung kontrak sosial : - pegang teguh komitmen thd kepentingan terbaik pasien - jujur - hormati hak-hak pasien dalam menjalankan praktiknya sebagai upaya altruistik (tanpa pamrih) memperhatikan keseimbangan antara harapan kesembuhan pasien dengan upaya maksimal yang dilakukan dokter pupuk upaya kerjasama antara pasien-dokter menuju kesembuhan pasien.

Hak Dan Kewajiban Pasien Hak Pasien Dalam Pengobatan The rights to health care The rights to self determination

Hak memilih dokter secara bebas World Medical Association - Declaration of Lisbon on the Rights of the Patient (1991): Hak memilih dokter secara bebas Hak dirawat oleh dokter yang bebas dalam membuat keputusan klinis dan etis Hak untuk menerima atau menolak pengobatan setelah menerima informasi yang adequate Hak untuk dihormati kerahasiaan dirinya Hak untuk mati secara bermartabat Hak untuk menerima atau menolak dukungan spiritual atau moral

Undang-Undang Kesehatan: Hak atas informasi Hak atas second opinion Hak untuk memberikan persetujuan atau menolak suatu tindakan medis Hak untuk kerahasiaan Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan Hak untuk memperoleh ganti rugi

Hak Pasien Dalam Pengobatan Merupakan hak asasi, The Right of Self Determination (pilihan) Karena kondisinya, pasien berada pada posisi yang lebih lemah Hubungan yang terjadi biasanya lebih bersifat paternalistik (kebapakan) Perlu payung undang-undang untuk melindungi pasien Dulu tidak perlu

Menurut konsep WHO terdapat tambahan hak pasien yang berupa : mendapatkan pelayanan medis tanpa mengalami diskriminasi menerima atau menolak untuk dilibatkan dalam penelitian, dan jika bersedia ia berhak memperoleh informasi yang jelas tentang penelitian tersebut mendapat penjelasan tentang tagihan biaya yang harus dia bayar

Kewajiban Pasien dalam pelayanan Medis memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya mematuhi nasehat dan petunjuk dokter mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima ( Pasal 53 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran)

Hubungan hukum antara dokter dan pasien

Hubungan karena kontrak (transaksi terapeutik) Hubungan paternalistik vs hubungan seimbang/partner Dokter dan pasien masing-masing mempunyai kebebasan dan mempunyai kedudukan yang setara Kedua pihak mengadakan perikatan/perjanjian kedua pihak harus melaksanakan peranan atau fungsinya Peranan tersebut bisa berupa hak dan kewajiban. Dalam kontrak terapeutik, hubungan dimulai dengan tanya jawab (anamnesis)

Tindakan medik tidak bertentangan dengan hukum bila memenuhi syarat : mempunyai indikasi medis, untuk mencapai suatu tujuan yang konkret dilakukan menurut aturan-aturan yang berlaku di dalam ilmu kedokteran. harus sudah mendapat persetujuan dulu dari pasien

Dalam ilmu hukum dikenal dua jenis perjanjian, yaitu: Resulta at verbintenis, yang berdasarkan hasil kerja Inspanning verbintenis, yang berdasarkan usaha yang maksimal.

variasi objek perjanjian medis : Medical Check up Imunisasi Keluarga Berencana Usaha penyembuhan penyakit Memperpanjang hidup Rehabilitasi

Hubungan Karena Undang-Undang (Zaakwarneming) Apabila pasien dalam keadaan tidak sadar dokter dapat bertindak atau melakukan upaya medis tanpa seizin pasien menurut ketentuan pasal 1354 KUH Perdata disebut Zaakwarneming

Kesetaraan dalam hubungan dokter-pasien Dokter maupun pasien memiliki hak yang sama untuk mengutarakan maksud dan harapannya Hubungan dokter-pasien bukanlah merupakan hubungan atasan-bawahan Dokter tidak boleh memperlakukan pasien sebagai objek dari pekerjaannya Dokter diharapkan memberikan peluang kepada pasien untuk mengutarakan dan menerima informasi dengan jelas dan bebas sehingga terbinalah komunikasi yang efektif dan efisien Perlu dilakukan juga penyuluhan atau edukasi agar menjadi pasien yang cerdas

PRAKTEK KEDOKTERAN Hanya boleh dilakukan oleh kelompok professional kedokteran tertentu yang memiliki kompetensi yang memenuhi standard tertentu Ada kewenangan yang disyahkan oleh suatu organisasi yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan ijin Ada kontrak antara masyarakat profesi dengan masyarakat umum, dimana msyarakat profesi diberi hak untuk self regulating ( otonomi profesi) dengan kewajiban adanya jaminan kompetensi mengikuti standard tertentu

PRAKTEK KEDOKTERAN Diatur dalam Undang- Undang Praktek Kedokteran / UU No 29/2004 : Awal : Mengatur tentang persyaratan dokter untuk dapat berpraktek kedokteran -- Selanjutnya-- Mengatur tentang Konsil Kedokteran, Standard Pendidikan Profesi Kedokteran, Pendidikan dan Pelatihan, dan proses registrasi tenaga dokter Lebih lanjut - Mengatur tentang penyelenggaraan praktek kedokteran- perijinan (SIP,STR,tempat praktek), pertindik, rekam medis, rahasia kedokteran, pengendalian mutu dan biaya, hak dan kewajiban dokter pasien

Undang- Undang Praktek Kedokteran / UU No 29/2004 : Bagian berikut nya Mengatur tentang : Disiplin profesi, MKDKI: menerima pengaduan, memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin kedokteran Terakhir: ancaman Pidana bagi yang berpraktek tanpa STR dan SIP, berperilaku seolah dokter, praktek tanpa rekam medis, tidak memasang papan nama, mempekerjakan dokter yang tanpa STR dan SIP

Kode Etik Kedokteran Indonesia Etik jabatan Kedokteran ( Medical Ethics): - Sikap dokter terhadap teman sejawat, Assisten, masyarakat dan pemerintah 2. Etik Asuhan Kedokteran (Ethics of Medical Care): Sikap dan tindakan dokter terhadap penderita yang menjadi tanggung jawabnya. --- KODEKI - dikeluarkan sebagai lampiran dari SK MENKES no 434 (Menkes/X/1953) disusun dengan mempertimbangkan International Code of Medical Etics dengan landasan Idiil Pancasila dan Struktural UUD 1945

KODEKI Hal-hal yang diatur: - Hubungan dokter Pasien - Hubungan dokter dengan teman sejawat - Kewajiban dokter terhadap diri sendiri

TINDAK SENGKETA MEDIK Sengketa Pidana Medik Sengketa Perdata Medik Dokter- Subyek hukum---- KODEKI Administratif Tindakan profesi Pidana Perdata Tindakan Non Profesi

Tindak Pidana Medik Menipu Pasien (Pasal 378 KUHP) Tindak Pelanggaran Kesopanan (Pasal 290, 294, 285,286 KUHP) Sengaja membiarkan pasien tidak tertolong (Pasal 322 KUHP) Pengguguran kandungan tanpa indikasi medik (Pasal 299, 348,349 KUHP)

Tindak Pidana Medik Membocorkan rahasia Medik (pasal 322 KUHP) Lalai sehingga menyebabkan Kematian atau Luka-luka (Pasal 359, 360,361 KUHP) Memberikan atau menjual obat Palsu (Pasal 386 KUHP) Membuat Surat Keterangan Palsu (Pasal 263, 267 KUHP) Melakukan eutanasia (Pasal 344 KUHP) Membocorkan rahasia medik (Pasal 322 KUHP)

Tindak Kelalaian Medik Malpraktek -- bagian dari Medical Negligence (Kelalaian Medik) : - Criminal Malpractice- Tuntutan Pidana - Civil Malpractice --->Tidak dapat dituntut secara Pidana - tuntutan Perdata

UU No 29/2004 Praktek Kedokteran Mahasiswa kedokteran di rumah sakit? Program pendidikan dokter spesialis? Baksos? Penanganan korban bencana? Khitanan masal? Kapan rahasia kedokteran boleh dibuka? Siapa pemilik rekam medik?